Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Gimana Hitungnya?

👁️00x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Apa sih Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

Salam #MasBro #MbakBro

Pajak Progresif merupakan tarif pajak yang makin tinggi objek pajaknya maka makin tinggi juga persentase pajaknya.

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Gimana Hitungnya?

Untuk menghitung pajak progresif bermotor ini, sesuai dengan daerahnya karena pajak ini termasuk kedalam pajak provinsi yang merupakan pajak daerah.

Sebagai contoh, tarif pajak di DKI Jakarta untuk kepemilika kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut :

  1. Kepemilikan Pertama : 2%
  2. Kepemilikan Kedua : 2,5%
  3. Kepemilikan Ketiga : 3%
  4. Kepemilikan Keempat : 3,5%
  5. Kepemilikan Kelima : 4%
  6. Kepemilikan Keenam : 4,5%
  7. Kepemilikan Ketujuh : 5%
  8. Kepemilikan Kedelapan : 5,5%
  9. Kepemilikan Kesembilan : 6%
  10. Kepemilikan Kesepuluh : 6,5%
  11. Kepemilikan Kesebelas : 7%
  12. Kepemilikan Keduabelas : 7,5%
  13. Kepemilikan Ketigabelas : 8%
  14. Kepemilikan Keempatbelas : 8,5%
  15. Kepemilikan Kelimabelas : 9%
  16. Kepemilikan Keenambelas : 9,5%
  17. Kepemilikan Ketujubelas dan seterusnya : 10%

Baca Juga
Mengurus Sertifikat Tanah, Gimana Caranya? 

Cara Menghitung Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor, nilainya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
  2. Efek negatif dari penggunakan kendaraan secara relatif dengan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Rumus hitungnya

Tarif pokok pajak kendaraan bermotoryang terutang = tarif pajak X (nilai jual kendaraan bermotor X bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.)

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Masa Pajak

12 bulan untuk masa pajak kendaraan bermotor yang terhitung dari pendaftaran serta dibayar sekaligus dimuka dan buat pajak kendaraan bermotor yang dalam keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya ga sampai 12 bulan serta dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Pajak Progresif ini merupakan pajak yang kalo persentasinya tinggi maka pajaknya juga semakin besar. Untuk pajak kendaraan bermotor masuk dalam pajak Provinsi yang merupakan pajak Daerah. Jadi, kalo kamu beli kendaraan dengan nama yang beda tapi alamatnya sama, maka akan tetap kena pajak progresif.

Masa pajak untuk kendaraan bermotor sekitar 12 bulan dari pendaftaran kendaraan motor dan dibayar sekaligus di muka. Sedangkan untuk motor yang keeadaannya kahar, masa pajaknya ga sampe 12 bulan.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com dan cimbniaga.co.id dibuka pukul 14:29 WIB pada Hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukum, hukumIN, menghakimiHUKUM, pajak, Pajak Progresif, Pajak Motor, kitab undang undang hukum pidana,
kementrian hukum dan ham, penegakan hukum, penggolongan hukum, perlindungan dan penegakan hukum di indonesia, negara hukum, penegak hukum, hukum pajak, lembaga penegak hukum,

Comments

Leave a Reply