Mau Adopsi Anak? Begini Caranya!

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Salam #MasBro #MbakBro

Punya rencana adopsi anak ?
Gimana caranya adopsi anak?
Syarat dan ketentuannya apa aja ya?

Hai kawanku semuanya, para #MasBro #MbakBro. 
Siapa yang minat mau adopsi anak?
Udah tau belum caranya gimana?

Adopsi anak bisa jadi pilihan buat banyak pasangan dengan berbagai alasan, misalnya emang pingin punya anak, jadi pancingan buat anak kandung, ada juga keluarga yang udah punya anak tapi tetap adopsi anak dengan alesan yang beragam.

Baca Juga : Begini Cara Online Pencatatan Hak Cipta Lagu

Kalo kalian minat adopsi anak juga, perhatiin dulu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang isinya tentang perlindungan anak, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang rincinya ada di peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 isinya tentang persyaratan pengangkatan anak. 

Orang tua angkatnya harus minimal berusia 30 tahun dan maksimalnya 55 tahun dilihat dari bukti identitas diri yang sah. Ada juga bukti surat nikah atau akta perkawinan sekurang-kurangnya usia perkawinan 5 tahun. Pastikan yang adopsi ini belum punya anak, atau cuma punya seorang anak atau udah angkat seorang, bisa juga mereka yang udah divonis gak mungkin bisa punya anak dengan bukti Dokter Ahli kandungan dari Rumah sakit pemerintah.

Ada juga syaratnya yaitu orang tua angkat harus seagama sama calon anak angkatnya sesuai sama pasal 39 (3). Pengadopsi harus dari keluarga yang mampu dari segi ekonomi dengan bukti surat keterangan dari tempat kerja. Kelakuannya juga harus baik, sehat jasmani dan rohaninya berdasarkan keterangan psikolog. 

Surat yang harus dilengkapi:

  1. Fotocopy surat nikah yang udah dilegalisir di KUA atau Akta perkawinan yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Foto copy akta kelahiran dari suami dan istri.
  3. Surat berkelakuan baik dari kepolisian.
  4. Akta kelahiran anak yang mau diadopsi.
  5. Surat persetujuan dari pihak suami dan pihak istri di atas materai.
  6. Surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang udah ditandatangan di atas materai.
  7. KK dan KTP yang udah dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    Baca Juga : Kibarin Bendera Waktu Kemerdekaan? Wajib Gak Sih?

Kalo semua dokumennya udah selesai, calon orang tua angkat bisa ngajuin permohonan izin pengasuhan anak ke Kepala Instansi sosial dengan lampirin semua persyaratan. Pengajuannya ke pengadilan Negeri dilakuin sama calon orang tua angkat atau kuasanya dengan daftarin permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri.

Selanjutnya yang harus dilakuin kalo Pengadilan Negeri udah netapin dan proses pengangkatan anak udah selesai, adalah orang tua angkat lapor dan sampein salinan penetapan pengadilan Negeri itu ke Kementrian sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau Kota. 

Terakhir, Kementerian Sosial bakal nyatet dan dokumentasiin pengangkatan anak, dan Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil buatin Akta pengangkatan anak.

Baru deh, proses pengangkatan anak resmi secara hukum.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Kesimpulan

Ngangkat anak atau adopsi anak bisa jadi pilihan kamu dengan alesan tertentu.

Kalo punya minat untuk adopsi, bisa langsung ikutin caranya, ya. Caranya gampang banget buat kamu ikutin.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Baiklah kawanku #MasBro #MbakBro… pastinya penjelasan di atas bisa bantu kawan-kawan semua yang mau adopsi anak.

Kalo gitu, kumau pamit dulu buat ngorek-ngorek lagi info tentang hukum yang siapa tau kalian belum tau.

Sampai jumpa!

Seneng bisa berbagi.

Pasti bermanfaat.

Terimakasih
dukcapil.gunungkidulkab.go.id Ensiklopedia Hukum dibuka pukul 19.20 WIB pada Hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM,Mau Adopsi Anak? Begini Caranya!, adopsi, anak, cara, adopsi anak, cara adopsi, cara adopsi anak, berniat adopsi, syarat, ketentuan, syarat dan ketentuan, perlindungan anak, bukti indentitas, ekonomi, agama, kelakuan, kesehatan, jasmani, rohani, kesehatan jasmani rohani, surat, alasan kesehatan, dokumen, dokumentasi, undang-undang, peraturan, Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil buatin Akta,

Comments

Tinggalkan Balasan