Peraturan Bank Indonesia No 10 Tahun 2023

Peraturan Bank Indonesia No 10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

StatusBerlaku
MengubahPeraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Uji Materi MKBelum ada
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan08 September 2023
Tanggal Pengundangan12 September 2023
Tanggal Berlaku12 September 2023
SumberLN 2023 (29/BI), TLN (6893): 14 hlm.; bi.go.id/id/publikasi/peraturan
Kata KunciPeraturan Bank Indonesia, Makroprudensial,
BidangHukum Perbankan
RingkasanPeraturan Bank Indonesia No 10 Tahun 2023

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK
BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk melakukan upaya pengayaan surat berharga, Bank Indonesia telah menerbitkan surat berharga berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia;
b. bahwa dengan penerbitan sekuritas rupiah Bank Indonesia tersebut, Bank Indonesia perlu menambahkan cakupan agunan yang merupakan surat berharga yang memiliki peringkat tinggi berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023, No.29/BI 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39/BI);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39/BI), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 1 angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 13a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:

  1. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
    dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
    menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
  4. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank umum konvensional dan bank perekonomian rakyat.
  5. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya
    disingkat BUK adalah jenis dari Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, tidak termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri.
  6. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam
    berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian
    syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang
    memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
    bidang syariah.
  7. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS
    adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang
    berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau
    unit yang melaksanakan kegiatan usaha
    berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di
    kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan
    di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha
    secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
    induk dari kantor cabang pembantu syariah
    dan/atau unit syariah.
  8. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat
    GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah
    sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan
    Bank Indonesia mengenai giro wajib minimum
    dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, bank
    umum syariah, dan UUS.
  9. Kesulitan Likuiditas adalah kesulitan likuiditas
    jangka pendek yang disebabkan oleh arus dana
    masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana
    keluar (mismatch) sehingga BUK tidak dapat
    memenuhi kewajiban GWM.
  10. Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek yang
    selanjutnya disingkat PLJP adalah pinjaman dari
    Bank Indonesia kepada BUK untuk mengatasi
    Kesulitan Likuiditas yang dialami oleh BUK.
  11. Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya
    disingkat SBI adalah Sertifikat Bank Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan
    Bank Indonesia mengenai operasi moneter.
  12. Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya
    disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank Indonesia
    Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
    Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi
    moneter.
  13. Sertifikat Deposito Bank Indonesia yang selanjutnya
    disingkat SDBI adalah Sertifikat Deposito Bank
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
    Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi
    moneter.
    2023, No.29/BI
    -4-
    13a..Sekuritas Rupiah Bank Indonesia yang selanjutnya
    disingkat SRBI adalah Sekuritas Rupiah Bank
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
    Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi
    moneter.
  14. Sukuk Bank Indonesia yang selanjutnya disebut
    SukBI adalah Sukuk Bank Indonesia sebagaimana
    dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank
    Indonesia mengenai operasi moneter.
  15. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
    adalah surat berharga yang berupa surat
    pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga
    dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia,
    sesuai dengan masa berlakunya, tidak termasuk
    SUN dalam mata uang valuta asing.
  16. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya
    disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara,
    adalah surat berharga negara yang diterbitkan
    berdasarkan Prinsip Syariah, sebagai bukti atas
    bagian penyertaan terhadap aset SBSN tidak
    termasuk SBSN dalam mata uang valuta asing.
  17. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat
    SBN adalah SUN dan SBSN.
  18. Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang
    dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
    persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
    antara BUK dan pihak lain yang mewajibkan pihak
    peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
    waktu tertentu dengan pemberian bunga.
  19. Aset Kredit adalah aset BUK berupa Kredit, tidak
    termasuk Kredit dalam mata uang valuta asing.
  20. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan
    yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
    persetujuan atau kesepakatan antara UUS dan
    pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
    dan/atau diberi fasilitas dana untuk
    mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu
    tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau
    bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil,
    transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli,
    transaksi pinjam- meminjam, dan transaksi sewamenyewa jasa sesuai dengan Prinsip Syariah.
  21. Aset Pembiayaan adalah aset UUS berupa
    Pembiayaan, tidak termasuk Pembiayaan dalam
    mata uang valuta asing.
  22. Di antara ayat (2) huruf b dan huruf c Pasal 3 disisipkan
    1 (satu) huruf yakni huruf b1, Pasal 3 ayat (2)
    ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f, Pasal 3 ayat
    (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, serta ayat
    (2) huruf d dan huruf e angka 3, ayat (3) huruf c dan
    huruf d angka 3, ayat (7), dan ayat (12) Pasal 3 diubah,
    sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
    2023, No.29/BI
    -5-
    Pasal 3
    (1) Agunan yang cukup sebagai jaminan PLJP
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
    b berupa:
    a. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi;
    b. surat berharga syariah yang memiliki peringkat
    tinggi yang dicatat dalam pembukuan UUS;
    c. Aset Kredit;
    d. Aset Pembiayaan yang dicatat dalam
    pembukuan UUS; dan
    e. aset tetap.
    (2) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf a berupa:
    a. SBI;
    b. SDBI;
    b1. SRBI;
    c. SukBI;
    d. SBN;
    e. surat berharga yang diterbitkan oleh badan
    hukum lain yang memenuhi persyaratan:
  23. memiliki peringkat paling rendah
    peringkat investasi;
  24. aktif diperdagangkan; dan
  25. memiliki sisa jangka waktu yang
    ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
    f. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi
    lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
    (3) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf b berupa:
    a. SBIS;
    b. SukBI;
    c. SBSN;
    d. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan
    hukum lain yang memenuhi persyaratan:
  26. memiliki peringkat paling rendah
    peringkat investasi;
  27. aktif diperdagangkan; dan
  28. memiliki sisa jangka waktu yang
    ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
    e. surat berharga syariah yang memiliki peringkat
    tinggi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
    (4) Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf c dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi
    persyaratan:
    a. kualitas tergolong lancar selama 12 (dua belas)
    bulan terakhir berturut-turut;
    b. dijamin dengan agunan tanah dan bangunan
    dan/atau tanah, kecuali Kredit pegawai atau
    pensiunan dan/atau Pembiayaan pegawai atau
    pensiunan;
    c. bukan merupakan Kredit dan/atau
    Pembiayaan kepada pihak terkait BUK;
    2023, No.29/BI
    -6-
    d. tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2
    (dua) tahun terakhir;
    e. sisa jangka waktu jatuh waktu Kredit dan/atau
    Pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan
    sejak tanggal penandatanganan perjanjian
    pemberian PLJP;
    f. baki debit Kredit atau saldo pokok Pembiayaan
    tidak melebihi batas maksimum pemberian
    Kredit atau penyaluran dana pada saat
    diberikan dan tidak melebihi plafon Kredit atau
    Pembiayaan;
    g. memiliki perjanjian Kredit dan/atau akad
    Pembiayaan serta pengikatan agunan yang
    mempunyai kekuatan hukum; dan
    h. dalam perjanjian Kredit dan/atau akad
    Pembiayaan antara BUK dan debitur atau
    nasabah tercantum klausul bahwa Kredit
    dan/atau Pembiayaan dapat dialihkan kepada
    pihak lain.
    (5) Dalam hal Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan
    yang memenuhi persyaratan tidak pernah
    direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4) huruf d tidak mencukupi, BUK dapat
    menggunakan Aset Kredit dan/atau Aset
    Pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode
    stimulus corona virus disease 2019 sebagai agunan
    dengan ketentuan:
    a. Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan tidak
    pernah direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun
    terakhir di luar periode stimulus corona virus
    disease 2019; dan
    b. persyaratan Aset Kredit dan/atau Aset
    Pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada
    ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,
    huruf f, huruf g, dan huruf h telah terpenuhi.
    (6) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf e harus memenuhi persyaratan:
    a. jenis aset tetap berupa:
  29. tanah dan bangunan; dan/atau
  30. tanah;
    b. dimiliki oleh BUK; dan
    c. bukan merupakan properti terbengkalai.
    (7) Surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum
    lain yang memenuhi persyaratan hanya dapat
    digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak
    memiliki surat berharga yang diterbitkan Bank
    Indonesia dan surat berharga yang diterbitkan
    pemerintah dalam jumlah yang cukup untuk
    menjadi agunan PLJP pada saat permohonan PLJP.
    (8) Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) hanya dapat
    digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak
    memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) dan ayat (3) yang memenuhi
    2023, No.29/BI
    -7-
    persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup
    untuk menjadi agunan PLJP pada saat permohonan
    PLJP.
    (9) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
    hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP jika
    BUK tidak memiliki surat berharga sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta Aset
    Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang memenuhi
    persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup
    pada saat permohonan PLJP.
    (10) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
    (11) BUK menjamin agunan PLJP sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi
    persyaratan agunan PLJP.
    (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis surat
    berharga, kriteria agunan, urutan penggunaan
    agunan, mekanisme pengagunan, jenis akad
    Pembiayaan yang dapat diagunkan, dan dokumen
    agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan
    Gubernur.
  31. Di antara ayat (1) huruf c dan huruf d Pasal 6 disisipkan
    1 (satu) huruf yakni huruf c1, serta di antara ayat (2)
    huruf c dan huruf d Pasal 6 disisipkan 1 (satu) huruf
    yakni huruf c1, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
    berikut:
    Pasal 6
    (1) Nilai surat berharga, Aset Kredit, Aset Pembiayaan,
    dan aset tetap yang digunakan sebagai agunan PLJP
    ditetapkan:
    a. SBI dihitung berdasarkan nilai jual SBI;
    b. SBIS dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS;
    c. SDBI dihitung berdasarkan nilai jual SDBI;
    c1. SRBI dihitung berdasarkan nilai jual SRBI;
    d. SukBI dihitung berdasarkan nilai jual SukBI;
    e. SBN dihitung berdasarkan nilai pasar SUN
    dan/atau nilai pasar SBSN;
    f. surat berharga yang diterbitkan oleh badan
    hukum lain dihitung berdasarkan nilai pasar
    surat berharga dimaksud;
    g. Aset Kredit atau Aset Pembiayaan dihitung
    berdasarkan nilai pasar Aset Kredit atau Aset
    Pembiayaan; dan
    h. aset tetap dihitung berdasarkan nilai pasar aset
    tetap.
    (2) Untuk mitigasi risiko penurunan nilai surat
    berharga, Aset Kredit, Aset Pembiayaan, dan aset
    tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
    Bank Indonesia melakukan perhitungan:
    a. nilai agunan berupa SBI ditetapkan sebesar
    100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
    2023, No.29/BI
    -8-
    dihitung berdasarkan nilai jual SBI
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
    b. nilai agunan berupa SBIS ditetapkan sebesar
    100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
    dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
    c. nilai agunan berupa SDBI ditetapkan sebesar
    100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
    dihitung berdasarkan nilai jual SDBI
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
    c1. nilai agunan berupa SRBI ditetapkan
    sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP
    yang dihitung berdasarkan nilai jual SRBI
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c1;
    d. nilai agunan berupa SukBI ditetapkan sebesar
    100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
    dihitung berdasarkan nilai jual SukBI
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
    e. nilai agunan berupa SBN ditetapkan paling
    rendah sebesar 102% (seratus dua persen) dari
    plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai
    pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf e;
    f. nilai agunan berupa surat berharga yang
    diterbitkan oleh badan hukum lain ditetapkan
    paling rendah sebesar 120% (seratus dua
    puluh persen) dari plafon PLJP yang dihitung
    berdasarkan nilai pasar surat berharga
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf f;
    g. nilai agunan berupa Aset Kredit atau Aset
    Pembiayaan ditetapkan:
  32. paling rendah sebesar 200% (dua ratus
    persen) dari plafon PLJP yang dijamin
    dengan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
    (4) yang dihitung dengan menggunakan
    nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau
    Aset Pembiayaan; dan
  33. paling rendah sebesar 250% (dua ratus
    lima puluh persen) dari plafon PLJP yang
    dijamin dengan Aset Kredit atau Aset
    Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3 ayat (5) yang dihitung dengan
    menggunakan nilai dasar perhitungan
    Aset Kredit atau Aset Pembiayaan;
    h. nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau Aset
    Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf g meliputi:
  34. nilai terendah dari:
    a) nilai pasar Aset Kredit atau Aset
    Pembiayaan; atau
    b) nilai pasar agunan dari Aset Kredit
    atau Aset Pembiayaan berupa tanah
    2023, No.29/BI
    -9-
    dan bangunan dan/atau tanah yang
    telah disesuaikan berdasarkan posisi
    penilaian,
    untuk setiap individual Aset Kredit
    dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin
    dengan tanah dan bangunan dan/atau
    tanah; dan
  35. nilai pasar Aset Kredit atau Aset
    Pembiayaan untuk Aset Kredit atau Aset
    Pembiayaan berupa Aset Kredit pegawai
    atau pensiunan dan/atau Aset
    Pembiayaan pegawai atau pensiunan; dan
    i. nilai agunan berupa aset tetap ditetapkan
    paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen)
    dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan
    nilai pasar aset tetap sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf h.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai agunan dan
    tata cara perhitungan nilai agunan diatur dalam
    Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
    Pasal II
    Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
    Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
    Indonesia.
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 8 September 2023
    GUBERNUR BANK INDONESIA,
    ttd.
    PERRY WARJIYO
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 12 September 2023
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
    TAMBAHAN
    LEMBARAN NEGARA R.I
    No.52/BI, 2023 KEUANGAN. BI. Pinjaman Likuiditas Jangka
    Pendek. Bank Umum Konvensional. Perubahan
    (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2023 Nomor 29/BI)
    PENJELASAN
    ATAS
    PERATURAN BANK INDONESIA
    NOMOR 10 TAHUN 2023
    TENTANG
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN
    2023 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK
    BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
    I. UMUM
    Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank
    Indonesia melakukan upaya pengayaan surat berharga melalui penerbitan
    SRBI. SRBI memenuhi kriteria sebagai salah satu jenis surat berharga yang
    memiliki peringkat tinggi yang dapat digunakan sebagai agunan untuk PLJP.
    Sehubungan dengan penerbitan SRBI tersebut, Bank Indonesia perlu
    menyesuaikan cakupan agunan sebagai jaminan dalam pemberian PLJP yang
    berupa surat berharga yaitu dengan menambahkan SRBI sebagai agunan
    PLJP. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bank
    Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek
    bagi Bank Umum Konvensional.
    II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal I
    Angka 1
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Angka 2
    Pasal 3
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf b1
    Cukup jelas.
    2023, No.52/BI
    -2-
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    SBN yang dapat digunakan sebagai agunan PLJP
    yaitu SBN yang dapat diperdagangkan.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan “surat berharga yang
    diterbitkan oleh badan hukum lain” adalah
    obligasi korporasi dan sukuk korporasi yang
    diterbitkan oleh badan hukum Indonesia selain
    BUK yang mengajukan permohonan PLJP.
    Angka 1
    Peringkat investasi (investment grade)
    mengacu pada hasil penilaian lembaga
    pemeringkat yang diakui oleh OJK
    dengan memperhatikan ketentuan OJK
    mengenai lembaga pemeringkat dan
    peringkat yang diakui oleh OJK.
    Angka 2
    Cukup jelas.
    Angka 3
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “sukuk korporasi yang
    diterbitkan oleh badan hukum lain” adalah sukuk
    korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum
    Indonesia.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “kualitas tergolong
    lancar” adalah kualitas tergolong lancar
    sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
    Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset
    Bank umum atau ketentuan Peraturan OJK
    mengenai penilaian kualitas aset bank umum
    syariah dan UUS.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “Kredit pegawai atau
    pensiunan dan/atau Pembiayaan pegawai atau
    pensiunan” adalah Kredit atau Pembiayaan yang
    memenuhi kriteria meliputi:
  36. diberikan kepada pegawai atau pensiunan
    dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
    2023, No.52/BI
    -3-
    Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
    Negara Republik Indonesia, dan pegawai
    lembaga negara;
  37. pembayaran angsuran atau pelunasan Kredit
    atau Pembiayaan bersumber dari gaji atau
    pensiun berdasarkan surat kuasa memotong
    gaji atau pensiun kepada BUK pemberi
    Kredit atau Pembiayaan; dan
  38. pegawai atau pensiunan penerima Kredit
    atau Pembiayaan dijamin dengan asuransi
    jiwa dan khusus pensiunan ditambah
    dengan asuransi Kredit atau Pembiayaan
    dari perusahaan asuransi yang berstatus
    sebagai badan usaha milik negara atau
    perusahaan asuransi swasta yang memiliki
    peringkat paling rendah peringkat investasi
    dari lembaga pemeringkat yang diakui oleh
    OJK dengan memperhatikan ketentuan OJK
    mengenai lembaga pemeringkat dan
    peringkat yang diakui OJK.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “pihak terkait” adalah
    pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam
    ketentuan Peraturan OJK mengenai batas
    maksimum pemberian Kredit dan penyediaan
    dana besar bagi Bank umum.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “restrukturisasi” adalah
    restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam
    ketentuan Peraturan OJK mengenai penilaian
    kualitas aset Bank umum atau ketentuan
    Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset
    bank umum syariah dan UUS.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Batas maksimum pemberian Kredit atau
    penyaluran dana mengacu pada ketentuan
    Peraturan OJK mengenai batas maksimum
    pemberian Kredit dan penyediaan dana besar bagi
    Bank umum.
    Huruf g
    Persyaratan memiliki pengikatan agunan yang
    mempunyai kekuatan hukum berlaku untuk Aset
    Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin
    dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “periode stimulus corona
    virus disease 2019” adalah periode tanggal 16
    Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret
    2023 sebagaimana diatur dalam ketentuan
    Peraturan OJK mengenai stimulus perekonomian
    2023, No.52/BI
    -4-
    nasional sebagai kebijakan countercyclical
    dampak penyebaran corona virus disease 2019.
    Khusus periode stimulus corona virus disease
    2019 untuk sektor dan/atau daerah tertentu
    yakni tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan
    tanggal 31 Maret 2024 dengan memperhatikan
    Keputusan Dewan Komisioner OJK mengenai
    penetapan sektor penyediaan akomodasi dan
    penyediaan makan minum, sektor tekstil dan
    produk tekstil serta alas kaki, segmen usaha
    mikro, kecil, dan menengah, serta Provinsi Bali
    sebagai sektor dan daerah yang memerlukan
    perlakuan khusus terhadap Kredit atau
    Pembiayaan Bank.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Kepemilikan aset tetap oleh BUK didukung
    dengan dokumen kepemilikan yang sah.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “properti terbengkalai”
    adalah properti terbengkalai sebagaimana diatur
    dalam ketentuan Peraturan OJK mengenai
    penilaian kualitas aset Bank umum.
    Ayat (7)
    Contoh surat berharga yang diterbitkan Bank
    Indonesia yaitu SBI, SBIS, SDBI, SukBI, dan SRBI.
    Contoh surat berharga yang diterbitkan pemerintah
    yaitu SBN.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Ayat (9)
    Cukup jelas.
    Ayat (10)
    Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung” antara
    lain:
    a. dokumen Aset Kredit atau Aset Pembiayaan
    antara lain berupa perjanjian Kredit dan/atau
    akad Pembiayaan antara BUK dengan debitur
    atau UUS dengan nasabah, bukti pengikatan
    agunan, dan bukti kepemilikan atas aset yang
    menjadi agunan Kredit dan/atau Pembiayaan;
    dan
    b. bukti kepemilikan aset tetap.
    Ayat (11)
    Cukup jelas.
    Ayat (12)
    Cukup jelas.
    2023, No.52/BI
    -5-
    Angka 3
    Pasal 6
    Ayat (1)
    Huruf a
    Nilai jual SBI mengacu kepada harga yang
    tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
    settlement system.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Nilai jual SDBI mengacu kepada harga yang
    tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
    settlement system.
    Huruf c1
    Nilai jual SRBI mengacu kepada harga yang
    tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
    settlement system.
    Huruf d
    Nilai jual SukBI mengacu kepada harga yang
    tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
    settlement system.
    Huruf e
    Nilai pasar SUN dan/atau nilai pasar SBSN
    mengacu kepada harga yang tercantum di Bank
    Indonesia – scripless securities settlement system.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal II
    Cukup jelas.

Sebelumnya
Peraturan Bank Indonesia No 09 Tahun 2023

Selanjutnya
Peraturan Bank Indonesia No 11 Tahun 2023


Ada pertanyaan tentang Peraturan Bank Indonesia No 10 Tahun 2023?
Silahkan komen dibawah ya.

Mau konsultasi terkait Peraturan Bank Indonesia No 10 Tahun 2023 diatas?
Silahkan jadwalkan meeting, klik hubungi kami.

Konsultan Hukum

Cari solusi?

Schedule A Meeting

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Comments

Tinggalkan Balasan