Makalah Hukum Perdata Tentang Benda ini membahas tentang perubahan pemberlakuan pasal tentang benda dalam Buku II Hukum Perdata, khususnya dalam konteks pengaturan hak dan kewajiban terkait tanah dan benda bergerak.
MAKALAH HUKUM PERDATA TENTANG BENDA
Disusun Oleh:
Cikal Gumiwang Nagari (8111422759)
Alyah Rezky Salsabila (8111422760)
Salsabila Shafa Khairunnisa (8111422761)
Ayu Fitri Hapsari (8111422762)
Raden Mas Agra Arinda A. (8111422763)
Arya Salman Aziz (8111422764)
Ayesha Hanum Nurahmah (8111422765)
Nirma Shalwa (8111422766)
Farrel Ardan Rinaldi (8111422767)
Adelia Sherin Kirana Sari (8111422768)
Arlenne Devillya Wulandari (8111422769)
Febrian Adi Nugroho (8111422770)
Dosen Pengampu:
Waspiah, S.H., M.H.
PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2023
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pemberlakuan Pasal dalam Buku II Benda
2.2 Analisis Kasus/Putusan
2.3 Analisis Jurnal
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. (Djaja S. Maliala, 2007: 13) hukum perdata, diberi arti: mengatur kepentingan/perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain. Hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. (Salim HS, 2003: 3).
Dasar Hukum Perdata adalah Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, yang terdiri atas Buku I tentang Orang, Buku II tentang Benda/Barang (sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda menurut Pasal 499 atau pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang), Buku III tentang Perikatan, dan Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa yang didalamnya berisi regulasi – regulasi khusus terkait kebutuhan subjek hukum dan hubungan – hubungannya untuk mengendalikan tatanan kehidupan masyarakat, mengontrol tindakan atau perilaku, dan menyelesaikan permasalahan dalam hukum privat.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana pemberlakuan pasal tentang benda dalam Buku II hukum perdata?
- Bagaimana analisis putusan hakim dalam kasus tentang benda dalam perdata?
- Bagaimana pembaharuan hukum dalam jurnal tentang benda?
Baca Juga
Makalah Perikatan Lahir Karena Perjanjian
Makalah Analisis Buku III KUHPerdata
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pemberlakuan Pasal dalam Buku II Benda
Kitab Undang-Undang Perdata Buku II tentang Benda terdiri dari 21 Bab yang masing-masing menjelaskan aturan mengenai benda. Arti benda sendiri dalam Hukum Perdata merupakan tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik (Pasal 499 KUHPerdata).
Dalam perkembangannya, pasal yang terdapat pada KUHPerdata yang membahas Buku II tentang Benda mengalami perubahan yang berdampak kepada berlaku-tidak berlakunya beberapa pasal. Salah satu alasan mengapa hal ini dapat terjadi dikarenakan terciptanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sehingga pasal yang sudah tercantum di KUHPerdata tidak berlaku lagi atau tidak penuh dalam arti tidak berlaku sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Berikut merupakan pasal-pasal yang masih berlaku penuh pada Buku II Benda ialah:
- Pasal-pasal tentang benda bergerak Pasal 505, 509-518 BW.
- Pasal-pasal tentang penyerahan benda bergerak Pasal 612, Pasal 613 BW.
- 3. Pasal-pasal tentang bewoning, ini hanya mengenai rumah Pasal 826-827 BW.
- Pasal-pasal tentang hukum waris Pasal 830-1130 B W. Walaupun ada beberapa pasal dalam Hukum Waris yang juga mengenai tanah, tanah diwarisi menurut hukum yang berlaku bagi si pewaris.
- Pasal-pasal tentang piutang yang diistimewakan (privilege) Pasal 1130- 1149 BW.
- Pasal-pasal tentang gadai, karena gadai hanya melulu mengenai benda bergerak, Pasal 1150 – Pasal 1160 BW.
Kemudian, pasal-pasal yang tidak berlaku lagi pada Buku II Benda ialah:
- Pasal-pasal tentang benda tidak bergerak yang melulu berhubungan dengan hak-hak mengenai tanah.
- Pasal-pasal tentang cara memperoleh hak milik melulu mengenai tanah.
- Pasal-pasal mengenai penyerahan benda benda tidak bergerak, tidak pernah berlaku.
- Pasal-pasal tentang kerja Rodi Pasal 673 BW.
- Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetangga Pasal 625-672 BW.
- Pasal-pasal tentang pengabdian pekarangan (erfdienst-baarheide) Pasal 674-710 B W.
- Pasal-pasal tentang Hak Opstal Pasal 711-719 BW.
- Pasal-pasal tentang Hak Erfpacht Pasal 720-736 BW.
- Pasal-pasal tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh Pasal 737-755 BW.
Pasal-pasal yang masih berlaku pada Buku II Benda tetapi tidak penuh, dalam arti tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan masih tetap berlaku sepanjang mengenai benda-benda lain, ialah:
- Pasal-pasal tentang benda pada umumnya.
- Pasal-pasal tentang cara membedakan benda Pasal 503-Pasal 505 BW.
- 3. Pasal-pasal tentang benda sepanjang tidak mengenai tanah, terletak di antara Pasal-pasal 529-568 BW.
- Pasal-pasal tentang hak milik sepanjang tidak mengenai tanah, terletak di antara Pasal 570 BW.
- Pasal-pasal tentang jiak memungut hasil (‘vruchtgebruik) sepanjang tidak mengenai tanah Pasal 756 BW.
- Pasal-pasal tentang hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah, Pasal 818 BW.
- Pasal-pasal tentang hipotik sepanjang tidak mengenai tanah.
Kemudian semua pasal-pasal yang merupakan pelaksanaan atau berkaitan dengan pasal-pasal yang tidak berlaku lagi seperti yang di atas, meskipun tidak secara tegas dicabut dan letaknya di luar Buku II yaitu dalam Buku III dan Buku IV KUHPerdata seperti Pasal 1588 s.d. 1600 tentang sewa menyewa tanah, dan Pasal 1955 dan 1963 tentang verjaring sebagai upaya untuk mendapatkan hak eigendom atas tanah, oleh para ahli juga dianggap sebagai tidak berlaku lagi.
Demikian juga Pasal-pasal 621, 622 dan 623 BW yang mengatur tentang penegasan hak atas tanah yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri, tidak berlaku lagi, karena tempatnya di dalam Buku II, yakni pasal-pasal yang secara tegas dicabut oleh UUPA. Setelah berlakunya UUPA penegasan hak atas tanah harus menurut cara sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang “Pendaftaran Tanah”, yang menentukan bahwa pemberian penegasan hak atas tanah itu dilakukan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah atau Inspeksi Agraria yang bersangkutan.
Undang-undang nasional di lapangan perdata yang juga cukup besar mengakibatkan tidak berlakunya lagi beberapa ketentuan dalam BW adalah Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang lahir pada tanggal 2 Januari 1974 (LNRI 1974 No. 1). Kemudian dengan lahirnya Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, maka ketentuan-ketentuan tentang Hipotik dalam Buku II BW titel XXI Pasal 1162 sampai dengan 1232 sepanjang mengenai tanah tidak berlaku lagi. Namun, ketentuan-ketentuan tentang hipotik itu masih berlaku bagi kapal laut yang berukuran 20m3 ke atas.
2.2 Analisis Kasus/Putusan
Analisis Putusan Gugatan Perdata Pengadian Negeri Depok Nomor 33/Pdt.G/2018/PN.Dpk tentang kepemilikan tanah atau balik nama atas tanah karena daluarsa atau lampau waktu.
1) Analisis duduk perkara
∙ Analisis
Penggugat (Busono Adi Wicaksono) menggugat perkara SHM tanah yang telah daluarsa, tergugat I (Asri Djafarin), tergugat II (R. Soetyahyono), dan tergugat III (BPN Kota Depok). Ayah penggugat (H. Soenardi) sebagai kuasa penggugat menguasai 3 (SHM) tanah atas nama tergugat I dan II, telah menjaga 3 objek kavling tanah tersebut sekitar 40 tahunan karena H.
Soenardi dulunya adalah Ketua Panitia Kavling tanah. Penggugat telah memperoleh atau diberi kekuasaan untuk memelihara, menguasai tanah Kavling beserta sertifikat hak milik oleh ayahnya (H. Soenardi), berupa 3 obyek tanah kavling yaitu 1 objek atas nama tergugat I dan II. 3 obyek tanah kavling tersebut diatas berikut sertifikatnya diperoleh penggugat dari ayahnya, yang menjadi Ketua Panitia Penyelesaian Tanah-tanah kavling. Penggugat telah melakukan pembayaran pajak BPATB dan PBB atas 3 objek tanah kavling tersebut selama 5 tahun.
Mengenai lampau waktu atau daluarsa maka seorang bezitter yang jujur atas suatu benda yang tak bergerak, lama kelamaan dapat memperoleh hak milik atas benda tersebut dengan jalan daluarsa, dengan suatu penguasaan (bezit) selama 20 tahun, dan dalam ayat 2 pasal 1963 KUHPerdata apabila bezitter menguasainya dengan itikad baik dengan lewat waktu 30 tahun, berturut-turut dengan tidak pernah mendapat ganguan, kalau ada tuntutan tidak diharuskan mempertunjukan sesuatu titel atau alas haknya lagi dan dia (bezitter) dianggap terlah memperoleh hak milik yang sah.
∙ Isi Putusan
Penggugat dengan surat gugatan tanggal 26 Februari 2016 dan perbaikan surat gugatan tanggal 2 Mei 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 26 Februari 2018 dalam Register Nomor 33/Pdt.G/2018/PN.Dpk, telah mengajukan.
Gugatan Tergugat I adalah pemilik Kavling No. 213 Blok Parakan, Kel. Cinangka, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (Sekarang Kota Depok), SHM No. : 438/Cinangka, Luas 450 M2 di terbitkan SHM Bogor, Tanggal 21/10/1976 atas nama Asri Djafarin (P.1).
Tergugat II adalah pemilik Kavling No. 210 Blok Parakan, Kel. Cinangka, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (Sekarang Kota Depok), SHM No. : 472/Cinangka, Luas 450 M2 di terbitkan SHM Bogor, Tanggal 12/01/1977 atas nama R. Sutjahyono (P.2).
Kavling No. 211 Blok Parakan, Kel. Cinangka, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (Sekarang Kota Depok), SHM No. : 474/Cinangka, Luas 450 M2 diterbitkan SHM Bogor (Sekarang Kota Depok), Tanggal 12 / 01 / 1977 atas nama R. Sutjahyono (P.3). Baik Tergugat I maupun Tergugat II sudah tidak dikenali identitas dari mereka, baik dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Passport ataupun keterangan lain, beralamat baik Tergugat I maupun Tergugat II di Kavling Parakan, Kp. Bulak Timur Rt. 002 / 04, Kel. Cinangka, Kec. Sawangan, Kota Depok.
2). Penyebab penggugat dan tergugat
∙ Analisis
Tujuan penggugat mengajukan gugatan adalah untuk menetapkan Penggugat sebagai pemilik tanah karena daluwarsa atau lampau waktu atas atau mengajukan balik nama.
∙ Isi Putusan:
Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II dan turut Tergugat III :
- Bahwa Penggugat setelah dirasa dewasa/akil balik, mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Ayah diberi kekuasaan untuk memelihara, menguasai tanah Kavling beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Asri Djafarin (Tergugat I) dan R. Sutjahyono (Tergugat II). Ayah Penggugat adalah seorang Advokat dan Pengacara dan Ketua Panitia Kavling Blok Tarakan, Kel. Cinangka, Kec. Sawangan, Kota Depok (L3).
- Bahwa sejak diterbitkan Sertifikat Hak Milik dari tahun 1976 hingga sekarang tahun 2018 berarti sudah 41 tahun, Ayah Penggugat menguasai Sertifikat Hak Milik Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat tidak mengenal Tergugat I dan Tergugat II.
- Bahwa kemudian Penggugat memperoleh informasi tentang Pembayaran BPATB dan PBB selama 10 tahun, maka pemegang SHM dapat mengajukan balik nama. Informasi berikutnya bila sudah dapat membayar untuk BPATB dan PBB selama 5 tahun.
- Bahwa dengan adanya informasi tersebut Penggugat segera melakukan pembayaran untuk BPATB dan PBB selama 10 tahun (P.1.1,P.1.2, P.2.1, P.2.2, P.3.1, P.3.2).
- Bahwa setelah melakukan pembayaran BPATB dan PBB, Penggugat hendak memproses Balik Nama ke Kantor BPN, maupun ke kantor PBB dan juga di kantor Kel. Cinangka, Penggugat memperoleh penjelasan proses balik Nama dapat dijalankan bila melalui : Jual Beli, Hibah, Warisan atau Putusan Pengadilan.
- Bahwa sehubungan dengan uraian nomor 5, Penggugat melakukan Gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Pengadilan Negeri Kota Depok tentang kepemilikan karena kadaluarsa.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Daluwarsa / Kadaluarsa, maka Penggugat dapat menjadi pemilik yang sah dari tanah milik SHM Tergugat I dan Tergugat II.
- Bahwa untuk kepastian hukum atas nama Tergugat I dan Tergugat II Penggugat mengajukan permohonan balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Kav. 213 Blok Parakan Cinangka SHM No. 438/Cinangka Luas 450 M2 diterbitkan SHM Kab. Bogor (Sekarang Kota Depok), tanggal 21/10/1976 Kecamatan Sawangan Kota Depok a.n Asri Djafarin. Dan Kav. No.210 Blok Parakan SHM No. 472 /Cinangka luas 450 M2 diterbitkan SHM Bogor (Sekarang Kota Depok) tanggal 12/01/1977 dan Kav. No.211 Blok Paraka SHM No. 474 Cinangka diterbitkan Bogor 12/01/1977 keduanya atas nama R. Sutjahyono menjadi atas nama Penggugat (Busono Adi Wicaksono) kepada Badan Pertanahan Kota Depok selaku sebagai Tergugat III.
- Bahwa untuk melakukan pendaftaran balik nama dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, turut Tergugat III memerlukan putusan dari Pengadilan Negeri Depok tempat dimana objek perkara berada.
3). Objek gugatan
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Tergugat I Kavling No. 213 Blok Parakan Cinangka SHM No. 438/Cinangka Luas 450 M2 diterbitkan tanggal 21/10/1976 atas nama Asri Djafarin (Tergugat I);
- Sertifikat Hak Milik (SHM) kavling No. 210 Blok Parakan SHM No.472/Cinangkan Luas 450 M2 diterbitkan tanggal 12/01/1977 atas nama R. Sutjahyono ( Tergugat II);
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Kavling No.211 Blok Parakan SHM No.474/Cinangka Luas 450 Diterbitkan Tanggal 12/01/1977 Atas Nama R.SOETYAHYONO (Tergugat II).
- Pokok permasalahan
∙ Analisis
Bahwa penggugat telah memperoleh kekuasaan untuk memelihara, menguasai tanah Kapling beserta sertifikat hak milik yang diperoleh ayahnya (H.Soenardi), berupa 3 obyek yang menjadi Ketua Panitia Penyelesaian Tanah-tanah kavling di Blok Parakan, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok sekitar tahun 1975/1976, ketika sertifikat hak atas tanah kavling tersebut di blok Parakan selesai, kemudian sertifikat yang sudah selesai telah diambil oleh para pemiliknya tetapi 3 obyek tanah kavling yang sudah selesai sertifikatnya tidak diambil oleh pemiliknya yaitu penggugat I dan penggugat II, walau sudah dicari kemana mana sampai bertahun tahun sekitar 40 tahunan, sehingga ayah penggugat tetap menyimpan sertifikat dan menjaga 3 tanah kavling tersebut dari mulai tahun 1976 sampai dengan gugatan ini diajukan ke pengadilan tahun 2018.
Dalam hal ini, penggugat hendak memproses Balik Nama Sertifikat Hak Milik kedua objek tersebut karena penggugat merasa penguasaan sertifikat tanah tersebut ada padanya tanpa adanya tuntutan hak dari pihak lain dan dalam itikad baik penggugat telah mengelola dan membayar pajak BPATB dan PBB atas 3 objek tanah kavling tersebut selama 5 tahun, ke
Kantor BPN, maupun ke kantor PBB dan juga di kantor Kel. Cinangka, karena penggugat telah melakukan pembayaran pajak BPATB dan PBB atas 3 objek tanah kavling tersebut selama 5 tahun, untuk itu penggugat mohon ditetapkan sebagai pemilik dari 3 objek kavling tanah tersebut dengan membalik nama yang semula atas nama tergugat I dan tergugat II melalui jalan daluwarsa atau lampau waktu yang akan dilakukan oleh turut tergugat (Kantor Badan Pertanahan Kota Depok).
5). Pertimbangan hakim
Menimbang bahwa majelis berpendapat Penggugat atau ayah Penggugat telah menguasai sebagai bezitter 3 objek kavling tanah lebih kurang selama 40 tahun dari tahun 1976 sampai tahun 2018 tanpa ada satupun orang dalam hal ini tergugat I dan tergugat II yang menuntut haknya, kemudian oleh ayah penggugat penguasaan atas 3 obyek tanah kavling tersebut dialihkan kepada penggugat dan berdasarkan hasil pemeriksaan setempat 3 objek kavling tanah tersebut telah dikuasai oleh penggugat, dan telah berdiri sebuah bangunan rumah penggugat, 3 objek tanah tersebut tetap dipelihara sehingga sampai sekarang jelas batas batasnya, disamping itu atas objek 3 tanah kavling tanah tersebut telah dibayar pajaknya oleh penggugat.
Menimbang bahwa karena sudah lebih dari 40 tahunan 3 obyek tanah tersebut yang tadinya dikuasai oleh ayah penggugat dan kemudian dialihkan kepada penggugat maka berlakukan penggugat yang tadinya hak menikmati meningkat menjadi hak memiliki atas 3 obyek tanah tersebut dengan jalan daluarsa sesuai pasal 1963 KUHPerdata. Penguasaan tanah tersebut diserahkan kepada penggugat. Untuk itu penggugat mohon ditetapkan sebagai pemilik dari 3 objek kavling tanah tersebut dengan membalik nama yang semula atas nama tergugat I (Asri Djafarin) dan tergugat II (R. Soetyahyono) melalui jalan daluwarsa atau lampau waktu yang akan dilakukan oleh turut tergugat (Kantor Badan Pertanahan Kota Depok.
9
6). Peraturan
Pasal 528 KUHPerdata:
Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau hak hipotek.
Pasal 529 KUHPerdata:
Yang dimaksudkan dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.
Pasal 544 KUHPerdata:
Orang kehilangan besit, sekalipun tanpa kehendak untuk menyerahkannya kepada orang lain, bila barang yang dikuasainya ditinggalkannya secara nyata.
Pasal 1963 ayat (2) KUHPerdata:
Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.
7) Kesimpulan
∙ Analisis
Perkara penggugat diperoleh melalui jalan daluwarsa atau lampau waktu maka seorang bezitter yang jujur atas suatu benda yang tak bergerak, lama kelamaan dapat memperoleh hak milik atas benda tersebut dengan jalan daluarsa, dengan suatu penguasaan (bezit) selama 20 tahun, dan dalam Ayat 2 pasal 1963 KUHPerdata apabila bezitter menguasainya dengan itikad baik dengan lewat waktu 30 tahun, berturut-turut dengan tidak pernah mendapat gangguan, kalau ada tuntutan tidak diharuskan mempertunjukan sesuatu titel atau atas haknya dan (bezitter) dianggap telah memperoleh hak milik yang sah melalui acquisitive verjaring. Alasan kuat amar diterima, dibuktikan dengan Penggugat telah mengajukan alat bukti surat berupa asli SHM 3 kavling no.210/SHM no 438, no 211/SHM no 472 dan 213/SHM no.474 (P-1, P-2, dan P-3), pembayaran pajak Fotocopy sesuai asli
Pembayaran BPAT, diberi tanda bukti P-1.1, Pembayaran BPATB, diberi tanda bukti P-2.1;Pembayaran PBB,diberi tanda bukti P-2.2;Pembayaran BPAT,diberi tanda bukti 3.1. disamping itu penggugat telah menghadirkan seorang saksi Purwadi, serta alat bukti lainnya keterangan kesaksian Rosmasyah (bukti P-4), keterangan kesaksian Kusmarwoto (bukti P-5) dan Peta Gambar situasi nomor 304/1975 Desa Cinangka (bukti P-6), selain itu juga telah dilakukan pemeriksaan setempat atas obyek-obyek perkara oleh majelis hakim.
Unsur itikad baik:
a. Tanah tersebut harus diduduki secara terus menerus.
b. Tidak terjadi sengketa atas tanah tersebut.
c. Bezitter tidak mengetahui asal usul tanah tersebut.
Seorang bezit yang menduduki atau menguasai suatu tanah yang tidak bertuan harus terlihat oleh muka umum. Artinya, yang bersangkutan tidak menguasai tanah tersebut secara diam-diam. Apabila dikuasai secara diam-diam, maka yang bersangkutan tidak dapat dikatakan sebagai bezitter yang beritikad baik. Sewaktu-waktu, jika ada orang yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan pihak yang mengklaim itu memiliki sertifikat atas tanah itu, maka kedudukan bezitter akan semakin lemah. Dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki alas hak serta tidak mempunyai alat bukti yang cukup kuat untuk dapat mengklaim bahwa tanah tersebut berada di bawah penguasaanya.
∙ Amar Putusan:
- Menyatakan Tergugat dan turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan 3 (tiga) obyek kavling tanah yaitu :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kavling tanah No. 213 Blok Parakan Cinangka SHM No. 438/Cinangka Luas 450 M2 diterbitkan tanggal 21/10/1976 atas nama Asri Djafarin (Tergugat I);
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dari kavling tanah No. 210 Blok Parakan SHM No.472/Cinangka Luas 450 M2 diterbitkan tanggal 12/01/1977 atas nama R. Sutjahjono, tergugat II
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kavling tanah No.211 Blok Parakan SHM No. 474/Cinangka Luas 450 diterbitkan tanggal 12/01/1977 atas nama R. Sutjahjono Tergugat II Adalah sah menjadi milik Penggugat (Busono Adi Wicaksono) yang diperoleh melalui jalan lampau waktu atau daluarsa;
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Kota Depok untuk membalik nama 1 (satu) Sertifikat Hak Milik atas nama Asri Djafarin (Tergugat I) SHM No. 438/Cinangka dan 2 (dua) sertifikat hak milik atas nama R. Sutjahjono (Tergugat II) yaitu SHM No.472/Cinangka dan SHM No. 474/Cinangka tersebut diatas kepada Penggugat (Busono Adi Wicaksono).
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Depok / Pejabat yang ditunjuk untuk menyerahkan salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan tetap kepada Badan Pertanahan Kota Depok;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.836.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
2.3 Analisis Jurnal
Jurnal yang dianalisis berjudul “BEZITTER YANG BERITIKAD BAIK DALAM MEMPEROLEH HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI ACQUISITIVE VERJARING” Vol. 36 No.2 Juli 2021 yang ditulis oleh Hari Sutra Disemadi dan Suryasan Lau. Menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis
normatif karena sejalan dengan tujuannya yaitu untuk mengidentifikasi regulasi dan undang-undang yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah melalui acquisitive verjaring. Subjek penelitian dalam jurnal tersebut ialah Bezitter yang menguasai suatu kebendaan seolah-olah benda itu adalah kepunyaannya sendiri. Hasil penelitian ini adalah bezitter yang bertekad baik merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam memperoleh hak milik atas tanah melalui Acquisitive Verjaring. Untuk menentukan apakah bezitter tersebut beritikad baik atau tidak maka diperlukan beberapa kriteria. Berdasarkan Pasal 1963 KUHPerdata, yang termasuk ke dalam kriteria tersebut antara lain:
1) Tanah tersebut harus dikuasai selama batas waktu minimal yang telah ditetapkan oleh undang-undang secara berturut-turut;
2) Tanah itu harus dikuasai di muka umum;
3) Si bezit tidak mengetahui asal usul tanah yang telah dikuasainya; 4) Tidak ada pihak yang membantah atau mempermasalahkan tanah tersebut selama dikuasai oleh si bezit.
Apabila ia memenuhi semua persyaratan tersebut, maka seorang bezitter dimungkinkan untuk menjadi pemilik dari suatu kebendaan yang telah dikuasainya, dengan catatan bahwa penguasaan tersebut dilandaskan pada itikad baik. Kelemahan jurnal ini adalah Pasal 1963 KUHPerdata yang berada pada Buku II KUHPerdata dinyatakan tidak berlaku lagi setelah berlakunya UUPA. Akibatnya pasal ini tidak lagi dapat digunakan sebagai suatu dasar. Namun pada kenyataannya di Indonesia sendiri Pasal ini masih digunakan sebagai dasar pertimbangan. Majelis hukum masih mempertimbangkan pasal 1963 KUHPerdata sebagai pertimbangan hukumnya.
Sedangkan kelebihan jurnal ini adalah pada proses jual beli tanah yang hak kepemilikannya beralih melalui proses penyerahan (lavering) juga terdapat istilah pembeli yang beritikad baik yang kriterianya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012. Kemudian jika dilihat dari putusan Mahkamah Agung yang ditelusuri, terdapat 49 putusan dimana pihak yang mendalilkan bahwa ia telah beritikad baik dalam menguasai tanah tersebut dimenangkan oleh Pengadilan. Alasan atau dalil yang seringkali dikemukakan adalah proses jual/beli tersebut telah dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Notaris/ PPAT atau telah dilakukan melalui pelanggan umum. Sehingga dapat
terlihat jelas bahwa pengadilan telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat terhadap pihak yang mengendalikan itikad baik. Jika dilihat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.5 Tahun 2014, maka dapat diketahui bahwa ada 2 (dua) syarat untuk dapat mengatakan bahwa seseorang yang bersangkutan dikualifikasikan sebagai pembeli yang memiliki itikad baik, yaitu jual beli dilakukan dengan sah dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Baca Juga
Makalah Perusahaan Berbadan Hukum PT. Jasa Marga
Makalah Ketahanan Nasional
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Buku II tentang benda memiliki peranan penting dalam sistem hukum perdata. Buku II ini memuat berbagai aturan yang berkaitan dengan hak kebendaan, beralihnya hak dan perlindungan hak atas benda.
Dalam hukum perdata benda ditempatkan pada hal yang krusial terutama terkait hubungan perdata di dalamnya karena benda merupakan objek yang dapat memiliki hak milik dan dapat digunakan sebagai jaminan atau sumber kekayaan.
Buku II ini juga mengatur lebih dalam mengenai kriteria benda bergerak dan benda tidak bergerak yang kemudian memiliki berbagai hak didalamnya. Salah satu hal yang diatur dalam buku II yakni mengenai pengambilalihan hak oleh bezitter.
Bezitter yang beritikad baik merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam memperoleh hak milik atas tanah melalui Acquisitive Verjaring.
Untuk menentukan apakah bezitter tersebut beritikad baik, apabila segala persyaratan yang dikehendaki oleh undang-undang tidak terpenuhi, maka si bezit berkewajiban untuk mengosongkan tanah tersebut atau mengembalikannya kepada pemilik yang memiliki alas hak yang sah.
3.2 Saran.
Mengenai penguasaan terhadap benda haruslah lebih ditunjang dengan memahami nilai-nilai dasar yang ada dalam masyarakat dan juga regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan, sehingga hal tersebut bisa dapat meminimalisir permasalahan yang ada.
Terkait eksistensinya dalam hukum perdata keberadaan bezit diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Buku II tentang Benda. Meskipun setelah berlakunya UUPA, Pasal 1963 KUHPerdata yang berada pada Buku II KUHPerdata dinyatakan tidak berlaku lagi.
DAFTAR PUSTAKA
I. Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Cet.27. Jakarta: Pradnya Paramitha, 1995. Putusan Pengadilan Negeri No. 33/Pdt.G/2018/PN Depok tanggal 5 September 2018;
II. Buku dan Artikel
Disemadi, H. S., & Lau, S. (2021). Bezitter Yang Beritikad Baik Dalam Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Melalui Acquisitive Verjaring. Jatiswara, 36(2), 193-204.
GOBEL, R. (2015). TINJAUAN HUKUM PASAL 529 KUHPERDATA TENTANG BEZIT DAN EKSISTENSINYA DALAM LAPANGAN HUKUM PERDATA. Skripsi, 1(271409029).
Kusuma, D. A., Rodliyah, R., & Sahnan, S. (2017). Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Hak Yang Kuat. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(2), 309-321.
Meliala, D. S. (2015). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Nuansa Aulia.
Mumek, R. A. (2017). Hak-Hak Kebendaan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Lex Administratum, 5(2).
Murni, C. S., & Sulaiman, S. (2022). Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 183-198.
Nae, F. E. (2013). Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik atas Tanah yang Sudah Bersertifikat. Lex Privatum, 1(5).
Putri, W. (2020). Alasan Mengapa Bezit Dapat Perlindungan Hukum. Gema Keadilan, 7(1), 58-64.
III. Internet
gumilar69.blogspot.com. (2016, April). Hal Hal yang sudah tidak berlaku lagi dalam BW atau Kitab Hukum Perdata. Diakses pada 13 Mei 2023, dari gumilar69.blogspot.com/2016/04/hal-hal-yang-sudah-tidak berlaku-lagi.html.
setyopujiwidodo.wordpress.com. (2013, 23 Juli). BUKU II KUHPERDATA TENTANG HUKUM BENDA. Diakses pada 13 Mei 2023, dari setyopujiwidodo.wordpress.com/2013/07/23/buku-ii-kuhperdata tentang-hukum-benda/
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.