👁️0x 💬0 🕗00:00 menit
Chord | Judul
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y
Salam #MasBro #MbakBro
Kamu udah punya usaha tapi belum daftarin namanya?
Gimana sih cara daftarin nama usaha kamu di Ditjen KI?
Ribet gak ya daftarnya?
Hai kawanku semuanya, para #MasBro #MbakBro. Apa aja hal produktif yang udah kamu lakuin hari ini? Yang punya usaha, gimana nih lancar gak usahanya? Atau ada yang masih bingung sama nama usahanya?
Masih bingung caranya daftarin nama usaha kamu? Sini kukasih tau cara gampangnya.
Baca Juga : Begini Cara Online Pencatatan Hak Cipta Lagu
Daftarin nama usaha di proses pendirian itu tergantung sama bentuk usaha yang kamu pilih. Kalo misalnya badan usahanya bukan badan hukum seperti CV, Firma, atau Persekutuan Perdata, maka pendaftarannya itu ngerujuk ke Peraturan Menkumham di nomor 17 tahun 2018 yang isinya tentang Pendaftaran, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Kalo bentuk usahanya itu badan hukum seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, atau Koperasi, maka masing-masing ada tahapan pengajuan nama.
Perseroan Terbatas atau PT misalnya, dapat dengan mudah melakukan pemesanan nama secara online lewat laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh masyarakat umum baik pribadi maupun melalui notaris.
Begini nih langkah-langkahnya kalo kamu mau pesan nama PT:
- Pesan Nomor Voucher
a. Beli kode voucher di website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
b. Isi formulir yang diisi dengan:
1) Pilih ‘Badan Hukum’;
2) Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas’;
3) Nama, email, dan nomor HP;
4) Jumlah pembelian;
5) Simpan
c. Terima Bukti Pemesanan Nomor Voucher di website dan notifikasi email. - Bayar Nomor Voucher
a. Masuk aplikasi YAP!
b. Lihat notifikasi pemesanan nomor voucher yang ada di ikon lonceng.
c. Tinjau pembayaran lalu bayar.
d. Pilih sumber dananya lanjutkan dan masukkan PIN Debit.
e. Pembayaran Sukses
Baca Juga : Oper Kredit Rumah? Begini yang Aman - Isi Form Pesan Nama Perseroan
a. Isi data pada formulir
b. Isi formulir yang isinya adalah sebagai berikut:
1. Masukkan Kode Pembayaran Voucher;
2. Isi nama perseroan;
3. Isi singkatan perseroan;
4. Pilih jenis perseroan;
5. Nama domain perseroan;
6. Cari :
a. Muncul pilihan domain website
b. Pilih website yang tersedia yang nantinya dipake sebagai website perseroan.
c. Setujui semua Syarat dan Ketentuan;
d. Isi formulir Pengisian Data Pemohon
e. Kalo namanya udah sesuai, tinggal klik ‘Pesan Sekarang’ atau ‘Kembali’ kalo pesanan namanya gak sesuai.
f. Lanjutkan dan persetujuan Menkumham;
g. Unduh bukti pesan, lalu lampiran bukti pesan nama dikasih ke Notaris buat lanjutin proses pendirian.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.
Baca Juga : Daftar Merek Sampai Dapat Sertifikat? Begini Panduannya!
Kesimpulan
Sekarang gak usah bingung lagi buat daftarin nama usaha kamu.
Caranya juga gampang dan mudah banget buat kamu ikutin.
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Baiklah kawanku #MasBro #MbakBro, pastinya panduan di atas bisa bikin kawan-kawan semua paham gimana caranya daftarin nama perusahaan kalian.
Kalo gitu, kumau pamit dulu buat ngorek-ngorek lagi info tentang hukum yang siapa tau kalian belum tau.
Sampai jumpa!
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
hukumonline.com dibuka pukul 14.00 WIB pada Hari Senin tanggal 9 Agustus 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, Daftarin Nama Usaha? Begini Caranya!, daftar, nama ,usaha, cara, panduan, daftar nama, nama usaha, cara daftar, daftar nama usaha, perseroan, perseroan terbatas, PT, langkah-langkah, dasar hukum,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.