Keluar dari KK, Apakah Bisa Dapat Warisan?

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Kalo dicoret dari KK, bisa ga ya kita dapet warisan? Emang bisa anak yang tidak masuk KK jadi ahli waris?

Salam #MasBro #MbakBro

Merubah isi KK untuk mencoret nama anggota keluarga, pindah datang, kelahiran, atau kematian, tidak bisa dilakukan sendiri.

Keluar dari KK, Apakah Bisa Dapat Warisan?

Berdasarkan Pasal 62 ayat 2 UU Adminduk Nomor 23 tahun 2006 segala perubahan dalam KK harus dilaporkan pada instansi pelaksana untuk diterbitkan KK baru.

1. Pengertian Kartu Keluarga 

Tau ga sih apa itu Kartu Keluarga? Pasti tau dong, setiap keluarga pasti punya kartu ini. Kartu Keluarga (KK) merupakan alat bukti autentik dapat menjadi salah satu bukti kuat dan sah atas status identitas keluarga dan anggota keluarga.

Didalam Kartu Keluarga memuat identitas anggota keluarga serta hubungan kekeluargaannya yang terdiri dari kepala keluarga, istri, dan anak.

Baca Juga
1. Ghibahin Orang di Grup Chat Bisa Dijerat UU ITE
2. Hukuman untuk Para Penipu Jual Beli Online 

2. Pengertian Ahli Waris 

Menurut Pasal 171 huruf c Komplikasi Hukum Islam (KHI), Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Jadi, untuk menjadi ahli waris, kamu harus mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Pada Pasal 174 ayat (1) KHI, pengelompokan ahli waris tebagi menjadi dua

  1. Menurut hubungan darah, ada golongan laki-laki dan golongan perempuan
  2. Menurut hubungan perkawinan, terdiri dari duda dan janda

Lalu bagaimana dengan warisan pada anak angkat? Karena tidak adanya hubungan darah antara anak angkat tersebut dengan orangtua angkatnya maka menurut hukum kewarisan, anak angkat tidak termasuk ahli waris.

Meskipun begitu, anak angkat tetap mendapat harta warisan orangtua angkatnya karena mendapat wasiat wajibat sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya, ini sesuai dengan yang dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a).

Suka menulis?

Yuk mulai #hidupdariKARYA

 

Nah, jadi bisa disimpulkan bahwa seseorang yang memilih hubungan darah tetap akan mendapat warisannya, meskipun sudah tidak satu KK.

Gimana menurut #MasBro #MbakBro?
Masih ada pertanyaan?
Silahkan tanya di komentar ya.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
canva.com dibuka pukul 21:04 WIB pada Hari Kamis tanggal 29 Juli 2021
hukumonline.com dibuka pukul 15:38 WIB pada Hari Kamis tanggal 29 Juli 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
#hukumIN, #hukum,
#menghakimiHUKUM, KK, Kartu Keluarga, Warisan, Ahli Waris,


Terbit

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan