Ringkasan Peraturan Bank Indonesia No 10 Tahun 2023

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia No 10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

StatusBerlaku
MengubahPeraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Uji Materi MKBelum ada
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan08 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2023
Tanggal Berlaku06 Oktober 2023
SumberLN 2023 (29/BI), TLN (6893): 14 hlm.; bi.go.id/id/publikasi/peraturan
Kata KunciPeraturan Bank Indonesia, Makroprudensial,
BidangHukum Perbankan
SelengkapnyaPeraturan Bank Indonesia No 10 Tahun 2023

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia No 10 Tahun 2023

01. Ringkasan:

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional dilatarbelakangi oleh penerbitan surat berharga berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI) oleh Bank Indonesia.

Dalam kaitannya dengan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP), SRBI memenuhi kriteria sebagai surat berharga yang memiliki peringkat tinggi sehingga dapat digunakan sebagai agunan untuk PLJP.

Oleh karena itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu disesuaikan untuk menambah SRBI dalam cakupan agunan PLJP berupa surat berharga.

02. Substansi Pengaturan:

Substansi penyesuaian pengaturan dalam PBI ini meliputi:

  1. Penyesuaian jenis surat berharga sebagai agunan PLJP. Jenis surat berharga berperingkat tinggi yang dapat dijadikan agunan PLJP oleh Bank Umum Konvensional adalah:
    a. SBI;
    b. SDBI;
    c. SukBI;
    d. SRBI;
    e. SBN;
    f. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan:
    • memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi; 
    • aktif diperdagangkan; dan 
    • memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 
  2. Penetapan nilai surat berharga sebagai agunan PLP​.
    a. SRBI dihitung berdasarkan nilai jual SRBI yang tercantum di Bank Indonesia – scripless securities settlement system
    b. (BI-SSSS). b. Nilai agunan PLJP berupa SRBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SRBI
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Sebelumnya
Peraturan Bank Indonesia No 09 Tahun 2023

Selanjutnya
Peraturan Bank Indonesia No 11 Tahun 2023


Ada pertanyaan tentang Peraturan Bank Indonesia No 10 Tahun 2023?
Silahkan komen dibawah ya.

Mau konsultasi terkait Peraturan Bank Indonesia No 10 Tahun 2023 diatas?
Silahkan jadwalkan meeting, klik hubungi kami.

Konsultan Hukum

Cari solusi?

Schedule A Meeting

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Comments

Leave a Reply