Makalah: Domein Verklaring dan Badan Bank Tanah

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II ISI
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang Masalah 

Domein Verklaring adalah konsep pada jaman Belanda dimana tanah yang tidak  bisa dibuktikan kepemilikannya melalui surat akan otomatis menjadi milik negara.

Konsep Domein Verklaring ini cukup merugikan bila aparat dan pejabat tidak  melaksanakan peraturan sejalannya.

Bila aparat atau yang berkuasa memanfaatkan  kebijakan ini akan terjadi penyelewengan hak tanah terhadap masyarakat. Sehingga 

dinilai tidak adil dalam keputusan penerapan kebijakan Domein Verklaring.

Melihat sejarah adanya undang-undang mengenai Domein Verklaring  dihidupkan pada jaman pemerintahan kolonial.

Tujuan kolonial datang di negara kita adalah memanfaatkan tenaga masyarakat dengan mengambil keuntungan sebesar besarnya.

Oleh karena itu, Domein Verklaring yang berasal dari kebijakan pada jaman  dulu dibentuk untuk memindahkan hak eigendom(negara) kepada pihak yang meminta  dengan disertai pembayaran harganya.  

Badan bank tanah, badan khusus yang dibentuk Pemerintahan Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara. Ancaman Domein Verklaring  muncul karena akan dijadikan RUU/ Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Padahal  dari sejarahnya kita bisa belajar, betapa merugikannya kebijakan tersebut bila  dilaksanakan.

Banyak masyarakat yang minim pengetahuan seperti masyarakat yang  tinggal di pelosok untuk memiliki surat dan membuktikan secara hukum. Maka itu kita  yang paham hukum, memilih kebijakan yang mempertimbangkan latar belakang dan  hasil keadilan yang terjadi di masa depan.  

B. Rumusan Masalah 

Adapun rumusan masalah dari makalah yang akan penulis buat adalah sebagai  berikut : 

  1. Apa itu Domein Verklaring dan Badan Bank Tanah? 
  2. Bagaimana resikonya bila model Domein Verklaring diterapkan dalam  Badan Bank Tanah? 

C. Tujuan Penulisan 

Adapun tujuan dari makalah yang akan penulis buat adalah sebagai berikut:

  1. Mengetahui Domein Verklaring dan Badan Bank Tanah
  2. Mengetahui resiko bila model Domein Verklaring diterapkan dalam Badan  Bank Tanah

BAB II 
ISI

A. Domein Verklaring 

Agrarische Wet (S. 1870-55) adalah sebuah undang-undang yang dibuat di  Belanda yang kemudian diberlakukan di Indonesia sebagai ayat-ayat tambahan dari  Pasal 62 Regerings Reglement Hindia Belanda tahun 1854.

Pasal 62 Regerings  Reglement tersebut kemudian menjadi Pasal 51 Indische Staatsregeling pada tahun  1925. 

Tujuan dari diberlakukannya Agrarische Wet di Hindia Belanda adalah untuk membuka kemungkinan dan memberikan jaminan hukum kepada para  pengusaha swasta agar dapat berkembang di Hindia Belanda.

Agrarische Wet  membuka peluang bagi para pengusaha swasta untuk mendapatkan tanah yang  masih berupa hutan dari pemerintah. Tanah tersebut kemudian dijadikan  perkebunan dengan hak erfpacht yang jangka waktunya bisa mencapai 75  tahun.

Selain penguasaan tanah dengan hak erfpacht, Agrarische Wet juga  membuka peluang untuk penggunaan tanah milik rakyat dengan sistem sewa. 

Pasal 1 Agrarisch Besluit (s. 1870-118) memuat ketentuan sebagai berikut: 

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Pasal 2 dan 3  Agrarische Wet, tetap dipertahankan asas, bahwa semua tanah yang pihak lain  tidak dapat membuktikan sebagai hak eigendomnya, adalah domein (milik)  negara. 

Ketentuan tersebut dipandang kurang menghargai hak-hak rakyat yang  tunduk pada hukum adat. Pada praktiknya, domain verklaring berfungsi sebagai  berikut: 

  1. Landasan hukum bagi pemerintah (negara) selaku pemilik tanah untuk  memberikan tanah dengan hak-hak barat. 
  2. Untuk kepentingan pembuktian pemilikan.

Domein verklaring dipandang merugikan rakyat karena pemerintah  kolonial dapat mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara  memindahkan hak eigendom kepada pihak yang meminta dengan disertai  pembayaran harganya. Selain itu dari segi hukum acara, domein verklaring juga  dapat menimbulkan kerugian karena beban pembuktian ada pada pihak rakyat,  walaupun pemerintah kolonial yang mengajukan gugatan. Hal ini sangat  bertentangan dengan prinsip pembuktian yang menyatakan bahwa beban  pembuktian ada pada pihak yang menngedalikan. 

B. Badan Bank Tanah 

Badan Bank Tanah adalah kelembagaan khusus yang dibuat oleh pemerintah pusat  untuk mengelola tanah negara.

Pemerintah telah menerbitkan PP No.64 Tahun  2021 tentang Badan Bank Tanah sebagai salah satu peraturan pelaksana UU No.11  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Badan ini baru saja dibentuk tepatnya pada  Desember 2021 lalu. Adapun tujuan Badan Bank Tanah ini adalah : 

  1. Kepentingan Umum; 
  2. Kepentingan Sosial; 
  3. Kepentingan Pembangunan Nasional; 
  4. Pemerataan Ekonomi; 
  5. Konsolidasi Lahan; dan 
  6. Reforma Agraria. 

Badan Bank Tanah yang baru dibentuk ini masih banyak diawasi dan  diperketat pelaksananya. Banyaknya pendapat pro dan kontra ketika lembaga  didirikan karena dinilai lembaga ini bisa menjadi ajang praktik korupsi dan kolusi  ketika pemindahan tanah dengan alasan penanganan masalah pertanahan.

Misalnya,  Menteri ATR/BPN dapat memutihkan HGU terlantar atau yang berkonflik dengan  petani dan masyarakat hukum adat dengan cara memberikan kemudahan proses  pengakuan hukum kepada perusahaan yang membutuhkan tanah tersebut. 

C. Domein Verklaring dengan Badan Bank Tanah 

Potensi mengerikan bila Domein Verklaring diterapkan pada Badan Bank  Tanah. Badan Bank Tanah diadakan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam  negara dengan konsep berkeadilan. Sedangkan Domein Verklaring di mata 

masyarakat khususnya Pancasila memiliki sejarah yang memaksa keadilan di  masyarakat tiada. Pemaksaan dan bertumpu pada pembuktian tanah masyarakat  memberatkan dan kurang memperhatikan faktor dari masyarakat sendiri. Apalagi  dalam Domein Verklaring menitikkan bahwa tanah milik pemerintah.  

Badan Bank Tanah dalam konsep sebenarnya untuk mengelola dan  mengatur adanya hak tanah pemerintah/negara.

Bila didalamnya disusupi oleh asas  Domein Verklaring, yang berkuasa akan memanfaatkan sewenang-wenang dengan  mengklaim hak milik tanah karena hak milik tanah yang bersangkutan tidak dapat  membuktikan.

Pihak swasta bisa saja memanfaatkannya untuk memonopoli tanah  dan menjadikan tugas negara untuk melindungi rakyatnya, khususnya dalam  menjamin monopoli swasta.  

Akan tetapi bila Bank Tanah melaksanakan tugasnya sesuai niat awal  berdirinya akan tercipta kejaminan tanah negara untuk memperlancar pembangunan negara.

Dan melihat adat missal dalam suku pewarisan tanah dibuktikan dengan  letter-U maka bisa dibuktikan.

Dan pertimbangan melihat ragam dan aneka  lingkungan sosial masyarakat tersebut. Terwujudnya keseimbangan ekonomi dan  kesejahteraan negara serta mencegah konflik kedepannya mengenai sengketa tanah. 

BAB III 
KESIMPULAN

Telah kita ketahui bersama bagaimana sejarah lahirnya landasan hukum  agraria nasional termasuk sejarah dari terbentuknya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Pernyataan tersebut dapat dikatakan sangat tidak menghargai bahkan  “memperkosa” hak-hak rakyat atas tanah yang bersumber pada hukum adat. karena  hak-hak rakyat atas tanah yang sudah turun temurun akan tetapi tidak dapat  dibuktikan eigendomnya dianggap domein atau milik negara. 

Ketidakpedulian terhadap lingkungan sosial masyarakat mengakibatkan  kesejahteraan yang diimpikan runtuh.

Karena itu, untuk menjalankan badan ini  dibutuhkan pemimpin serta anggota-anggotanya yang tahu hukum dan berjalan  diatas keadilan yang diinginkan rakyat.

Bukan dengan menerapkan Domein  Verklaring yang merugikan dan filosofis dahulunya yang tidak berkeadilan bagi  masyarakat. 

DAFTAR PUSTAKA

A, Ady Thea D. (2021). 8 Ancaman PP Bank Tanah Terhadap Reforma Agraria.  Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/8-ancaman-pp-bank tanah-terhadap-reforma-agraria-lt60abb177a188a?page=all 

Waskita, Adi. (2012). Domein Verklaring dan Pemberian Hak Atas Tanah Yang  Menyimpang. Diakses dari https://favian alfudzaky.blogspot.com/2012/01/domein-verklaring-dan-pemberian hak.html


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan