Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Status | Berlaku |
Mengubah | … |
Uji Materi MK | Belum ada |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 18 September 2023 |
Tanggal Pengundangan | 18 September 2023 |
Tanggal Berlaku | 18 September 2023 |
Sumber | LN 2023 (128), TLN (6893): 11 hlm.; bi.go.id/id/publikasi/peraturan |
Kata Kunci | Peraturan Bank Indonesia, Kebijakan Insentif, Likuiditas, Makroprudensial |
Bidang | Hukum Perbankan, |
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2023
TENTANG
KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Bank
Indonesia guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Bank Indonesia menetapkan dan
melaksanakan kebijakan makroprudensial melalui upaya
mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan
berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik,
serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan,
dan keuangan berkelanjutan;
c. bahwa guna mendukung pertumbuhan ekonomi
Indonesia diperlukan upaya penguatan stimulus
kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas
untuk menghadapi kecenderungan kredit dan
pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di
tengah tantangan global dan domestik;
d. bahwa untuk penguatan stimulus kebijakan
makroprudensial yang berbasis likuiditas sebagaimana
dimaksud dalam huruf c untuk tetap mendorong
intermediasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan, Peraturan Bank Indonesia Nomor
24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang
Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi
Tertentu dan Inklusif perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial;
2023, No.31/BI
-2-
Mengingat : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6845);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG KEBIJAKAN
INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
- Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat
BUK adalah jenis dari bank konvensional yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. - Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS
adalah jenis dari bank syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS
adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu
bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang
pembantu syariah dan/atau unit syariah. - Bank adalah BUK, BUS, dan UUS.
- Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara BUK dan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga. - Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara BUS dan/atau
UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang
dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi
hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewamenyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjammeminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai
dengan prinsip syariah.
2023, No.31/BI
-3- - Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM
adalah giro wajib minimum dalam rupiah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai
giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi
BUK, BUS, dan UUS. - Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang
selanjutnya disebut KLM adalah insentif yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia melalui pengurangan giro Bank di
Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM yang
wajib dipenuhi secara rata-rata. - Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro,
kecil, dan menengah. - Usaha Ultra Mikro yang selanjutnya disebut UMi adalah
Usaha Mikro milik perorangan yang menerima Kredit
dan/atau Pembiayaan dengan batasan plafon yang
ditetapkan Bank Indonesia, per debitur atau nasabah. - Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi
Makroprudensial yang selanjutnya disebut Giro RIM
adalah giro atas pemenuhan rasio intermediasi
makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Bank Indonesia mengenai rasio intermediasi
makroprudensial dan penyangga likuiditas
makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS. - Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi
Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut Giro
RIM Syariah adalah giro atas pemenuhan rasio
intermediasi makroprudensial syariah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai
rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga
likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS. - Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial yang
selanjutnya disingkat RPIM adalah rasio pembiayaan
inklusif makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Bank Indonesia mengenai rasio pembiayaan
inklusif makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS. - Laporan Bank Umum Terintegrasi yang selanjutnya
disingkat LBUT adalah laporan bank umum terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia
mengenai laporan bank umum terintegrasi.
BAB II
PEMBERIAN KLM
Pasal 2
(1) Bank Indonesia memberikan KLM kepada Bank yang
menyalurkan:
a. Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang
ditetapkan Bank Indonesia;
b. Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan
pencapaian RPIM;
c. Kredit atau Pembiayaan kepada UMi;
2023, No.31/BI
-4-
d. Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan;
dan/atau
e. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank
Indonesia.
(2) Dalam memberikan KLM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank Indonesia menetapkan:
a. kriteria pemberian KLM;
b. besaran KLM;
c. periode pemberian KLM; dan
d. mekanisme pemberian KLM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian KLM diatur
dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
BAB III
DATA DAN LAPORAN SEBAGAI SUMBER PEMBERIAN KLM
Pasal 3
(1) Pemberian KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan berdasarkan data:
a. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor
tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
b. pencapaian RPIM;
c. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi;
d. pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan
lingkungan; dan/atau
e. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank
Indonesia.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
LBUT dan/atau laporan lain.
(3) Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia sewaktu-waktu
dapat meminta data dan/atau laporan kepada Bank
sebagai dasar pemberian KLM.
Pasal 4
(1) Laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) terdiri atas laporan:
a. pencapaian RPIM;
b. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi;
c. pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan
lingkungan; dan/atau
d. data dan/atau laporan lainnya yang ditetapkan
Bank Indonesia.
(2) Bank menyampaikan laporan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara luring kepada Bank
Indonesia.
(3) Penyampaian laporan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sampai dengan laporan tersebut dapat
disampaikan kepada otoritas melalui sistem pelaporan.
Pasal 5
(1) Bank wajib menyampaikan laporan secara berkala
kepada Bank Indonesia terkait pemberian Kredit atau
Pembiayaan kepada UMi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b.
2023, No.31/BI
-5-
(2) Laporan terkait pemberian Kredit atau Pembiayaan
kepada UMi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan pertama kali untuk posisi akhir bulan Juni
2023 dan disampaikan paling lambat tanggal 8
September 2023.
(3) Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya
disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
untuk setiap posisi penyampaian laporan yang
ditetapkan Bank Indonesia.
(4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan dan/atau
koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional,
dan/atau hari cuti bersama yang ditetapkan Bank
Indonesia sehubungan dengan perayaan hari raya
keagamaan, batas waktu penyampaian laporan dan/atau
koreksi laporan jatuh pada hari kerja berikutnya, kecuali
ditetapkan lain oleh Bank Indonesia.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis terhitung sejak laporan posisi akhir bulan
September 2023.
Pasal 6
(1) Bank wajib menyampaikan:
a. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
b. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
kepada Bank Indonesia secara akurat.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Bank Indonesia mengenai LBUT atas data tidak
akurat yang diperoleh dari LBUT; dan/atau
b. teguran tertulis atas data tidak akurat yang
diperoleh dari laporan lain.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai data yang diperoleh dari
LBUT dan/atau laporan lain sebagai dasar pemberian KLM
diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
BAB IV
PENYAMPAIAN INFORMASI KEPADA BANK
Pasal 8
(1) Bank Indonesia menyampaikan informasi mengenai
pemberian KLM kepada Bank.
(2) Penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala oleh
Bank Indonesia melalui media dan/atau kanal yang
ditetapkan Bank Indonesia.
2023, No.31/BI
-6-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata
cara penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota
Dewan Gubernur.
BAB V
PENGECUALIAN PEMBERIAN KLM
Pasal 9
(1) Bank Indonesia berwenang untuk mengecualikan
pemberian KLM kepada Bank tertentu.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan untuk KLM yang diberikan atas Kredit atau
Pembiayaan inklusif yang dinilai berdasarkan
pencapaian RPIM terhadap Bank yang tidak memiliki
kewajiban pemenuhan RPIM sesuai dengan Peraturan
Bank Indonesia mengenai RPIM bagi BUK, BUS, dan
UUS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian
pemberian KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan
Gubernur.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Bank
penerima KLM.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. surveilans; dan/atau
b. pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan langsung kepada Bank; dan/atau
b. pemeriksaan langsung kepada Bank bersama
Otoritas Jasa Keuangan.
BAB VII
PENELITIAN ULANG PEMBERIAN KLM KEPADA BANK
Pasal 11
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan/atau Bank Indonesia
memperoleh informasi adanya ketidakakuratan data
yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM, Bank
Indonesia melakukan penelitian ulang terhadap:
a. pemenuhan kriteria Bank penerima KLM; atau
b. kesesuaian besaran KLM yang diterima Bank,
pada periode penggunaan data yang tidak akurat.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui adanya
ketidakakuratan penyampaian data oleh Bank sesuai
dengan Peraturan Bank Indonesia yang terkait, Bank
2023, No.31/BI
-7-
Indonesia melakukan tindak lanjut berupa perhitungan
ulang pada periode penggunaan data yang tidak akurat.
(3) Perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan atas:
a. kewajiban pemenuhan GWM;
b. kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM
Syariah; dan/atau
c. remunerasi bagi BUK atau insentif GWM berupa
pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah
bagi BUS atau UUS terhadap bagian tertentu dari
pemenuhan kewajiban GWM.
(4) Dalam hal berdasarkan perhitungan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), diketahui bahwa:
a. Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan GWM
sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai
GWM dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK,
BUS, dan UUS, berlaku ketentuan: - Bank dikenai sanksi atas kekurangan
pemenuhan GWM; dan - Bank mengembalikan remunerasi atau insentif
GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan
prinsip syariah terhadap bagian tertentu dari
pemenuhan kewajiban GWM yang diterima
Bank pada periode kekurangan pemenuhan
GWM kepada Bank Indonesia; dan
b. Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan Giro
RIM atau Giro RIM Syariah, dikenai sanksi atas
kekurangan pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM
Syariah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia
mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan
penyangga likuiditas makroprudensial bagi BUK,
BUS, dan UUS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian ulang
pemberian KLM kepada Bank diatur dalam Peraturan
Anggota Dewan Gubernur.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Ketentuan mengenai penyampaian laporan lain terkait
pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi untuk posisi
bulan Juni 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), berlaku surut sejak tanggal 24 Agustus 2023.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku,
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang
Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk
Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6772), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
2023, No.31/BI
-8-
Pasal 14
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal
1 Oktober 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2023
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA R.I
No.54/BI, 2023 KEUANGAN. BI. Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek. Bank Umum Konvensional. Perubahan
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 31/BI)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2023
TENTANG
KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL
I. UMUM
Sehubungan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah
ditetapkan bahwa tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai stabilitas nilai
rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga
stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan. Guna mencapai tujuan tersebut, Bank
Indonesia diberikan mandat untuk menetapkan dan melaksanakan
kebijakan makroprudensial yang dilakukan melalui upaya mendorong
intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan, memitigasi
dan mengelola risiko sistemik, serta meningkatkan inklusi ekonomi,
inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan. Bank Indonesia juga
diberikan kewenangan untuk menggunakan instrumen kebijakan
berbasis likuiditas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan.
Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di
tengah tantangan global maupun domestik saat ini, diperlukan kebijakan
dari otoritas terkait untuk meningkatkan fungsi intermediasi perbankan
sehingga Kredit atau Pembiayaan dapat tumbuh secara optimal sesuai
dengan kapasitas perekonomian. Bank Indonesia selaku otoritas yang
menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial terus
melakukan upaya mendorong penyaluran Kredit atau Pembiayaan dari
sisi penawaran perbankan dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk itu, perlu dilakukan penguatan stimulus kebijakan
makroprudensial yang berbasis likuiditas, salah satunya melalui
implementasi KLM yang diberikan kepada Bank penyalur Kredit atau
Pembiayaan kepada sektor tertentu, inklusif, UMi, dan berwawasan
lingkungan, dan/atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank
Indonesia.
2023, No.54/BI
-2-
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain
merupakan sektor yang sejalan dengan arah kebijakan
pemerintah, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan/atau
berdasarkan asesmen Bank Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kondisi penggunaan data dari laporan lain antara lain ketika
sistem pelaporan kepada otoritas belum dapat menyediakan
data Kredit atau Pembiayaan yang diperlukan Bank Indonesia
untuk memberikan KLM.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “laporan secara berkala kepada Bank
Indonesia terkait pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada
UMi” adalah Kredit atau Pembiayaan kepada UMi yang
disalurkan secara tidak langsung oleh Bank.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
2023, No.54/BI
-3-
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam melakukan pemeriksaan kepada Bank, Bank Indonesia
menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam melakukan pemeriksaan baik dilakukan langsung oleh
Bank Indonesia atau Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa
Keuangan, Bank Indonesia dapat menggunakan data antara lain
yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Peraturan Bank Indonesia yang terkait”
adalah Peraturan Bank Indonesia mengenai:
a. GWM dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, BUS, dan
UUS; dan/atau
b. rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga
likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
- Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. - Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank umum konvensional dan bank perekonomian rakyat.
- Bank Umum Konvensional yang selanjutnya
disingkat BUK adalah jenis dari Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, tidak termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri. - Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam
berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian
syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah. - Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS
adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau
unit yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan
di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah
dan/atau unit syariah. - Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat
GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan
Bank Indonesia mengenai giro wajib minimum
dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, bank
umum syariah, dan UUS. - Kesulitan Likuiditas adalah kesulitan likuiditas
jangka pendek yang disebabkan oleh arus dana
masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana
keluar (mismatch) sehingga BUK tidak dapat
memenuhi kewajiban GWM. - Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek yang
selanjutnya disingkat PLJP adalah pinjaman dari
Bank Indonesia kepada BUK untuk mengatasi
Kesulitan Likuiditas yang dialami oleh BUK. - Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya
disingkat SBI adalah Sertifikat Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan
Bank Indonesia mengenai operasi moneter. - Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya
disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank Indonesia
Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi
moneter. - Sertifikat Deposito Bank Indonesia yang selanjutnya
disingkat SDBI adalah Sertifikat Deposito Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi
moneter.
2023, No.29/BI
-4-
13a..Sekuritas Rupiah Bank Indonesia yang selanjutnya
disingkat SRBI adalah Sekuritas Rupiah Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi
moneter. - Sukuk Bank Indonesia yang selanjutnya disebut
SukBI adalah Sukuk Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank
Indonesia mengenai operasi moneter. - Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga
dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia,
sesuai dengan masa berlakunya, tidak termasuk
SUN dalam mata uang valuta asing. - Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya
disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara,
adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan Prinsip Syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN tidak
termasuk SBSN dalam mata uang valuta asing. - Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat
SBN adalah SUN dan SBSN. - Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara BUK dan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga. - Aset Kredit adalah aset BUK berupa Kredit, tidak
termasuk Kredit dalam mata uang valuta asing. - Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara UUS dan
pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
dan/atau diberi fasilitas dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau
bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil,
transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli,
transaksi pinjam- meminjam, dan transaksi sewamenyewa jasa sesuai dengan Prinsip Syariah. - Aset Pembiayaan adalah aset UUS berupa
Pembiayaan, tidak termasuk Pembiayaan dalam
mata uang valuta asing. - Di antara ayat (2) huruf b dan huruf c Pasal 3 disisipkan
1 (satu) huruf yakni huruf b1, Pasal 3 ayat (2)
ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f, Pasal 3 ayat
(3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, serta ayat
(2) huruf d dan huruf e angka 3, ayat (3) huruf c dan
huruf d angka 3, ayat (7), dan ayat (12) Pasal 3 diubah,
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
2023, No.29/BI
-5-
Pasal 3
(1) Agunan yang cukup sebagai jaminan PLJP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
b berupa:
a. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi;
b. surat berharga syariah yang memiliki peringkat
tinggi yang dicatat dalam pembukuan UUS;
c. Aset Kredit;
d. Aset Pembiayaan yang dicatat dalam
pembukuan UUS; dan
e. aset tetap.
(2) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa:
a. SBI;
b. SDBI;
b1. SRBI;
c. SukBI;
d. SBN;
e. surat berharga yang diterbitkan oleh badan
hukum lain yang memenuhi persyaratan: - memiliki peringkat paling rendah
peringkat investasi; - aktif diperdagangkan; dan
- memiliki sisa jangka waktu yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
f. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi
lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa:
a. SBIS;
b. SukBI;
c. SBSN;
d. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan
hukum lain yang memenuhi persyaratan: - memiliki peringkat paling rendah
peringkat investasi; - aktif diperdagangkan; dan
- memiliki sisa jangka waktu yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
e. surat berharga syariah yang memiliki peringkat
tinggi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(4) Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi
persyaratan:
a. kualitas tergolong lancar selama 12 (dua belas)
bulan terakhir berturut-turut;
b. dijamin dengan agunan tanah dan bangunan
dan/atau tanah, kecuali Kredit pegawai atau
pensiunan dan/atau Pembiayaan pegawai atau
pensiunan;
c. bukan merupakan Kredit dan/atau
Pembiayaan kepada pihak terkait BUK;
2023, No.29/BI
-6-
d. tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2
(dua) tahun terakhir;
e. sisa jangka waktu jatuh waktu Kredit dan/atau
Pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan
sejak tanggal penandatanganan perjanjian
pemberian PLJP;
f. baki debit Kredit atau saldo pokok Pembiayaan
tidak melebihi batas maksimum pemberian
Kredit atau penyaluran dana pada saat
diberikan dan tidak melebihi plafon Kredit atau
Pembiayaan;
g. memiliki perjanjian Kredit dan/atau akad
Pembiayaan serta pengikatan agunan yang
mempunyai kekuatan hukum; dan
h. dalam perjanjian Kredit dan/atau akad
Pembiayaan antara BUK dan debitur atau
nasabah tercantum klausul bahwa Kredit
dan/atau Pembiayaan dapat dialihkan kepada
pihak lain.
(5) Dalam hal Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan
yang memenuhi persyaratan tidak pernah
direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf d tidak mencukupi, BUK dapat
menggunakan Aset Kredit dan/atau Aset
Pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode
stimulus corona virus disease 2019 sebagai agunan
dengan ketentuan:
a. Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan tidak
pernah direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun
terakhir di luar periode stimulus corona virus
disease 2019; dan
b. persyaratan Aset Kredit dan/atau Aset
Pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,
huruf f, huruf g, dan huruf h telah terpenuhi.
(6) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. jenis aset tetap berupa: - tanah dan bangunan; dan/atau
- tanah;
b. dimiliki oleh BUK; dan
c. bukan merupakan properti terbengkalai.
(7) Surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum
lain yang memenuhi persyaratan hanya dapat
digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak
memiliki surat berharga yang diterbitkan Bank
Indonesia dan surat berharga yang diterbitkan
pemerintah dalam jumlah yang cukup untuk
menjadi agunan PLJP pada saat permohonan PLJP.
(8) Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) hanya dapat
digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak
memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) yang memenuhi
2023, No.29/BI
-7-
persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup
untuk menjadi agunan PLJP pada saat permohonan
PLJP.
(9) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP jika
BUK tidak memiliki surat berharga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta Aset
Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang memenuhi
persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup
pada saat permohonan PLJP.
(10) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(11) BUK menjamin agunan PLJP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi
persyaratan agunan PLJP.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis surat
berharga, kriteria agunan, urutan penggunaan
agunan, mekanisme pengagunan, jenis akad
Pembiayaan yang dapat diagunkan, dan dokumen
agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan
Gubernur. - Di antara ayat (1) huruf c dan huruf d Pasal 6 disisipkan
1 (satu) huruf yakni huruf c1, serta di antara ayat (2)
huruf c dan huruf d Pasal 6 disisipkan 1 (satu) huruf
yakni huruf c1, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Nilai surat berharga, Aset Kredit, Aset Pembiayaan,
dan aset tetap yang digunakan sebagai agunan PLJP
ditetapkan:
a. SBI dihitung berdasarkan nilai jual SBI;
b. SBIS dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS;
c. SDBI dihitung berdasarkan nilai jual SDBI;
c1. SRBI dihitung berdasarkan nilai jual SRBI;
d. SukBI dihitung berdasarkan nilai jual SukBI;
e. SBN dihitung berdasarkan nilai pasar SUN
dan/atau nilai pasar SBSN;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh badan
hukum lain dihitung berdasarkan nilai pasar
surat berharga dimaksud;
g. Aset Kredit atau Aset Pembiayaan dihitung
berdasarkan nilai pasar Aset Kredit atau Aset
Pembiayaan; dan
h. aset tetap dihitung berdasarkan nilai pasar aset
tetap.
(2) Untuk mitigasi risiko penurunan nilai surat
berharga, Aset Kredit, Aset Pembiayaan, dan aset
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
Bank Indonesia melakukan perhitungan:
a. nilai agunan berupa SBI ditetapkan sebesar
100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
2023, No.29/BI
-8-
dihitung berdasarkan nilai jual SBI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. nilai agunan berupa SBIS ditetapkan sebesar
100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c. nilai agunan berupa SDBI ditetapkan sebesar
100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
dihitung berdasarkan nilai jual SDBI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
c1. nilai agunan berupa SRBI ditetapkan
sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP
yang dihitung berdasarkan nilai jual SRBI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c1;
d. nilai agunan berupa SukBI ditetapkan sebesar
100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
dihitung berdasarkan nilai jual SukBI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
e. nilai agunan berupa SBN ditetapkan paling
rendah sebesar 102% (seratus dua persen) dari
plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai
pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e;
f. nilai agunan berupa surat berharga yang
diterbitkan oleh badan hukum lain ditetapkan
paling rendah sebesar 120% (seratus dua
puluh persen) dari plafon PLJP yang dihitung
berdasarkan nilai pasar surat berharga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f;
g. nilai agunan berupa Aset Kredit atau Aset
Pembiayaan ditetapkan: - paling rendah sebesar 200% (dua ratus
persen) dari plafon PLJP yang dijamin
dengan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) yang dihitung dengan menggunakan
nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau
Aset Pembiayaan; dan - paling rendah sebesar 250% (dua ratus
lima puluh persen) dari plafon PLJP yang
dijamin dengan Aset Kredit atau Aset
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5) yang dihitung dengan
menggunakan nilai dasar perhitungan
Aset Kredit atau Aset Pembiayaan;
h. nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau Aset
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf g meliputi: - nilai terendah dari:
a) nilai pasar Aset Kredit atau Aset
Pembiayaan; atau
b) nilai pasar agunan dari Aset Kredit
atau Aset Pembiayaan berupa tanah
2023, No.29/BI
-9-
dan bangunan dan/atau tanah yang
telah disesuaikan berdasarkan posisi
penilaian,
untuk setiap individual Aset Kredit
dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin
dengan tanah dan bangunan dan/atau
tanah; dan - nilai pasar Aset Kredit atau Aset
Pembiayaan untuk Aset Kredit atau Aset
Pembiayaan berupa Aset Kredit pegawai
atau pensiunan dan/atau Aset
Pembiayaan pegawai atau pensiunan; dan
i. nilai agunan berupa aset tetap ditetapkan
paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen)
dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan
nilai pasar aset tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai agunan dan
tata cara perhitungan nilai agunan diatur dalam
Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal II
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2023
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA R.I
No.52/BI, 2023 KEUANGAN. BI. Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek. Bank Umum Konvensional. Perubahan
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 29/BI)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN
2023 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK
BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
I. UMUM
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank
Indonesia melakukan upaya pengayaan surat berharga melalui penerbitan
SRBI. SRBI memenuhi kriteria sebagai salah satu jenis surat berharga yang
memiliki peringkat tinggi yang dapat digunakan sebagai agunan untuk PLJP.
Sehubungan dengan penerbitan SRBI tersebut, Bank Indonesia perlu
menyesuaikan cakupan agunan sebagai jaminan dalam pemberian PLJP yang
berupa surat berharga yaitu dengan menambahkan SRBI sebagai agunan
PLJP. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek
bagi Bank Umum Konvensional.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf b1
Cukup jelas.
2023, No.52/BI
-2-
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
SBN yang dapat digunakan sebagai agunan PLJP
yaitu SBN yang dapat diperdagangkan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “surat berharga yang
diterbitkan oleh badan hukum lain” adalah
obligasi korporasi dan sukuk korporasi yang
diterbitkan oleh badan hukum Indonesia selain
BUK yang mengajukan permohonan PLJP.
Angka 1
Peringkat investasi (investment grade)
mengacu pada hasil penilaian lembaga
pemeringkat yang diakui oleh OJK
dengan memperhatikan ketentuan OJK
mengenai lembaga pemeringkat dan
peringkat yang diakui oleh OJK.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “sukuk korporasi yang
diterbitkan oleh badan hukum lain” adalah sukuk
korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum
Indonesia.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kualitas tergolong
lancar” adalah kualitas tergolong lancar
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset
Bank umum atau ketentuan Peraturan OJK
mengenai penilaian kualitas aset bank umum
syariah dan UUS.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Kredit pegawai atau
pensiunan dan/atau Pembiayaan pegawai atau
pensiunan” adalah Kredit atau Pembiayaan yang
memenuhi kriteria meliputi: - diberikan kepada pegawai atau pensiunan
dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
2023, No.52/BI
-3-
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pegawai
lembaga negara; - pembayaran angsuran atau pelunasan Kredit
atau Pembiayaan bersumber dari gaji atau
pensiun berdasarkan surat kuasa memotong
gaji atau pensiun kepada BUK pemberi
Kredit atau Pembiayaan; dan - pegawai atau pensiunan penerima Kredit
atau Pembiayaan dijamin dengan asuransi
jiwa dan khusus pensiunan ditambah
dengan asuransi Kredit atau Pembiayaan
dari perusahaan asuransi yang berstatus
sebagai badan usaha milik negara atau
perusahaan asuransi swasta yang memiliki
peringkat paling rendah peringkat investasi
dari lembaga pemeringkat yang diakui oleh
OJK dengan memperhatikan ketentuan OJK
mengenai lembaga pemeringkat dan
peringkat yang diakui OJK.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pihak terkait” adalah
pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Peraturan OJK mengenai batas
maksimum pemberian Kredit dan penyediaan
dana besar bagi Bank umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “restrukturisasi” adalah
restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Peraturan OJK mengenai penilaian
kualitas aset Bank umum atau ketentuan
Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset
bank umum syariah dan UUS.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Batas maksimum pemberian Kredit atau
penyaluran dana mengacu pada ketentuan
Peraturan OJK mengenai batas maksimum
pemberian Kredit dan penyediaan dana besar bagi
Bank umum.
Huruf g
Persyaratan memiliki pengikatan agunan yang
mempunyai kekuatan hukum berlaku untuk Aset
Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin
dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “periode stimulus corona
virus disease 2019” adalah periode tanggal 16
Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret
2023 sebagaimana diatur dalam ketentuan
Peraturan OJK mengenai stimulus perekonomian
2023, No.52/BI
-4-
nasional sebagai kebijakan countercyclical
dampak penyebaran corona virus disease 2019.
Khusus periode stimulus corona virus disease
2019 untuk sektor dan/atau daerah tertentu
yakni tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan
tanggal 31 Maret 2024 dengan memperhatikan
Keputusan Dewan Komisioner OJK mengenai
penetapan sektor penyediaan akomodasi dan
penyediaan makan minum, sektor tekstil dan
produk tekstil serta alas kaki, segmen usaha
mikro, kecil, dan menengah, serta Provinsi Bali
sebagai sektor dan daerah yang memerlukan
perlakuan khusus terhadap Kredit atau
Pembiayaan Bank.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kepemilikan aset tetap oleh BUK didukung
dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “properti terbengkalai”
adalah properti terbengkalai sebagaimana diatur
dalam ketentuan Peraturan OJK mengenai
penilaian kualitas aset Bank umum.
Ayat (7)
Contoh surat berharga yang diterbitkan Bank
Indonesia yaitu SBI, SBIS, SDBI, SukBI, dan SRBI.
Contoh surat berharga yang diterbitkan pemerintah
yaitu SBN.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung” antara
lain:
a. dokumen Aset Kredit atau Aset Pembiayaan
antara lain berupa perjanjian Kredit dan/atau
akad Pembiayaan antara BUK dengan debitur
atau UUS dengan nasabah, bukti pengikatan
agunan, dan bukti kepemilikan atas aset yang
menjadi agunan Kredit dan/atau Pembiayaan;
dan
b. bukti kepemilikan aset tetap.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
2023, No.52/BI
-5-
Angka 3
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Nilai jual SBI mengacu kepada harga yang
tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
settlement system.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Nilai jual SDBI mengacu kepada harga yang
tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
settlement system.
Huruf c1
Nilai jual SRBI mengacu kepada harga yang
tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
settlement system.
Huruf d
Nilai jual SukBI mengacu kepada harga yang
tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
settlement system.
Huruf e
Nilai pasar SUN dan/atau nilai pasar SBSN
mengacu kepada harga yang tercantum di Bank
Indonesia – scripless securities settlement system.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Sebelumnya
Peraturan Bank Indonesia No 10 Tahun 2023
Selanjutnya
Peraturan Bank Indonesia No 12 Tahun 2023
Ada pertanyaan tentang Peraturan Bank Indonesia No 11 Tahun 2023?
Silahkan komen dibawah ya.
Mau konsultasi terkait Peraturan Bank Indonesia No 11 Tahun 2023 diatas?
Silahkan jadwalkan meeting, klik hubungi kami.
Konsultan Hukum
Cari solusi?
Schedule A Meeting
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.