Hati hati Memviralkan Fakta di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?

Hati hati Memviralkan Fakta di
Pencemaran Nama Baik

Pencemarn nama baik sudah sering terjadi dan sudah sering terdengar kebanyakn pencemaran nama baik terjadi melalui media sosial, hal tersebut adalah hal yang di larang dala kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun di dalam Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Ingormasi Transaksi dan Elektronik (UUITE)

Di dalam KUHP pencemaran nama baik tersebar dalam beberapa pasal sebagai berikut:

1. Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
2. Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)
4. Penghinaan ringan (315 KUHP)
5. Pengaduan palsu/fitnah (317 KUHP)
6. Persangkaan palsu (318 KUHP)
7. Penghinaan kepada orang yang sudah mati (Pasal 320-321 KUHP).
Adajuga pencemaran nama baik di dalam pasl 27 ayat 3 UU ITE yang melarang:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Unsur unsur dalam 0asal 27 ayat 3 UU ITE sebagai berikut:

1. Setiap orang yang menyebarkan atau memviralkan itu desbut tersangka atau terdakwa
2. Apabila ada orang yang dengan sengaja tanpa hak, hal ini harus di buktilan kenapa dia menyebarkan dan dengan tujuan apa
3. Mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat akses Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik.
4. Yang memiliki muatan atau penghinaan atau pencemaran nama baik
Jika ada orang tersebut terbukti secara sah dan meyakini unsur unsur tersebut pelaku yang menyebatkan tersebut dapat di pidana dan di penjara selama 4 tahun dan di denda sebesar Rp.750 jta.

Dalam pelaksanaan UU ITE pasal 27 ayat 3 menimbulkan multitafsir dan konverensi dalam masyarakat sehingga di terbitkan keputusan bersama yang di dalamnya berisi sebagai berikut:
1. Jika muatan dapat di akses berupa penilaian,pendapatan,hasil evaluasi, tersebut bukan delik pidana yang berkaitan dengan UU ITE pasal 27 ayat 3
2. Dalam hal yang di tuduhkan merupakan perbuatan yang sedang di peroses hukum maka fakta tersebut harus di buktikan terlebih dahulu
3. Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum kecuali korban masih di bawah umur.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seseorang yang mentransmisikan, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya muatan yang berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataantidak dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.


Terbit

dalam

oleh

Comments

Leave a Reply