Gimana Hak Masyarakat Jika Mengalami Efek Samping dari Vaksin Covid-19?

👁️00x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Kalo udah di vaksin terus mengalami efek samping, jadinya gimana?

Salam #MasBro #MbakBro

Banyak sekali beredar di berita tentang efek samping dari vaksin Covid-19 yang bisa mengakibatkan penerimanya mengalami penyakit serius, bahkan ada yang sampe meninggal dunia.

Gimana Hak Masyarakat Jika Mengalami Efek Samping dari Vaksin Covid-19?

Vaksinasi merupakan pemberian vaksin yang khusus diberikan untuk masyarakat supaya meningkatkan daya tahan tubuh. Dalam pelaksaannya, vaksinasi Covid-19 kemungkinan dapat terjadi Kejadian Ikutan Pasca (KIP).

Ketentuan tentang penanggulangan KIP vaksinasi Covid-19 ini sudah diatur dalam peraturan presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga
Gimana Caranya Hindari Kekerasan Seksual untuk Kaum Wanita?

Penanggulangan KIP vaksinasi Covid-19 adalah kementrian kesehatan dan badan pengawasan obat dan makanan bersama dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Masyarakat yang mengalami KIP vaksinasi Covid-19 butuh pengobatan dan perawatan, masyarakat tersebut berhak mendapatkan dan menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan medis dan protokol pengobatan.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Kalo mengalami cacat ato kematian, masyarakat berhak menerima kompensasi berupa santunan cacat ato santunan kematian. Gimana cara klaimnya?

Santunan Cacat

Surat permohonan yang memuat:

  1. Identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya
  2. Uraian tentang kasus KIP Vaksinasi Covid yang dialami
  3. Fotokopi identitas pemohon
  4. Bukti lapor kasus yang sedang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi Covid-19
  5. Surat keterangan hubungan keluarga (kalo diajukan oleh keluarga)
  6. Surat kuasa khusus (kalo dilakukan oleh kuasa pemohon)

Santunan kematian

Surat permohonan yang minimal memuat:

  1. Identitas ahli waris atau kuasanya
  2. Urauian tentang kasus KIP vaksinasi Covid-19 yang dialami
  3. Fotokopi identitas pemohon
  4. Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani dokter
  5. Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Vaksinasi untuk meningkatkan daya tahan tubuh ini ternyata memiliki efek samping, ga terkecuali vaksin Covid-19. Kalo mengalami efek samping seperti cacat ato bahkan kematian, bisa membuat surat permohonan dan berhak menerima kompensasi berupa santunan cacat ato santunan kematian.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com dibuka pukul 14:06 WIB pada Hari Rabu tanggal 01 September 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukum, hukumIN, menghakimiHUKUM, Hak Masyarakat Jika Alami Efek Samping dari Vaksin Covid-19, Efek Samping dari Vaksin Covid-19, Vaksin Covid-19, i Efek Samping Vaksin, 

Comments

Leave a Reply