Makalah Hukum Agraria: Eksistensi, Hak Diperoleh, Cara Perolehan, Dan Bentuk Perlindungan Hukum Dalam Hak Pengelolaan

MAKALAH HUKUM AGRARIA: EKSISTENSI, HAK DIPEROLEH, CARA PEROLEHAN, DAN BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAK PENGELOLAAN

KELOMPOK 10 

Dosen: Bu Dr. Rofi Wahanisa, S.H., M.H 

Disusun Oleh:
11. Lindu Aji Mahuhamzah Tuahena 8111422449
31. Dinda Christy Nada 8111422469
39. Nadia Ananda Putri 8111422479
45. Vincentius Pieter Noehveltino Bonitu Suri 8111422486 

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2023

KATA PENGANTAR 

Puji Syukur kehadirat Allah SWT. Atas rahmat dan hidayah-Nya, Penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “EKSISTENSI, HAK DIPEROLEH, CARA PEROLEHAN, DAN BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAK PENGELOLAAN” dengan tepat waktu. 

Makalah disusun untuk memenuhi tugas dan bertujuan untuk menambah wawasan tentang Mata Kuliah Hukum Agraria. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Rofi Wahanisa, S.H., M.H., selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Agraria. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini. 

Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. 

Semarang, 23 Maret 2023 
Penulis

DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.3 TUJUAN
1.4 MANFAAT
BAB II METODE PENELITIAN
2.1 JENIS PENELITIAN
2.2 METODE PENDEKATAN
2.3 SUMBER DAN JENIS BAHAN HUKUM
BAB III PEMBAHASAN 5 
3.1 Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan di Indonesia
3.2 Cara Perolehan Hak Pengelolaan Dalam Peraturan Perundang-undangan
3.3 Bentuk Perlindungan Hukum Dalam Hak Pengelolaan
3.4 Hak yang Diperoleh Dalam Hak Pengelolaan
BAB IV
PENUTUP
4.2 KESIMPULAN
4.2 SARAN
DAFTAR PUSTAKA

1

BAB I
PENDAHULUAN 

1.1 LATAR BELAKANG 

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam pulau, budaya, bahasa, suku, adat, dan kebiasaan. Kekayaan dan keragaman tersebut diakui dalam Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam seperti tanah, air, dan kekayaan alam lainnya dimiliki oleh negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu sumber daya alam yang dimiliki oleh negara dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Indonesia memiliki kekayaan alam berupa tanah sebagai salah satu sumber daya alam. Namun, dengan semakin meningkatnya kegiatan komersial, permintaan akan tanah juga semakin tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu hak yang memberikan wewenang besar kepada pemegang hak untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah untuk keperluan usahanya. Meskipun Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur mengenai hak guna usaha, namun dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan aktivitas usaha yang semakin meningkat. Oleh karena itu, pemerintah memberikan suatu hak yang tidak dijelaskan secara rinci dalam UUPA, yaitu Hak Pengelolaan. 

Hak Pengelolaan adalah sebuah istilah yang merujuk pada hak seseorang atau kelompok untuk mengelola dan memanfaatkan suatu sumber daya alam. Istilah ini berkaitan erat dengan masalah lingkungan hidup dan keberlanjutan, karena sumber daya alam yang dikelola degan baik dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan. Meskipun hak-hak atas tanah lainnya dijelaskan secara rinci dalam Pasal 16 UUPA, Hak Pengelolaan tidak diatur dengan jelas di dalam undang-undang tersebut. Namun, hak ini tersirat dalam Pasal 2 ayat (4) UUPA. “Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya”. 

Pemegang hak pengelolaan tanah memiliki hak untuk memanfaatkan dan mengelola tanah sesuai dengan peruntukannya, baik untuk pertanian, perumahan, industri, atau kegiatan lainnya. Hak ini dapat diperoleh melalui beberapa cara, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, atau hak sewa atas tanah. Selain itu, hak pengelolaan juga dapat diperoleh melalui pemberian izin atau kontrak dari pihak yang berwenang, seperti izin usaha pertambangan atau kontrak pengelolaan hutan.Perlindungan hukum bagi pemegang hak pengelolaan juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pemegang hak memiliki hak untuk melindungi haknya atas tanah dari tindakan yang merugikan, seperti pemalsuan surat-surat tanah atau pemindahan hak tanah secara ilegal. Selain itu, pemegang hak juga memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi jika haknya terganggu atau dirugikan oleh pihak lain. Oleh karena itu,untuk menjaga keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam serta kehidupan manusia,sangatlah penting untuk memperhatikan eksistensi, hak, cara perolehan, dan perlindungan hukum dalam hak pengelolaan. Dalam hal ini, juga perlu meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pengelolaan tanah. 

2

1.2 RUMUSAN MASALAH 

Berdasarkan gambaran mengenai latar belakang diatas, maka penulis akan mengemukakan masalah yang dirumuskan dalam rumusan masalah yaitu: 

1. Bagaimana eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Pertanahan di Indonesia? 2. Bagaimana cara perolehan Hak Pengelolaan dalam peraturan perundang-undangan? 3. Bagaimana bentuk perlindungan hukum Hak Pengelolaan? 

4. Apa saja hak yang diperoleh dalam Hak Pengelolaan? 

1.3 TUJUAN 

Berdasarkan rumusan masalah maka tujuan penulisan makalah yaitu: 

1. Untuk mengetahui cara perolehan dan juga eksistensi hak pengelolaan dalam hukum pertanahan dan perundang-undangan 

2. Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum atas Hak Pengelolaan 

1.4 MANFAAT 

Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut: 

1. Manfaat secara teoritis 

Diharapkan bahwa pengembangan konsep tentang Hak Pengelolaan dapat memberikan kontribusi tambahan dalam pengembangan ilmu pengetahuan secara umum dan pengembangan ilmu hukum khususnya terkait dengan bentuk perlindungan, cara perolehan Hak Pengelolaan, Peran negara, dan Hak yang diperoleh dalam Hak Pengelolaan. 

2. Manfaat secara praktis 

a) Memberikan solusi bagi permasalahan yang terkait dengan Hak pengelolaan b) Memberikan masukan kepada pemerintah dan masyarakat secara umum terkait bentuk perlindungan,cara perolehan,dan juga eksistensi Hak Pengelolaan 

3

BAB II 
METODE PENELITIAN 

2.1 JENIS PENELITIAN 

Penulis menggunakan penelitian jenis kualitatif dengan metode deskriptif 

2.2 METODE PENDEKATAN 

a) Pendekatan Perundang-Undangan 

1. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permenag No.9/1999”). 

2. Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya. (“Permenag No.9/1965”) 

3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (“UU BPHTB”) 

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (UUPA). Pasal 1 angka 17 UUPA 

b) Pendekatan Konsep 

Pendekatan ini digunakan dengan tujuan memahami konsep-konsep tentang eksistensi, cara perolehan, bentuk perlindungan hukum Hak Pengelolaan, Peran negara dan hak seseorang dalam Hak Pengelolaan. 

2.3 SUMBER DAN JENIS BAHAN HUKUM 

Sumber-sumber data dan bahan yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) sebagai berikut: 

c) Bahan Hukum Primer : 

1. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permenag No.9/1999”). 

2. Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya. (“Permenag No.9/1965”) 

3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (“UU BPHTB”) 

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (UUPA). Pasal 1 angka 17 UUPA 

d) Bahan Hukum Sekunder : Buku literatur, hasil penelitian, makalah, internet 4

BAB III 
PEMBAHASAN 

3.1 Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan di Indonesia 

Hak Pengelolaan memiliki peran penting dalam pembenahan SDA di Indonesia, terutama dalam pengembangan sektor industri dan perkebunan. Dalam praktiknya, pemegang hak pengelolaan bertanggung jawab untuk memperoleh izin dan persetujuan dari pihak berwenang dalam melaksanakan kegiatan usahanya di atas tanah yang dikelolanya. Pemegang hak juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan tanah dan lingkungan hidup. Di Indonesia sendiri, Hak Pengelolaan diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang kemudian diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 1961. Pasal 20 UUPA menyatakan bahwa hak pengelolaan adalah suatu hak untuk mengelola tanah yang dimilki oleh pihak lain selama periode tertentu dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.1 

Selain itu hak pengelolaan juga diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang memberikan hak pengelolaan atas tanah tersebut kepada pihak lain. Di Indonesia hak pengelolaan dapat diberikan oleh pemerintah kepada pihak swasta dalam bentuk izin pengelolaan atau kontrak pengelolaan yang berlaku selama periode waktu tertentu dan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Selain itu, hak pengelolaan juga dapat diberikan melalui hak guna usaha yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah selama jangka waktu tertentu untuk kepentingan usaha tertentu. Pada umumnya, hak pengelolaan diberikan untuk kepentingan pembangunan proyek-proyek infrastruktur seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara. Pasal 67 ayat (1) Perkaban 9/1999 menyatakan bahwa hak pengelolaan dapat diberikan kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, PT Persero, Badan Otorita, dan badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah. 

Dalam rangka menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, pemerintah memiliki kewajiban untuk memantau dan mengawasi aktivitas yang dilakukan oleh pemilik hak pengelolaan. Pemerintah juga dapat mencabut hak pengelolaan jika pemegang hak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan atau jika masa berlaku hak pengelolaan telah berakhir dan tidak diperpanjang. Meskipun diakui eksistensinya dalam hukum pertanahan di Indonesia, namun hak pengelolaan masih menjadi objek kritik dari sebagian pihak yang menganggap hak ini dapat menimbulkan konflik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat yang menggunakan tanah. Oleh karena itu, pemegang hak pengelolaan harus memperhatikan aspek- aspek sosial dan lingkungan dalam melaksanakan aktivitas usahanya di atas tanah yang dikelolanya. 

1 Moch Dinur Zulfikar, Yani Pujiwati, and Sari Wahjuni, “KEDUDUKAN HAK PENGELOLAAN DALAM HUKUM TANAH NASIONAL DIKAITKAN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH,” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 1, no. 2 (2022): 229–45.

5

3.2 Cara Perolehan Hak Pengelolaan Dalam Peraturan Perundang-undangan 

Ada dua cara perolehan hak pengelolaan menurut sistem peraturan perundangan – undangan di Indonesia yaitu: 

1. Konversi 

Konversi merujuk pada penyesuaian hak atas tanah, yang sebelumnya mengikuti sistem hukum yang lama (seperti Burgelijk Wetboek atau hukum adat) agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Konversi melibatkan perubahan status hak atas tanah dari hukum yang lama menjadi hak atas tanah sesuai dengan UUPA. Menurut Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965, konversi hak penguasaan atau hak beheer menjadi hak pengelolaan dilakukan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan dan berlaku setelah tanah tersebut didaftarkan dan diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan sebagai bukti haknya. Hak pengelolaan juga dapat diperoleh melalui perolehan hak baru, yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada pihak swasta dalam bentuk izin pengelolaan atau kontrak pengelolaan dengan syarat dan jangka waktu yang telah ditetapkan. 

2. Pemberian Hak Atas Tanah Negara 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999, pemberian hak atas tanah merujuk pada penetapan Pemerintah yang memberikan hak tertentu atas tanah negara, termasuk perpanjangan, pembaharuan, dan perubahan hak, termasuk Hak Pengelolaan di atas tanah negara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut. Proses perolehan Hak Pengelolaan meliputi beberapa tahap, yaitu: (a) calon pemegang Hak Pengelolaan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan; 

(b) setelah permohonan pemberian hak disetujui, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan; (c) pemohon Hak Pengelolaan kemudian mendaftarkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan; (d) tujuan pendaftaran tersebut adalah untuk menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan sebagai bukti hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. 

Hak kepemilikan tanah yang timbul diberikan oleh pihak berwenang, akan menimbulkan juga beberapa kewajiban, larangan dan hak bagi pemegang hak tersebut. Begitu pula dengan Hak Pengelolaannya, yang mencakup wewenang, larangan , hak, serta kewajiban bagi pemegang haknya. Dalam banyak undang-undang, wewenang dalam Hak Pengelolaan telah ditetapkan, seperti Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965, yang memberikan wewenang kepada pemilik Hak Pengelolaan guna merencanakan penggunaan tanah, menggunakan tanah dengan semestinya, dan menyerahkan bagian-bagian tanah kepada pihak ketiga dengan Hak Pakai selama 6 tahun. Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1974 juga memberikan wewenang serupa dalam Hak Pengelolaan, termasuk merencanakan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk tugasnya, serta menyerahkan bagian-bagian tanah kepada pihak ketiga sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak. Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1977 juga mengatur 

6

tentang tata cara permohonan dan penyelesaian pemberian Hak Pengelolaan serta pendaftarannya.2 

Hak Pengelolaan memiliki kewenangan untuk melakukan tiga hal berikut: 1) mengatur perencanaan penggunaan dan peruntukan tanah; 2) penggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha; 3) menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan pemegang hak, termasuk dalam segi jangka waktu, keuangan, penggunaan, dan peruntukan. Namun, penyerahan hak atas tanah kepada pihak ketiga hanya boleh dilakukan oleh pejabat yang berwenang, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.3 

3.3 Bentuk Perlindungan Hukum Dalam Hak Pengelolaan 

Hak pengelolaan di Indonesia merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Ada beberapa bentuk dalam perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak pengelolaan diantaranya: 

1. Perlindungan dari tindakan pihak lain 

2. Perlindungan dari Pemerintah 

3. Perlindungan dari pengalihan hak oleh pihak lain 

4. Perlindungan dari perubahan peraturan perundang-undangan 

3.4 Hak yang Diperoleh Dalam Hak Pengelolaan 

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ada beberapa hak yang diperoleh dalam Hak Pengelolaan yaitu: 

1. Hak untuk mengelola dan memanfaatkan barang atau sumber daya alam tertentu sesuai dengan peruntukannya. 

2. Hak untuk mendapatkan pemasukan atau penghasilan dari hasil pengelolaan dan pemanfaatan barang atau sumber daya alam yang dikelolanya. 

3. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari pihak-pihak yang berusaha merugikan atau melanggar hak pengelolaan. 

4. Hak untuk menjual, mengalihkan, atau memberikan hak pengelolaan kepada pihak lain dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 5. Hak untuk memperoleh sertifikat hak pengelolaan sebagai bukti sah atas kepemilikan dan pengelolaan barang atau sumber daya alam tertentu. 

6. Hak untuk mempertahankan hak pengelolaan yang dimiliki dari pihak-pihak yang mencoba mengambil alih atau merampas hak pengelolaan. 

7. Hak untuk memperpanjang masa berlaku hak pengelolaan atas barang atau sumber daya alam tertentu, jika memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. 

2Jerome Bryanto Pasandaran, “Kajian Hukum Terhadap Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan Indonesia,” Lex Administratum 9, no. 5 (2021). 

3 Afra Fadhillah Dharma Pasambuna, “Implementasi Hak Pengelolaan Dan Pemberian Hak Atas Tanah Negara,” Lex et Societatis 5, no. 1 (2017). 

7

Dalam Hak Pengelolaan, pemegang hak juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang tekah ditetapkan oleh negara. Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi pembayaran pajak, pemberian kontribusi kepada masyarakat setempat dan pemeliharaan lingkungan hidup di sekitar tanah yang dikelolanya. Dengan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, pemegang hak pengelolaan dapat memastikan bahwa hak pengelolaan yang dimilikinya dapat dilakukan dengan lancar.4 

4Isdian Anggraeny and Isdiyana Kusuma, “Kepastian Hukum Atas Hak Pengelolaan Tanah Solusi Hukum Dari Insinkronisasi Pengaturan Bidang Pertanahan Di Kota Batam,” 2020. 

8

BAB IV
PENUTUP 

4.1 KESIMPULAN 

Indonesia merupakan negara yang sebagian besarnya adalah perairan, sehingga tanah di Indonesia sangatlah berharga bagi masyarakat Indonesia. Karena tanah di Indonesia dianggap berharga, maka dengan adanya hak perolehan dapat membantu masyarakat dalam mengelola dan memperoleh tanah dengan baik dan benar sesuai hukum yang ada. Dari penelitian di atas yakni eksistensi Hak pengelolaan memang diatur di dalam berbagai peraturan yang berbeda namun tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat dalam paparan di atas. Hal tersebut mengindikasikan bahwa Negara tentunya menjamin akan perlindungan hukum setiap pemegang Hak pengelolaan di Indonesia . Dengan dasar hukum serta perlindungan hukum yang ada, melahirkan pula hak-hak tertentu yang diterima dan kewajiban-kewajiban ertentu yang harus dijalankan bagi pemegang hak pengelolaan. Selain itu, terkait penjelasan tentang Perolehan hak pengelolaan tanah dengan dua mekanisme Konversi maupun Pemberian Hak Atas Tanah Negara, pada akhirnya keduanya dilakukan di Kantor Pendaftaran Tanah dalam satu lingkup daerah, dimana letak tanah tersebut berada. Hak yang diperoleh di dalam hal pengelolaan juga tidak hanya satu, tetapi hal pengelolaan memiliki beberapa hak-hak yang dapat diperoleh. Dalam hak pengelolaan juga tak luput dari kewajiban yang harus dijalankan oleh masyarakat, sehingga terciptanya lingkungan masyarakat yang berintegritas dan taat konstitusi. 

4.2 SARAN 

Sebagaimana yang sudah kita ketahui, hak pengelolaan memiliki peran yang penting bagi kehidupan bermasyarakat, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan hak atas tanah yang sudah dimiliki dengan sebaik-baiknya sesuai dengan fungsi tanah agar tidak menimbulkan keterbengkalaian tanah yang sangat merugikan orang-orang yang susah untuk mendapatkan hak atas tanah. Begitu pula bagi pemerintah diharapkan untuk tidak memandang sebelah mata rakyat-rakyat kecil yang sangat membutuhkan tanah untuk tempat tinggal sehingga tidak ada tindakan pandang bulu terhadap siapapun sebagaimana yang sudah dicantumkan oleh perundang-undangan dan peraturan yang telah berlaku. 

9

DAFTAR PUSTAKA 

Anggraeny, Isdian, and Isdiyana Kusuma. “Kepastian Hukum Atas Hak Pengelolaan Tanah Solusi Hukum Dari Insinkronisasi Pengaturan Bidang Pertanahan Di Kota Batam,” (2020). 

Pasambuna, Afra Fadhillah Dharma. “Implementasi Hak Pengelolaan Dan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.” Lex et Societatis 5, no. 1 (2017). 

Pasandaran, Jerome Bryanto. “Kajian Hukum Terhadap Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan Indonesia.” Lex Administratum 9, no. 5 (2021). Zulfikar, Moch Dinur, Yani Pujiwati, and Sari Wahjuni. “KEDUDUKAN HAK PENGELOLAAN DALAM HUKUM TANAH NASIONAL DIKAITKAN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH.” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 1, no. 2 (2022): 229–45.


Terbit

dalam

oleh

Comments

Leave a Reply