Makalah Hukum Internasional: Penyelesaian Sengketa Perikanan Antara Norwegia Dan  Inggris Menggunakan Sistem Diplomasi Melalui  Mahkamah Internasional Sesuai Prosedur Hukum  Internasional

Sedang mencari bahan Makalah Hukum Internasional?
Silahkan simak dibawah ini.

ESAI 

HUKUM INTERNASIONAL 

PENYELESAIAN SENGKETA PERIKANAN ANTARA NORWEGIA DAN  INGGRIS MENGGUNAKAN SISTEM DIPLOMASI MELALUI  MAHKAMAH INTERNASIONAL SESUAI PROSEDUR HUKUM  INTERNASIONAL 

Disusun sebagai tugas pengganti Ujian Akhir Semester Hukum Internasional  yang diampu oleh: 
Sonny Saptoajie Wicaksono, S.H., M.Hum. 

Disusun Oleh: 
Pirmatondi Sahat Mangaraja Sinaga
8111421150 
No Absen : 42 

Hukum Internasional / Rabu, pukul 07.00 

FAKULTAS HUKUM 
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 
2022

KATA PENGANTAR 

Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang maha esa atas  berkatnya kita masih diberikan kesehatan dan kegembiraan sampai hari ini.  Pertama-tama penulis mengcupkan terimakasih kepada Tuhan yang maha esa atas  berkatnya penulis selalu diberikan Kesehatan dan kemudahan dalam membuat  makalah ini, tak lupa penulis mengucapkan terimkasih kepada kedua orang tua  penulis, karena dukungan mereka penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan  baik, dan juga penulis mengucapkan terimkasih kepada dosen hukum internasional,  pak sonny karena beliau saya dapat membuat makalah ini. 

Sering kali kita berfikir bagaimana suatu perdamaian dapat terjadi,  namun jawaban yang selalu kita dapat hanyalah jawaban yang sama, sedangkan  dalam hukum, kita di wajibkan untuk melihat kedua sisi baru dapat menyimpulkan  sesuatu, dari sini kita harus juga tahu alasan kenapa perdamaian itu ada, untuk itu  penulis berupaya memberikan pengetahuan tambahan terkait perdamaian dan  perang sebagai pesan rahasia untuk menyelesaikan sengketa antar negara. Penulis  berharap setelah di publishnya makalah ini akan menjadi jawaban atas semua  pertanyaan pembaca yang selama ini terfikirkan. 

Semarang, 6 Desember 2022 

Penulis

DAFTAR ISI 

COVER ………………………………………………………………………………………………………..1
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………………..2 DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………….3
BAB I…………………………………………………………………………………………………………..4

Latar Belakang ……………………………………………………………………………………………………..4 Rumusan Masalah ……………………………………………………………………………………………….4

BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………………..5 

A. Peristiwa Anglo Norwegian Fisheries Case 1951 petaka bagi inggris …….5
B. Sengketa Anglo Norwegian Fisheries Case dibawa ke International Court Justice menggunakan sistem Diplomasi ………………………………………………………………………6
1. NEGOSIASI……………………………………………………………………………………………………….7
2. MEDIASI…………………………………………………………………………………………………………..7
3. JASA-JASA BAIK………………………………………………………………………………………………7
4. KONSILIASI ……………………………………………………………………………………………………..8
5. PENCARIAN FAKTA…………………………………………………………………………………………8 

BAB III PENUTUP……………………………………………………………………………………….9
KRITIK ……………………………………………………………………………………………………….9 SARAN……………………………………………………………………………………………………….9 REFERENSI…………………………………………………………………………………………………10

BAB I 
PENDAHULUAN 

Latar Belakang 

Laut merupakan sumber kehidupan manusia sejak lama, manusia selalu  bergantung pada kekayaan laut yang di berikan yang maha kuasa, namun dibalik  kayanya laut setiap negara, banyak warga negara yang berasal dari negara lain  mengambil kekayaan laut tersebut di negara lain, konsep itu sebanarnya masuk akal  karena laut itu hak milik Bersama, namun dibalik konsep itu, jika warga negara lain  itu mengambil kekayaan laut pada negara lain, maka masyarakat yang berada pada  negara yang kekayaan lautnya diambil itu tidak kebagian kekayaan laut milik  negaranya yang melimpah, sehingga merugikan negara tersebut, dapat dibilang  negara tersebut melangalami kerugian, maka dibuatlah sebuah batas teritorial yang  memungkinkan setiap warga negaranya dapat mengambil sumber daya alam milik  negaranya, dan warga negara yang mengambil kekayan laut pada negaranya  dianggap sebagai pencuri sumber daya alam, dan yang bertanggung jawab bukan  orang-perorangan, namun negara tempat si pencuri yang mengambil kekayaan itu  dapat bertanggung jawab. 

Secara tradisional, kedaulatan negara maritim selalu didasarkan pada  prinsip dan rezim perairan teritorial. Akan tetapi, kebutuhan yang besar akan laut  ini, khususnya perikanan, telah menimbulkan tuntutan negara-negara maritim akan  kebutuhan individu, sehingga membentuk situasi bersama terhadap laut. Perlunya  memperjelas hak dan batasan hukum. 

Rumusan Masalah 

– Bagaimana insiden Anglo Norwegian Fisheries Case dapat terjadi? – Apakah sengketa antara Norwegia dan Inggris dapat di selesaikan dengan  cara Diplomasi dalam peristiwa Anglo Norwegian Fisheries Case?

BAB II 
PEMBAHASAN 

A Peristiwa Anglo Norwegian Fisheries Case 1951 petaka bagi inggris 

Pada tahun 1951 ada kasus antara Inggris dan Norwegia (Anglo  Norwegian Fisheries Case) dimana pada kasus tersebut Norwegian membuat klaim  terhadap lautnya, karena dengan bentuk konfigurasi tertentu (fringing of islands dan  deep identation) Norwegia menutup laut dengan menarik garis diantara karang 

karang tersebut. Penarikan ini disebabkan nelayan Norwegian secara tradisional  mengambil ikan di daerah tersebut, sehingga dengan penarikan garis pangkal ini  wilayah laut Norwegia semakin jauh untuk melindungi kehidupan nelayannya. 

Kasus dengan Inggris muncul karena nelayan Inggris mengambil ikan  dalam wilayah laut yang ditutup oleh Norwegia tersebut sehingga nelayan Inggris  tersebut ditangkap oleh Pemerintah Norwegia dan diadili. Pemerintah Inggris  protes dan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional (International  Court of Justice/ICJ). Putusan ICJ tersebut antara lain bahwa hak perikanan  tradisional Norwegia diakui di daerah tersebut dan Norwegian secara sah dapat  menarik garis pangkal baru (straight base line) untuk klaim wilayah lautnya.  

Hasil putusan ICJ ini merupakan preseden baru dalam hukum laut yang  kemudian dipakai untuk negara-negara lainnya, tetapi cara penarikan garis tersebut  khusus untuk negara Pantai (coastal state). Sedangkan untuk negara kepulauan  belum ada metode penarikan garis pangkal.1 

Dalam kasus antara Inggris dan Norwegian Diawali dari pemerintah protes  seakan tidak setuju dengan aturan penarikan garis pangkal yang di lakukan  Norwegian dan menangkap warga negaranya karena melakukan pelanggaran yaitu  mengambil ikan diwilayah Norwegian. atas protes tersebut ICJ atau International  Court Justice Mengeluarkan keputusan mengakui hak perikanan tradisional  

1 Veriena, Penyelesaian Sengketa Perikanan Di Laut Lepas Menurut Hukum Internasional, Vol. 20  No. 1 Hal.63

Norwegia dan Norwegia secara sah dapat menarik pangkal garis baru, putusan ini  membuat petaka baru bagi Inggris, sehingga pada tahun 1982 UNCLOS memperkenalkan cara penarikan garis pangkal kepulauan yaitu dengan garis  pangkal lurus kepulauan. Perbedaan prinsip dengan garis pangkal lurus adalah garis  pangkal lurus kepulauan hanya dapat dipergunakan oleh negara kepulauan yang  mempunyai perbandingan 1 : 1 atau 1 : 9 antara wilayah darat dan lautnya. Garis  pangkal lurus dapat ditarik sejauh 100 Mil atau dengan perbandingan 3 % dengan  garis pangkalnya dapat ditarik sejauh 125 Mil, sedangkan garis pangkal lurus tidak  ada ketentuan tentang panjang garis pangkalnya, perairan yang ditutup oleh garis  pangkal lurus kepulauan menjadi perairan kepulauan (archipelagic waters)  sedangkan perairan yang ditutup oleh garis pangkal lurus menjadi perairan  pedalaman (internal waters).  

Sedangkan jika melihat konstruksi UU nomor 6 tahun 1996, telah dianut  konsepsi bahwa Indonesia menganut cara penarikan garis sesuai dengan UNCLOS  1982 dengan tanpa pengecualian antara Bab II dan bab IV di UNCLOS yaitu bahwa  Indonesia menganut 5 cara penarikan garis pangkal, dengan mengutamakan  penggunaan garis pangkal lurus kepulauan (Pasal 5, 6 UU nomor 6 tahun 1996).2 

B Sengketa Anglo Norwegian Fisheries Case dibawa ke International Court  Justice menggunakan sistem Diplomasi 

Saat terjadinya Peristiwa tersebut Inggris yang tidak terima membawa  kasus ini ke Mahkamah Internasional dengan maksud Norwegia dapat melepas  warga negaranya dan menghapuskan penarikan garis laut, namun gugatan dari  Inggris tidak dapat dikabulkan sepenuhnya, pasalnya penarikan garis laut secara sah  dapat di lakukan oleh Norwegia. Keputusan itu seakan membuat kekecewaan  tersendiri bagi Inggris, namun Inggris harus menghargai segala keputusan yang di  putuskan oleh Mahkamah Internasioal.3 

2 Andreas, Peradilan Internasional Dan Diplomasi Dalam Sengketa Lingkungan Hidup Maritim,  Vol. 4 No. 1 

3 Kresno, Permasalahn Dalam Implementasi Penarikan Garis Pangkal Kepulauan, Vol.2 No.3  hal.16

Kasus antara Inggris dan Norwegia ini di bawa ke Mahkamah Internasional Melalui jalur Diplomasi, penerapan diplomasi disini sangat  bergantung pada kedua belah pihak, dalam penerapannya ada beberapa syarat yang  harus di tetapkan oleh sebuah negara untuk melakukan sistem diplomasi ini yaitu: 

1. NEGOSIASI 

Negosiasi atau perundingan adalah pertukaran pendapat dan usul usul antarpihak yang bersengketa untuk menemukan kemungkinan  tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Proses ini melibatkan  diskusi langsung antarpihak yang bersengketa. Selain itu, negosiasi juga  dapat dilangsungkan melalui saluran-saluran diplomatik pada konferensi  internasional atau yang ada pada lembaga atau organisasi internasional.  Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan  paling tua yang digunakan manusia. Biasanya, negosiasi menjadi cara  penyelesaian sengketa internasional yang pertama kali ditempuh oleh pihak 

pihak bersengketa. 

2. MEDIASI 

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga  yang bisa berupa negara, organisasi internasional (misalnya PBB), atau  individu (misalnya politikus, ahli hukum atau ilmuwan) yang tidak memiliki  kepentingan dan netral. Para mediator ini bertugas untuk memimpin dan  berpartisipasi dalam proses perundingan dengan pihak bersengketa. Salah  satu fungsi mediator adalah mencari berbagai solusi atau penyelesaian,  mengidentifikasi hal-hal yang bisa disepakati bersama, serta mengajukan  beberapa penawaran untuk mengakhiri sengketa. 

3. JASA-JASA BAIK 

Jasa-jasa baik merupakan suatu tindakan pihak ketiga, baik negara,  organisasi internasional atau individu, yang mencoba membawa ke arah  perundingan atau memberikan fasilitas sehingga perundingan dapat  terselenggara, namun tanpa berperan serta dalam diskusi tersebut. Dalam  jasa-jasa baik, pihak ketiga hanya sebagai fasilitator dan menawarkan 

saluran komunikasi supaya dapat dimanfaatkan oleh pihak yang  bersengketa. Secara garis besar, fungsi utama jasa baik ini adalah  mempertemukan para pihak yang yang bersengketa agar mau duduk  bersama dan bernegosiasi atau berunding. Keikutsertaan pihak ketiga dalam  penyelesaian sengketa bisa jadi atas permintaan para pihak bersengketa atau  atas inisiatif pihak ketiga yang menawarkan jasa-jasa baiknya untuk  menyelesaikan sengketa. 

4. KONSILIASI 

Konsiliasi merupakan cara penyelesaian sengketa internasional yang  bersifat lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah cara penyelesaian  sengketa oleh pihak ketiga atau suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh  para pihak bersengketa. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau  ad-hoc (sementara) yang berfungsi menetapkan persyaratan untuk  penyelesaian sengketa yang dapat diterima oleh semua pihak. Dalam proses  perdamaian, para konsiliator mendengarkan dan menyimpulkan pendapat pendapat para pihak yang bersengketa, menyelidiki fakta-fakta yang  menjadi penyebab sengketa dan mendiskusikan usulan-usulan untuk  penyelesaian sengketa. Saat menjalankan perannya, konsiliator mencoba  untuk mencarikan usulan-usulan yang dapat menguntungkan semua pihak  yang bersengketa. 

5. PENCARIAN FAKTA 

Penyelidikan atau pencarian fakta merupakan suatu proses  menemukan fakta atau kebenaran yang dilakukan oleh tim penyelidik yang  netral. Penyelidikan ditekankan pada fakta-fakta yang mendasari suatu  sengketa dan bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni.  Intinya, para pihak bersengketa mempersengketakan perbedaan-perbedaan  mengenai fakta sehingga membutuhkan campur tangan pihak lain untuk  melakukan penyelidikan atau pencarian fakta demi meluruskan hal tersebut.  Penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara konsultasi atau  negosiasi telah dilakukan namun tidak menghasilkan penyelesaian. Namun, 

laporan fakta yang didapat oleh komisi pencarian fakta bukan merupakan  suatu keputusan dan sifatnya hanya terbatas mengungkapkan fakta sebagai  referensi untuk memberikan keputusan dalam negosiasi.4 

Terpenuhinya seluruh syarat diplomasi sudah memungkinkan  terjadinya sebuah kesepakan antara kedua belah pihak salah satunya dengan  cara melakukan negosiasi, dan menurut penulis penerapan diplomasi lebih  efisien di banding sistem lainnya, karena pemecahan masalah lebih konkrit  dan tidak perlu membawa masalah ke kanca internasional sampai  melibatkan mahkamah internasional dalam menyelesaikan masalah. 

BAB III 
PENUTUP 

Kesimpulan 

Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa kekerasan bukanlah selalu menjadi jalan pertama dalam melakukan kemauan dari sebuah instansi,  berbicara dengan tenang sambil berdiskusi hangat juga dapat menyelesaikan sebuah  masalah tanpa melakukan kekerasan. 

Saran 

Penulis memberikan saran bahwa penerapan Diplomasi tidak hanya  memberikan kesepakan antara kedua belah pihak, namun dengan di adakannya  diplomasi maka hubungan kedua belah pihak dapat terjamin dan terjaga hingga  baik, sehingga dalam menyelesaikan masalah ada lebih baik kita menggunakan  sistem negosiasi agar tercapainya sebuah kesepakatan 

4 Rendi, Rio, Diplomasi Dan Power: Sebuah Kajian Khusus, diambil dari jurnal nasional Universitas  Islam Riau

REFERENSI
Veriena, Penyelesaian Sengketa Perikanan Di Laut Lepas Menurut Hukum  Internasional, Vol. 20 No. 1 
Rendi, Rio, Diplomasi Dan Power: Sebuah Kajian Khusus, diambil dari  jurnal nasional Universitas Islam Riau 
Kresno, Permasalahn Dalam Implementasi Penarikan Garis Pangkal  Kepulauan, Vol.2 No.3 
Andreas, Peradilan Internasional Dan Diplomasi Dalam Sengketa  Lingkungan Hidup Maritim, Vol. 4 No. 1

Demikianlah Makalah Hukum Internasional karya Pirmatondi Sahat Mangaraja Sinaga.
Semoga bisa menjadi referensi tugas kuliah.


Terbit

dalam

oleh