Aniaya Anak? Hukumnya Gimana?

👁️127x   💬0   🕗01:27

Pelaku yang aniaya anak akan kena pasal berapa?

Salam #MasBro #MbakBro

Hai kawanku semuanya, para #MasBro #MbakBro. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ternyata gak jadi halangan buat orang yang berkelakuan bejat untuk tetap melakukan kekerasan dan penganiayaan ke anak.

Hukumnya gimana ya?

Aniaya Anak? Hukumnya Gimana?

Ada banyak alasan orang dengan membenarkan perilaku salah mereka ngelakuin penganiayaan ke anak. Bahkan penganiayaan terhadap anak ini makin sering kedengeran beritanya belakangan terakhir.

Beberapa faktor penyebab penganiayaan atau kekerasan ini terjadi bisa aja karena orang ini kurang pengetahuan gimana caranya menghadapi anak, bisa juga kurangnya pengalaman kalo misalnya kamu jadi orang tua si anak yang ngelakuin penganiayaan ini, ada juga karena ekonomi, sampai faktor lingkungan.

Baca Juga
Pasal Untuk Menjerat Pelaku Pengancaman

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Undang-Undang Perlindungan Anak 35/2014 menyatakan kalo setiap anak itu selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain yang tanggung jawab atas pengasuhan, berhak buat dapet perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman (penganiayaan), ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. 

Penganiayaan anak udah pasti dilarang sesuai Pasal 76C UU 35/2014 dengan sanksi untuk pelakunya di Pasal 80 UU 35/2014:

Baca Juga
Dapet SMS Berhadiah? Awas Penipuan! Ini Hukumnya!

(1) Melanggar Pasal 76C, pidana penjara paling lama 3,6 tahun atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.

(2) Jika sang anak yang sebagai korban mengalami luka berat, maka pelaku bisa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

(3) Jika sang anak sampai mati, maka pelaku bisa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00.

(4) Pidana tambah 1/3 dari ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang ngelakuin itu adalah orang tua si korban

Dasar Hukum 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kesimpulan

Bisa yuk, mulai sekarang mengerti dan menyayangi anak dengan sepenuh hati. Jangan lupa parenting yang baik agar dapat menumbuhkan anak yang baik pula. Baiklah kawanku #MasBro #MbakBro… Stop penganiayaan ke anak , ya!

Kalo gitu, kumau pamit dulu buat ngorek-ngorek lagi info tentang hukum yang siapa tau kalian belum tau.

Sampai jumpa!

Punya pertanyaan tentang tulisan ini?
Silahkan komen ya.

Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.

Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
Hukumonline.com dibuka pukul 15.20 WIB pada Hari Selasa tanggal 07 September 2021

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci lain yang sering dicari…
September, 2021, September 2021,
tulisIN, hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, Aniaya Anak? Hukumnya Gimana?, aniaya, anak, penganiayaan, hukumannya, pelaku, pasal, KPAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kekerasan, alasan, faktor, penyebab, kurang pengetahuan, pengalaman, faktor lingkungan, perlindungan, penelantaran, ketidakadilan, sanksi, pidana, penjara, denda, korban, orang tua, dasar hukum, eksploitasi,

Comments

Tinggalkan Balasan