DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II ISI
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Domein Verklaring adalah konsep pada jaman Belanda dimana tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya melalui surat akan otomatis menjadi milik negara.
Konsep Domein Verklaring ini cukup merugikan bila aparat dan pejabat tidak melaksanakan peraturan sejalannya.
Bila aparat atau yang berkuasa memanfaatkan kebijakan ini akan terjadi penyelewengan hak tanah terhadap masyarakat. Sehingga
dinilai tidak adil dalam keputusan penerapan kebijakan Domein Verklaring.
Melihat sejarah adanya undang-undang mengenai Domein Verklaring dihidupkan pada jaman pemerintahan kolonial.
Tujuan kolonial datang di negara kita adalah memanfaatkan tenaga masyarakat dengan mengambil keuntungan sebesar besarnya.
Oleh karena itu, Domein Verklaring yang berasal dari kebijakan pada jaman dulu dibentuk untuk memindahkan hak eigendom(negara) kepada pihak yang meminta dengan disertai pembayaran harganya.
Badan bank tanah, badan khusus yang dibentuk Pemerintahan Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara. Ancaman Domein Verklaring muncul karena akan dijadikan RUU/ Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Padahal dari sejarahnya kita bisa belajar, betapa merugikannya kebijakan tersebut bila dilaksanakan.
Banyak masyarakat yang minim pengetahuan seperti masyarakat yang tinggal di pelosok untuk memiliki surat dan membuktikan secara hukum. Maka itu kita yang paham hukum, memilih kebijakan yang mempertimbangkan latar belakang dan hasil keadilan yang terjadi di masa depan.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah yang akan penulis buat adalah sebagai berikut :
- Apa itu Domein Verklaring dan Badan Bank Tanah?
- Bagaimana resikonya bila model Domein Verklaring diterapkan dalam Badan Bank Tanah?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah yang akan penulis buat adalah sebagai berikut:
- Mengetahui Domein Verklaring dan Badan Bank Tanah
- Mengetahui resiko bila model Domein Verklaring diterapkan dalam Badan Bank Tanah
BAB II
ISI
A. Domein Verklaring
Agrarische Wet (S. 1870-55) adalah sebuah undang-undang yang dibuat di Belanda yang kemudian diberlakukan di Indonesia sebagai ayat-ayat tambahan dari Pasal 62 Regerings Reglement Hindia Belanda tahun 1854.
Pasal 62 Regerings Reglement tersebut kemudian menjadi Pasal 51 Indische Staatsregeling pada tahun 1925.
Tujuan dari diberlakukannya Agrarische Wet di Hindia Belanda adalah untuk membuka kemungkinan dan memberikan jaminan hukum kepada para pengusaha swasta agar dapat berkembang di Hindia Belanda.
Agrarische Wet membuka peluang bagi para pengusaha swasta untuk mendapatkan tanah yang masih berupa hutan dari pemerintah. Tanah tersebut kemudian dijadikan perkebunan dengan hak erfpacht yang jangka waktunya bisa mencapai 75 tahun.
Selain penguasaan tanah dengan hak erfpacht, Agrarische Wet juga membuka peluang untuk penggunaan tanah milik rakyat dengan sistem sewa.
Pasal 1 Agrarisch Besluit (s. 1870-118) memuat ketentuan sebagai berikut:
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 Agrarische Wet, tetap dipertahankan asas, bahwa semua tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai hak eigendomnya, adalah domein (milik) negara.
Ketentuan tersebut dipandang kurang menghargai hak-hak rakyat yang tunduk pada hukum adat. Pada praktiknya, domain verklaring berfungsi sebagai berikut:
- Landasan hukum bagi pemerintah (negara) selaku pemilik tanah untuk memberikan tanah dengan hak-hak barat.
- Untuk kepentingan pembuktian pemilikan.
Domein verklaring dipandang merugikan rakyat karena pemerintah kolonial dapat mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara memindahkan hak eigendom kepada pihak yang meminta dengan disertai pembayaran harganya. Selain itu dari segi hukum acara, domein verklaring juga dapat menimbulkan kerugian karena beban pembuktian ada pada pihak rakyat, walaupun pemerintah kolonial yang mengajukan gugatan. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip pembuktian yang menyatakan bahwa beban pembuktian ada pada pihak yang menngedalikan.
B. Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah adalah kelembagaan khusus yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk mengelola tanah negara.
Pemerintah telah menerbitkan PP No.64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah sebagai salah satu peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Badan ini baru saja dibentuk tepatnya pada Desember 2021 lalu. Adapun tujuan Badan Bank Tanah ini adalah :
- Kepentingan Umum;
- Kepentingan Sosial;
- Kepentingan Pembangunan Nasional;
- Pemerataan Ekonomi;
- Konsolidasi Lahan; dan
- Reforma Agraria.
Badan Bank Tanah yang baru dibentuk ini masih banyak diawasi dan diperketat pelaksananya. Banyaknya pendapat pro dan kontra ketika lembaga didirikan karena dinilai lembaga ini bisa menjadi ajang praktik korupsi dan kolusi ketika pemindahan tanah dengan alasan penanganan masalah pertanahan.
Misalnya, Menteri ATR/BPN dapat memutihkan HGU terlantar atau yang berkonflik dengan petani dan masyarakat hukum adat dengan cara memberikan kemudahan proses pengakuan hukum kepada perusahaan yang membutuhkan tanah tersebut.
C. Domein Verklaring dengan Badan Bank Tanah
Potensi mengerikan bila Domein Verklaring diterapkan pada Badan Bank Tanah. Badan Bank Tanah diadakan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam negara dengan konsep berkeadilan. Sedangkan Domein Verklaring di mata
masyarakat khususnya Pancasila memiliki sejarah yang memaksa keadilan di masyarakat tiada. Pemaksaan dan bertumpu pada pembuktian tanah masyarakat memberatkan dan kurang memperhatikan faktor dari masyarakat sendiri. Apalagi dalam Domein Verklaring menitikkan bahwa tanah milik pemerintah.
Badan Bank Tanah dalam konsep sebenarnya untuk mengelola dan mengatur adanya hak tanah pemerintah/negara.
Bila didalamnya disusupi oleh asas Domein Verklaring, yang berkuasa akan memanfaatkan sewenang-wenang dengan mengklaim hak milik tanah karena hak milik tanah yang bersangkutan tidak dapat membuktikan.
Pihak swasta bisa saja memanfaatkannya untuk memonopoli tanah dan menjadikan tugas negara untuk melindungi rakyatnya, khususnya dalam menjamin monopoli swasta.
Akan tetapi bila Bank Tanah melaksanakan tugasnya sesuai niat awal berdirinya akan tercipta kejaminan tanah negara untuk memperlancar pembangunan negara.
Dan melihat adat missal dalam suku pewarisan tanah dibuktikan dengan letter-U maka bisa dibuktikan.
Dan pertimbangan melihat ragam dan aneka lingkungan sosial masyarakat tersebut. Terwujudnya keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan negara serta mencegah konflik kedepannya mengenai sengketa tanah.
BAB III
KESIMPULAN
Telah kita ketahui bersama bagaimana sejarah lahirnya landasan hukum agraria nasional termasuk sejarah dari terbentuknya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
Pernyataan tersebut dapat dikatakan sangat tidak menghargai bahkan “memperkosa” hak-hak rakyat atas tanah yang bersumber pada hukum adat. karena hak-hak rakyat atas tanah yang sudah turun temurun akan tetapi tidak dapat dibuktikan eigendomnya dianggap domein atau milik negara.
Ketidakpedulian terhadap lingkungan sosial masyarakat mengakibatkan kesejahteraan yang diimpikan runtuh.
Karena itu, untuk menjalankan badan ini dibutuhkan pemimpin serta anggota-anggotanya yang tahu hukum dan berjalan diatas keadilan yang diinginkan rakyat.
Bukan dengan menerapkan Domein Verklaring yang merugikan dan filosofis dahulunya yang tidak berkeadilan bagi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
A, Ady Thea D. (2021). 8 Ancaman PP Bank Tanah Terhadap Reforma Agraria. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/8-ancaman-pp-bank tanah-terhadap-reforma-agraria-lt60abb177a188a?page=all
Waskita, Adi. (2012). Domein Verklaring dan Pemberian Hak Atas Tanah Yang Menyimpang. Diakses dari https://favian alfudzaky.blogspot.com/2012/01/domein-verklaring-dan-pemberian hak.html
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.