Makalah: Hukum Perdata Tentang Benda

Makalah Hukum Perdata Tentang Benda ini membahas tentang perubahan pemberlakuan pasal tentang benda dalam Buku II Hukum Perdata, khususnya dalam konteks pengaturan hak dan kewajiban terkait tanah dan benda bergerak.


MAKALAH HUKUM PERDATA TENTANG BENDA

Disusun Oleh:

Cikal Gumiwang Nagari (8111422759) 
Alyah Rezky Salsabila (8111422760)
Salsabila Shafa Khairunnisa (8111422761) 
Ayu Fitri Hapsari (8111422762)
Raden Mas Agra Arinda A. (8111422763)
Arya Salman Aziz (8111422764)
Ayesha Hanum Nurahmah (8111422765)
Nirma Shalwa (8111422766)
Farrel Ardan Rinaldi (8111422767)
Adelia Sherin Kirana Sari (8111422768)
Arlenne Devillya Wulandari (8111422769)
Febrian Adi Nugroho (8111422770) 

Dosen Pengampu:
Waspiah, S.H., M.H. 

PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM 
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 
2023

DAFTAR ISI 

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pemberlakuan Pasal dalam Buku II Benda
2.2 Analisis Kasus/Putusan
2.3 Analisis Jurnal
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I 
PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang 

Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan  kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan  kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. (Djaja S. Maliala, 2007: 13) hukum  perdata, diberi arti: mengatur kepentingan/perlindungan antara orang yang satu  dengan orang yang lain. Hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum  yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum  yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. (Salim  HS, 2003: 3). 

Dasar Hukum Perdata adalah Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, yang  terdiri atas Buku I tentang Orang, Buku II tentang Benda/Barang (sebagai obyek  hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda menurut Pasal 499 atau  pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh  seseorang), Buku III tentang Perikatan, dan Buku IV tentang Pembuktian dan  Daluwarsa yang didalamnya berisi regulasi – regulasi khusus terkait kebutuhan  subjek hukum dan hubungan – hubungannya untuk mengendalikan tatanan  kehidupan masyarakat, mengontrol tindakan atau perilaku, dan menyelesaikan  permasalahan dalam hukum privat.  

1.2 Rumusan Masalah 

  1. Bagaimana pemberlakuan pasal tentang benda dalam Buku II hukum  perdata? 
  2. Bagaimana analisis putusan hakim dalam kasus tentang benda dalam  perdata? 
  3. Bagaimana pembaharuan hukum dalam jurnal tentang benda?

Baca Juga
Makalah Perikatan Lahir Karena Perjanjian
Makalah Analisis Buku III KUHPerdata


BAB II
PEMBAHASAN 

2.1 Pemberlakuan Pasal dalam Buku II Benda 

Kitab Undang-Undang Perdata Buku II tentang Benda terdiri dari 21 Bab  yang masing-masing menjelaskan aturan mengenai benda. Arti benda sendiri dalam  Hukum Perdata merupakan tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari  hak milik (Pasal 499 KUHPerdata). 

Dalam perkembangannya, pasal yang terdapat pada KUHPerdata yang  membahas Buku II tentang Benda mengalami perubahan yang berdampak kepada  berlaku-tidak berlakunya beberapa pasal. Salah satu alasan mengapa hal ini dapat  terjadi dikarenakan terciptanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sehingga  pasal yang sudah tercantum di KUHPerdata tidak berlaku lagi atau tidak penuh  dalam arti tidak berlaku sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang  terkandung di dalamnya. 

Berikut merupakan pasal-pasal yang masih berlaku penuh pada Buku II Benda  ialah: 

  1. Pasal-pasal tentang benda bergerak Pasal 505, 509-518 BW.
  2. Pasal-pasal tentang penyerahan benda bergerak Pasal 612, Pasal 613 BW.
  3. 3. Pasal-pasal tentang bewoning, ini hanya mengenai rumah Pasal 826-827  BW. 
  4. Pasal-pasal tentang hukum waris Pasal 830-1130 B W. Walaupun ada  beberapa pasal dalam Hukum Waris yang juga mengenai tanah, tanah  diwarisi menurut hukum yang berlaku bagi si pewaris. 
  5. Pasal-pasal tentang piutang yang diistimewakan (privilege) Pasal 1130- 1149 BW. 
  6. Pasal-pasal tentang gadai, karena gadai hanya melulu mengenai benda  bergerak, Pasal 1150 – Pasal 1160 BW. 

Kemudian, pasal-pasal yang tidak berlaku lagi pada Buku II Benda ialah:

  1. Pasal-pasal tentang benda tidak bergerak yang melulu berhubungan dengan  hak-hak mengenai tanah.
  2. Pasal-pasal tentang cara memperoleh hak milik melulu mengenai tanah.
  3. Pasal-pasal mengenai penyerahan benda benda tidak bergerak, tidak pernah  berlaku. 
  4. Pasal-pasal tentang kerja Rodi Pasal 673 BW. 
  5. Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetangga  Pasal 625-672 BW. 
  6. Pasal-pasal tentang pengabdian pekarangan (erfdienst-baarheide) Pasal  674-710 B W. 
  7. Pasal-pasal tentang Hak Opstal Pasal 711-719 BW. 
  8. Pasal-pasal tentang Hak Erfpacht Pasal 720-736 BW. 
  9. Pasal-pasal tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh Pasal 737-755 BW.

Pasal-pasal yang masih berlaku pada Buku II Benda tetapi tidak penuh,  dalam arti tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang  terkandung di dalamnya, dan masih tetap berlaku sepanjang mengenai benda-benda  lain, ialah: 

  1. Pasal-pasal tentang benda pada umumnya. 
  2. Pasal-pasal tentang cara membedakan benda Pasal 503-Pasal 505 BW.
  3. 3. Pasal-pasal tentang benda sepanjang tidak mengenai tanah, terletak di antara  Pasal-pasal 529-568 BW. 
  4. Pasal-pasal tentang hak milik sepanjang tidak mengenai tanah, terletak di  antara Pasal 570 BW. 
  5. Pasal-pasal tentang jiak memungut hasil (‘vruchtgebruik) sepanjang tidak  mengenai tanah Pasal 756 BW. 
  6. Pasal-pasal tentang hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah, Pasal 818  BW. 
  7. Pasal-pasal tentang hipotik sepanjang tidak mengenai tanah.

Kemudian semua pasal-pasal yang merupakan pelaksanaan atau berkaitan dengan pasal-pasal yang tidak berlaku lagi seperti yang di atas, meskipun tidak secara tegas dicabut dan letaknya di luar Buku II yaitu dalam Buku III dan Buku IV  KUHPerdata seperti Pasal 1588 s.d. 1600 tentang sewa menyewa tanah, dan Pasal 1955 dan 1963 tentang verjaring sebagai upaya untuk mendapatkan hak eigendom  atas tanah, oleh para ahli juga dianggap sebagai tidak berlaku lagi.

Demikian juga Pasal-pasal 621, 622 dan 623 BW yang mengatur tentang  penegasan hak atas tanah yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri, tidak berlaku  lagi, karena tempatnya di dalam Buku II, yakni pasal-pasal yang secara tegas  dicabut oleh UUPA. Setelah berlakunya UUPA penegasan hak atas tanah harus  menurut cara sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 10  Tahun 1961 tentang “Pendaftaran Tanah”, yang menentukan bahwa pemberian  penegasan hak atas tanah itu dilakukan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah atau  Inspeksi Agraria yang bersangkutan. 

Undang-undang nasional di lapangan perdata yang juga cukup besar  mengakibatkan tidak berlakunya lagi beberapa ketentuan dalam BW adalah  Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang lahir pada tanggal 2  Januari 1974 (LNRI 1974 No. 1). Kemudian dengan lahirnya Undang-undang No.  4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang  Berkaitan dengan Tanah, maka ketentuan-ketentuan tentang Hipotik dalam Buku II  BW titel XXI Pasal 1162 sampai dengan 1232 sepanjang mengenai tanah tidak  berlaku lagi. Namun, ketentuan-ketentuan tentang hipotik itu masih berlaku bagi  kapal laut yang berukuran 20m3 ke atas. 

2.2 Analisis Kasus/Putusan 

Analisis Putusan Gugatan Perdata Pengadian Negeri Depok Nomor  33/Pdt.G/2018/PN.Dpk tentang kepemilikan tanah atau balik nama atas tanah  karena daluarsa atau lampau waktu. 

1) Analisis duduk perkara 

∙ Analisis 

Penggugat (Busono Adi Wicaksono) menggugat perkara SHM tanah  yang telah daluarsa, tergugat I (Asri Djafarin), tergugat II (R. Soetyahyono),  dan tergugat III (BPN Kota Depok). Ayah penggugat (H. Soenardi) sebagai  kuasa penggugat menguasai 3 (SHM) tanah atas nama tergugat I dan II,  telah menjaga 3 objek kavling tanah tersebut sekitar 40 tahunan karena H. 

Soenardi dulunya adalah Ketua Panitia Kavling tanah. Penggugat telah  memperoleh atau diberi kekuasaan untuk memelihara, menguasai tanah  Kavling beserta sertifikat hak milik oleh ayahnya (H. Soenardi), berupa 3  obyek tanah kavling yaitu 1 objek atas nama tergugat I dan II. 3 obyek tanah  kavling tersebut diatas berikut sertifikatnya diperoleh penggugat dari  ayahnya, yang menjadi Ketua Panitia Penyelesaian Tanah-tanah kavling.  Penggugat telah melakukan pembayaran pajak BPATB dan PBB atas 3  objek tanah kavling tersebut selama 5 tahun. 

Mengenai lampau waktu atau daluarsa maka seorang bezitter yang  jujur atas suatu benda yang tak bergerak, lama kelamaan dapat memperoleh  hak milik atas benda tersebut dengan jalan daluarsa, dengan suatu  penguasaan (bezit) selama 20 tahun, dan dalam ayat 2 pasal 1963  KUHPerdata apabila bezitter menguasainya dengan itikad baik dengan  lewat waktu 30 tahun, berturut-turut dengan tidak pernah mendapat  ganguan, kalau ada tuntutan tidak diharuskan mempertunjukan sesuatu titel  atau alas haknya lagi dan dia (bezitter) dianggap terlah memperoleh hak  milik yang sah. 

∙ Isi Putusan 

Penggugat dengan surat gugatan tanggal 26 Februari 2016 dan  perbaikan surat gugatan tanggal 2 Mei 2018 yang diterima dan didaftarkan  di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 26 Februari 2018  dalam Register Nomor 33/Pdt.G/2018/PN.Dpk, telah mengajukan.  

Gugatan Tergugat I adalah pemilik Kavling No. 213 Blok Parakan,  Kel. Cinangka, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (Sekarang Kota Depok),  SHM No. : 438/Cinangka, Luas 450 M2 di terbitkan SHM Bogor, Tanggal  21/10/1976 atas nama Asri Djafarin (P.1). 

Tergugat II adalah pemilik Kavling No. 210 Blok Parakan, Kel.  Cinangka, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (Sekarang Kota Depok), SHM  No. : 472/Cinangka, Luas 450 M2 di terbitkan SHM Bogor, Tanggal  12/01/1977 atas nama R. Sutjahyono (P.2). 

Kavling No. 211 Blok Parakan, Kel. Cinangka, Kec. Sawangan,  Kabupaten Bogor (Sekarang Kota Depok), SHM No. : 474/Cinangka, Luas  450 M2 diterbitkan SHM Bogor (Sekarang Kota Depok), Tanggal 12 / 01 /  1977 atas nama R. Sutjahyono (P.3). Baik Tergugat I maupun Tergugat II  sudah tidak dikenali identitas dari mereka, baik dari Kartu Tanda Penduduk  (KTP), Passport ataupun keterangan lain, beralamat baik Tergugat I  maupun Tergugat II di Kavling Parakan, Kp. Bulak Timur Rt. 002 / 04, Kel.  Cinangka, Kec. Sawangan, Kota Depok. 

2). Penyebab penggugat dan tergugat 

∙ Analisis 

Tujuan penggugat mengajukan gugatan adalah untuk menetapkan  Penggugat sebagai pemilik tanah karena daluwarsa atau lampau waktu atas  atau mengajukan balik nama. 

∙ Isi Putusan: 

Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II dan turut Tergugat III : 

  1. Bahwa Penggugat setelah dirasa dewasa/akil balik, mempunyai Kartu  Tanda Penduduk (KTP) oleh Ayah diberi kekuasaan untuk memelihara,  menguasai tanah Kavling beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama  Asri Djafarin (Tergugat I) dan R. Sutjahyono (Tergugat II). Ayah  Penggugat adalah seorang Advokat dan Pengacara dan Ketua Panitia  Kavling Blok Tarakan, Kel. Cinangka, Kec. Sawangan, Kota Depok  (L3). 
  2. Bahwa sejak diterbitkan Sertifikat Hak Milik dari tahun 1976 hingga  sekarang tahun 2018 berarti sudah 41 tahun, Ayah Penggugat menguasai  Sertifikat Hak Milik Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat tidak  mengenal Tergugat I dan Tergugat II. 
  3. Bahwa kemudian Penggugat memperoleh informasi tentang  Pembayaran BPATB dan PBB selama 10 tahun, maka pemegang SHM  dapat mengajukan balik nama. Informasi berikutnya bila sudah dapat  membayar untuk BPATB dan PBB selama 5 tahun.
  4. Bahwa dengan adanya informasi tersebut Penggugat segera melakukan  pembayaran untuk BPATB dan PBB selama 10 tahun (P.1.1,P.1.2,  P.2.1, P.2.2, P.3.1, P.3.2). 
  5. Bahwa setelah melakukan pembayaran BPATB dan PBB, Penggugat  hendak memproses Balik Nama ke Kantor BPN, maupun ke kantor PBB  dan juga di kantor Kel. Cinangka, Penggugat memperoleh penjelasan  proses balik Nama dapat dijalankan bila melalui : Jual Beli, Hibah,  Warisan atau Putusan Pengadilan. 
  6. Bahwa sehubungan dengan uraian nomor 5, Penggugat melakukan  Gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Pengadilan  Negeri Kota Depok tentang kepemilikan karena kadaluarsa. 
  7. Bahwa berdasarkan ketentuan Daluwarsa / Kadaluarsa, maka Penggugat  dapat menjadi pemilik yang sah dari tanah milik SHM Tergugat I dan  Tergugat II. 
  8. Bahwa untuk kepastian hukum atas nama Tergugat I dan Tergugat II  Penggugat mengajukan permohonan balik nama terhadap Sertifikat Hak  Milik Kav. 213 Blok Parakan Cinangka SHM No. 438/Cinangka Luas  450 M2 diterbitkan SHM Kab. Bogor (Sekarang Kota Depok), tanggal  21/10/1976 Kecamatan Sawangan Kota Depok a.n Asri Djafarin. Dan  Kav. No.210 Blok Parakan SHM No. 472 /Cinangka luas 450 M2  diterbitkan SHM Bogor (Sekarang Kota Depok) tanggal 12/01/1977 dan  Kav. No.211 Blok Paraka SHM No. 474 Cinangka diterbitkan Bogor  12/01/1977 keduanya atas nama R. Sutjahyono menjadi atas nama  Penggugat (Busono Adi Wicaksono) kepada Badan Pertanahan Kota  Depok selaku sebagai Tergugat III. 
  9. Bahwa untuk melakukan pendaftaran balik nama dari Tergugat I dan  Tergugat II kepada Penggugat, turut Tergugat III memerlukan putusan  dari Pengadilan Negeri Depok tempat dimana objek perkara berada.

3). Objek gugatan 

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Tergugat I Kavling No. 213 Blok Parakan  Cinangka SHM No. 438/Cinangka Luas 450 M2 diterbitkan tanggal  21/10/1976 atas nama Asri Djafarin (Tergugat I); 
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) kavling No. 210 Blok Parakan SHM  No.472/Cinangkan Luas 450 M2 diterbitkan tanggal 12/01/1977 atas nama  R. Sutjahyono ( Tergugat II); 
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Kavling No.211 Blok Parakan SHM  No.474/Cinangka Luas 450 Diterbitkan Tanggal 12/01/1977 Atas Nama  R.SOETYAHYONO (Tergugat II). 
  4. Pokok permasalahan 

∙ Analisis 

Bahwa penggugat telah memperoleh kekuasaan untuk memelihara,  menguasai tanah Kapling beserta sertifikat hak milik yang diperoleh  ayahnya (H.Soenardi), berupa 3 obyek yang menjadi Ketua Panitia  Penyelesaian Tanah-tanah kavling di Blok Parakan, Kelurahan Cinangka,  Kecamatan Sawangan, Kota Depok sekitar tahun 1975/1976, ketika  sertifikat hak atas tanah kavling tersebut di blok Parakan selesai, kemudian  sertifikat yang sudah selesai telah diambil oleh para pemiliknya tetapi 3  obyek tanah kavling yang sudah selesai sertifikatnya tidak diambil oleh  pemiliknya yaitu penggugat I dan penggugat II, walau sudah dicari kemana mana sampai bertahun tahun sekitar 40 tahunan, sehingga ayah penggugat  tetap menyimpan sertifikat dan menjaga 3 tanah kavling tersebut dari mulai  tahun 1976 sampai dengan gugatan ini diajukan ke pengadilan tahun 2018. 

Dalam hal ini, penggugat hendak memproses Balik Nama Sertifikat  Hak Milik kedua objek tersebut karena penggugat merasa penguasaan  sertifikat tanah tersebut ada padanya tanpa adanya tuntutan hak dari pihak  lain dan dalam itikad baik penggugat telah mengelola dan membayar pajak  BPATB dan PBB atas 3 objek tanah kavling tersebut selama 5 tahun, ke 

Kantor BPN, maupun ke kantor PBB dan juga di kantor Kel. Cinangka,  karena penggugat telah melakukan pembayaran pajak BPATB dan PBB atas  3 objek tanah kavling tersebut selama 5 tahun, untuk itu penggugat mohon  ditetapkan sebagai pemilik dari 3 objek kavling tanah tersebut dengan  membalik nama yang semula atas nama tergugat I dan tergugat II melalui  jalan daluwarsa atau lampau waktu yang akan dilakukan oleh turut tergugat  (Kantor Badan Pertanahan Kota Depok). 

5). Pertimbangan hakim 

Menimbang bahwa majelis berpendapat Penggugat atau ayah  Penggugat telah menguasai sebagai bezitter 3 objek kavling tanah lebih  kurang selama 40 tahun dari tahun 1976 sampai tahun 2018 tanpa ada  satupun orang dalam hal ini tergugat I dan tergugat II yang menuntut  haknya, kemudian oleh ayah penggugat penguasaan atas 3 obyek tanah  kavling tersebut dialihkan kepada penggugat dan berdasarkan hasil  pemeriksaan setempat 3 objek kavling tanah tersebut telah dikuasai oleh  penggugat, dan telah berdiri sebuah bangunan rumah penggugat, 3 objek  tanah tersebut tetap dipelihara sehingga sampai sekarang jelas batas batasnya, disamping itu atas objek 3 tanah kavling tanah tersebut telah  dibayar pajaknya oleh penggugat. 

Menimbang bahwa karena sudah lebih dari 40 tahunan 3 obyek  tanah tersebut yang tadinya dikuasai oleh ayah penggugat dan kemudian  dialihkan kepada penggugat maka berlakukan penggugat yang tadinya hak  menikmati meningkat menjadi hak memiliki atas 3 obyek tanah tersebut  dengan jalan daluarsa sesuai pasal 1963 KUHPerdata. Penguasaan tanah  tersebut diserahkan kepada penggugat. Untuk itu penggugat mohon  ditetapkan sebagai pemilik dari 3 objek kavling tanah tersebut dengan  membalik nama yang semula atas nama tergugat I (Asri Djafarin) dan  tergugat II (R. Soetyahyono) melalui jalan daluwarsa atau lampau waktu  yang akan dilakukan oleh turut tergugat (Kantor Badan Pertanahan Kota  Depok.

6). Peraturan 

Pasal 528 KUHPerdata: 

Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak  waris atau hak menikmati hasil atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau  hak hipotek. 

Pasal 529 KUHPerdata: 

Yang dimaksudkan dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati  suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan  perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri. 

Pasal 544 KUHPerdata: 

Orang kehilangan besit, sekalipun tanpa kehendak untuk menyerahkannya  kepada orang lain, bila barang yang dikuasainya ditinggalkannya secara nyata. 

Pasal 1963 ayat (2) KUHPerdata: 

Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun  memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya. 

7) Kesimpulan 

∙ Analisis 

Perkara penggugat diperoleh melalui jalan daluwarsa atau lampau  waktu maka seorang bezitter yang jujur atas suatu benda yang tak bergerak,  lama kelamaan dapat memperoleh hak milik atas benda tersebut dengan  jalan daluarsa, dengan suatu penguasaan (bezit) selama 20 tahun, dan dalam  Ayat 2 pasal 1963 KUHPerdata apabila bezitter menguasainya dengan  itikad baik dengan lewat waktu 30 tahun, berturut-turut dengan tidak pernah  mendapat gangguan, kalau ada tuntutan tidak diharuskan mempertunjukan  sesuatu titel atau atas haknya dan (bezitter) dianggap telah memperoleh hak  milik yang sah melalui acquisitive verjaring. Alasan kuat amar diterima,  dibuktikan dengan Penggugat telah mengajukan alat bukti surat berupa asli  SHM 3 kavling no.210/SHM no 438, no 211/SHM no 472 dan 213/SHM  no.474 (P-1, P-2, dan P-3), pembayaran pajak Fotocopy sesuai asli 

Pembayaran BPAT, diberi tanda bukti P-1.1, Pembayaran BPATB, diberi  tanda bukti P-2.1;Pembayaran PBB,diberi tanda bukti P-2.2;Pembayaran  BPAT,diberi tanda bukti 3.1. disamping itu penggugat telah menghadirkan  seorang saksi Purwadi, serta alat bukti lainnya keterangan kesaksian  Rosmasyah (bukti P-4), keterangan kesaksian Kusmarwoto (bukti P-5) dan  Peta Gambar situasi nomor 304/1975 Desa Cinangka (bukti P-6), selain itu  juga telah dilakukan pemeriksaan setempat atas obyek-obyek perkara oleh  majelis hakim. 

Unsur itikad baik: 

a. Tanah tersebut harus diduduki secara terus menerus. 

b. Tidak terjadi sengketa atas tanah tersebut. 

c. Bezitter tidak mengetahui asal usul tanah tersebut.  

Seorang bezit yang menduduki atau menguasai suatu tanah yang  tidak bertuan harus terlihat oleh muka umum. Artinya, yang bersangkutan  tidak menguasai tanah tersebut secara diam-diam. Apabila dikuasai secara  diam-diam, maka yang bersangkutan tidak dapat dikatakan sebagai bezitter  yang beritikad baik. Sewaktu-waktu, jika ada orang yang mengaku bahwa  tanah tersebut adalah miliknya dan pihak yang mengklaim itu memiliki  sertifikat atas tanah itu, maka kedudukan bezitter akan semakin lemah.  Dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki alas hak serta tidak  mempunyai alat bukti yang cukup kuat untuk dapat mengklaim bahwa tanah  tersebut berada di bawah penguasaanya. 

∙ Amar Putusan: 

  1. Menyatakan Tergugat dan turut Tergugat telah dipanggil dengan patut  tetapi tidak hadir; 
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
  3. Menyatakan 3 (tiga) obyek kavling tanah yaitu :
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kavling tanah No. 213 Blok  Parakan Cinangka SHM No. 438/Cinangka Luas 450 M2 diterbitkan  tanggal 21/10/1976 atas nama Asri Djafarin (Tergugat I); 
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) dari kavling tanah No. 210 Blok  Parakan SHM No.472/Cinangka Luas 450 M2 diterbitkan tanggal  12/01/1977 atas nama R. Sutjahjono, tergugat II 
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kavling tanah No.211 Blok  Parakan SHM No. 474/Cinangka Luas 450 diterbitkan tanggal  12/01/1977 atas nama R. Sutjahjono Tergugat II Adalah sah menjadi milik Penggugat (Busono Adi Wicaksono) yang  diperoleh melalui jalan lampau waktu atau daluarsa; 
  4. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Kota Depok untuk membalik  nama 1 (satu) Sertifikat Hak Milik atas nama Asri Djafarin (Tergugat I) SHM No. 438/Cinangka dan 2 (dua) sertifikat hak milik atas nama R.  Sutjahjono (Tergugat II) yaitu SHM No.472/Cinangka dan SHM No.  474/Cinangka tersebut diatas kepada Penggugat (Busono Adi  Wicaksono). 
  5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Depok / Pejabat  yang ditunjuk untuk menyerahkan salinan resmi putusan ini yang telah  berkekuatan tetap kepada Badan Pertanahan Kota Depok; 
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara  sejumlah Rp1.836.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu  rupiah). 

2.3 Analisis Jurnal 

Jurnal yang dianalisis berjudul “BEZITTER YANG BERITIKAD BAIK  DALAM MEMPEROLEH HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI  ACQUISITIVE VERJARING” Vol. 36 No.2 Juli 2021 yang ditulis oleh Hari Sutra  Disemadi dan Suryasan Lau. Menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis 

normatif karena sejalan dengan tujuannya yaitu untuk mengidentifikasi regulasi  dan undang-undang yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah melalui acquisitive verjaring. Subjek penelitian dalam jurnal tersebut ialah Bezitter yang  menguasai suatu kebendaan seolah-olah benda itu adalah kepunyaannya sendiri.  Hasil penelitian ini adalah bezitter yang bertekad baik merupakan syarat  mutlak yang harus dipenuhi dalam memperoleh hak milik atas tanah melalui  Acquisitive Verjaring. Untuk menentukan apakah bezitter tersebut beritikad baik  atau tidak maka diperlukan beberapa kriteria. Berdasarkan Pasal 1963 KUHPerdata,  yang termasuk ke dalam kriteria tersebut antara lain:  

1) Tanah tersebut harus dikuasai selama batas waktu minimal yang telah ditetapkan  oleh undang-undang secara berturut-turut;  

2) Tanah itu harus dikuasai di muka umum;  

3) Si bezit tidak mengetahui asal usul tanah yang telah dikuasainya;  4) Tidak ada pihak yang membantah atau mempermasalahkan tanah tersebut selama  dikuasai oleh si bezit. 

Apabila ia memenuhi semua persyaratan tersebut, maka seorang bezitter  dimungkinkan untuk menjadi pemilik dari suatu kebendaan yang telah dikuasainya,  dengan catatan bahwa penguasaan tersebut dilandaskan pada itikad baik.  Kelemahan jurnal ini adalah Pasal 1963 KUHPerdata yang berada pada Buku II  KUHPerdata dinyatakan tidak berlaku lagi setelah berlakunya UUPA. Akibatnya  pasal ini tidak lagi dapat digunakan sebagai suatu dasar. Namun pada kenyataannya  di Indonesia sendiri Pasal ini masih digunakan sebagai dasar pertimbangan. Majelis  hukum masih mempertimbangkan pasal 1963 KUHPerdata sebagai pertimbangan  hukumnya.  

Sedangkan kelebihan jurnal ini adalah pada proses jual beli tanah yang hak  kepemilikannya beralih melalui proses penyerahan (lavering) juga terdapat istilah  pembeli yang beritikad baik yang kriterianya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah  Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012. Kemudian jika dilihat dari putusan Mahkamah  Agung yang ditelusuri, terdapat 49 putusan dimana pihak yang mendalilkan bahwa  ia telah beritikad baik dalam menguasai tanah tersebut dimenangkan oleh  Pengadilan. Alasan atau dalil yang seringkali dikemukakan adalah proses jual/beli  tersebut telah dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah  Notaris/ PPAT atau telah dilakukan melalui pelanggan umum. Sehingga dapat 

terlihat jelas bahwa pengadilan telah memberikan jaminan perlindungan hukum  yang cukup kuat terhadap pihak yang mengendalikan itikad baik.  Jika dilihat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.5 Tahun 2014, maka  dapat diketahui bahwa ada 2 (dua) syarat untuk dapat mengatakan bahwa seseorang  yang bersangkutan dikualifikasikan sebagai pembeli yang memiliki itikad baik,  yaitu jual beli dilakukan dengan sah dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.


Baca Juga
Makalah Perusahaan Berbadan Hukum PT. Jasa Marga
Makalah Ketahanan Nasional


BAB III
PENUTUP 

3.1 Kesimpulan 

Buku II tentang benda memiliki peranan penting dalam sistem hukum  perdata. Buku II ini memuat berbagai aturan yang berkaitan dengan hak kebendaan,  beralihnya hak dan perlindungan hak atas benda.

Dalam hukum perdata benda  ditempatkan pada hal yang krusial terutama terkait hubungan perdata di dalamnya  karena benda merupakan objek yang dapat memiliki hak milik dan dapat digunakan  sebagai jaminan atau sumber kekayaan.

Buku II ini juga mengatur lebih dalam  mengenai kriteria benda bergerak dan benda tidak bergerak yang kemudian  memiliki berbagai hak didalamnya. Salah satu hal yang diatur dalam buku II yakni  mengenai pengambilalihan hak oleh bezitter. 

Bezitter yang beritikad baik merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam  memperoleh hak milik atas tanah melalui Acquisitive Verjaring.

Untuk menentukan  apakah bezitter tersebut beritikad baik, apabila segala persyaratan yang dikehendaki  oleh undang-undang tidak terpenuhi, maka si bezit berkewajiban untuk  mengosongkan tanah tersebut atau mengembalikannya kepada pemilik yang  memiliki alas hak yang sah. 

3.2 Saran. 

Mengenai penguasaan terhadap benda haruslah lebih ditunjang dengan  memahami nilai-nilai dasar yang ada dalam masyarakat dan juga regulasi-regulasi  yang sudah ditetapkan, sehingga hal tersebut bisa dapat meminimalisir  permasalahan yang ada.

Terkait eksistensinya dalam hukum perdata keberadaan  bezit diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Buku II tentang Benda.  Meskipun setelah berlakunya UUPA, Pasal 1963 KUHPerdata yang berada pada  Buku II KUHPerdata dinyatakan tidak berlaku lagi.

DAFTAR PUSTAKA 

I. Peraturan 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek). Diterjemahkan oleh  R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Cet.27. Jakarta: Pradnya Paramitha, 1995. Putusan Pengadilan Negeri No. 33/Pdt.G/2018/PN Depok tanggal 5 September  2018; 

II. Buku dan Artikel 

Disemadi, H. S., & Lau, S. (2021). Bezitter Yang Beritikad Baik Dalam  Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Melalui Acquisitive Verjaring.  Jatiswara, 36(2), 193-204. 

GOBEL, R. (2015). TINJAUAN HUKUM PASAL 529 KUHPERDATA  TENTANG BEZIT DAN EKSISTENSINYA DALAM LAPANGAN  HUKUM PERDATA. Skripsi, 1(271409029). 

Kusuma, D. A., Rodliyah, R., & Sahnan, S. (2017). Sertifikat Hak Milik Atas Tanah  Sebagai Alat Bukti Hak Yang Kuat. Jurnal IUS Kajian Hukum dan  Keadilan, 5(2), 309-321. 

Meliala, D. S. (2015). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum  Perikatan. Nuansa Aulia. 

Mumek, R. A. (2017). Hak-Hak Kebendaan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata.  Lex Administratum, 5(2). 

Murni, C. S., & Sulaiman, S. (2022). Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan  Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum,  8(2), 183-198. 

Nae, F. E. (2013). Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik atas Tanah yang Sudah  Bersertifikat. Lex Privatum, 1(5). 

Putri, W. (2020). Alasan Mengapa Bezit Dapat Perlindungan Hukum. Gema  Keadilan, 7(1), 58-64.

III. Internet 

gumilar69.blogspot.com. (2016, April). Hal Hal yang sudah tidak berlaku lagi  dalam BW atau Kitab Hukum Perdata. Diakses pada 13 Mei 2023, dari gumilar69.blogspot.com/2016/04/hal-hal-yang-sudah-tidak berlaku-lagi.html. 

setyopujiwidodo.wordpress.com. (2013, 23 Juli). BUKU II KUHPERDATA  TENTANG HUKUM BENDA. Diakses pada 13 Mei 2023, dari setyopujiwidodo.wordpress.com/2013/07/23/buku-ii-kuhperdata tentang-hukum-benda/

Comments

Leave a Reply