Apa Boleh Kalo Adopsi Anak Cuma Pakai Perjanjian Bermeterai?

👁️00x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Emang boleh ya adopsinya pake perjanjian materai aja?

Salam #MasBro #MbakBro

Adopsi anak adalah mengadopsi seorang anak untuk dimasukan kedalam keluarga, biasanya karena  perbuatan hukum formal.

Apa Boleh Kalo Adopsi Anak Cuma Pakai Perjanjian Bermeterai?

Tata cara adopsi anak udah di atur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 dan didukung dengan peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang menjelaskan secara rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.

Syarat Sah Adopsi Anak Pada Pasal 1320 KUH Perdata

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu (objek perjanjian).
  4. Suatu sebab yang halal.

Dari syarat sah tersebut, kalo hanya menggunakan perjanjian materai aja maka belum memenuhi syarat sah sesuai angka 3 dan 4 Pasal 1320 KUH Perdata. Sebelumnya, kalo mau mengadopsi anak maka calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.

Baca Juga
Takut Anak Kena Kejahatan Internet? Ini Cara Amannya!

Cara Mengadopsi Anak yang Sah

Pasangan yang mau mengadopsi anak harus sudah menikah minimal lima tahun dan berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi.

Surat yang harus ada dalam mengadopsi anak adalah foto copy surat nikah suami – istri yang telah dilegalisir di KUA ato Akta perkawinan yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, foto copy akta kelahiran suami – istri, surat kelakuan baik dari kepolisian, serta Akta kelahiran anak yang mau diadopsi.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Setelah melampirkan seluruh persyaratan, calon orang tua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi sosial.

Sudah selesai proses pengangkatan anak, maka orang tua angkat harus melapor pada Kementrian sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau Kota, yang selanjutnya Kementrian Sosial akan mencatat dan mondokumentasikan pengangkatan anak tersebut ,dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuatkan Akta pengangkatan anak. Baru proses pengangkatan anak resmi secara hukum.

Cara Dapetin Kembali Hak Penguasaan Anak

Bisa mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan secara kekeluargaan. Tapi, kalo secara kekeluargaan ga bisa, kamu bisa lewat jalur hukum yang sesuai dengan Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Dalam perjanjian, syaratnya harus sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa kedua pihak harus sepakat dalam membuat perjanjian. Jadi gimana nih kalo adopsi anak pake perjanjian meterai aja? Lebih baik liat cara adopsi anak yang sah yang udah di atur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007.

Nah, terus gimana caranya dapetin lagi hak penguasaan anak? Karena perjanjian tadi ga sah, kamu bisa menyelesaikan permasalahan ini melalui pendekatan secara kekeluargaan. Kalo ga bisa, kamu bisa lewat jalur hukum.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com dan dukcapil.gunungkidulkab.go.id dibuka pukul 16:40 WIB pada Hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukum, hukumIN, menghakimiHUKUM, adopsi anak, cara adopsi anak, syarat adopsi anak, surat perjanjian adopsi anak, adopsi anak bayi, surat adopsi anak, surat pernyataan adopsi anak, hukum adopsi anak, surat perjanjian adopsi anak baru lahir, persyaratan adopsi anak, proses adopsi anak, tata cara adopsi anak, adopsi anak pakai perjanjian bermeterai,

Comments

Tinggalkan Balasan