Sebar Hoaks Corona? Awas Kena Jerat Hukum!

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Salam #MasBro #MbakBro

Gimana kalo ada orang yang nyebarin berita hoaks tentang seorang yang dianggap kena Covid-19?
Apa orang yang nyebarin ini bisa diproses hukum?

Hai kawanku semuanya, para #MasBro #MbakBro. 
Ada gak sih yang masih buat lelucon tentang orang yang kena Covid-19?

Dalam kasus apapun, menyebarkan berita bohong adalah perbuatan yang gak dianjurkan bahkan dilarang karena sama sekali gak bermanfaat bahkan sampai bisa merugikan orang lain. Ganjaran untuk orang penyebar berita bohong ini tercantum dalam UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan mendapat hukuman penjara paling lama 3 sampai 10 tahun.

Baca Juga : Hukum Pidana Atau Perdata? Apa Bedanya?

Dalam pasal tersebut, terdapat 3 kategori penyebar berita corona :

  1. Tau kalo berita itu gak bener tapi sengaja nyebarin;
  2. Patut ngeduga berita yang disebarin adalah berita bohong;
  3. Nyebarin berita yang belum pasti, berlebihan, atau gak lengkap.

Disamping itu, orang yang dituduh kena Covid-19 pasti merasa dirugiin karena difitnah dan pencemaran nama baik. Maka orang yang ngerasa dirugiin ini bisa bawa kasusunya ke jalur hukum terkait pencemaran nama baik yang ada di Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. 

Di Perma 2/2012, tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancam dalam KUHP dilipatgandain, jadinya 1.000 kali maka denda Pasal 310 ayat (1) KUHP jadi Rp4,5 juta.

Kalo dalam bentuk tulisan atau gambar yang disiarin, dipertunjukin atau ditempelin di muka umum, maka diancam, karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Nah, kalo yang ngelakuin pencemaran ini dibolehin buat buktiin tuduhan tapi gak membuktikannya, dan tuduhan dilakuin bertentangan sama yang diketahui, maka dia diancam ngelakuin fitnah yang pastinya bakal kena pidana penjara paling lama 4 tahun.

Untuk yang nyebarin berita seputar virus corona bermuatan pencemaran nama baik via sistem elektronik kayak sosmed maka bakal kena Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Dasar Hukum 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Kesimpulan 

Mau nyebarin berita apapun baik yang berkaitan sama corona ataupun enggak, tetap aja kalo hoaks dan gak bisa dibuktiin kebenarannya itu adalah perbuatan yang sampai bisa ngerugiin orang lain dan masuk kategori pencemaran nama baik.

Pidana yang dikasih sebagai tindakan tersebut dirasa sepadan buat para oknum yang memanfaatkan keadaan ini untuk kepentingan pribadi. 

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Baiklah kawanku #MasBro #MbakBro… Gimana? Masih belum cukup takut nyebarin hoaks corona?
Kalo gitu, kumau pamit dulu buat ngorek-ngorek lagi info tentang hukum yang siapa tau kalian belum tau.

Sampai jumpa!

Seneng bisa berbagi.

Pasti bermanfaat.

Terimakasih
Hukumonline.com Ensiklopedia Hukum dibuka pukul 21.00 WIB pada Hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, Sebar Hoaks Corona? Awas Kena Jerat Hukum!, hoaks, corona, covid-19, jerat, hukum, sebar, orang, masyarakat, diproses hukum, lelucon, candaan, berita bohong, menyebarkan, dilarang, merugikan, ganjaran, hukuman, UU, Hukum Pidana, penjara, pasal, kategori, berita, fitnah, kasus, denda, KUHP, diancam, pencemaran, virus, bukti, perbuatan, pidana, keadaan, 

Comments

Leave a Reply