Jangan Sembarangan! Ghibahin Orang di Grup Chat Juga Bisa Dijerat UU ITE

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Apa iya kalau kita ghibahin orang di grup chat juga bisa dijerat UU ITE?

Salam #MasBro #MbakBro

Hai semuanya, siapa di sini yang sering dighibahin orang? atau bahkan ghibahin orang di grup chat! Ghibah adalah membicarakan keburukan atau aib seseorang. Hati hati lho karena bisa dijerat UU ITE!

Jangan Sembarangan! Ghibahin Orang di Grup Chat Juga Bisa Dijerat UU ITE

Sebagai pengguna aplikasi chatting atau sosial media lainnya kita harusnya bijak dalam menyebarkan atau menginformasikan sesuatu ke pihak lain, baik secara personal ataupun dalam grup chat.

Mencemarkan nama baik seseorang juga bisa termasuk ghibah dan sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yaitu melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik orang lain.

Baca Juga
1. Hukuman untuk Para Penipu Jual Beli Online
2. Internet Lemot dan Tidak Sesuai Promosi, Bisa Dituntut?

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, admin dan anggota grup di media social yang menggibah dan ternyata ada anggota yang merasa nama baiknya tercemar sehingga dia melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses dan dinyatakan bersalah. Bisa mendapat hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah). 

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Selain itu, jika merasa perkataan anggota lain dalam grup tidak enak seperti cacian, ejekan, cemoohan, atau kata-kata tidak pantas lainnya, maka perbuatan tersebut bisa dijerat Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan.

Namun, jika dalam grup chat tersebut hanya diketahui oleh para anggota dan  grup yang bersifat terbatas atau tertutup dan tidak untuk diketahui umum, maka bukan termasuk kedalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kecuali jika chat dalam grup tersebut di rekam atau di screenshot kemudian disebarkan sehingga identitas korban dapat diketahui maka itu termasuk melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Suka menulis?

Yuk mulai #hidupdariKARYA

 

Kesimpulan

Jadi jika kita akan mengetik atau melakukan sesuatu harus dipikir terlebih dahulu, apakah hal tersebut akan berdampak buruk untuk seseorang atau kedepannya? jadi hati hati ya semuanya, selalu bijak dalam bersosial media.

Gimana menurut #MasBro #MbakBro?
Masih ada pertanyaan?
Silahkan tanya di komentar ya.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com dibuka pukul 16:20 WIB pada Hari Senin tanggal 09 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukum, hukumIN, menghakimiHUKUM, Mendaftarkan Nama Usaha, Panduan Mendaftarkan Nama Usaha, Cara Mendaftarkan Nama Usaha, Merek, Nama Usaha,


Terbit

dalam

oleh

Comments

2 responses to “Jangan Sembarangan! Ghibahin Orang di Grup Chat Juga Bisa Dijerat UU ITE”

  1. Dewi Avatar
    Dewi

    waduh serem jadi lebih waspada deh, sering gibah nih

  2. Elmayana Avatar

    Waahhh ternyata ada pasal nya jugaa yaaa,gaakan lgii deh gibahin orang

Leave a Reply