Karyawan Resign dan Pindah Ke Kompetitor? Hukumnya Gimana?

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Salam #MasBro #MbakBro

 Apa perusahaan bisa nahan karyawan untuk gak berhenti?
Apa perusahaan bisa pake pasal perundang-undangan kalo si karyawan tetap ngundurin diri?

Hai kawanku semuanya, para #MasBro #MbakBro. 
Ada gak sih yang masih bingung gimana hukumnya karyawan yang resign terus pindah ke kompetitor?

Seorang karyawan ditawari bergabung dengan perusahaan kompetitor dengan mengajak talent (membajak) orang-orang yang dianggap diperlukan.Misalnya kamu akan digoda dengan pendapatan yang naik, open career path, develop dengan sistem terbaru, dan ungkapan keren lainnya. 

Kalo kamu sebagai karyawan berhasil tergiur lalu pindah ke si kompetitor ini, hukumnya gimana ya?

Baca Juga : Hukum Pidana Atau Perdata? Apa Bedanya?

Kamu bisa ngundurin diri atau melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK antara karyawan dan perusahaan seperti diatur dalam Pasal 81 angka 42 yang terdapat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 13 Tahun Mengenai Ketenagakerjaan.

Pengusaha wajib ngasih jawaban maksimal 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, kalo pengusaha belum juga ngasih jawaban lewat batas waktu maka pengusaha dianggap setuju dengan pengunduran diri, sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans 78/2001.

Kalo perusahaan nolak pengunduran diri kamu, maka bisa masuk ke kategori perselisihan PHK yang jenisnya masuk ke dalam hubungan industrial menurut Pasal 2 UU PPHI.

Kasus ini bisa sampai pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika langkah perundingan bipartit dan konsiliasi gagal dilakukan.

  • Karyawan pindah ke kompetitor

Setiap orang berhak dengan bebas buat milih kerjaan yang disukainya menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia. 

Buat Perjanjian Kerahasiaan (Non-disclosure Agreement) untuk melarang karyawan bocorin rahasia perusahaan. Kalo perjanjian ini dilanggar, maka yang bersangkutan bisa digugat secara perdata dan adukan atas tindak pidana pelanggaran rahasia dagang, sanksinya berupa penjara maksimal 2 tahun, bisa juga denda maksimal Rp 300 juta, bisa juga keduanya.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/Men/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan dan diubah kedua kalinya dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-111/Men/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Pasal 35A Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/Men/2001 tentang Perubahan atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

[1] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf I UU Ketenagakerjaan

[2] Pasal 26 ayat (4) Kepmenakertrans 78/2001

[3] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

[4] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

[5] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

[6] Penjelan Umum angka 5 UU PPHI

[7] Pasal 5 UU PPHI

[8] Pasal 31 UU Ketenagakerjaan

[9] Pasal 38 ayat (2) UU HAM

[10] Pasal 11 jo. Pasal 13 jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”)

Kesimpulan 

Jadi, kamu mau tetap pindah atau stay di perusahaan sekarang?

Pindah atau stay, itu adalah hak kamu sebagai karyawan untuk bekerja di suatu perusahaan.

kalo kamu berniat pindah dan perusahaan buat Perjanjian Kerahasiaan, pastikan kamu menepatinya, ya, agar kamu terhindar dari gugatan

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Jadi, kamu mau tetap pindah atau stay di perusahaan sekarang?

Pindah atau stay, itu adalah hak kamu sebagai karyawan untuk bekerja di suatu perusahaan.

kalo kamu berniat pindah dan perusahaan buat Perjanjian Kerahasiaan, pastikan kamu menepatinya, ya, agar kamu terhindar dari gugatan

Sampai jumpa!

Seneng bisa berbagi.

Pasti bermanfaat.

Terimakasih
Hukumonline.com Ensiklopedia Hukum dibuka pukul 18.45 WIB pada Hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, Karyawan Resign dan Pindah Ke Kompetitor? Hukumnya Gimana?, karyawan, pindah, resign, kompetitor, gimana, karyawan resign, karyawan pindah, pindah ke kompetitor, berhenti, mengundurkan diri, pasal perundang-undangan, talent, perusahaan, phk, pemutusan hubungan kerja, Undang-Undang, Cipta Kerja, ketenagakerjaan, hak, hak asasi manusia, perjanjian, digugat, perdata, pelanggaran, sanksi, denda, dasar hukum,

Comments

Leave a Reply