Peraturan Presiden No 64 Tahun 2023

Peraturan Presiden No 64 Tahun 2023 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

StatusBerlaku
MencabutPERPRES No. 164 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Uji Materi MKBelum ada
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan06 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan06 Oktober 2023
Tanggal Berlaku06 Oktober 2023
SumberLN 2023 (130) : 6 hlm., jdih.setneg.go.id
Kata KunciHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan,
BidangHukum Administrasi Negara

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan
reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi yudisial
telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian
tunjangan kinerja;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi yudisial sudah tidak sesuai
dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan
reformasi birokrasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi yudisial;

Mengingat:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
    Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor l l Tahun 2Ol7 tentang
    Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Irmbaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
    sebagainrana telah diubah dengan peraturan pemerintah
    Nomor 17 Tahun 2O2O tentang perubahan atas
    Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang
    Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negari
    Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6g, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
    SK No 161915 A
  4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol2 tentang
    Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahwn 2Ol2 Nomor 151);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KOMISI YUDISIAL.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
    adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
    tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
    secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
    menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
    Yudisial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
    berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
    diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
    pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat
    Jenderal Komisi Yudisial.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
    jabatan yang telah mendapat persetqjuan dari menteri
    yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
    pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
    birokrasi.

Pasal 2

  1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
    Yudisial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undalgan, diberikan
    tunjangan kine{a setiap bulan.
  2. Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
    Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    mempertimbangkan capaiarr kinerja pegawai sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
berlaku.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

  1. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    2 tidak diberikan kepada:
    a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
    Yudisial yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
    b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
    Yudisial yang diberhentikan untuk sementara atau
    dinonaktifkan;
    c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
    Yudisial yang diberhentikan dari jabatan organiknya
    dengan diberikan uang tunggu dan belum
    diberhentikan sebagai Pegawai; dan
    d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
    Yudisial yang menjalani cuti di luar tanggungan
    negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan
    masa pensiun.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
    Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang tidak
    diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris
    Jenderal Komisi Yudisial.

Pasal 7

  1. (l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.
  2. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
    setelah:
    a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubatran alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
    b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dal reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

  1. Dalam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
    Komisi Yudisial diangkat sebagai pejabat fungsional dan
    mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
    dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
    pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
    jenjangnya.
  2. Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
    kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
    yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
yang menerima tunj angan kinerja wajib mempertahankan
dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
10 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi
Yudisial.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perrrndang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 164
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 390)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 164 Tahun 20 15 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
390), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 130

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Dalam Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

Lidya Silvanna Djaman

PRESIDEN
REFUBLIK INDONESTA

LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SEKRBTARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

NoKELAS JABATANTUNJANGAN KINERJA
PER KELAS JABATAN
117Rp 33.240.OO0
216Rp 27.577.500
315Rp 19.280.000
414Rp 17.064.000
513Rp 10.936.OO0
612Rp 9.896.000
711Rp 8.757.600
810Rp 5.979.200
99Rp 5.O79.200
108Rp 4.595.150
117Rp 3.915.950
126Rp 3.510.400
135Rp 3.134.250
144Rp 2.985.000
153Rp 2.898.000
162Rp 2.708.250
171Rp 2.531.25O

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Dalam Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

Lidya Silvanna Djaman


Sebelumnya
Peraturan Presiden No 63 Tahun 2023

Selanjutnya
Peraturan Presiden No 65 Tahun 2023


Ada pertanyaan tentang Peraturan Presiden No 64 Tahun 2023?
Silahkan komen dibawah ya.

Mau konsultasi terkait PerPres No 64 Tahun 2023 diatas?
Silahkan jadwalkan meeting, klik hubungi kami.

Konsultan Hukum

Cari solusi?

Schedule A Meeting

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Comments

Leave a Reply