Daftar Kekayaan Intelektual Secara Online? Gini Caranya!

👁️00x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Pengen daftar online kekayaan intelektual, tapi gimana ya caranya?

Salam #MasBro #MbakBro

Kekayaan Intelektual ato KI merupakan hak yang dihasilkan dari pikiran manusia berupa produk ato prosesnya yang berguna bagi manusia. Hak ini juga bisa untuk dinikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Daftar Kekayaan Intelektual Secara Online? Gini Caranya!

Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 7 bagian yang terdiri dari: 

1. Paten, caranya dengan melampirkan fotocopy KTP Inventor, Surat Pernyataan Invensi oleh Inventor bermaterai, Drafting Paten yang berisi: Deskripsi, Abstrak, Klaim, dan Gambar, Surat Keterangan UMKM dari Dinas terkait. Kalo permohonan badan hukum melampirkan fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum, fotocopy KTP Direksi, fotocopy NPWP Badan Hukum, serta Akta Perubahan Badan Hukum terakhir dan SK Pendirian Badan Hukum (Menkumham).

2. Merek, caranya dapat dilihat disini Cara Daftarin Merek

Baca Juga: Bingung Cara Daftarin Nama Usaha? Ini Panduannya!

3. Desain Industry, untuk caranya bida dengan melampirkan fotocopy KTP yang memiliki desain, Surat Pernyataan Kepemilikan bermaterai, Deskripsi Desain Industri yang memuat gambar desain dengan latar belakang polos, urat keterangan UMKM dari Dinas terkait. Kalo permohonan Badan Hukum, caranya sama seperti pendaftaran Paten.

4. Hak Cipta, Daftarin Hak Cipta 

5. Indikasi Geografis, Logo Indikasi Geografis, uraian tentang  lingkungan geografis,  karakteristik dan kualitas yang membedakannya dengan barang sejenis, sejarah/tradisi yang berhubungan dengan Indikasi Geografis, batas daerah Indikasi Geografis, proses produksi dan pengolahan, serta metode pengujian kualitas barang.

6. Rahasia Dagang, ga perlu memohon pendaftaran karena sifatnya yang rahasia

7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Pada Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, ada beberapa tahap yang harus dilewati seperti permohonan biasanya selama 3 bulan, pemeriksaan administratif selama 3 bulan, pendaftaran dan pengumuman selama 6 bulan, baru penerbitan sertifikat.

Dari bagian-bagian tadi, perlindungannya memiliki bentuk yang berbeda. Contohnya Hak Cipta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di mana perlindungan timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

KI ini memiliki banyak bagiannya, bagian ini dibagi 7 yaitu paten, merek, desain industry, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Cara mendaftarnya bisa dilakukan secara online di situs situs tertentu. Tapi, kalo yang mau didaftarin itu rahasia dagang, ga perlu, karna informasinya bisa aja bersifat rahasia.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com dan jogja.kemenkumham.go.id dibuka pukul 13:43 WIB pada Hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukum, hukumIN, menghakimiHUKUM, hukum permintaan, negara hukum, penegak hukum, teori kedaulatan hukum, Kekayaan Intelektual, Daftar Kekayaan Intelektual, 

Comments

Tinggalkan Balasan