Peraturan Bank Indonesia No 11 Tahun 2023

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

StatusBerlaku
Mengubah
Uji Materi MKBelum ada
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 September 2023
Tanggal Pengundangan18 September 2023
Tanggal Berlaku18 September 2023
SumberLN 2023 (128), TLN (6893): 11 hlm.; bi.go.id/id/publikasi/peraturan
Kata KunciPeraturan Bank Indonesia, Kebijakan Insentif, Likuiditas, Makroprudensial
BidangHukum Perbankan,

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2023
TENTANG
KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Bank
Indonesia guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Bank Indonesia menetapkan dan
melaksanakan kebijakan makroprudensial melalui upaya
mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan
berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik,
serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan,
dan keuangan berkelanjutan;
c. bahwa guna mendukung pertumbuhan ekonomi
Indonesia diperlukan upaya penguatan stimulus
kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas
untuk menghadapi kecenderungan kredit dan
pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di
tengah tantangan global dan domestik;
d. bahwa untuk penguatan stimulus kebijakan
makroprudensial yang berbasis likuiditas sebagaimana
dimaksud dalam huruf c untuk tetap mendorong
intermediasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan, Peraturan Bank Indonesia Nomor
24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang
Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi
Tertentu dan Inklusif perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial;
2023, No.31/BI
-2-
Mengingat : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6845);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG KEBIJAKAN
INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:

  1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat
    BUK adalah jenis dari bank konvensional yang dalam
    kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
    pembayaran.
  2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS
    adalah jenis dari bank syariah yang dalam kegiatannya
    memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS
    adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi
    sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
    melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
    syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu
    bank yang berkedudukan di luar negeri yang
    melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang
    berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang
    pembantu syariah dan/atau unit syariah.
  4. Bank adalah BUK, BUS, dan UUS.
  5. Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat
    dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
    kesepakatan pinjam-meminjam antara BUK dan pihak
    lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
    utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
    pemberian bunga.
  6. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
    dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
    persetujuan atau kesepakatan antara BUS dan/atau
    UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang
    dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk
    mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu
    tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi
    hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewamenyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjammeminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai
    dengan prinsip syariah.
    2023, No.31/BI
    -3-
  7. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM
    adalah giro wajib minimum dalam rupiah sebagaimana
    dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai
    giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi
    BUK, BUS, dan UUS.
  8. Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang
    selanjutnya disebut KLM adalah insentif yang ditetapkan
    oleh Bank Indonesia melalui pengurangan giro Bank di
    Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM yang
    wajib dipenuhi secara rata-rata.
  9. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
    perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
    memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro,
    kecil, dan menengah.
  10. Usaha Ultra Mikro yang selanjutnya disebut UMi adalah
    Usaha Mikro milik perorangan yang menerima Kredit
    dan/atau Pembiayaan dengan batasan plafon yang
    ditetapkan Bank Indonesia, per debitur atau nasabah.
  11. Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi
    Makroprudensial yang selanjutnya disebut Giro RIM
    adalah giro atas pemenuhan rasio intermediasi
    makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam
    Peraturan Bank Indonesia mengenai rasio intermediasi
    makroprudensial dan penyangga likuiditas
    makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
  12. Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi
    Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut Giro
    RIM Syariah adalah giro atas pemenuhan rasio
    intermediasi makroprudensial syariah sebagaimana
    dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai
    rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga
    likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
  13. Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial yang
    selanjutnya disingkat RPIM adalah rasio pembiayaan
    inklusif makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam
    Peraturan Bank Indonesia mengenai rasio pembiayaan
    inklusif makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
  14. Laporan Bank Umum Terintegrasi yang selanjutnya
    disingkat LBUT adalah laporan bank umum terintegrasi
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia
    mengenai laporan bank umum terintegrasi.
    BAB II
    PEMBERIAN KLM
    Pasal 2
    (1) Bank Indonesia memberikan KLM kepada Bank yang
    menyalurkan:
    a. Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang
    ditetapkan Bank Indonesia;
    b. Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan
    pencapaian RPIM;
    c. Kredit atau Pembiayaan kepada UMi;
    2023, No.31/BI
    -4-
    d. Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan;
    dan/atau
    e. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank
    Indonesia.
    (2) Dalam memberikan KLM sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Bank Indonesia menetapkan:
    a. kriteria pemberian KLM;
    b. besaran KLM;
    c. periode pemberian KLM; dan
    d. mekanisme pemberian KLM.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian KLM diatur
    dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
    BAB III
    DATA DAN LAPORAN SEBAGAI SUMBER PEMBERIAN KLM
    Pasal 3
    (1) Pemberian KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    dilakukan berdasarkan data:
    a. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor
    tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
    b. pencapaian RPIM;
    c. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi;
    d. pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan
    lingkungan; dan/atau
    e. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank
    Indonesia.
    (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
    LBUT dan/atau laporan lain.
    (3) Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia sewaktu-waktu
    dapat meminta data dan/atau laporan kepada Bank
    sebagai dasar pemberian KLM.
    Pasal 4
    (1) Laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
    ayat (2) terdiri atas laporan:
    a. pencapaian RPIM;
    b. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi;
    c. pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan
    lingkungan; dan/atau
    d. data dan/atau laporan lainnya yang ditetapkan
    Bank Indonesia.
    (2) Bank menyampaikan laporan lain sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) secara luring kepada Bank
    Indonesia.
    (3) Penyampaian laporan lain sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan sampai dengan laporan tersebut dapat
    disampaikan kepada otoritas melalui sistem pelaporan.
    Pasal 5
    (1) Bank wajib menyampaikan laporan secara berkala
    kepada Bank Indonesia terkait pemberian Kredit atau
    Pembiayaan kepada UMi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (1) huruf b.
    2023, No.31/BI
    -5-
    (2) Laporan terkait pemberian Kredit atau Pembiayaan
    kepada UMi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaporkan pertama kali untuk posisi akhir bulan Juni
    2023 dan disampaikan paling lambat tanggal 8
    September 2023.
    (3) Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya
    disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
    untuk setiap posisi penyampaian laporan yang
    ditetapkan Bank Indonesia.
    (4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan dan/atau
    koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional,
    dan/atau hari cuti bersama yang ditetapkan Bank
    Indonesia sehubungan dengan perayaan hari raya
    keagamaan, batas waktu penyampaian laporan dan/atau
    koreksi laporan jatuh pada hari kerja berikutnya, kecuali
    ditetapkan lain oleh Bank Indonesia.
    (5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran
    tertulis terhitung sejak laporan posisi akhir bulan
    September 2023.
    Pasal 6
    (1) Bank wajib menyampaikan:
    a. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
    b. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
    kepada Bank Indonesia secara akurat.
    (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
    a. sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
    Bank Indonesia mengenai LBUT atas data tidak
    akurat yang diperoleh dari LBUT; dan/atau
    b. teguran tertulis atas data tidak akurat yang
    diperoleh dari laporan lain.
    Pasal 7
    Ketentuan lebih lanjut mengenai data yang diperoleh dari
    LBUT dan/atau laporan lain sebagai dasar pemberian KLM
    diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
    BAB IV
    PENYAMPAIAN INFORMASI KEPADA BANK
    Pasal 8
    (1) Bank Indonesia menyampaikan informasi mengenai
    pemberian KLM kepada Bank.
    (2) Penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala oleh
    Bank Indonesia melalui media dan/atau kanal yang
    ditetapkan Bank Indonesia.
    2023, No.31/BI
    -6-
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata
    cara penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota
    Dewan Gubernur.
    BAB V
    PENGECUALIAN PEMBERIAN KLM
    Pasal 9
    (1) Bank Indonesia berwenang untuk mengecualikan
    pemberian KLM kepada Bank tertentu.
    (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diberlakukan untuk KLM yang diberikan atas Kredit atau
    Pembiayaan inklusif yang dinilai berdasarkan
    pencapaian RPIM terhadap Bank yang tidak memiliki
    kewajiban pemenuhan RPIM sesuai dengan Peraturan
    Bank Indonesia mengenai RPIM bagi BUK, BUS, dan
    UUS.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian
    pemberian KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan
    Gubernur.
    BAB VI
    PENGAWASAN
    Pasal 10
    (1) Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Bank
    penerima KLM.
    (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan melalui:
    a. surveilans; dan/atau
    b. pemeriksaan.
    (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    huruf b dilakukan dengan cara:
    a. pemeriksaan langsung kepada Bank; dan/atau
    b. pemeriksaan langsung kepada Bank bersama
    Otoritas Jasa Keuangan.
    BAB VII
    PENELITIAN ULANG PEMBERIAN KLM KEPADA BANK
    Pasal 11
    (1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 10 dan/atau Bank Indonesia
    memperoleh informasi adanya ketidakakuratan data
    yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM, Bank
    Indonesia melakukan penelitian ulang terhadap:
    a. pemenuhan kriteria Bank penerima KLM; atau
    b. kesesuaian besaran KLM yang diterima Bank,
    pada periode penggunaan data yang tidak akurat.
    (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ulang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui adanya
    ketidakakuratan penyampaian data oleh Bank sesuai
    dengan Peraturan Bank Indonesia yang terkait, Bank
    2023, No.31/BI
    -7-
    Indonesia melakukan tindak lanjut berupa perhitungan
    ulang pada periode penggunaan data yang tidak akurat.
    (3) Perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilakukan atas:
    a. kewajiban pemenuhan GWM;
    b. kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM
    Syariah; dan/atau
    c. remunerasi bagi BUK atau insentif GWM berupa
    pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah
    bagi BUS atau UUS terhadap bagian tertentu dari
    pemenuhan kewajiban GWM.
    (4) Dalam hal berdasarkan perhitungan ulang sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3), diketahui bahwa:
    a. Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan GWM
    sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai
    GWM dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK,
    BUS, dan UUS, berlaku ketentuan:
  15. Bank dikenai sanksi atas kekurangan
    pemenuhan GWM; dan
  16. Bank mengembalikan remunerasi atau insentif
    GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan
    prinsip syariah terhadap bagian tertentu dari
    pemenuhan kewajiban GWM yang diterima
    Bank pada periode kekurangan pemenuhan
    GWM kepada Bank Indonesia; dan
    b. Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan Giro
    RIM atau Giro RIM Syariah, dikenai sanksi atas
    kekurangan pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM
    Syariah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia
    mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan
    penyangga likuiditas makroprudensial bagi BUK,
    BUS, dan UUS.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian ulang
    pemberian KLM kepada Bank diatur dalam Peraturan
    Anggota Dewan Gubernur.
    BAB IX
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 12
    Ketentuan mengenai penyampaian laporan lain terkait
    pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi untuk posisi
    bulan Juni 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
    (2), berlaku surut sejak tanggal 24 Agustus 2023.
    Pasal 13
    Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku,
    Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang
    Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk
    Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 56, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6772), dicabut
    dan dinyatakan tidak berlaku.
    2023, No.31/BI
    -8-
    Pasal 14
    Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal
    1 Oktober 2023.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
    pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan
    penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 18 September 2023
    GUBERNUR BANK INDONESIA,
    ttd.
    PERRY WARJIYO
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 18 September 2023
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
    TAMBAHAN
    LEMBARAN NEGARA R.I
    No.54/BI, 2023 KEUANGAN. BI. Pinjaman Likuiditas Jangka
    Pendek. Bank Umum Konvensional. Perubahan
    (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2023 Nomor 31/BI)
    PENJELASAN
    ATAS
    PERATURAN BANK INDONESIA
    NOMOR 11 TAHUN 2023
    TENTANG
    KEBIJAKAN INSENTIF LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL
    I. UMUM
    Sehubungan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
    2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah
    ditetapkan bahwa tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai stabilitas nilai
    rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga
    stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan
    ekonomi yang berkelanjutan. Guna mencapai tujuan tersebut, Bank
    Indonesia diberikan mandat untuk menetapkan dan melaksanakan
    kebijakan makroprudensial yang dilakukan melalui upaya mendorong
    intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan, memitigasi
    dan mengelola risiko sistemik, serta meningkatkan inklusi ekonomi,
    inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan. Bank Indonesia juga
    diberikan kewenangan untuk menggunakan instrumen kebijakan
    berbasis likuiditas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang
    berkelanjutan.
    Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di
    tengah tantangan global maupun domestik saat ini, diperlukan kebijakan
    dari otoritas terkait untuk meningkatkan fungsi intermediasi perbankan
    sehingga Kredit atau Pembiayaan dapat tumbuh secara optimal sesuai
    dengan kapasitas perekonomian. Bank Indonesia selaku otoritas yang
    menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial terus
    melakukan upaya mendorong penyaluran Kredit atau Pembiayaan dari
    sisi penawaran perbankan dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan
    ekonomi yang berkelanjutan.
    Untuk itu, perlu dilakukan penguatan stimulus kebijakan
    makroprudensial yang berbasis likuiditas, salah satunya melalui
    implementasi KLM yang diberikan kepada Bank penyalur Kredit atau
    Pembiayaan kepada sektor tertentu, inklusif, UMi, dan berwawasan
    lingkungan, dan/atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank
    Indonesia.
    2023, No.54/BI
    -2-
    II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Ayat (1)
    Huruf a
    Sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain
    merupakan sektor yang sejalan dengan arah kebijakan
    pemerintah, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan/atau
    berdasarkan asesmen Bank Indonesia.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Kondisi penggunaan data dari laporan lain antara lain ketika
    sistem pelaporan kepada otoritas belum dapat menyediakan
    data Kredit atau Pembiayaan yang diperlukan Bank Indonesia
    untuk memberikan KLM.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “laporan secara berkala kepada Bank
    Indonesia terkait pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada
    UMi” adalah Kredit atau Pembiayaan kepada UMi yang
    disalurkan secara tidak langsung oleh Bank.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 6
    Cukup jelas.
    2023, No.54/BI
    -3-
    Pasal 7
    Cukup jelas.
    Pasal 8
    Cukup jelas.
    Pasal 9
    Cukup jelas.
    Pasal 10
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Dalam melakukan pemeriksaan kepada Bank, Bank Indonesia
    menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada
    Otoritas Jasa Keuangan.
    Dalam melakukan pemeriksaan baik dilakukan langsung oleh
    Bank Indonesia atau Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa
    Keuangan, Bank Indonesia dapat menggunakan data antara lain
    yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan.
    Pasal 11
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “Peraturan Bank Indonesia yang terkait”
    adalah Peraturan Bank Indonesia mengenai:
    a. GWM dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, BUS, dan
    UUS; dan/atau
    b. rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga
    likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 12
    Cukup jelas.
    Pasal 13
    Cukup jelas.
    Pasal 14
    Cukup jelas.
  1. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
    dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
    menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
  4. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank umum konvensional dan bank perekonomian rakyat.
  5. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya
    disingkat BUK adalah jenis dari Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, tidak termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri.
  6. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam
    berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian
    syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang
    memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
    bidang syariah.
  7. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS
    adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang
    berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau
    unit yang melaksanakan kegiatan usaha
    berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di
    kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan
    di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha
    secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
    induk dari kantor cabang pembantu syariah
    dan/atau unit syariah.
  8. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat
    GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah
    sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan
    Bank Indonesia mengenai giro wajib minimum
    dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, bank
    umum syariah, dan UUS.
  9. Kesulitan Likuiditas adalah kesulitan likuiditas
    jangka pendek yang disebabkan oleh arus dana
    masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana
    keluar (mismatch) sehingga BUK tidak dapat
    memenuhi kewajiban GWM.
  10. Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek yang
    selanjutnya disingkat PLJP adalah pinjaman dari
    Bank Indonesia kepada BUK untuk mengatasi
    Kesulitan Likuiditas yang dialami oleh BUK.
  11. Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya
    disingkat SBI adalah Sertifikat Bank Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan
    Bank Indonesia mengenai operasi moneter.
  12. Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya
    disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank Indonesia
    Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
    Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi
    moneter.
  13. Sertifikat Deposito Bank Indonesia yang selanjutnya
    disingkat SDBI adalah Sertifikat Deposito Bank
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
    Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi
    moneter.
    2023, No.29/BI
    -4-
    13a..Sekuritas Rupiah Bank Indonesia yang selanjutnya
    disingkat SRBI adalah Sekuritas Rupiah Bank
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
    Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi
    moneter.
  14. Sukuk Bank Indonesia yang selanjutnya disebut
    SukBI adalah Sukuk Bank Indonesia sebagaimana
    dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank
    Indonesia mengenai operasi moneter.
  15. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
    adalah surat berharga yang berupa surat
    pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga
    dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia,
    sesuai dengan masa berlakunya, tidak termasuk
    SUN dalam mata uang valuta asing.
  16. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya
    disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara,
    adalah surat berharga negara yang diterbitkan
    berdasarkan Prinsip Syariah, sebagai bukti atas
    bagian penyertaan terhadap aset SBSN tidak
    termasuk SBSN dalam mata uang valuta asing.
  17. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat
    SBN adalah SUN dan SBSN.
  18. Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang
    dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
    persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
    antara BUK dan pihak lain yang mewajibkan pihak
    peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
    waktu tertentu dengan pemberian bunga.
  19. Aset Kredit adalah aset BUK berupa Kredit, tidak
    termasuk Kredit dalam mata uang valuta asing.
  20. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan
    yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
    persetujuan atau kesepakatan antara UUS dan
    pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
    dan/atau diberi fasilitas dana untuk
    mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu
    tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau
    bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil,
    transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli,
    transaksi pinjam- meminjam, dan transaksi sewamenyewa jasa sesuai dengan Prinsip Syariah.
  21. Aset Pembiayaan adalah aset UUS berupa
    Pembiayaan, tidak termasuk Pembiayaan dalam
    mata uang valuta asing.
  22. Di antara ayat (2) huruf b dan huruf c Pasal 3 disisipkan
    1 (satu) huruf yakni huruf b1, Pasal 3 ayat (2)
    ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f, Pasal 3 ayat
    (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, serta ayat
    (2) huruf d dan huruf e angka 3, ayat (3) huruf c dan
    huruf d angka 3, ayat (7), dan ayat (12) Pasal 3 diubah,
    sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
    2023, No.29/BI
    -5-
    Pasal 3
    (1) Agunan yang cukup sebagai jaminan PLJP
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
    b berupa:
    a. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi;
    b. surat berharga syariah yang memiliki peringkat
    tinggi yang dicatat dalam pembukuan UUS;
    c. Aset Kredit;
    d. Aset Pembiayaan yang dicatat dalam
    pembukuan UUS; dan
    e. aset tetap.
    (2) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf a berupa:
    a. SBI;
    b. SDBI;
    b1. SRBI;
    c. SukBI;
    d. SBN;
    e. surat berharga yang diterbitkan oleh badan
    hukum lain yang memenuhi persyaratan:
  23. memiliki peringkat paling rendah
    peringkat investasi;
  24. aktif diperdagangkan; dan
  25. memiliki sisa jangka waktu yang
    ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
    f. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi
    lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
    (3) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf b berupa:
    a. SBIS;
    b. SukBI;
    c. SBSN;
    d. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan
    hukum lain yang memenuhi persyaratan:
  26. memiliki peringkat paling rendah
    peringkat investasi;
  27. aktif diperdagangkan; dan
  28. memiliki sisa jangka waktu yang
    ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
    e. surat berharga syariah yang memiliki peringkat
    tinggi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
    (4) Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf c dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi
    persyaratan:
    a. kualitas tergolong lancar selama 12 (dua belas)
    bulan terakhir berturut-turut;
    b. dijamin dengan agunan tanah dan bangunan
    dan/atau tanah, kecuali Kredit pegawai atau
    pensiunan dan/atau Pembiayaan pegawai atau
    pensiunan;
    c. bukan merupakan Kredit dan/atau
    Pembiayaan kepada pihak terkait BUK;
    2023, No.29/BI
    -6-
    d. tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2
    (dua) tahun terakhir;
    e. sisa jangka waktu jatuh waktu Kredit dan/atau
    Pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan
    sejak tanggal penandatanganan perjanjian
    pemberian PLJP;
    f. baki debit Kredit atau saldo pokok Pembiayaan
    tidak melebihi batas maksimum pemberian
    Kredit atau penyaluran dana pada saat
    diberikan dan tidak melebihi plafon Kredit atau
    Pembiayaan;
    g. memiliki perjanjian Kredit dan/atau akad
    Pembiayaan serta pengikatan agunan yang
    mempunyai kekuatan hukum; dan
    h. dalam perjanjian Kredit dan/atau akad
    Pembiayaan antara BUK dan debitur atau
    nasabah tercantum klausul bahwa Kredit
    dan/atau Pembiayaan dapat dialihkan kepada
    pihak lain.
    (5) Dalam hal Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan
    yang memenuhi persyaratan tidak pernah
    direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4) huruf d tidak mencukupi, BUK dapat
    menggunakan Aset Kredit dan/atau Aset
    Pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode
    stimulus corona virus disease 2019 sebagai agunan
    dengan ketentuan:
    a. Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan tidak
    pernah direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun
    terakhir di luar periode stimulus corona virus
    disease 2019; dan
    b. persyaratan Aset Kredit dan/atau Aset
    Pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada
    ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,
    huruf f, huruf g, dan huruf h telah terpenuhi.
    (6) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf e harus memenuhi persyaratan:
    a. jenis aset tetap berupa:
  29. tanah dan bangunan; dan/atau
  30. tanah;
    b. dimiliki oleh BUK; dan
    c. bukan merupakan properti terbengkalai.
    (7) Surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum
    lain yang memenuhi persyaratan hanya dapat
    digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak
    memiliki surat berharga yang diterbitkan Bank
    Indonesia dan surat berharga yang diterbitkan
    pemerintah dalam jumlah yang cukup untuk
    menjadi agunan PLJP pada saat permohonan PLJP.
    (8) Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) hanya dapat
    digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak
    memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) dan ayat (3) yang memenuhi
    2023, No.29/BI
    -7-
    persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup
    untuk menjadi agunan PLJP pada saat permohonan
    PLJP.
    (9) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
    hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP jika
    BUK tidak memiliki surat berharga sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta Aset
    Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang memenuhi
    persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup
    pada saat permohonan PLJP.
    (10) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
    (11) BUK menjamin agunan PLJP sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi
    persyaratan agunan PLJP.
    (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis surat
    berharga, kriteria agunan, urutan penggunaan
    agunan, mekanisme pengagunan, jenis akad
    Pembiayaan yang dapat diagunkan, dan dokumen
    agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan
    Gubernur.
  31. Di antara ayat (1) huruf c dan huruf d Pasal 6 disisipkan
    1 (satu) huruf yakni huruf c1, serta di antara ayat (2)
    huruf c dan huruf d Pasal 6 disisipkan 1 (satu) huruf
    yakni huruf c1, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
    berikut:
    Pasal 6
    (1) Nilai surat berharga, Aset Kredit, Aset Pembiayaan,
    dan aset tetap yang digunakan sebagai agunan PLJP
    ditetapkan:
    a. SBI dihitung berdasarkan nilai jual SBI;
    b. SBIS dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS;
    c. SDBI dihitung berdasarkan nilai jual SDBI;
    c1. SRBI dihitung berdasarkan nilai jual SRBI;
    d. SukBI dihitung berdasarkan nilai jual SukBI;
    e. SBN dihitung berdasarkan nilai pasar SUN
    dan/atau nilai pasar SBSN;
    f. surat berharga yang diterbitkan oleh badan
    hukum lain dihitung berdasarkan nilai pasar
    surat berharga dimaksud;
    g. Aset Kredit atau Aset Pembiayaan dihitung
    berdasarkan nilai pasar Aset Kredit atau Aset
    Pembiayaan; dan
    h. aset tetap dihitung berdasarkan nilai pasar aset
    tetap.
    (2) Untuk mitigasi risiko penurunan nilai surat
    berharga, Aset Kredit, Aset Pembiayaan, dan aset
    tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
    Bank Indonesia melakukan perhitungan:
    a. nilai agunan berupa SBI ditetapkan sebesar
    100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
    2023, No.29/BI
    -8-
    dihitung berdasarkan nilai jual SBI
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
    b. nilai agunan berupa SBIS ditetapkan sebesar
    100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
    dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
    c. nilai agunan berupa SDBI ditetapkan sebesar
    100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
    dihitung berdasarkan nilai jual SDBI
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
    c1. nilai agunan berupa SRBI ditetapkan
    sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP
    yang dihitung berdasarkan nilai jual SRBI
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c1;
    d. nilai agunan berupa SukBI ditetapkan sebesar
    100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
    dihitung berdasarkan nilai jual SukBI
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
    e. nilai agunan berupa SBN ditetapkan paling
    rendah sebesar 102% (seratus dua persen) dari
    plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai
    pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf e;
    f. nilai agunan berupa surat berharga yang
    diterbitkan oleh badan hukum lain ditetapkan
    paling rendah sebesar 120% (seratus dua
    puluh persen) dari plafon PLJP yang dihitung
    berdasarkan nilai pasar surat berharga
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf f;
    g. nilai agunan berupa Aset Kredit atau Aset
    Pembiayaan ditetapkan:
  32. paling rendah sebesar 200% (dua ratus
    persen) dari plafon PLJP yang dijamin
    dengan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
    (4) yang dihitung dengan menggunakan
    nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau
    Aset Pembiayaan; dan
  33. paling rendah sebesar 250% (dua ratus
    lima puluh persen) dari plafon PLJP yang
    dijamin dengan Aset Kredit atau Aset
    Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3 ayat (5) yang dihitung dengan
    menggunakan nilai dasar perhitungan
    Aset Kredit atau Aset Pembiayaan;
    h. nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau Aset
    Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf g meliputi:
  34. nilai terendah dari:
    a) nilai pasar Aset Kredit atau Aset
    Pembiayaan; atau
    b) nilai pasar agunan dari Aset Kredit
    atau Aset Pembiayaan berupa tanah
    2023, No.29/BI
    -9-
    dan bangunan dan/atau tanah yang
    telah disesuaikan berdasarkan posisi
    penilaian,
    untuk setiap individual Aset Kredit
    dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin
    dengan tanah dan bangunan dan/atau
    tanah; dan
  35. nilai pasar Aset Kredit atau Aset
    Pembiayaan untuk Aset Kredit atau Aset
    Pembiayaan berupa Aset Kredit pegawai
    atau pensiunan dan/atau Aset
    Pembiayaan pegawai atau pensiunan; dan
    i. nilai agunan berupa aset tetap ditetapkan
    paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen)
    dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan
    nilai pasar aset tetap sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf h.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai agunan dan
    tata cara perhitungan nilai agunan diatur dalam
    Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
    Pasal II
    Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
    Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
    Indonesia.
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 8 September 2023
    GUBERNUR BANK INDONESIA,
    ttd.
    PERRY WARJIYO
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 12 September 2023
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
    TAMBAHAN
    LEMBARAN NEGARA R.I
    No.52/BI, 2023 KEUANGAN. BI. Pinjaman Likuiditas Jangka
    Pendek. Bank Umum Konvensional. Perubahan
    (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2023 Nomor 29/BI)
    PENJELASAN
    ATAS
    PERATURAN BANK INDONESIA
    NOMOR 10 TAHUN 2023
    TENTANG
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN
    2023 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK
    BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
    I. UMUM
    Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank
    Indonesia melakukan upaya pengayaan surat berharga melalui penerbitan
    SRBI. SRBI memenuhi kriteria sebagai salah satu jenis surat berharga yang
    memiliki peringkat tinggi yang dapat digunakan sebagai agunan untuk PLJP.
    Sehubungan dengan penerbitan SRBI tersebut, Bank Indonesia perlu
    menyesuaikan cakupan agunan sebagai jaminan dalam pemberian PLJP yang
    berupa surat berharga yaitu dengan menambahkan SRBI sebagai agunan
    PLJP. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bank
    Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek
    bagi Bank Umum Konvensional.
    II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal I
    Angka 1
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Angka 2
    Pasal 3
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf b1
    Cukup jelas.
    2023, No.52/BI
    -2-
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    SBN yang dapat digunakan sebagai agunan PLJP
    yaitu SBN yang dapat diperdagangkan.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan “surat berharga yang
    diterbitkan oleh badan hukum lain” adalah
    obligasi korporasi dan sukuk korporasi yang
    diterbitkan oleh badan hukum Indonesia selain
    BUK yang mengajukan permohonan PLJP.
    Angka 1
    Peringkat investasi (investment grade)
    mengacu pada hasil penilaian lembaga
    pemeringkat yang diakui oleh OJK
    dengan memperhatikan ketentuan OJK
    mengenai lembaga pemeringkat dan
    peringkat yang diakui oleh OJK.
    Angka 2
    Cukup jelas.
    Angka 3
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “sukuk korporasi yang
    diterbitkan oleh badan hukum lain” adalah sukuk
    korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum
    Indonesia.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “kualitas tergolong
    lancar” adalah kualitas tergolong lancar
    sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
    Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset
    Bank umum atau ketentuan Peraturan OJK
    mengenai penilaian kualitas aset bank umum
    syariah dan UUS.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “Kredit pegawai atau
    pensiunan dan/atau Pembiayaan pegawai atau
    pensiunan” adalah Kredit atau Pembiayaan yang
    memenuhi kriteria meliputi:
  36. diberikan kepada pegawai atau pensiunan
    dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
    2023, No.52/BI
    -3-
    Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
    Negara Republik Indonesia, dan pegawai
    lembaga negara;
  37. pembayaran angsuran atau pelunasan Kredit
    atau Pembiayaan bersumber dari gaji atau
    pensiun berdasarkan surat kuasa memotong
    gaji atau pensiun kepada BUK pemberi
    Kredit atau Pembiayaan; dan
  38. pegawai atau pensiunan penerima Kredit
    atau Pembiayaan dijamin dengan asuransi
    jiwa dan khusus pensiunan ditambah
    dengan asuransi Kredit atau Pembiayaan
    dari perusahaan asuransi yang berstatus
    sebagai badan usaha milik negara atau
    perusahaan asuransi swasta yang memiliki
    peringkat paling rendah peringkat investasi
    dari lembaga pemeringkat yang diakui oleh
    OJK dengan memperhatikan ketentuan OJK
    mengenai lembaga pemeringkat dan
    peringkat yang diakui OJK.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “pihak terkait” adalah
    pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam
    ketentuan Peraturan OJK mengenai batas
    maksimum pemberian Kredit dan penyediaan
    dana besar bagi Bank umum.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “restrukturisasi” adalah
    restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam
    ketentuan Peraturan OJK mengenai penilaian
    kualitas aset Bank umum atau ketentuan
    Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset
    bank umum syariah dan UUS.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Batas maksimum pemberian Kredit atau
    penyaluran dana mengacu pada ketentuan
    Peraturan OJK mengenai batas maksimum
    pemberian Kredit dan penyediaan dana besar bagi
    Bank umum.
    Huruf g
    Persyaratan memiliki pengikatan agunan yang
    mempunyai kekuatan hukum berlaku untuk Aset
    Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin
    dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “periode stimulus corona
    virus disease 2019” adalah periode tanggal 16
    Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret
    2023 sebagaimana diatur dalam ketentuan
    Peraturan OJK mengenai stimulus perekonomian
    2023, No.52/BI
    -4-
    nasional sebagai kebijakan countercyclical
    dampak penyebaran corona virus disease 2019.
    Khusus periode stimulus corona virus disease
    2019 untuk sektor dan/atau daerah tertentu
    yakni tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan
    tanggal 31 Maret 2024 dengan memperhatikan
    Keputusan Dewan Komisioner OJK mengenai
    penetapan sektor penyediaan akomodasi dan
    penyediaan makan minum, sektor tekstil dan
    produk tekstil serta alas kaki, segmen usaha
    mikro, kecil, dan menengah, serta Provinsi Bali
    sebagai sektor dan daerah yang memerlukan
    perlakuan khusus terhadap Kredit atau
    Pembiayaan Bank.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Kepemilikan aset tetap oleh BUK didukung
    dengan dokumen kepemilikan yang sah.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “properti terbengkalai”
    adalah properti terbengkalai sebagaimana diatur
    dalam ketentuan Peraturan OJK mengenai
    penilaian kualitas aset Bank umum.
    Ayat (7)
    Contoh surat berharga yang diterbitkan Bank
    Indonesia yaitu SBI, SBIS, SDBI, SukBI, dan SRBI.
    Contoh surat berharga yang diterbitkan pemerintah
    yaitu SBN.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Ayat (9)
    Cukup jelas.
    Ayat (10)
    Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung” antara
    lain:
    a. dokumen Aset Kredit atau Aset Pembiayaan
    antara lain berupa perjanjian Kredit dan/atau
    akad Pembiayaan antara BUK dengan debitur
    atau UUS dengan nasabah, bukti pengikatan
    agunan, dan bukti kepemilikan atas aset yang
    menjadi agunan Kredit dan/atau Pembiayaan;
    dan
    b. bukti kepemilikan aset tetap.
    Ayat (11)
    Cukup jelas.
    Ayat (12)
    Cukup jelas.
    2023, No.52/BI
    -5-
    Angka 3
    Pasal 6
    Ayat (1)
    Huruf a
    Nilai jual SBI mengacu kepada harga yang
    tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
    settlement system.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Nilai jual SDBI mengacu kepada harga yang
    tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
    settlement system.
    Huruf c1
    Nilai jual SRBI mengacu kepada harga yang
    tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
    settlement system.
    Huruf d
    Nilai jual SukBI mengacu kepada harga yang
    tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
    settlement system.
    Huruf e
    Nilai pasar SUN dan/atau nilai pasar SBSN
    mengacu kepada harga yang tercantum di Bank
    Indonesia – scripless securities settlement system.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal II
    Cukup jelas.

Sebelumnya
Peraturan Bank Indonesia No 10 Tahun 2023

Selanjutnya
Peraturan Bank Indonesia No 12 Tahun 2023


Ada pertanyaan tentang Peraturan Bank Indonesia No 11 Tahun 2023?
Silahkan komen dibawah ya.

Mau konsultasi terkait Peraturan Bank Indonesia No 11 Tahun 2023 diatas?
Silahkan jadwalkan meeting, klik hubungi kami.

Konsultan Hukum

Cari solusi?

Schedule A Meeting

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Comments

Leave a Reply