Makalah: Perusahaan Berbadan Hukum PT. Jasa Marga

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Observasi Hukum Dagang

Disusun oleh: 
KELOMPOK 4 

Mohammad Fariz Nur A.H. (8111422814) 
Naufal Satria Nugraha (8111422823) 
Harits Abdurrahman (8111422833) 
Mohammad Harjuno (8111422834) 
Natalia Ariani Panjaitan (8111422842) 
Siti Susilawati (8111422853) 
Maria Eleos T. Pakan (8111422858) 

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM 
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2023

Kata Pengantar 

Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Observasi Usaha Berbadan Hukum dengan sebaik-baiknya. 

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang dan untuk mempermudah mahasiswa memahami materi Hukum Dagang khususnya mengenai pendirian badan usaha berbadan hukum. Selain itu, makalah ini diharapkan untuk menambah wawasan mata kuliah Hukum Dagang. 

Dalam makalah ini dikemukakan beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipelajari sehingga mempermudah mahasiswa memahami yang diberikan dosen saat menjelaskan pada mata kuliah Hukum Dagang. 

Tak lupa penyusun mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dorongan dan motivasi. Oleh karena itu, penyusun pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada : 

1. Irawaty S.H., M.H., Ph.D.Selaku dosen pembimbing mata kuliah Hukum Dagang. 

2. Teman-teman yang telah membantu menyusun materi dalam makalah ini. 

Dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun agar dimasa mendatang kami dapat memperbaiki sehingga bisa menjadi lebih baik. 

Semarang, 19 Mei 
2022 
Tim Penyusun

ABSTRAK 

Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk badan hukum untuk menjalankan usaha yang mana ia memiliki modal yang terdiri atas saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak yang dimilikinya di dalam perusahaan. PT. Jasa Marga adalah salah satu bentuk badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa pembangunan dan peroprasian jalan tol, sebagai jalan lingkar yang dimana dalam operasinya digunakan untuk mendukung pergerakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan merupakan perusahaan tol pertama yang merupakan bagian dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara. PT. Jasa Marga merupakan penyelenggaraan jalan tol di Indonesia yang diizinkan untuk mendirikan cabang di seluruh wilayah Republik Indonesia yang dimana cabang ini berfungsi sebagai unit pelaksana dari kegiatan usaha PT. Jasa Masa pusat. 

Kata kunci: perseroan terbatas, badan hukum, Jasa Marga. 

ABSTRACT 

A Limited Liability Company is a form of legal entity to run a business in which it has capital consisting of shares whose owners have as many shares as they have in the company. PT. Jasa Marga is a form of legal entity that is engaged in the construction and operation of toll roads, as a ring road which in operation is used to support the movement of economic growth in Indonesia and is the first toll road company that is part of a State-Owned Enterprise company. PT. Jasa Marga is the operator of toll roads in Indonesia which is permitted to establish branches throughout the territory of the Republic of Indonesia where this branch functions as the executing unit of the business activities of PT. Central Services. 

Keywords: limited liability company, legal entity, Jasa Marga.

PENDAHULUAN 

Badan hukum secara rinci tidak dijabarkan oleh undang-undang mengenai hal tersebut. Selama ini istilah badan hukum sendiri merupakan sebuah istilah yang diadopsi dari belanda yakni recht persoon atau istilah inggrisnya legal persons, dan kadang ada juga yang menyebutnya sebagai persona moralis. Badan hukum sendiri merupakan subjek hukum sama seperti manusia pribadi, hanya saja badan hukum tidak memiliki jiwa manusia sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perbuatan sendiri, oleh karena itu badan hukum harus mempunyai anggota untuk melakukan perbuatan hukumnya. 

Badan hukum sendiri mempunyai bentuk-bentuk badan hukum yang diatur pada pasal 1653 BW, menurut BW dijelaskan bahwa badan hukum terbagi atas tiga jenis badan hukum yaitu: badan hukum umum yang didirikan oleh pemerintah/kekuasaan umum, badan hukum yang diakui oleh pemerintah, serta badan hukum yang didirikan untuk tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan seperti PT, CV, Yayasan,Koperasi dll. 

Dulunya Perseroan Terbatas dikenali dengan istilah (Naamloze Vennootschap, disingkat NV). Kemudian sebutan tersebut menjadi baku di dalam masyarakat bahkan juga dibakukan di dalam berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas) dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata yakni Perseroan dan Terbatas. Perseroan berarti modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham. Sedangkan, kata terbatas berarti tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya. 

Definisi resmi dari Perseroan Terbatas ditemukan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pasal ini menyebutkan bahwa PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, yang didirikan atas dasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam perkumpulan saham. 

Saham sendiri merupakan suatu tanda bukti yang diberikan sebagai penyertaan dari kepemilikan modal atau dana dari suatu perusahaan, atau suatu kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya (Fahmi, 2013:198) 

Berhubung dengan perusahaan berbadan hukum salah satu perusahaan berbadan hukum yang kemudian kami observasi adalah PT. JASAMARGA. JASAMARGA itu sendiri adalah perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan jalan tol. PT. JASAMARGA ini diatur dalam

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1987 selain itu untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol diatur didalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peumahaan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2014 Tahun 2014. 

PENELITIAN TERDAHULU

– – – Penelitian 1 Penelitian 2 CatatanPerbandingan 
Nama peneliti dan lembagaJuanzah/ Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bongaya MakassarMaria Theresia – – – – – -Heni Widyarti ; Larasati Kurniawan/ Politeknik Negeri Semarang 
Judul MAKALAH PT. JASA MARGAPenerapan Penelitian 1: Judul tidak Prinsip Good menjelaskan samaCorporate secara general Governance seputar jasa Terhadap marga. Program Corporate Social Penelitian 2: Responsibility Menjelaskan Pada PT. Jasa secara rinci Marga (Persero) mengenai Tbk. Jasa Marga program Transjawa Corporate Tollroad Social Regional Responsibility Division Pada PT. Jasa Representative Marga Office 2 Semarang 
Isi pembahasanSejarah PT. Jasa Marga, struktur perusahaan, daftar gaji mulai dari direksi sampai bawah, jumlah karyawan.Penerapan Good Penelitian 1: Pembahasan Corporate pembahasan tidak samaGovernance, general seputar Pelaksanaan Jasa Marga Corporate Social mulai dari Responsibility, sejarah hingga Penerapan jumlah Prinsip- Prinsip karyawan yang 
Good Corporate ada di Governance dalamnya. pada Program Corporate Social Penelitian 2: Responsibility Membahas Jasamarga secara rinci Penerapan pelaksanaan Prinsip hingga Transparasi penerapan (transparency), prinsip Good Penerapan Corporate Prinsip Governance Akuntabilitas yang (acoountability), diterapkan di Penerapan PT. Jasa Margaprinsip Tanggungjawab (responsibility), Penerapan Prinsip Kemandirian (independency), Penerapan Prinsip Kesetaraan dan Kewajaran (fairness), Penilaian Penerapan Prinsip Good Corporate Governance. 
kesimpulan Salah satu BUMN yang terbaik adalah Jasa Marga. Selama 2018, Jasa Marga berhasil meraup laba bersih mencapai Rp 2, 20 triliun. Dari nilai ini dinilai tetap stabil meski di tengah maraknya proyek pembangunan1. Prinsip Penelitian 1: Kesimpulan transpara Menjurus tidak samasi pada kepada laba pelaksan yang di dapat aan dalam Corporat persaingan e Social pembangunan Responsi jalan tol. bility Jasa Penelitian 2: Marga Menjurus RD RO 2 kepada Semaran berjalannya 
perusahaan jalan tol.g telah pelaksanaan dijalanka Corporate n dengan Social baik, Responsibility yaitu Jasa Margaketerbuk aan perusaha an terkait laporan keberlanj utan yang mencaku p program kemitraa n dan program bina lingkung an yang dilaksana kan oleh perusaha an dengan baik dan mudah diakses oleh pemangk u kepentin gan perusaha an melalui website resmi Jasa Marga. 2. Prinsip akuntabil itas pada pelaksan 
aan Corporat e Social Responsi bility Jasamarg a RD RO 2 Semaran g telah dijalanka n dengan sangat baik, yaitu perusaha an telah mempert anggungj awabkan kinerjany a dengan transpara n dan wajar. Penerapa an prinsip ini tidak lepas dari penerapa n prinsip transpara si karena prinsip transpara si juga telah dilaksana kan oleh perusaha an dengan cukup baik maka hal ini mendukung terhadap pelaksanaan prinsip akuntabilitas. 
Disisi lain, perusahaan telah menyampaikan tugas dan wewenang setiap organ perusahaan dengan baik dan jelas. 

METODE PENELITIAN 

Metode penelitian yang digunakan oleh tim penyusun adalah metode penelitian empiris. Penelitian empiris adalah metode penelitian yang dilakukan dengan menggunakan bukti-bukti empiris menggunakan data yang ada di lapangan sebagai sumber utama data. Bukti empiris ini diperoleh dengan cara melakukan observasi terhadap narasumber di lapangan. 

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 

Dari hasil penelitian dengan cara observasi langsung di lapangan, tim penyusun mendapatkan hasil bahwasanya PT. Jasa Marga adalah perusahaan jalan tol pertama yang berada dalam naungan BUMN. selain itu, pendirian PT. Jasa Marga juga jenis usaha serta klaster perusahaan Jasa Marga sendiri yang berada dalam jenis perusahaan Perseroan Terbatas dengan klaster perusahaan mikro.

A. Sejarah PT. Jasa Marga 

Jasa Marga adalah sebuah perusahaan berbadan hukum yakni Perseroan Terbatas yang di mana perusahaan ini merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara atau yang biasa dikenal dengan sebutan BUMN yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan jasa jalan tol yang dimana dalam peroprasiannya digunakan untuk mendukung pergerakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Perusahaan Jasa Marga ini berdiri dan memulai kegiatan komersialnya sejak tahun 1978. Menurut Peraturan Pemerintah No. 04, tugas utama PT. Jasa Marga sendiri antara lain adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan, memelihara jalan tol dan sarana kelengkapan yang ada di dalamnya agar jalan tol dapat berfungsi sebagaimana tujuan yang diharapkan yakni sebagai jalan bebas hambatan yang dapat memberi lebih banyak manfaat dibandingkan dengan jalan umum yang bukan jalan tol. 

Pada awalnya perusahaan ini berdiri dengan nama PT. Jasa Marga (INdonesia Highway Corporation) yang tertera pada Akta Ni. 01 tanggal 01 Maret 1978, namun kemudian mengalami perubahan nama baru menjadi PT. Jasa Marga (Persero) yang diubah pada tanggal 19 Mei 1981 dihadapan notaris Kartini Muljadi, SH. Berdasarkan Akta No. 187. Perseroan tidak hanya berperan menjadi operator saja, akan tetapi juga memiliki tanggung jawab sebagai otoritas jalan tol Indonesia. Jasa Marga menjadi satu-satunya penyelenggara jalan tol di indonesia yang biaya operasionalnya dibiayai oleh pemerintah dengan dana dari pinjaman luar negeri dan penerbitan obligasi Jasa Marga, serta menjadi jalan tol pertama di Tanah Air yang dioperasikan oleh Perseroan. 

Pada mekanisme bisnis jalan tol yang berjalan pada akhir tahun 1980-an, Pemerintah Indonesia mulai mengikutsertakan perusahaan dari pihak swasta untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan jalan tol pada mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT) yang merupakan bentuk pendanaan saat swasta menerima konsens, namun pada tahun 1990-an perseroan lebih berperan sebagai lembaga otoritas yang member fasilitas pada investor. 

Dengan diterbitkannya Undang-Undang No.38 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-Undang No. 13 Tahun 1980 tentang jalan, yang disertai dengan Peraturan Pemerintah yang lebih spesifik tentang jalan tol pada PP No. 15 yang akhirnya membuat mekanisme bisnis pada jalan tol mengalami perubahan yang beberapa diantaranya adalah dibentuknya sebuah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang menjadi regulator atau aturan ekonomi industri jalan tol di Indonesia, dan penetapan tarif jalan tol yang ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) dengan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali. Maka dengan demikian, peran otoritor yang semula dipegang oleh Perseroan dikembalikan kembali kepada pemerintan, dan sebagai konsekuensi dari hal tersebut, perseroan harus menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai

sebuah perusahaan pengembangan serta operator jalan tol yang akan mendapatkan izin penyelenggaraan jalan tol dari Pemerintah secara langsung. 

Jasa Marga merupakan pengembang dan operator jalan tol pertama serta terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 50% untuk panjang jalan tol komersial yang telah beroperasi (±1,260 km). Dengan pengalaman selama lebih dari 44 tahun, Jasa Marga saat ini mengelola 35 konsesi jalan tol dengan total panjang jalan 1.906 km. Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, 70% saham Jasa Marga dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Sejak 2007, Jasa Marga menjadi perusahaan publik melalui Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. 

B. Visi & Misi PT Jasamarga 

VISI 

Menjadi Perusahaan Jalan Tol Nasional Terbesar, Terpercaya, dan Berkesinambungan. 

MISI 

1. Memimpin Usaha Jalan Tol di Seluruh Rantai Nilai Secara Profesional 2. Mengoptimalkan Pengembangan Kawasan untuk Kemajuan Masyarakat 3. Meningkatkan Nilai Bagi Pemegang Saham 

4. Meningkatkan Kepuasan Pelanggan Melalui Pelayanan Prima 

5. Mendorong Pengembangan dan Peningkatan Kinerja Karyawan dalam Lingkungan yang Harmoni 

C. Awal Berdiri & Rekam Jejak 

● 1978 

Jasa Marga didirikan dengan fokus pengelolaan usaha, pemeliharaan, dan pengadaan jaringan jalan tol. Jagorawi merupakan jalan tol pertama yang mulai dioperasikan di Indonesia ● 1987 

Pemerintah menawarkan kesempatan kepada pihak swasta untuk berpartisipasi di bisnis jalan tol melalui system BOT (Build, Operate and Transfer ) dengan Jasa Marga.Jalan tol Jakarta dioperasikan oleh Jasa Marga memulai pengoperasian secara bertahap 

● 2007 

Jasa Marga menjadi perusahaan publik melalui Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. 

● 2018

Mengoperasikan sepanjang ±1,000 km. Sukses menyambungkan kota jakarta dan Surabaya dengan pengoperasian Tol Trans Jawa. Menerbitkan produk alternatif pendanaan berbasis ekuitas, yaitu Reksa Dana Penyertaan Terbatas. 

● 2021 

Peresmian Jasa Marga Tollroad Command Center sebagai pusat kendali yang berbasis Intelligent Transportation System pertama di Indonesia. 

● 2022 

Spin Off Transjawa Tollroad Regional Division menjadi sub holding PT Jasamarga Transjawa Tollroad 

D. Struktur Perusahaan 

E. Klauster Perusahaan dan Sub perusahaan Jasa Marga 

Jasa Marga merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengoperasian jalan tol dan menyediakan layanan jasa. Jenis usaha yang dilakukan oleh Jasa Marga meliputi konstruksi, operasi, dan pemeliharaan jalan tol, serta usaha bisnis lainnya.

Sub perusahaan PT. Jasamarga : 

1. Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division adalah salah satu divisi regional Jasa Marga yang berkantor pusat di Plaza Tol Cililitan Jl Cililitan Besar, Jakarta 13510. Regional ini meliputi jaringan jalan tol yang berada di kawasan Jabodetabek. 

2. Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division adalah salah satu divisi regional Jasa Marga yang berkantor pusat di Medan, Sumatera Utara. Divisi in meliputi jaringan jalan tol yang berada di provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Bali. 

3. PT Jasamarga Transjawa Tol adalah salah satu anak perusahaan Jasa Marga yang berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan ini meliputi jaringan Jalan tol Trans Jawa Jasa Marga Group yang berada di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

F. Bisnis Jasa Marga 

PT Jasa Marga memiliki beberapa bisnis utama terkait pembangunan jalan tol, adapun beberapa bisnis yang dijalankan PT Jasa Marga antara lain: 

● Bisnis Konsensi Jalan Tol 

Perusahaan mengelola penambahan kepemilikan hak pengusahaan jalan tol melalui Entitas Anak dalam bentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Masing-masing Entitas Anak dalam bentuk BUJT didirikan untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol, yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai tahun 2022 Perusahaan memiliki hak konsesi untuk 35 (tiga puluh lima) ruas jalan tol sepanjang 1.809 km yang pengoperasiannya terbagi ke dalam 2 (dua) Regional dan 1 (satu) Sub Holding. Proses untuk memperoleh hak pengusahaan jalan tol tersebut melalui proses tender, akuisisi, dan pemrakarsa. ● Bisnis Pendukung Jalan Tol 

Sebagai pemimpin pasar di industri jalan tol, pengoperasian jalan tol yang dilakukan Jasa Marga merupakan acuan dan telah diakui oleh berbagai pihak. Maka dari itu Jasa Marga terus meningkatkan mutu pengoperasian jalan tol berbasis sertifikasi ISO, serta penerapan Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU). Semua bentuk pelayanan Jasa

Marga merupakan wujud komitmen perusahaan terhadap service excellence kepuasan masyarakat luas pengguna jalan tol di Indonesia. 

Bentuk pelayanan yang diberikan Jasa Marga diantaranya adalah: 

1. Layanan Informasi dan Komunikasi 

Pada tahun 2021, Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) beroperasi secara resmi , setelah bertransformasi dari sebelumnya Jasa Marga Traffic Information Center (JMTIC). Sebagai Command Center, peran JMTC adalah sebagai pusat kendali lalu lintas di jalan tol pertama dan terbesar di Indonesia. JMTC dioperasikan oleh Anak Perusahaan Pendukung Jalan Tol di Bidang Operasi yaitu PT Jasamarga Tollroad Operator (PT JMTO) dengan 

mengimplementasikan Intelligent Transport System (ITS) yang terintegrasi dengan dashboard Jasa Marga Integrated Digitalmap (JID) untuk menjamin keakuratan dan percepatan penyampaian informasi dan komunikasi lalu lintas kepada pengguna jalan tol maupun stakeholders. Dashboard JID terintegrasi secara real time selama 24/7 dengan sistem informasi dan komunikasi yang terpasang di jalan tol antara lain CCTV, Traffic Counting berbasis Artificial Intelligence (AI), Dynamic Message Signs (DMS), Speed Camera, Weigh In Motion (WIM). 

2. Layanan Lalu Lintas 

Untuk menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol serta peningkatan Layanan Lalu Lintas, Jasa Marga menyiagakan kendaran layanan operasional beserta petugas yang dikelola melalui Anak Perusahaan Pendukung Jalan Tol di Bidang Operasi yaitu PT Jasamarga Tollroad Operator (PT JMTO)Dengan jumlah armada yang dimiliki PT JMTO antara lain 124 unit Mobile Customer Services (MCS), 39 unit Rescue + Rescue Truk Multiguna / Komo, 53 unit Ambulans, 152 unit Derek, 101 unit mobil Patroli Jalan Raya (PJR) dan 2 unit Patroli Sepeda Motor (khusus ruas tol Bali Mandara), Jasa Marga berusaha menyiagakan petugas untuk melayani kebutuhan pelanggan untuk mewujudkan kelancaran, keamanan dan kenyamanan di jalan tol. 

3. Layanan Transaksi 

Jasa Marga memberikan Layanan Transaksi dalam menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berbasis pada pemanfaatan teknologi dan pemanfaatan sumber daya manusia sebagai pengendali teknologi dengan mempertimbangkan sumber daya pengumpulan tol. 

Jasa Marga menggunakan 2 (dua) model sistem transaksi pembayaran tol: 1) Sistem Transaksi Terbuka

Sistem transaksi ini dilakukan pada satu titik transaksi dengan melakukan pembayaran di Gerbang Tol on ramp (membayar di gerbang tol awal) atau off ramp (membayar di gerbang tol akhir). 

Contoh ruas dengan sistem transaksi terbuka yaitu: Tol Dalam 

Kota/Jakarta Intra Urban Toll Road (JIUT), Jakarta Outer Ring Road 

(JORR), Jagorawi, Semarang ABC, Jakarta-Cikampek, Kunciran-Serpong. 2) Sistem Transaksi Tertutup 

Sistem transaksi ini dilakukan di dua titik transaksi yang berbeda yaitu 

– Penentuan asal gerbang dan golongan kendaraan yang dilakukan ketika 

pengguna jalan melakukan tapping di gerbang tol masuk. 

– Penentuan metode pembayaran, otorisasi metode pembayaran, 

memotong saldo sesuai dengan tarif asal tujuan, dan pemberian tanda 

terima kepada pengguna jalan yang di lakukan ketika pengguna jalan 

tapping di gerbang tol keluar 

Contoh ruas dengan sistem transaksi tertutup yaitu: 

Padaleunyi, Cipularang, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, ruas-ruas 

Jalan Tol Trans Jawa, Manado-Bitung, Balikpapan-Samarinda. 

G. Penanganan Sengketa 

Permasalahan sengketa umumnya muncul pada tahap awal pembangunan, terutama terkait dengan penyediaan lahan, namun tanggung jawab pengadaan tanah hingga pembebasan lahan biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sementara itu, sengketa yang terjadi pada tahap pengoperasian jalan tol umumnya berkaitan dengan keluhan pemakai jalan yang mengalami gangguan terhadap waktu respons penanganan yang diberikan. 

Beberapa penanganan sengketa yang dilakukan diantaranya 

1. Mediasi: Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang berselisih bekerja sama dengan mediator independen untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Mediator membantu memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dan mencari solusi yang memadai. Pendekatan ini memungkinkan pihak-pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melibatkan proses peradilan formal. 

2. Negosiasi: Negosiasi melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa untuk mencapai kesepakatan secara langsung. Dalam konteks pembangunan jalan tol, negosiasi dapat dilakukan antara pengembang proyek, pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya. Pada tahap awal, pihak-pihak dapat duduk bersama untuk membahas masalah, kekhawatiran, dan kepentingan masing-masing, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

3. Arbitrase: Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, di mana pihak-pihak yang berselisih mengajukan sengketa mereka kepada arbiter atau panel arbiter yang independen. Arbiter akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan membuat keputusan yang mengikat. Pendekatan ini dapat digunakan jika pihak-pihak yang terlibat setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketa mereka kepada pihak ketiga yang netral. 

4. Pengadilan: Jika semua upaya penyelesaian sengketa lainnya gagal, penyelesaian melalui pengadilan menjadi opsi terakhir. Pihak yang terlibat dapat memilih untuk mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa. Pengadilan akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan membuat keputusan berdasarkan hukum yang berlaku. 

Selain pendekatan tersebut, penting juga untuk melibatkan stakeholder terkait, seperti masyarakat lokal dan kelompok masyarakat sipil, dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan jalan tol. Keterlibatan mereka dapat membantu mencegah atau mengurangi potensi terjadinya sengketa. 

H. Kendala yang Dihadapi Perusahaan 

Salah satu kendala yang dihadapi dalam pengoperasian jalan tol adalah keharusan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16/PRT/M/2014 tahun 2014 mengenai standar pelayanan minimal jalan tol. Pemenuhan SPM ini harus dilakukan secara periodik dan dilaporkan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). SPM dapat diukur berdasarkan beberapa unsur, antara lain: 

  • Kondisi jalan tol 
  • Kecepatan rata – rata 
  • Aksesibilitas 
  • Mobilitas 
  • Keselamatan 
  • Unit pertolongan dan bantuan pelayanan 
  • Lingkungan 
  • Tempat istirahat

I. Persaingan Dalam Menjalankan Usaha 

Persaingan dalam industri jalan tol dapat dikatakan hampir tidak ada, karena pengguna jalan tol memiliki kebebasan dalam memilih jalan tol yang ingin digunakan. Namun, persaingan dalam industri ini lebih berfokus pada upaya meningkatkan layanan kepada pengguna jalan tol. Upaya ini diatur secara ketat oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2014 tahun 2014 yang mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa jalan tol. 

Persaingan di industri jalan tol merupakan dinamika yang melibatkan beberapa perusahaan yang bergerak di sektor ini. Dalam persaingan ini, perusahaan jalan tol berusaha untuk mendapatkan pelanggan dan mengoptimalkan pendapatannya. Persaingan ini terjadi dalam beberapa aspek yang meliputi kualitas layanan, inovasi teknologi, perluasan jaringan, pemasaran, dan penawaran nilai tambah. 

Kualitas pelayanan merupakan faktor penting dalam persaingan ini. Perusahaan jalan tol berlomba-lomba untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan dan efisiensi operasional jalan tolnya. Mereka bisa meningkatkan infrastruktur jalan tol, memperbaiki sistem pembayaran elektronik, atau meningkatkan kecepatan pelayanan di gerbang tol. Upaya memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi perusahaan jalan tol. 

Inovasi teknologi juga menjadi aspek penting dalam persaingan industri jalan tol. Perusahaan-perusahaan ini mencoba menerapkan teknologi terbaru untuk meningkatkan efisiensi dan pengalaman pengguna. Misalnya, mereka dapat menerapkan sistem tol elektronik yang lebih canggih, memanfaatkan teknologi sensor untuk pemantauan lalu lintas, atau mengintegrasikan jalan tol dengan aplikasi perjalanan untuk memudahkan pengguna merencanakan perjalanannya, kemudian melihat pada PT JMTM telah memakai teknologi dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan pekerjaannya, yaitu berupa mobil survei aset dan penelitian pengerasan jalan Hawkeye 2000. Mobil ini dapat mendata kerusakan permukaan jalan. Selain itu, PT JMTM juga mempunyai produk Super Cold Mix Asphalt (SCMA), yaitu produk tambalan siap pakai yang cepat untuk menutup lubang-lubang di jalur tol. JMTM juga telah memiliki peralatan pemeliharaan jalan dengan teknologi terkini seperti tandem roller, cold mixing, asphalt finisher, flatbed truck, dan power broo. Jadi kemampuan untuk mengadopsi teknologi terbaru dapat membedakan perusahaan dalam kompetisi ini. 

Selain itu, perluasan jaringan juga menjadi salah satu aspek persaingan di industri jalan tol. Perusahaan jalan tol bersaing untuk mendapatkan hak mengoperasikan jalan tol baru atau mengembangkan rute baru. Dengan memperluas jaringan jalan tol, perusahaan dapat menjangkau basis pengguna yang lebih luas dan meningkatkan pendapatannya.

Pemasaran dan branding juga menjadi bagian penting dalam persaingan industri jalan tol. Perusahaan berusaha untuk membangun citra merek yang kuat dan menarik pengguna melalui kampanye periklanan, promosi, dan strategi pemasaran yang efektif. Mereka juga dapat menawarkan penawaran khusus atau program loyalitas untuk meningkatkan daya tarik bagi pengguna jalan tol. 

Terakhir, perusahaan jalan tol dapat bersaing dengan menawarkan nilai tambah kepada pengguna. Mereka bisa memberikan layanan bantuan jalan, fasilitas istirahat dan makan di rest area, atau fasilitas lain yang menambah kenyamanan pengguna saat menggunakan jalan tol. perusahaan jalan tol juga bisa menambah jumlah unit truk derek yang bisa membantu para pengguna jalan tol yang kendaraannya mengalami masalah. perusahaan jalan tol juga bisa menambahkan bengkel kendaraan di beberapa tempat untuk para pengguna yang mengalami kerusakan pada kendaraan mereka. 

J. Teknologi yang diterapkan PT. Jasamarga 

Untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh Jasa Marga dalam bidang transportasi maka Jasa Marga dalam tahap mengembangkan dan akan mengimplementasikan Intelligent Transport System yang terintegrasi dan berbasis teknologi analitik Big Data. 

Implementasi penerapan ITS antara lain penggunaan sistem Advanced Traffic Management System (ATMS), Road Safety Management, Advanced Traveller Information System (ATIS) dan Intelligent Maintenance System (IMS) yang didukung dengan platform terintegrasi JID (Jasamarga Integrated Digitalmap) 

Pada ATMS, Jasa Marga juga menerapkan Incident Management System yang disupport oleh Google Traffic Data dan Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) 

Road Safety Management Jasa Marga telah mengimplementasikan iRAP, salah satu metode peningkatan keselamatan jalan untuk ruas jalan yang sudah beroperasi dan Weight in Motion (WIM), metode untuk mendeteksi kendaraan yang melebihi batas muatan. Dan dalam mendukung program penerapan ETLE dijalan tol, saat ini Jasa Marga telah terintegrasi dengan ETLE untuk pelanggaran batas kecepatan dengan smart camera dan penerapan zero odol dengan WIM. 

Adapun beberapa fungsi super-app JID yang merupakan perwujudan sistem IT, di antaranya:

  1. Advanced Traffic Management System (ATMS), yakni memantau kondisi dan situasi lalu lintas melalui peta digital yang terintegrasi dengan seluruh peralatan informasi dan komunikasi di seluruh ruas jalan tol Jasa Marga. “Sistem ini didukung dengan 1.900 CCTV yang tersebar di setiap 500 meter di ruas tol, 65 analytics CCTV, 52 traffic counting dan jaringan fiber optics. Selain itu, Incident Management System (IMS) untuk memberikan notifikasi terkait gangguan lalu lintas, rekayasa lalu lintas dan kegiatan pemeliharaan jalan tol. 
  2. Road Safety and Traffic Violation untuk memantau kendaraan yang melebihi batas atas kecepatan dan beban muatan yang melewati tol, yang didukung oleh 26 Speed Camera dan 7 unit Weigh in Motion. 
  3. Electronic Toll Collection System untuk memantau transaksi gerbang tol secara real time. 
  4. Intelligent Tollroad Maintenance System (ITMS) untuk mengelola aset infratruktur dan pemeliharaan jalan tol, yang didukung oleh Hawkeye, kendaraan hingga dilengkapi dengan perangkat khusus untuk mengumpulkan data teknis perkerasan jalan dan jembatan di ruas tol. 
  5. Advanced Traveler Information System (ATIS) untuk memberikan informasi mengenai kondisi lalu lintas dan rest area di tol kepada pengguna jalan melalui 204 Dynamic Message Sign (DMS) yang tersebar di seluruh jalan tol Jasa Marga Group, One Call Center 14080, dan Aplikasi Travoy.

PENUTUP 

KESIMPULAN DAN SARAN 

Dalam makalah ini, telah disajikan analisis yang mendalam tentang pengembangan jalan tol sebagai infrastruktur vital dalam meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi. Jalan tol memberikan manfaat yang signifikan, seperti mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan efisiensi transportasi barang dan orang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang dilaluinya. Namun, pembangunan jalan tol juga dihadapkan pada tantangan seperti ketersediaan lahan, aspek finansial, dan dampak lingkungan. 

Untuk mengatasi tantangan tersebut, strategi pengembangan yang efektif harus melibatkan perencanaan yang matang, partisipasi pihak terkait, inovasi teknologi, dan perhatian terhadap aspek lingkungan. Studi kasus tentang negara-negara yang telah berhasil dalam pembangunan jalan tol juga memberikan wawasan berharga untuk mengadopsi praktik terbaik. 

Dalam kesimpulannya, makalah ini menekankan pentingnya pengembangan jalan tol yang berkelanjutan, yang tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga aspek sos (keselamatan).

DAFTAR PUSTAKA 

Jasamarga. 2022. Laporan Pelaksanaan Public Ekspose Live 2022 PT Jasamarga Persero. https://investor-id.jasamarga.com/newsroom/2ac7110c23_b5b718065e.pdf. Diakses pada tanggal 20 Mei 2023. 

Muhtarudin, Deni. 2018. Persaingan Usaha Ketat, Jasa Marga Kembangkan Bisnis Pemeliharaan Jalan Tol

https://monitor.co.id/2018/09/27/persaingan-usaha-ketat-jasa-marga-kembangkan-bisnis-pemelih araan-jalan-tol/. Diakses pada tanggal 20 Mei 2023. 

Umm. 2014. Gambaran Objek Penelitian. https://eprints.umm.ac.id/54234/5/BAB%20IV.pdf Diakses pada tanggal 20 Mei 2023. 

Wahyu Sanjaya, (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Nasabah Dalam Asuransi Pendidikan Syariah. 

Diakses dari http://etheses.uin-malang.ac.id/221/7/10220083%20Bab%203.pdf 

Eki Wirawan, (2016). Asas Manajemen “PT. JASA MARGA Tbk” Diakses dari https://www.academia.edu/24700236/Makalah_PT_Jasa_Marga


Terbit

dalam

oleh

Comments

Leave a Reply