Bingung Gimana Cara Mendaftarkan Nama Usahamu? Lihat Panduannya Disini!

👁️00x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Punya nama usaha, tapi gimana ya daftarinnya biar ga dipake orang lain?

Salam #MasBro #MbakBro

Nama dalam usaha jadi pengaruh yang besar karena dapat menarik minat konsumen. Nah, gimana ya caranya supaya nama ini ga dicuri orang? Yuk simak cara mendaftarkan hak cipta nama dan logo usaha, agar bisnismu terlindungi, dari segala bentuk pembajakkan!

Bingung Gimana Cara Mendaftarkan Nama Usahamu? Lihat Panduannya Disini!

Pendaftaran nama usaha bisa sebagai pendirian, bisa juga sebagai merek. Dari pendaftaran ini kamu bisa mendapat hak nama ato merek yang dilindungi oleh HKI.

Jadi, kalo ada nama usaha yang sama dengan nama yang kamu pakai, baik disengaja atau engga , kamu bisa melaporkannya dan memberikan gugatan kepada mereka.

Baca Juga
Gimana ya daftarin merek? Ini caranya 

Pendaftaran Nama Usaha sebagai Pendirian

Biasanya digunakan untuk nama PT (Perseroan Terbatas) dengan pengajuan nama dan pemesanan nama  yang dilakukan secara online, ini langkahnya:

  1. Pesan Nomor Voucher, membeli kode voucher lalu mengisi formulir yang ada, kemudian akan menerima bukti pesanan melalui email
  2. Pembayaran Nomor Voucher, pembayaran bisa menggunakan aplikasi YAP!
  3. Pengisian Form Pesan Nama Perseroan, kamu akan mengisi formulir, kemudian pilih domain website setelah itu ceklis semua persyaratan yang ada lalu klik setuju.
  4. Akan muncul formulir Pengisian Data Pemohon, isi kembali data nama, telepon, dan email pemohon.
  5. Pastikan nama pesanan sudah sesuai lalu klik ‘Pesan Sekarang’ jika pesanan nama ga sesuai klik ‘Kembali’.
  6. Kalo sudah sesuai, maka akan tampil halaman persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
  7. Klik Download bukti pesan, selanjutnya lampiran bukti tersebut ke Notaris untuk melanjutkan ke proses pendirian.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Pendaftaran Nama Usaha sebagai Merek

Pendaftaran nama usaha sebagai merek bisa melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ini langkahnya:

  1. Permohonan Pendaftaran secara Online, melakukan registrasi akun dan membuat permohonan baru, memesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas, melakukan pembayaran di aplikasi SIMPAKI, kemudian mengisi formulir yang ada, lalu unggah data pendukung dan klik selesai.
  2. Permohonan Pendaftaran Merek secara Langsung, permohonan pendaftaran merek secara langsung dapat diajukan secara tertulis kepada Menkumham dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti bukti pembayaran dari biaya permohonan, 3 lembar label merek dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm, surat pernyataan kepemilikan merek, jika permohonan diajukan melalui kuasa maka melampirkan surat kuasa, dan bukti prioritas jika menggunakan hak prioritas yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Pendaftaran nama usaha ada dua, ada yang sebagai pendirian, ada juga yang sebagai merek. Kalo nama usaha udah terdaftar, maka nama usaha kamu aman dan ga akan disalah gunakan oleh pihak lain. Sebelum mendaftarkan nama usaha, pastikan dulu nama tersebut belum ada yang menggunakan. Setelah mendapat nama yang tepat dan telah disetujui, baru kamu bisa mendaftarkannya ke kantor Dirjen HKI. Setelah pendaftaran selesai, kamu tinggal menunggu penerbitan sertifikat, biasanya 1-3 Tahun.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com dan bisnia.com dibuka pukul 16:20 WIB pada Hari Senin tanggal 09 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukum, hukumIN, menghakimiHUKUM, Mendaftarkan Nama Usaha, Panduan Mendaftarkan Nama Usaha, Cara Mendaftarkan Nama Usaha, Merek, Nama Usaha,


Terbit

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan