Curi Data Pribadi? Hukumnya Gimana?

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Salam #MasBro #MbakBro

Apa peradilan tindak pidana pencurian data pribadi sama dengan peradilan pidana konvensional?
Gimana jalannya hukum dalam tindak pidana ini?

Hai kawanku semuanya, para #MasBro #MbakBro. Mau nanya nih, data pribadi kamu aman gak?

Data pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Pengertian tersebut tercantum di Permenkominfo 20/2016 Pasal 1 angka 1 dengan kriteria yang terdapat di Pasal 58 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 yang isinya tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, yakni:

  1. nomor KK;
  2. NIK;
  3. nama lengkap;
  4. jenis kelamin;
  5. tempat lahir;
  6. tanggal/bulan/tahun lahir;
  7. golongan darah;
  8. agama/kepercayaan;
  9. status perkawinan;
  10. status hubungan dalam keluarga;
  11. cacat fisik dan/atau mental;
  12. pendidikan terakhir;
  13. jenis pekerjaan;
  14. NIK ibu kandung;
  15. nama ibu kandung;
  16. NIK ayah;
  17. nama ayah;
    Baca Juga : Sebar Hoaks Corona? Awas Kena Jerat Hukum!
  18. alamat sebelumnya;
  19. alamat sekarang;
  20. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
  21. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
  22. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
  23. nomor akta perkawinan/buku nikah;
  24. tanggal perkawinan;
  25. kepemilikan akta perceraian;
  26. nomor akta perceraian/surat cerai;
  27. tanggal perceraian;
  28. sidik jari;
  29. iris mata;
  30. tanda tangan;
  31. dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

Baca Juga : Hukum Pidana Atau Perdata? Apa Bedanya?

Tidak ada yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencurian data pribadi atau disebut juga dengan identify theft. Namun pada Permenkominfo 20/2016 terdapat sanksi administratif bagi pelaku, yaitu peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengumuman di situs website online.

Untuk para korban yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan UU ITE 19/2016 yang menegaskan dalam Pasal 16, ayat (1) dan (2) juga Pasal 32 Permenkominfo bahwa data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Kalo dilanggar haknya, maka bisa ngajuin gugatan atas kerugian yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini.

Korban bisa ngajuin gugatan ke pelaku berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang mewajibkan ganti rugi. 

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Dasar Hukum 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Kesimpulan 

Siapa sih yang suka kepo sama data pribadi orang? Itu tuh buat apa coba? Pinjem uang ke bank?

Sebaiknya jangan ngelakuin hal tercela kayak gini, ya! Selain bisa ngerugiin orang lain, kamu juga bisa dituntut hukum loh…

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Baiklah kawanku #MasBro #MbakBro… Gimana? Masih berani nyuri data pribadi? Awas kena batunya!

Kalo gitu, kumau pamit dulu buat ngorek-ngorek lagi info tentang hukum yang siapa tau kalian belum tau.

Sampai jumpa!

Seneng bisa berbagi.

Pasti bermanfaat.

Terimakasih
Hukumonline.com Ensiklopedia Hukum dibuka pukul 20.53 WIB pada Hari Senin tanggal 30 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, Curi Data Pribadi? Hukumnya Gimana?, curi, mencuri, pencurian, data, pribadi, data pribadi, hukuman, jerat, tindak, tindak pidana, pidana, Undang-Undang, termasuk data pribadi, sanksi, pelaku, korban, gugatan, pengadilan, pelanggaran, melanggar, hak, ganti rugi, kerugian, perdata, dasar hukum,

Comments

Tinggalkan Balasan

https://strokestudiosng.com/pkv/ https://strokestudiosng.com/bdq/ https://strokestudiosng.com/dmq/ https://coriancastle.com/pkv/ https://coriancastle.com/bdq/ https://coriancastle.com/dmq/ https://xenangthaongoc.com.vn/pkv/ https://xenangthaongoc.com.vn/bdq/ https://xenangthaongoc.com.vn/dmq/ https://raselchowdhury.com/pkv/ https://raselchowdhury.com/bdq/ https://raselchowdhury.com/dmq/ https://www.cnnickel.com/pkv/ https://www.cnnickel.com/bdq/ https://www.cnnickel.com/dmq/ https://seputarusaha.biz.id/pkv/ https://seputarusaha.biz.id/bdq/ https://seputarusaha.biz.id/dmq/ https://ppimcensis.or.id/pkv/ https://ppimcensis.or.id/bdq/ https://ppimcensis.or.id/dmq/ https://www.bluesunpv.com/pkv/ https://www.bluesunpv.com/bdq/ https://bluesunpv.com/dmq/