Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online

👁️0x   💬0 🕗01:27 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Hallo teman-teman, mau tau bagaimana cara pencatatan hak cipta suatu lagu secara online?

Salam #MasBro #MbakBro

Pada dasarnya, telah tertulis pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hal cipta (“UU Hak Cipta”). 

Lagu atau musik dengan teks atau tidak dengan teks adalah salah satu ciptaan yang telah dilindungi hak ciptanya. Hak cipta itu sendiri merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Perlindungan hak cipta bagian hak ekonomi atas ciptaan suatu lagu berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun, lalu setelah pencipta suatu lagu itu meninggal dunia, sehingga terhitung mulai per tanggal 1 Januari tahun berikutnya atau selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman jika hak cipta atas lagu itu dimiliki atau dipegang badan hukum.

Berdasarkan Direkrpt Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Pencatatan Hak Cipta Lagu dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi kekayaan intelektual.

Berdasarkan Produser/Diagram Alir Permohonan Hak Cipta dan Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta (Edisi 2020)

  1. Registrasi Akun

Pada registrasi akun, akan diminta untuk memasukan beberapa data seperti nama lengkap, Kartu Tanda Penduduk, alamat surat elektronik

  1. Pilih Pengajuan Pencatatan
  2. Digital
  3. Isi Formulir
  4. Upload File

Ada beberapa dokumen yang harus diunggah dalam pendaftaran ini

  1. Surat pernyataan kepemilikan ciptaan
  2. Conton ciptaan yang berisi

Sub Jenis Ciptaan             Definisi                 Lampiran

  1. Pembayaran pemohon melalukan pembayaran melalui bank resepsi atau pos resepsi yang menggunakan Informasi penerimaan negara bukan pajak online
  2. Pemeriksaan Formalitas
  3. Vertifikasi
  4. Pencatatan Ciptaan Disetujui
  5. Pencatatan sertifikat

Biaya yang harus dkeluarkan oleh pemohon

Untuk usaha kecil, lembaga Pendidikan

  1. Online (Rp200 Ribu)
  2. Offline (Rp 250 Ribu)

Untuk Umum

  1. Online (Rp400 Ribu)
  2. Offline (Rp500 Ribu)

Adapun manfaat dari pencatatan hak cipta

  1. Antisipasi adanya pihak lain yang menggunakan lagu kita tanpa izin
  2. Antisipasi timbulnya perselisihan dengan pemegang hak cipta
  3. Alat meminta pembatalan pencatatan ciptaan kita oleh pihal lain tanpa izin

Nah itu lah beberapa cara atau proses pencatatan hak cipta pada sebuah lagu. Lalu ada beberapa manfaatnya 

 


Terbit

dalam

oleh

Comments

Leave a Reply