Cara memperoleh pengganti sertifikat tanah yang hilang


Mengganti sertifikat karna hilang

Sertifikat adalah benda yang sangat penting, sertifikat menjadi bukti bahwa anada adalah pemiliknya
Jika Tidak ada sertifikat anda belum sepenuh nya berhak menjadi pemiliknya, dan jika sertifikat hilang anda bisa mengganti nya seperti yang ada dalam peraturan pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah

Jika pemegang tau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia permohonan surat penggantinya bisa di wakilkan oleh ahli waris pemilik tanah tersebut, tetapi anda harus mempunyai tanda bukti bahwa anda adalah penerima hak warisan tersebut.

Hal yeng berkaitan dengan pengganti sertifikat tanah:
• Permohonan hsrus di sertakan pernyataan di bawah sumpah
• Sebelum mengajukan harus melakuksn pengumuman selama 1 hari di surat kabar atau lainnya
• Penerbitan surat penggantian dalam jangka 30 hari
• Jika pengsjuan di anggap beralasan maka penerbitsn akan di tolak
• Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat pengganti untuk hak atas tanah

Syarat syarat lainnya:

1. Surat permohonan tanpa kuasa apabila tidak dikuasakan/surat permohonan dengan kuasa apabila dikuasakan.
2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan/Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum.
3. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.
Kelengkapan Dokumen yang harus ada
1. Surat Kuasa
2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
3. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum
4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)
5. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
6. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat


Terbit

dalam

oleh

Comments

Leave a Reply