Mau Amanin Lagu Biar Ga di Ambil Orang? Daftarin Hak Cipta, Gini Caranya!

👁️27x   💬0 🕗01:27 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Ciptain lagu tapi takut di plagiatin orang lain? Gimana cara amaninnya ya?

Salam #MasBro #MbakBro

Ga perlu takut lagi kalo kamu punya lagu bakal di ambil orang, daftarin aja hak cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mau Amanin Lagu Biar Ga di Ambil Orang? Daftarin Hak Cipta, Gini Caranya!

Hak cipta ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan PP 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dengan tujuan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait .

Dalam hak cipta, terdapat dua substansi hak yaitu hak moral yang merupakan hak yang melekaat di diri pencipta dan hak ini ga boleh dilepas. Sedangkan untuk hak ekonomi adalah hak ekslusif, dari hak ini kamu bisa mendapatkan uang atau monetisasi  karena pemegang hak cipta ini sebagai aset yang ekonominya bernilai tinggi.i

Baca Juga
Cara Daftarin Merek

Cara Mendapat Hak Cipta

  1. Registrasi akun, masuk ke website untuk daftarin hak cipta, kamu akan diminta untuk mengisi formulir
  2. Unggah file, file yang di unggah seperti melampirkan format MP3, not balok, ato lirik yang dimasukan dalam 1 berkas PDF
  3. Pembayaran, dalam proses pembayaran 1 kode untuk 1 pencatatan hak cipta, dengan biaya yang harus dikeluarkan sebesar; Untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah sebesar Rp. 200,000/pemohonan secara online dan Rp. 250,000/pemohonan secara manual. Sedangkan untuk umum, Rp. 400,000/pemohonan untuk online dan Rp. 500,000/pemohonan untuk manual.
  4. Pemeriksaan Formalitas, dalam tahap ini akan ada pengecekan dari file yang sudah diunggah
  5. Pendaftaran di Setujui, setelah pemeriksaan file dianggap sesuai maka bisa disetujui
  6. Pencetakan Sertifikat

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Pencatatan hak cipta memiliki manfaat-manfaat seperti:

  1. Antisipasi adanya pihak lain yang menggunakan tanpa izin
  2. Antisipasi timbulnya perselisihan dengan pemegang hak cipta
  3. Alat meminta pembatalan pencatatan ciptaan kita oleh pihak lain yang dilakukan tanpa hak.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Gini cara buat daftarin hak cipta lagu

Perlindungan hak cipta ini akan terus berlaku selama pencipta masih hidup, kalo sudah meninggal dunia hak cipta ini masih berlaku sampai 70 tahun. Daftarin hak cipta pake cara online, kamu bisa registrasi akun dengan mengisi formulir lalu mengapload filenya.

Setelah mengapload file, kamu akan diminta pembayaran sesuai dengan jenis hak cipta yang akan dibuat. Pemeriksaan Formalitas, Verifikasi, Pencatatan Ciptaan Disetujui, Pencetakan Sertifikat.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com dibuka pukul 19:47 WIB pada Hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, Hak Cipta, Hak Cipta Lagu, Amanin Lagu,


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan