Peraturan OJK No 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Status | Berlaku |
Mengubah | … |
Uji Materi MK | Belum ada |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 12 September 2023 |
Tanggal Pengundangan | 14 September 2023 |
Tanggal Berlaku | 14 September 2023 |
Sumber | LN 2023 (30/OJK), TLN (53/OJK): 60 hlm.; jdih.ojk.go.id |
Kata Kunci | Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum |
Bidang | Hukum Perbankan, Hukum Ekonomi dan Bisnis, |
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG
PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial
dan lingkungan diperlukan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang terintegrasi;
b. bahwa dengan semakin kompleksnya bisnis perbankan yang ditunjang dengan perkembangan produk bank dan inovasi teknologi informasi, diperlukan penguatan penerapan tata kelola bank;
c. bahwa penerapan tata kelola bank dengan dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi harus mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan bank yang sehat, berdasarkan prinsip kehati-hatian dan beretika, yang dapat meningkatkan daya saing bank,
mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
nasional, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan;
d. bahwa untuk penguatan tata kelola dan mendorong bank melakukan berbagai peningkatan dalam penerapan tata kelola bank, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum perlu dilakukan penggantian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. - Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KCBLN adalah Bank yang merupakan kantor cabang dari bank yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri.
- Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. - Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disingkat RUPS adalah organ Bank yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas dan/atau
anggaran dasar, atau organ atau pihak yang setara bagi KCBLN. - Direksi adalah organ Bank yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau
pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi KCBLN. - Dewan Komisaris adalah organ Bank yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi KCBLN.
- Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris
yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan,
kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga
dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain,
dan/atau pemegang saham pengendali termasuk
pemegang saham pengendali terakhir, atau hubungan
dengan Bank yang dapat memengaruhi kemampuan yang
bersangkutan untuk bertindak independen. - Komisaris Non Independen adalah anggota Dewan
Komisaris yang bukan merupakan Komisaris Independen. - Pihak Independen adalah pihak di luar Bank yang tidak
memiliki hubungan keuangan, kepengurusan,
kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga
dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
dan/atau pemegang saham pengendali, atau hubungan
dengan Bank yang dapat memengaruhi kemampuan yang
bersangkutan untuk bertindak independen. - Tata Kelola yang Baik pada Bank adalah struktur, proses,
dan mekanisme pengelolaan Bank untuk pencapaian
penyelenggaraan kegiatan usaha Bank yang
memperhatikan kepentingan seluruh pemangku
kepentingan yang terkait, menciptakan dan
mengoptimalkan nilai perusahaan pada Bank secara
berkelanjutan, serta berlandaskan ketentuan peraturan
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -4-
perundang-undangan, standar, nilai etika, prinsip, dan
praktik yang berlaku umum. - Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang
memiliki kepentingan secara langsung atau tidak
langsung terhadap kegiatan usaha Bank. - Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung
jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai
pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau
operasional Bank.
BAB II
PENERAPAN TATA KELOLA YANG BAIK PADA BANK
Pasal 2
(1) Bank wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik pada
Bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. kegiatan usaha Bank; dan
b. kegiatan lain yang dilakukan Bank selain kegiatan
usaha,
pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mencakup prinsip:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. tanggung jawab;
d. independensi; dan
e. kewajaran.
(4) Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang
Direksi;
b. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang
Dewan Komisaris;
c. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;
d. penanganan benturan kepentingan;
e. penerapan fungsi kepatuhan;
f. penerapan fungsi audit intern;
g. penerapan fungsi audit ekstern;
h. penerapan manajemen risiko termasuk sistem
pengendalian intern;
i. pemberian remunerasi;
j. penyediaan dana kepada pihak terkait dan
penyediaan dana besar;
k. integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi;
l. rencana strategis Bank;
m. aspek pemegang saham;
n. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti
penyuapan;
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-5-
o. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk
penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
dan
p. penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.
(5) Selain penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bank harus mengikuti perkembangan
dinamika industri untuk mendorong penerapan Tata
Kelola yang Baik pada Bank.
Pasal 3
(1) Bank wajib memiliki prosedur internal mengenai
penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam
penyelenggaraan kegiatan usaha.
(2) Bank wajib melakukan evaluasi dan pengkinian terhadap
prosedur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
agar memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 4
Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap
penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank.
Pasal 5
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, Bank dikenai sanksi
administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan Bank.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif
berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank dan/atau
pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi
administratif berupa denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -6-
BAB III
DIREKSI
Bagian Kesatu
Jumlah, Komposisi, Kriteria, dan Independensi Direksi
Pasal 6
(1) Bank wajib memiliki anggota Direksi dengan jumlah
paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Seluruh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib berdomisili di Indonesia.
(3) Mayoritas anggota Direksi wajib memiliki pengalaman
paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang operasional
sebagai pejabat eksekutif bank.
(4) Bank menetapkan dalam anggaran dasar mengenai
periode masa jabatan anggota Direksi paling lama 5 (lima)
tahun untuk 1 (satu) periode masa jabatan yang dimulai
sejak tanggal efektif pengangkatan anggota Direksi oleh
RUPS, serta menetapkan kondisi lain dalam pemenuhan
jabatan anggota Direksi.
Pasal 7
(1) Salah seorang anggota Direksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diangkat sebagai direktur
utama.
(2) Dalam hal diperlukan, anggota Direksi lain dapat
diangkat sebagai wakil direktur utama.
(3) Direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib berasal dari pihak yang independen terhadap
pemegang saham pengendali.
Pasal 8
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang memiliki UUS, pengaturan mengenai:
a. tanggung jawab pengembangan UUS bagi seluruh Direksi
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional; dan
b. direktur yang membawahkan UUS, dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai unit
usaha syariah.
Pasal 9
(1) Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan
anggota Direksi kepada RUPS wajib memperhatikan
rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi.
(2) Penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi
mengedepankan komposisi secara profesional,
independensi, kesesuaian kompetensi, dan
memperhatikan keberagaman, yang dibutuhkan secara
tepat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Direksi.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-7-
(3) Bank menetapkan dalam anggaran dasar mengenai
kriteria, mekanisme dan tata cara pengangkatan,
penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran
diri anggota Direksi, termasuk kewenangan yang melekat
kepada Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib
mengedepankan kepentingan utama dari Bank.
(2) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan
sebelum periode masa jabatan anggota Direksi berakhir
wajib memperhatikan paling sedikit:
a. anggota Direksi dinilai tidak mampu melaksanakan
tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan
pelaksanaan strategi Bank yang sehat;
b. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi
tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari
pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian
yang objektif terkait pengelolaan Bank;
c. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi
telah melalui perencanaan dan mekanisme yang
berlaku, yang paling sedikit memperhatikan
penilaian dari komite yang menjalankan fungsi
nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS;
d. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi
tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan
dalam pengorganisasian dan kegiatan usaha Bank;
e. pelaksanaan pemberhentian atau penggantian
anggota Direksi mengedepankan pola komunikasi
yang baik dari berbagai pihak terkait; dan
f. dilakukan dengan mengedepankan penerapan Tata
Kelola yang Baik pada Bank dan aspek kehatihatian.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi
terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian
anggota Direksi yang dilakukan sebelum periode masa
jabatan anggota Direksi berakhir.
Pasal 11
(1) Pemberhentian atau penggantian direktur utama
dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan
sebelum periode masa jabatan berakhir wajib
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas
Jasa Keuangan sebelum diputuskan dalam RUPS.
(2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan
penilaian terhadap kelayakan rencana pemberhentian
atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang
membawahkan fungsi kepatuhan.
(3) Sebagai bahan penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank
menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dengan memuat informasi mengenai:
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -8-
a. alasan atau pertimbangan dilakukannya
pemberhentian atau penggantian direktur utama
dan/atau direktur yang membawahkan fungsi
kepatuhan; dan
b. Bank dapat menyertakan profil calon pengganti yang
dinilai memenuhi persyaratan untuk dilakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan.
(4) Penyampaian permohonan kepada Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan Bank paling lama 1 (satu) bulan sebelum
rencana pelaksanaan RUPS yang memuat agenda
pemberhentian atau penggantian direktur utama
dan/atau direktur yang membawahkan fungsi
kepatuhan.
(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai rencana
pemberhentian atau penggantian direktur utama
dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan
tidak layak maka:
a. rencana pemberhentian atau penggantian direktur
utama dan/atau direktur yang membawahkan
fungsi kepatuhan dimaksud tidak disetujui Otoritas
Jasa Keuangan; dan
b. Bank dilarang memuat agenda pemberhentian atau
penggantian direktur utama dan/atau direktur yang
membawahkan fungsi kepatuhan dalam RUPS.
Pasal 12
(1) Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari
jabatannya sebelum masa jabatan berakhir melalui
pemberitahuan tertulis kepada Bank.
(2) Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga
mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang
dari 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1), pengunduran diri tersebut sah jika telah
ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Direksi
yang baru.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi
terhadap pengunduran diri anggota Direksi untuk
menilai pengunduran diri dilakukan secara sukarela,
terdapat unsur paksaan, atau kondisi lain.
Pasal 13
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan
tindakan korektif dan evaluasi terhadap tindakan
pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau
pengunduran diri anggota Direksi dapat disampaikan oleh
Otoritas Jasa Keuangan melalui perintah tertulis sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah
tertulis.
Pasal 14
(1) Dalam hal tidak ditetapkan dalam keputusan RUPS atau
anggaran dasar Bank, Direksi melalui keputusan Direksi
menetapkan:
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-9-
a. struktur organisasi Bank termasuk pembidangan
tugas anggota Direksi;
b. mekanisme direktur pengganti; dan
c. mekanisme dalam hal direktur pengganti tidak dapat
menjalankan tugasnya.
(2) Selama menduduki periode masa jabatan, pembidangan
tugas anggota Direksi dapat dialihkan atau diubah
menjadi pembidangan tugas lain, dengan mekanisme
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Bank atau
ditentukan oleh RUPS.
(3) Dalam hal anggota Direksi hanya terdiri dari 1 (satu)
orang direktur, tugas dan tanggung jawab direktur yang
membawahkan fungsi kepatuhan dilaksanakan oleh
kepala satuan kerja kepatuhan Bank paling lama 6
(enam) bulan.
(4) Direktur pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilarang untuk dipenuhi dari pihak lain selain
dari anggota Direksi yang sedang menjabat, kecuali
karena pemenuhan ketentuan peraturan perundangundangan.
(5) Bidang tugas direktur yang dipenuhi oleh direktur
pengganti wajib berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(6) Dalam hal diperlukan, pembidangan tugas direktur
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
diperpanjang berdasarkan pertimbangan tertentu dari
Bank dan mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 15
(1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan:
a. sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris,
anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat
eksekutif pada bank, perusahaan, dan/atau
lembaga lain;
b. pada bidang tugas fungsional pada lembaga
keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan
bank yang berkedudukan di dalam maupun di luar
negeri;
c. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas
sebagai anggota Direksi; dan/atau
d. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam hal anggota Direksi:
a. bertanggung jawab terhadap pengawasan atas
penyertaan Bank pada perusahaan anak,
menjalankan tugas fungsional menjadi anggota
Dewan Komisaris pada perusahaan anak bukan
bank yang dikendalikan oleh Bank;
b. bertanggung jawab terhadap pengawasan dana
pensiun atau menjalankan tugas sebagai dewan
pengawas dana pensiun, yang dimiliki oleh Bank;
c. melaksanakan tugas sebagai direktur pengganti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -10-
huruf b; dan/atau
d. menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga
nirlaba,
sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan
mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
sebagai anggota Direksi.
(3) Pelaksanaan kegiatan anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada:
a. ayat (2) huruf a dan huruf b wajib mendapatkan
persetujuan dari rapat Dewan Komisaris; dan/atau
b. ayat (2) huruf d dilaporkan dalam rapat Dewan
Komisaris.
(4) Terhadap calon anggota Direksi yang memiliki jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,
dan huruf d, wajib membuat pernyataan untuk:
a. menjaga integritas;
b. menghindari segala bentuk benturan kepentingan;
dan
c. menghindari tindakan yang dapat merugikan Bank
dan/atau menyebabkan Bank melanggar prinsip
kehati-hatian,
selama menjabat sebagai anggota Direksi.
Pasal 16
(1) Anggota Direksi secara sendiri-sendiri atau bersamasama dilarang memiliki saham pada perusahaan lain
sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari
modal disetor perusahaan lain dimaksud.
(2) Kepemilikan saham anggota Direksi secara sendirisendiri atau bersama-sama sehubungan penerimaan
bonus dan/atau tantiem dalam bentuk saham yang
mengakibatkan kepemilikan saham sebesar 25% (dua
puluh lima persen) atau lebih dikecualikan dari ayat (1).
(3) Kepemilikan saham direktur utama atau direktur yang
membawahkan fungsi kepatuhan yang berasal dari
pemberian bonus, tantiem, program kepemilikan saham
bagi manajemen, dan/atau program kepemilikan saham
bagi karyawan pada perusahaan yang merupakan
pemegang saham pengendali dan/atau pengendali
terakhir Bank, tidak diperhitungkan dalam penilaian
independensi terhadap pemegang saham pengendali,
sepanjang:
a. kepemilikan saham merupakan kebijakan dari
pemegang saham pengendali dan/atau pengendali
terakhir Bank dan bukan merupakan inisiatif dari
direktur utama atau direktur yang membawahkan
fungsi kepatuhan;
b. kepemilikan saham tidak untuk diperdagangkan;
dan
c. yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan
bahwa senantiasa bertindak independen selama
menjadi direktur utama atau direktur yang
membawahkan fungsi kepatuhan walaupun memiliki
saham pemegang saham pengendali dan/atau
pengendali terakhir Bank.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-11-
Pasal 17
Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan
keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota
Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris.
Pasal 18
Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada
pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi
Direksi.
Pasal 19
(1) Anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang
memenuhi persyaratan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan.
(2) Anggota Direksi yang telah memenuhi persyaratan
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama menjabat wajib memiliki:
a. integritas;
b. kompetensi; dan
c. reputasi yang baik.
Bagian Kedua
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Direksi
Pasal 20
(1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab
atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank sesuai
dengan maksud dan tujuan Bank yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran
dasar, dan keputusan RUPS.
(2) Direksi wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan
tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip
kehati-hatian.
(3) Direksi berwenang mewakili Bank sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran
dasar, dan keputusan RUPS.
Pasal 21
Direksi menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank,
manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi yang
disesuaikan dengan perkembangan ekosistem perbankan
terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi
teknologi.
Pasal 22
(1) Dalam menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank,
Direksi paling sedikit wajib membentuk:
a. satuan kerja audit intern;
b. satuan kerja manajemen risiko; dan
c. satuan kerja kepatuhan.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -12-
(2) Selain membentuk satuan kerja sebagaimana ayat (1),
Direksi membentuk satuan kerja lain yang diwajibkan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 23
Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit atau
pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern
Bank, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga
lain.
Pasal 24
Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai mengenai
kebijakan internal Bank yang bersifat strategis di bidang
kepegawaian.
Pasal 25
Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
kepada pemegang saham melalui RUPS.
Pasal 26
(1) Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan
dan/atau jasa profesional sebagai tenaga ahli atau
konsultan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk penggunaan penasihat perorangan
dan/atau jasa profesional dengan ketentuan:
a. untuk proyek bersifat khusus;
b. berdasarkan pada kontrak kerja yang jelas;
c. dilaksanakan oleh Pihak Independen yang memiliki
pengetahuan teknis tertentu dengan standar
kualifikasi keahlian yang memadai untuk
mengerjakan proyek yang bersifat khusus
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. dilaksanakan oleh pihak yang tidak menduduki
jabatan struktural pada Bank; dan
e. dilaksanakan oleh pihak yang tidak mempunyai
wewenang untuk membuat keputusan operasional
Bank.
Pasal 27
Dalam pengelolaan data dan informasi terkait Bank, Direksi
wajib:
a. memiliki dan menyediakan data dan informasi yang
akurat, relevan, dan tepat waktu, termasuk kepada
Dewan Komisaris; dan
b. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai
dengan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja
yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-13-
pada ayat (1) paling sedikit wajib mencantumkan:
a. pengorganisasian Bank dan pembidangan tugas
Direksi;
b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
c. pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan
Direksi;
d. pengaturan etika kerja Direksi;
e. pengaturan rapat Direksi;
f. larangan terhadap Direksi;
g. evaluasi kinerja Direksi; dan
h. pola hubungan kerja Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasal 29
Keputusan Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan
tata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawab
seluruh anggota Direksi.
Bagian Ketiga
Rapat Direksi
Pasal 30
(1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
(2) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi bersama
Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 4 (empat) bulan.
(3) Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota
Direksi.
Pasal 31
(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib
diputuskan melalui rapat Direksi dengan memperhatikan
pengawasan sesuai tugas dan tanggung jawab Dewan
Komisaris.
(2) Pengambilan keputusan Direksi melalui rapat Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih
dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(3) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(4) Direksi wajib membuat risalah rapat Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan
secara jelas dalam risalah rapat Direksi beserta alasan
perbedaan pendapat.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -14-
Bagian Keempat
Aspek Transparansi Direksi
Pasal 32
Dalam pemenuhan pelaksanaan tata kelola, anggota Direksi
mengungkapkan:
a. kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau
lebih, baik pada Bank yang bersangkutan, maupun pada
bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di
dalam dan di luar negeri;
b. hubungan keuangan dengan anggota Direksi lain,
anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham
pengendali Bank; dan
c. hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan
anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau
pemegang saham pengendali Bank,
dalam laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 33
(1) Anggota Direksi dilarang memanfaatkan Bank untuk
kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang
dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank.
(2) Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima
keuntungan pribadi dari Bank, selain remunerasi dan
fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS.
(3) Anggota Direksi wajib mengungkapkan remunerasi dan
fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi
bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian
remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha
syariah.
Bagian Kelima
Sanksi
Pasal 34
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 7 ayat (1),
ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), Pasal
11 ayat (1), ayat (5) huruf b, Pasal 14 ayat (4), ayat (5),
Pasal 15 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (4), Pasal 16 ayat
(1), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat
(2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal
26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), ayat (2),
Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau
Pasal 33, dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-15-
Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 7 ayat (1), ayat
(3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), Pasal 11
ayat (1), ayat (5) huruf b, Pasal 14 ayat (4), ayat (5), Pasal
15 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (4), Pasal 16 ayat (1),
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2),
Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26
ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), ayat (2),
Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau
Pasal 33, Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan Bank.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif
berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank dan/atau
pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi
administratif berupa denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB IV
DEWAN KOMISARIS
Bagian Kesatu
Jumlah, Komposisi, Kriteria, dan Independensi Dewan
Komisaris
Pasal 35
(1) Bank wajib memiliki anggota Dewan Komisaris dengan
jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak
sama dengan jumlah anggota Direksi.
(2) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang wajib berdomisili di
Indonesia.
(3) Bank menetapkan dalam anggaran dasar mengenai
periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris paling
lama 5 (lima) tahun untuk 1 (satu) periode masa jabatan
yang dimulai sejak tanggal efektif pengangkatan anggota
Dewan Komisaris oleh RUPS, serta menetapkan kondisi
lain dalam pemenuhan jabatan anggota Dewan
Komisaris.
Pasal 36
(1) Salah seorang anggota Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib diangkat sebagai
komisaris utama.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -16-
(2) Dalam hal diperlukan, anggota Dewan Komisaris lain
dapat diangkat sebagai wakil komisaris utama.
Pasal 37
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang memiliki UUS, pengaturan mengenai
tanggung jawab pengembangan UUS bagi Dewan Komisaris
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai unit usaha syariah.
Pasal 38
(1) Anggota Dewan Komisaris terdiri atas Komisaris
Independen dan Komisaris Non Independen.
(2) Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
jumlah anggota Dewan Komisaris.
(3) Calon Komisaris Independen harus memiliki:
a. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai
dan relevan dengan jabatan sebagai Komisaris
Independen; dan
b. pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang
keuangan.
(4) Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif atau
pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank yang
dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan
untuk bertindak independen wajib menjalani masa
tunggu paling singkat 1 (satu) tahun sebelum menjadi
Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan.
(5) Masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi:
a. mantan direktur utama pada Bank yang
bersangkutan; dan
b. mantan anggota Direksi yang membawahkan fungsi
pengawasan atau Pejabat Eksekutif yang melakukan
fungsi pengawasan pada Bank yang bersangkutan,
paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Komisaris
Independen pada Bank yang bersangkutan.
(6) Dalam hal terdapat benturan kepentingan atau potensi
benturan kepentingan dari calon Komisaris Independen
atau calon Komisaris Non Independen yang terkait
dengan Bank sehubungan dengan pencalonan yang
bersangkutan pada Bank, calon yang bersangkutan
mengungkapkan benturan kepentingan dalam proses
penilaian kemampuan dan kepatutan.
(7) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan
terdapat benturan kepentingan atau potensi benturan
kepentingan dari calon Komisaris Independen atau calon
Komisaris Non Independen yang terkait dengan Bank
sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan,
Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan
tindakan pengawasan yang diperlukan.
Pasal 39
(1) Komisaris Non Independen dapat beralih menjadi
Komisaris Independen pada Bank atau kelompok usaha
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-17-
bank yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan
sebagai Komisaris Independen.
(2) Komisaris Non Independen yang akan beralih menjadi
Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalani
masa tunggu paling singkat 1 (satu) tahun.
(3) Peralihan dari Komisaris Non Independen menjadi
Komisaris Independen wajib memperoleh persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan melalui penilaian kemampuan
dan kepatutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan
kepatutan bagi lembaga jasa keuangan.
Pasal 40
(1) Komisaris Independen menjabat untuk jangka waktu
tertentu dan dapat diangkat kembali setelah
mendapatkan persetujuan RUPS, paling banyak untuk 2
(dua) periode masa jabatan secara berturut-turut.
(2) Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2
(dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dapat
diangkat kembali pada periode selanjutnya sebagai
Komisaris Independen dengan mempertimbangkan:
a. hasil penilaian kinerja Komisaris Independen;
b. hasil penilaian rapat Dewan Komisaris yang
menyatakan bahwa Komisaris Independen tetap
dapat bertindak independen;
c. hasil penilaian oleh kepala satuan kerja audit intern
dan Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi
sumber daya manusia yang menyatakan bahwa
Komisaris Independen tetap dapat bertindak
independen; dan
d. pernyataan Komisaris Independen dalam RUPS
mengenai independensi yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan
anggota Dewan Komisaris kepada RUPS wajib
memperhatikan rekomendasi komite yang menjalankan
fungsi nominasi.
(2) Anggota komite yang menjalankan fungsi nominasi yang
memiliki benturan kepentingan dengan usulan yang
direkomendasikan wajib mengungkapkan dalam usulan
yang direkomendasikan.
(3) Penggantian dan/atau pengangkatan anggota Dewan
Komisaris mengedepankan komposisi secara profesional,
independensi, kesesuaian kompetensi, dan
memperhatikan keberagaman, yang dibutuhkan secara
tepat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Dewan Komisaris.
(4) Bank menetapkan dalam anggaran dasar mengenai
kriteria, mekanisme, dan tata cara pengangkatan,
penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran
diri anggota Dewan Komisaris, termasuk kewenangan
yang melekat kepada Dewan Komisaris, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -18-
Pasal 42
Ketentuan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan ketentuan
pengenaan sanksi terkait pemberhentian atau penggantian
anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
berlaku secara mutatis mutandis bagi anggota Dewan
Komisaris.
Pasal 43
Ketentuan pemberhentian atau penggantian direktur utama
dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan
sebelum periode masa jabatan berakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan ketentuan pengenaan sanksi
terkait pemberhentian atau penggantian direktur utama
dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan
sebelum periode masa jabatan berakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis
bagi Komisaris Independen.
Pasal 44
Ketentuan pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis
bagi anggota Dewan Komisaris.
Pasal 45
Ketentuan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam
melakukan tindakan korektif dan evaluasi terhadap tindakan
pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau
pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis bagi anggota
Dewan Komisaris.
Pasal 46
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan:
a. sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris,
anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat
eksekutif pada lembaga keuangan atau perusahaan
keuangan baik bank maupun bukan bank;
b. sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris,
anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat
eksekutif pada lebih dari 1 (satu) lembaga atau
perusahaan bukan keuangan, baik yang
berkedudukan di dalam maupun di luar negeri;
c. pada bidang tugas fungsional pada lembaga
keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan
bank yang berkedudukan di dalam maupun di luar
negeri;
d. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas
sebagai anggota Dewan Komisaris; dan/atau
e. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam hal:
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-19-
a. anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggota
direksi, anggota dewan komisaris atau pejabat
eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan
pada 1 (satu) perusahaan anak bukan bank yang
dikendalikan oleh Bank;
b. Komisaris Non Independen menjalankan tugas
fungsional dari pemegang saham Bank yang
berbentuk badan hukum pada Bank dan/atau
kelompok usaha Bank; dan/atau
c. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada
organisasi atau lembaga nirlaba,
sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan
mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab sebagai anggota Dewan Komisaris.
(3) Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan
dapat menetapkan kebijakan mengenai jabatan rangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sepanjang
tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota
Dewan Komisaris.
(4) Terhadap calon anggota Dewan Komisaris yang memiliki
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
membuat pernyataan untuk:
a. menjaga integritas;
b. menghindari segala bentuk benturan kepentingan;
dan
c. menghindari tindakan yang dapat merugikan Bank
dan/atau menyebabkan Bank melanggar prinsip
kehati-hatian,
selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris.
(5) Komisaris Independen dilarang merangkap jabatan
sebagai pejabat publik.
Pasal 47
Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang saling memiliki
hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama
anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.
Pasal 48
(1) Anggota Dewan Komisaris merupakan orang
perseorangan yang memenuhi persyaratan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Anggota Dewan Komisaris yang telah memenuhi
persyaratan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menjabat
wajib memiliki:
a. integritas;
b. kompetensi; dan
c. reputasi yang baik.
Bagian Kedua
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Komisaris
Pasal 49
(1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -20-
untuk kepentingan Bank atas kebijakan dan jalannya
pengurusan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada
Direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan
tersebut, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
(2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang,
dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan
prinsip kehati-hatian.
(3) Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris wajib
mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan
kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan strategis
Bank, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.
(4) Dewan Komisaris menerima dan melaksanakan
kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan kepada
Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau
keputusan RUPS.
(5) Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas dan
kewenangan pengawasan lain.
(6) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris
dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan
kegiatan operasional Bank, kecuali:
a. penyediaan dana kepada pihak terkait sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan
dana besar bagi bank umum dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai batas maksimum
penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi
bank umum syariah; dan
b. hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar Bank
atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank oleh
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan
Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab
Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Bank.
Pasal 50
Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap
tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau pemeriksaan dan
rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor
ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau
hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 51
Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan:
a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang keuangan, perbankan, dan yang terkait dengan
kegiatan usaha Bank; dan/atau
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-21-
b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat
membahayakan kelangsungan usaha Bank.
Pasal 52
(1) Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib
kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan
Komisaris.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit wajib mencantumkan:
a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan
Komisaris;
b. pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan
Dewan Komisaris;
c. pengaturan etika kerja Dewan Komisaris;
d. pengaturan rapat Dewan Komisaris;
e. larangan terhadap Dewan Komisaris;
f. evaluasi kinerja Dewan Komisaris; dan
g. pola hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
Pasal 53
Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal
sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja.
Pasal 54
Dewan Komisaris wajib menjaga segala data dan informasi
terkait Bank yang disampaikan oleh Direksi, dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Rapat Dewan Komisaris
Pasal 55
(1) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan
Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2
(dua) bulan.
(2) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat)
bulan.
(3) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota
Dewan Komisaris.
(4) Pelaksanaan rapat Dewan Komisaris wajib dihadiri oleh
seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling sedikit 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Komisaris Non Independen yang tidak dapat menghadiri rapat
secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat
menghadiri rapat Dewan Komisaris melalui tatap muka
dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Pasal 56
(1) Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris wajib
terlebih dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -22-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan
keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Segala keputusan Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat
bagi seluruh anggota Dewan Komisaris.
(4) Dewan Komisaris wajib membuat risalah rapat Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan
Komisaris beserta alasan perbedaan pendapat.
Bagian Keempat
Aspek Transparansi Dewan Komisaris
Pasal 57
Dalam pemenuhan pelaksanaan tata kelola, anggota Dewan
Komisaris mengungkapkan:
a. kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau
lebih, baik pada Bank yang bersangkutan maupun pada
bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di
dalam dan di luar negeri;
b. hubungan keuangan dengan anggota Dewan Komisaris
lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham
pengendali Bank; dan
c. hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan
anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau
pemegang saham pengendali Bank,
dalam laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 58
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang memanfaatkan Bank
untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak
lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan
Bank.
(2) Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil dan/atau
menerima keuntungan pribadi dari Bank selain
remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan RUPS.
(3) Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan
remunerasi dan fasilitas lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam
pemberian remunerasi bagi bank umum dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola
dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah
dan unit usaha syariah.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-23-
Bagian Kelima
Sanksi
Pasal 59
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal
38 ayat (2), ayat (4), Pasal 39 ayat (2), ayat (3), Pasal 41
ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal
47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (2), ayat (3), ayat (6),
Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55
ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 56 ayat (1), ayat (4), ayat
(5), dan/atau Pasal 58, dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan belum
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat
(2), ayat (4), Pasal 39 ayat (2), ayat (3), Pasal 41 ayat (1),
ayat (2), Pasal 46 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 47,
Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (2), ayat (3), ayat (6),
Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55
ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 56 ayat (1), ayat (4), ayat
(5), dan/atau Pasal 58, Bank dikenai sanksi administratif
berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan Bank.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif
berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank dan/atau
pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi
administratif berupa denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB V
KOMITE
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 60
Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Direksi, Direksi membentuk komite Direksi.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -24-
Pasal 61
Untuk membantu dan mendukung pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Dewan Komisaris, Dewan Komisaris
membentuk komite Dewan Komisaris.
Bagian Kedua
Komite Direksi
Pasal 62
(1) Komite yang dibentuk Direksi bertanggung jawab kepada
Direksi.
(2) Direksi wajib membentuk komite yang paling sedikit
terdiri atas:
a. komite manajemen risiko;
b. komite kebijakan perkreditan atau pembiayaan;
c. komite kredit atau pembiayaan; dan
d. komite pengarah teknologi informasi.
(3) Direksi dapat membentuk komite lain yang disesuaikan
dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas Bank.
(4) Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja
komite sekurang-kurangnya pada setiap akhir tahun
buku.
Bagian Ketiga
Komite Dewan Komisaris
Paragraf 1
Umum
Pasal 63
(1) Komite yang dibentuk Dewan Komisaris bertanggung
jawab kepada Dewan Komisaris.
(2) Dewan Komisaris wajib membentuk komite yang paling
sedikit terdiri atas:
a. komite audit;
b. komite pemantau risiko; dan
c. komite remunerasi dan nominasi.
(3) Dewan Komisaris dapat membentuk komite remunerasi
dan nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c secara terpisah menjadi komite remunerasi dan komite
nominasi.
(4) Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kompleksitas
Bank dan/atau memperluas cakupan pelaksanaan tugas,
tanggung jawab, dan wewenang komite dalam
mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
pengawasan Dewan Komisaris.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota komite Dewan
Komisaris wajib dilakukan oleh Direksi berdasarkan
keputusan rapat Dewan Komisaris.
(6) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap
kinerja komite sekurang-kurangnya pada setiap akhir
tahun buku.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-25-
Paragraf 2
Komite Audit
Pasal 64
(1) Anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (2) huruf a wajib seluruhnya independen,
paling sedikit:
a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; dan
b. Pihak Independen: - 1 (satu) orang yang memiliki keahlian bidang
keuangan atau bidang akuntansi; dan - 1 (satu) orang yang memiliki keahlian:
a) bidang hukum atau bidang perbankan,
bagi Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional; atau
b) bidang perbankan syariah, bagi Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara
syariah dan Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional yang
memiliki UUS.
(2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang memiliki UUS, 1 (satu) orang
anggota dewan pengawas syariah dapat menjadi anggota
komite audit.
(3) Keahlian Pihak Independen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dibuktikan paling sedikit dengan
kepemilikan sertifikat kompetensi yang mendukung
pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab komite.
(4) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai
anggota.
(5) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite audit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 3
Komite Pemantau Risiko
Pasal 65
(1) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (2) huruf b wajib beranggotakan paling
sedikit:
a. 1 (satu) orang Komisaris Independen;
b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki
keahlian bidang manajemen risiko; dan
c. 1 (satu) orang dari Pihak Independen yang memiliki
keahlian: - bidang keuangan, bagi Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional; atau - bidang perbankan syariah, bagi Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara syariah
dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang memiliki UUS.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -26-
(2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang memiliki UUS, 1 (satu) orang
anggota dewan pengawas syariah dapat menjadi anggota
komite pemantau risiko.
(3) Keahlian Pihak Independen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan dengan:
a. wajib memiliki sertifikat manajemen risiko
sebagaimana yang berlaku bagi Direksi; dan
b. memiliki sertifikat kompetensi yang mendukung
pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab komite.
(4) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen merangkap
sebagai anggota.
(5) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite
pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Mayoritas anggota komite pemantau risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Komisaris Independen
dan Pihak Independen.
Paragraf 4
Komite Remunerasi dan Nominasi
Pasal 66
(1) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c wajib beranggotakan
paling sedikit:
a. 1 (satu) orang Komisaris Independen;
b. 1 (satu) orang Komisaris Non Independen; dan
c. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan
fungsi sumber daya manusia atau 1 (satu) orang
perwakilan pegawai Bank.
(2) Dalam hal Bank tidak memiliki Komisaris Non
Independen, komite remunerasi dan nominasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c
wajib beranggotakan paling sedikit:
a. 2 (dua) orang Komisaris Independen; dan
b. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan
fungsi sumber daya manusia atau 1 (satu) orang
perwakilan pegawai Bank.
(3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang memiliki UUS, 1 (satu) orang
anggota dewan pengawas syariah dapat menjadi anggota
komite remunerasi dan nominasi.
(4) Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (2) diketuai oleh Komisaris
Independen merangkap sebagai anggota.
(5) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite
remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(6) Dalam hal anggota komite remunerasi dan nominasi
ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang, Komisaris
Independen paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-27-
Pasal 67
Dalam hal Bank membentuk komite remunerasi dan nominasi
secara terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
(3), keanggotaan masing-masing komite wajib dilaksanakan
sesuai dengan Pasal 66.
Paragraf 5
Komite Dewan Komisaris Lain
Pasal 68
Dalam hal Dewan Komisaris membentuk komite lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4), keanggotaan
komite lain paling sedikit terdiri atas Komisaris Independen
dan/atau Komisaris Non Independen, serta dapat melibatkan
pihak lain sesuai dengan tujuan pembentukan komite.
Paragraf 6
Pihak Independen
Pasal 69
(1) Mantan anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, atau pihak
yang mempunyai hubungan dengan Bank yang dapat
memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk
bertindak independen wajib menjalani masa tunggu
paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Pihak
Independen dalam anggota komite pada Bank yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (1) huruf b serta Pasal 65 ayat (1) huruf b dan huruf
c.
(2) Masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi mantan anggota Direksi yang
membawahkan fungsi pengawasan atau Pejabat
Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan pada Bank
yang bersangkutan.
Paragraf 7
Jabatan Rangkap Ketua Komite Dewan Komisaris
Pasal 70
Ketua dari komite Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 dilarang merangkap jabatan sebagai ketua
komite pada lebih dari 1 (satu) komite lain.
Paragraf 8
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Komite Dewan
Komisaris
Pasal 71
(1) Komite audit wajib bertugas dan bertanggung jawab
melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
a. perencanaan dan pelaksanaan audit; dan
b. pemantauan tindak lanjut hasil audit,
untuk menilai kecukupan pengendalian intern termasuk
kecukupan proses pelaporan keuangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -28-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite audit wajib
melakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit
terhadap:
a. pelaksanaan tugas satuan kerja audit intern;
b. kesesuaian laporan keuangan dengan standar
akuntansi keuangan; dan
c. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil
temuan satuan kerja audit intern Bank, auditor
ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,
dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga
lain.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan untuk memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris.
(4) Komite audit berperan dan melaksanakan tugas serta
tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik
dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa
keuangan.
Pasal 72
(1) Komite pemantau risiko wajib bertugas dan bertanggung
jawab paling sedikit melaksanakan:
a. evaluasi kesesuaian antara kebijakan manajemen
risiko dan pelaksanaan kebijakan Bank; dan
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite
manajemen risiko dan satuan kerja manajemen
risiko.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
Pasal 73
Komite remunerasi dan nominasi wajib bertugas dan
bertanggung jawab paling sedikit melaksanakan:
a. kebijakan remunerasi sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam
pemberian remunerasi bagi bank umum dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola
dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah
dan unit usaha syariah; dan
b. kebijakan nominasi: - menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai
sistem serta prosedur pemilihan dan/atau
penggantian anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk
disampaikan kepada RUPS; - mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi
mengenai calon anggota Direksi dan/atau calon
anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris
untuk disampaikan kepada RUPS; - memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai Pihak Independen yang akan menjadi
anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-29-
Pasal 64 ayat (1) huruf b serta anggota komite
pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan - menyusun mekanisme dan melakukan penilaian
kinerja Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasal 74
(1) Komite Dewan Komisaris berwenang melakukan kegiatan
dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab komite.
(2) Anggota komite Dewan Komisaris dari Pihak Independen
wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan
wewenang dengan berintegritas, independen, memiliki
kompetensi, serta menjaga reputasi.
Bagian Keempat
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite
Pasal 75
(1) Bank wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja
komite untuk:
a. komite Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 ayat (2) dan ayat (3); dan
b. komite Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tujuan pembentukan komite;
b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang komite;
c. struktur dan keanggotaan komite;
d. rapat komite, kuorum, dan pengambilan keputusan;
e. masa tugas anggota komite dari Pihak Independen;
f. mekanisme evaluasi kinerja; dan
g. periode reviu pedoman dan tata tertib kerja komite
secara berkala.
(3) Bank wajib melakukan reviu terhadap pedoman dan tata
tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk masing-masing komite Direksi dan komite Dewan
Komisaris secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) tahun.
Bagian Kelima
Rapat Komite
Paragraf 1
Rapat Komite Direksi
Pasal 76
Rapat komite Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan
kebutuhan Bank.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -30-
Paragraf 2
Rapat Komite Dewan Komisaris
Pasal 77
(1) Rapat komite Dewan Komisaris diselenggarakan sesuai
dengan kebutuhan Bank, paling sedikit:
a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk komite
audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
(2) huruf a;
b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk komite
pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (2) huruf b; dan
c. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk komite
remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c atau Pasal 63 ayat
(3).
(2) Penyelenggaraan rapat komite Dewan Komisaris lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4)
dicantumkan dalam pedoman dan tata tertib kerja
komite.
(3) Rapat komite audit dan rapat komite pemantau risiko
diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota komite.
(4) Rapat komite remunerasi dan nominasi diselenggarakan
jika dihadiri mayoritas anggota komite,
termasuk kehadiran:
a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; dan
b. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan
fungsi sumber daya manusia atau 1 (satu) orang
perwakilan pegawai Bank.
(5) Dalam hal anggota komite remunerasi dan nominasi
tidak memenuhi persyaratan minimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 67,
rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi:
a. dapat diterima, dalam hal keanggotaan komite
remunerasi dan nominasi terdapat paling sedikit 1
(satu) orang Komisaris Independen atau 1 (satu)
orang Komisaris Non Independen; atau
b. dikecualikan, dalam hal terjadi kekosongan anggota
Dewan Komisaris,
terkait usulan penggantian dan/atau pengangkatan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
kepada RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dan Pasal 41 ayat (1).
Pasal 78
(1) Keputusan rapat komite terlebih dahulu dilakukan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Hasil rapat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dituangkan dalam risalah rapat dan
didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-31-
(4) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan
secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan
perbedaan pendapat.
Bagian Keenam
Sanksi
Pasal 79
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2), ayat (4), Pasal 63 ayat (2), ayat
(5), ayat (6), Pasal 64 ayat (1), ayat (5), Pasal 65 ayat (1),
ayat (3) huruf a, ayat (5), Pasal 66 ayat (1), ayat (2), ayat
(5), Pasal 67, Pasal 69 ayat (1), Pasal 70, Pasal 71 ayat
(1), ayat (2), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73, Pasal 74 ayat (2),
Pasal 75 ayat (1), ayat (3), Pasal 78 ayat (3), dan/atau
ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (2), ayat (4), Pasal 63 ayat (2), ayat (5), ayat
(6), Pasal 64 ayat (1), ayat (5), Pasal 65 ayat (1), ayat (3)
huruf a, ayat (5), Pasal 66 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal
67, Pasal 69 ayat (1), Pasal 70, Pasal 71 ayat (1), ayat (2),
Pasal 72 ayat (1), Pasal 73, Pasal 74 ayat (2), Pasal 75
ayat (1), ayat (3), Pasal 78 ayat (3), dan/atau ayat (4),
Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan Bank.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif
berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank dan/atau
pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi
administratif berupa denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB VI
BENTURAN KEPENTINGAN
Pasal 80
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota
komite Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat
Eksekutif, dan pegawai Bank harus menghindari segala
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -32-
bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas
pengelolaan dan pengawasan Bank.
(2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota
dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif dan pegawai
Bank wajib mengungkapkan benturan kepentingan
dalam setiap keputusan yang memenuhi kondisi adanya
benturan kepentingan.
(3) Selain mengungkapkan benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota
dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan pegawai
Bank dilarang mengambil tindakan yang berpotensi
merugikan Bank atau mengurangi keuntungan Bank.
(4) Bank wajib memiliki kebijakan benturan kepentingan
yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengurangi, dan
mengelola adanya potensi benturan kepentingan yang
mungkin timbul dalam Bank akibat dari pelaksanaan
kegiatan usaha Bank, yang dituangkan dalam aturan.
Pasal 81
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4),
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4), Bank dikenai
sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan Bank.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif
berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Bank dan/atau
pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi
administratif berupa denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB VII
FUNGSI KEPATUHAN
Pasal 82
(1) Bank wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-33-
perundang-undangan.
(2) Untuk memastikan kepatuhan Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memiliki direktur
yang membawahkan fungsi kepatuhan dan membentuk
satuan kerja kepatuhan.
(3) Pelaksanaan tugas direktur yang membawahkan fungsi
kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan, serta
pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank terkait lainnya
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank
umum.
(4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank
umum.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Bank dan/atau pemegang saham pengendali
dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB VIII
FUNGSI AUDIT INTERN
Pasal 83
(1) Bank wajib memiliki fungsi audit intern.
(2) Fungsi audit intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh satuan kerja audit intern yang
bertindak secara independen dan objektif.
(3) Penerapan fungsi audit intern termasuk struktur,
wewenang, dan tugas pokok satuan kerja audit intern
serta aspek lain dalam penerapan fungsi audit intern
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern pada
bank umum.
(4) Dalam pelaksanaan fungsi audit intern, Bank wajib
melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Bank wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa
Keuangan tentang pelaksanaan fungsi audit intern, yang
terdiri atas:
a. laporan pengangkatan atau pemberhentian kepala
satuan kerja audit internal;
b. laporan khusus mengenai setiap temuan audit
intern yang diperkirakan dapat membahayakan
kelangsungan usaha Bank;
c. laporan hasil kaji ulang pihak ekstern yang
independen;
d. laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit
intern; dan
e. laporan lain atas permintaan Otoritas Jasa
Keuangan.
(6) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -34-
pada ayat (1), ayat (4) dan/atau ayat (5), dikenai sanksi
administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern pada
bank umum.
(7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Bank dan/atau pemegang saham pengendali
dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB IX
FUNGSI AUDIT EKSTERN
Pasal 84
(1) Dalam menyediakan informasi keuangan yang
transparan dan berkualitas, Bank menggunakan
penyelenggaraan fungsi audit ekstern oleh akuntan
publik dan/atau kantor akuntan publik.
(2) Penggunaan dan penunjukan akuntan publik dan/atau
kantor akuntan publik pada Bank sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan
jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam
kegiatan jasa keuangan.
(3) Pelanggaran ketentuan penyelenggaraan fungsi audit
ekstern oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan
publik dikenakan sanksi administratif sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan
jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam
kegiatan jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Bank dan/atau pemegang saham pengendali
dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB X
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 85
(1) Bank wajib:
a. menerapkan manajemen risiko dan sistem
pengendalian intern yang tepat dan efektif;
b. memiliki sistem peringatan dini atas risiko; dan
c. melakukan evaluasi penerapan manajemen risiko
secara berkala,
yang disesuaikan dengan kompleksitas dan skala usaha
Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata
cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah
dan unit usaha syariah.
(2) Bank menerapkan tata kelola, manajemen risiko, dan
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-35-
kepatuhan secara terintegrasi dengan didukung:
a. digitalisasi;
b. inovasi teknologi; dan
c. sistem dan prosedur yang diperlukan.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
manajemen risiko bagi bank umum dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen
risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa
larangan untuk menerbitkan produk Bank baru.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4), Bank dan/atau pemegang saham
pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa
denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang
dilakukan.
Pasal 86
(1) Bank wajib menerapkan program anti pencucian uang,
pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan
pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam
melaksanakan kegiatan usaha, sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program
anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme,
dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah
massal di sektor jasa keuangan.
(2) Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan
pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mencakup pencegahan dan
penanganan agar kegiatan usaha Bank tidak
dimanfaatkan dalam aktivitas yang terkait dengan tindak
pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang.
(3) Bank yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti
pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan
pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah
massal di sektor jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Bank dan/atau pemegang saham pengendali
dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 87
(1) Dewan Komisaris dan Direksi wajib memastikan
penerapan manajemen risiko telah mencakup country
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -36-
risk dan transfer risk sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko
bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah.
(2) Dalam penerapan manajemen risiko terkait country risk
dan transfer risk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direksi wajib paling sedikit:
a. menyusun dan menetapkan strategi dalam
mengelola country risk dan transfer risk sesuai
dengan karakteristik dan kompleksitas bank;
b. menetapkan limit risiko dan memantau kepatuhan
terhadap limit eksposur country risk dan transfer
risk;
c. menyusun, menetapkan, dan memastikan
penerapan kebijakan dan prosedur untuk
mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan
mengendalikan risiko yang terkait dengan country
risk dan transfer risk dalam kegiatan usaha bank;
d. melakukan pemantauan terhadap perkembangan
country risk dan transfer risk, dan menerapkan
tindak lanjut yang memadai;
e. melakukan pengendalian risiko kredit terhadap
eksposur country risk dan transfer risk untuk
masing-masing negara, yang mencakup eksposur
intragrup, eksposur berdasarkan regional tertentu,
eksposur berdasarkan individu, dan eksposur
berdasarkan pihak lawan transaksi;
f. memiliki dan mengembangkan sistem informasi
manajemen untuk country risk dan transfer risk
yang mampu menyediakan data secara akurat,
lengkap, informatif, tepat waktu, dan dapat
diandalkan sehingga dapat menyediakan laporan
yang memadai;
g. melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing)
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun atau berdasarkan kondisi tertentu yang
akan berpengaruh signifikan kepada Bank; dan
h. memastikan pengendalian internal dan kaji ulang
yang memadai atas country risk dan transfer risk.
(3) Dalam penerapan manajemen risiko terkait country risk
dan transfer risk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Dewan Komisaris wajib melakukan paling sedikit:
a. evaluasi strategi dan kebijakan terkait country risk
dan transfer risk yang ditetapkan oleh Direksi; dan
b. evaluasi pertanggungjawaban Direksi dan
memberikan arahan perbaikan atas penerapan
kebijakan terkait country risk dan transfer risk
secara berkala.
Pasal 88
(1) Direksi wajib menyusun dan menyampaikan hasil
identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian
country risk dan transfer risk dalam laporan profil risiko.
(2) Dewan Komisaris melalui Komite Pemantau Risiko wajib
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-37-
melakukan pengawasan terhadap penerapan manajemen
risiko terkait country risk dan transfer risk yang
dilakukan Bank termasuk pelaksanaan evaluasi dan
pengujian (stress testing).
Pasal 89
(1) Direksi wajib paling sedikit:
a. menyusun kebijakan dan prosedur untuk
mengidentifikasi dan mengelola aset bermasalah,
klasifikasi aset, perhitungan terkait penyisihan dan
pencadangan, dan hapus buku aset;
b. melakukan reviu secara berkala atas
pengklasifikasian aset dan pencadangan untuk
kredit dan/atau pembiayaan bermasalah, serta
mengidentifikasi dan mengelola aset bermasalah
secara memadai, termasuk pencadangan yang
sejalan dengan risiko yang terjadi; dan
c. melakukan reviu secara berkala terhadap
pencadangan yang dibentuk agar sesuai dengan
kondisi terkini,
sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(2) Dewan Komisaris wajib secara aktif melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset
bermasalah, penyisihan, dan pencadangan yang
dilakukan Bank dalam pengelolaan risiko kredit.
Pasal 90
Bank yang melakukan kemitraan dalam kegiatan usaha wajib
melaksanakan kemitraan sesuai prinsip kehati-hatian,
manajemen risiko, dan pengelolaan Bank yang sehat.
Pasal 91
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, dan/atau Pasal 90,
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, dan/atau Pasal 90, Bank
dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan Bank.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif
berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Bank dan/atau pemegang saham pengendali
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -38-
dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling
sedikit Rp2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB XI
PEMBERIAN REMUNERASI
Pasal 92
(1) Bank wajib menerapkan tata kelola dalam pemberian
remunerasi.
(2) Bank wajib memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis
bagi Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah,
dan pegawai Bank.
(3) Bank dapat menunda pembayaran remunerasi yang
bersifat variabel yang ditangguhkan (malus) atau menarik
kembali remunerasi yang bersifat variabel yang sudah
dibayarkan (clawback) dalam kondisi tertentu yang
ditetapkan oleh Bank.
(4) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan
berwenang untuk:
a. melakukan kaji ulang terhadap besaran remunerasi
yang bersifat variabel bagi Direksi, Dewan Komisaris,
dewan pengawas syariah, dan/atau pegawai Bank;
b. melakukan evaluasi terhadap pembayaran
remunerasi yang bersifat variabel yang tidak sesuai
dengan prinsip kewajaran dan keadilan; dan/atau
c. memerintahkan Bank untuk melakukan
penyesuaian kebijakan remunerasi yang bersifat
variabel.
(5) Ketentuan penerapan tata kelola dalam pemberian
remunerasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola
dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank
umum syariah dan unit usaha syariah.
(6) Bank yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dan ayat
(2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola
dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank
umum syariah dan unit usaha syariah.
(7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (6):
a. pihak utama Bank dapat dikenai sanksi
administratif berupa larangan sebagai pihak utama
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penilaian kembali bagi pihak utama
lembaga jasa keuangan; dan
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-39-
b. Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat
dikenai sanksi administratif berupa denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang
dilakukan.
BAB XII
PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT DAN
PENYEDIAAN DANA BESAR
Pasal 93
(1) Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
penyediaan dana paling sedikit dengan menerapkan
penyebaran atau diversifikasi portofolio penyediaan dana
yang diberikan.
(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengenai penyediaan dana kepada pihak terkait
dan/atau penyediaan dana besar serta pengenaan sanksi
administratif, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum
pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank
umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana
besar bagi bank umum syariah.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Bank dan/atau pemegang saham pengendali
dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB XIII
INTEGRITAS PELAPORAN DAN SISTEM TEKNOLOGI
INFORMASI
Pasal 94
(1) Bank wajib melaksanakan transparansi kondisi
keuangan dan nonkeuangan kepada Pemangku
Kepentingan, dengan paling sedikit:
a. menyusun dan menyajikan laporan dengan tata
cara, jenis, dan cakupan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan
publikasi laporan bank; dan
b. memiliki saluran penyebaran informasi yang dapat
diandalkan oleh Pemangku Kepentingan.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
transparansi dan publikasi laporan bank.
Pasal 95
(1) Bank wajib melaksanakan transparansi informasi
mengenai produk dan penggunaan data konsumen
dan/atau nasabah Bank dengan berpedoman sesuai
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -40-
dengan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penyelenggaraan produk bank umum; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor
jasa keuangan.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penyelenggaraan produk bank umum; dan/atau
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor
jasa keuangan.
Pasal 96
(1) Bank wajib menyusun dan mempublikasikan laporan
keberlanjutan.
(2) Bank dalam menyusun dan mempublikasikan laporan
keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan
bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan
publik.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan,
emiten, dan perusahaan publik.
Pasal 97
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan
terstruktur dan laporan tidak terstruktur kepada Otoritas
Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan
bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 98
Bank wajib memastikan keandalan penyusunan laporan
keuangan dan informasi kinerja keuangan yang tidak diaudit
oleh auditor ekstern.
Pasal 99
(1) Dalam penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank,
wajib berpedoman sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi
oleh bank umum.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-41-
Pasal 100
Bank wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan
pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi
manajemen yang memadai untuk meningkatkan kualitas
proses pengambilan keputusan oleh Direksi dan kualitas
proses pengawasan oleh Dewan Komisaris.
Pasal 101
Bank dilarang memanfaatkan dan/atau menyalahgunakan
rekayasa keuangan dan/atau rekayasa hukum untuk
kepentingan Bank dan/atau pihak lain baik internal maupun
eksternal Bank yang tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan
Bank yang sehat.
Pasal 102
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98, Pasal 100 dan/atau Pasal 101, dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98, Pasal 100 dan/atau Pasal 101, Bank dikenai
sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan Bank.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif
berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 ayat (2), Pasal 95 ayat (2), Pasal 96 ayat (3),
Pasal 97 ayat (2), Pasal 99 ayat (2), dan/atau ayat (3),
Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat
dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB XIV
RENCANA STRATEGIS BANK
Pasal 103
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana
strategis dalam bentuk:
a. rencana korporasi; dan
b. rencana bisnis,
dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai bank umum, Peraturan Otoritas
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -42-
Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah, dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana
bisnis bank.
(2) Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank
umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
bank umum syariah, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai rencana bisnis bank.
Pasal 104
(1) Bank wajib melaksanakan rencana penanganan
permasalahan keuangan dan/atau penguatan modal
Bank yang dicantumkan dalam rencana bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b.
(2) Bank menginformasikan rencana penanganan
permasalahan keuangan dan/atau penguatan modal
Bank kepada pemegang saham pengendali.
(3) Pemegang saham pengendali wajib bertanggung jawab
dan mendukung penguatan, penanganan, dan/atau
penyelesaian permasalahan keuangan Bank serta
menjaga keberlangsungan usaha Bank.
(4) Bank dan/atau pemegang saham pengendali yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis.
(5) Dalam hal Bank dan/atau pemegang saham pengendali
telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dan tetap melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3),
Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan Bank.
(6) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (5),
pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif
berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 105
(1) Bank wajib menyusun, menyampaikan, dan
mengimplementasikan rencana untuk mengatasi
permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai rencana aksi pemulihan (recovery plan).
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenai sanksi administratif sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana
aksi pemulihan (recovery plan).
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-43-
Pasal 106
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6),
dan/atau Pasal 105 ayat (2), Bank dan/atau pemegang saham
pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda
paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB XV
ASPEK PEMEGANG SAHAM
Pasal 107
(1) Pemegang saham pengendali Bank dan pemegang saham
pengendali terakhir Bank wajib memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan, serta
mendukung terlaksananya kegiatan usaha dan
pengelolaan Bank yang sehat, berdaya saing serta sesuai
prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
(2) Pemegang saham Bank turut serta mendukung
terlaksananya kegiatan usaha Bank yang sehat dan
menjaga kesinambungan usaha Bank.
Pasal 108
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dividen dan
mengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang
saham.
(2) Kebijakan dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit memuat:
a. pertimbangan Bank dalam pembagian dividen;
b. besaran dividen yang diberikan;
c. mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen;
dan
d. periode pengkinian kebijakan dividen.
(3) Kebijakan dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat memuat:
a. kewenangan Bank untuk mengusulkan kepada
RUPS terkait penundaan pembayaran dividen;
b. menghentikan pembayaran dividen yang telah
disetujui;
c. menghentikan pembayaran dividen yang diangsur
atau menghentikan pembayaran dividen secara
bertahap; dan/atau
d. menarik kembali pembayaran dividen kepada
pemegang saham pengendali, dalam hal Bank
mengalami permasalahan kondisi keuangan.
(4) Rencana pembagian dividen didasarkan atas pemenuhan
hak pemegang saham dengan mengutamakan
kepentingan Bank dan dicantumkan dalam rencana
bisnis Bank.
(5) Dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang
saham, Bank wajib mendasarkan atas berbagai
pertimbangan dari aspek eksternal dan internal.
(6) Perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -44-
profitabilitas yang dihasilkan Bank dengan wajar.
(7) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk
menginstruksikan dan/atau memerintahkan Bank
untuk:
a. menunda, membatasi, dan/atau melarang
pembagian dividen Bank; dan/atau
b. menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait
pembagian dividen Bank.
(8) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. aspek eksternal dan internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (5); dan/atau
b. kondisi Bank dalam upaya penguatan permodalan
Bank dan/atau penanganan permasalahan Bank.
Pasal 109
(1) Bank memiliki kebijakan dan/atau prosedur untuk:
a. memastikan perlakuan yang adil terhadap seluruh
pemegang saham dan melindungi hak pemegang
saham; dan
b. memfasilitasi partisipasi pemegang saham dan
Pemangku Kepentingan serta mengelola komunikasi
dalam pelaksanaannya.
(2) Aksi korporasi Bank berupa penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, integrasi, dan transaksi material lain
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur
yang berlaku, dan memastikan transaksi terjadi secara
transparan dan wajar serta melindungi hak pemegang
saham dan kepentingan Bank.
Pasal 110
Tindakan pelepasan saham Bank yang dimiliki oleh anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank,
anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif,
dan/atau pegawai Bank yang berasal dari program
kepemilikan saham bagi manajemen dan/atau program
kepemilikan saham bagi karyawan wajib dilaksanakan dengan
memperhatikan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan
mempertimbangkan kondisi Bank.
Pasal 111
(1) Kegiatan penyertaan modal Bank pada perusahaan anak
dan investee wajib dilaksanakan dengan memperhatikan
Tata Kelola yang Baik pada Bank dan penerapan
manajemen risiko.
(2) Penerapan ketentuan mengenai penyertaan modal Bank
serta pengenaan sanksi administratif, dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai kegiatan penyertaan modal oleh bank umum.
Pasal 112
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), ayat (5), ayat
(6), dan/atau Pasal 110, dikenai sanksi administratif
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-45-
berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), ayat (5), ayat (6),
dan/atau Pasal 110, Bank dikenai sanksi administratif
berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan Bank.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif
berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 111 ayat (2),
Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat
dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB XVI
PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD
Pasal 113
(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan sistem
pengendalian internal untuk meminimalkan terjadinya
fraud.
(2) Bank wajib menyusun dan menerapkan strategi anti
fraud termasuk menerapkan sistem manajemen anti
penyuapan, serta membentuk unit kerja atau fungsi yang
bertugas menangani penerapan strategi anti fraud dalam
organisasi Bank.
(3) Penerapan ketentuan mengenai penerapan strategi anti
fraud serta pengenaan sanksi administratif sehubungan
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
strategi anti fraud pada bank umum.
Pasal 114
Pemegang saham pengendali Bank wajib mendukung
pengembangan Bank yang sehat dan menjaga kesinambungan
usaha Bank, paling sedikit dengan:
a. mendukung dan melaksanakan upaya penguatan
permodalan bank; dan
b. tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan
Bank terpapar risiko.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -46-
Pasal 115
(1) Kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang
dimiliki Bank secara tertulis paling sedikit wajib memuat
seluruh aspek yang ditetapkan dalam pedoman
penyusunan kebijakan perkreditan atau pembiayaan
Bank.
(2) Dalam penyaluran dan persetujuan kredit atau
pembiayaan, Bank wajib menghindari tekanan pihak
manapun dan memastikan penerapan kebijakan
perkreditan atau pembiayaan Bank serta penerapan
manajemen risiko dilaksanakan dengan konsisten, dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Keputusan kredit atau pembiayaan wajib didasarkan atas
penerapan prinsip pemisahan fungsi (four eyes principle)
antara fungsi bisnis dan risiko sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen
risiko bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi
bank umum syariah dan unit usaha syariah.
(4) Dalam pelaksanaan hapus buku kredit atau pembiayaan
termasuk tindakan lain terkait penyelesaian kredit atau
pembiayaan yang dilakukan Bank, Bank wajib
menghindari tekanan pihak manapun dan dilakukan
sesuai kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank,
penerapan manajemen risiko, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4) dikenai
sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan
bank bagi bank umum dan/atau Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi
bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah.
Pasal 116
Proses pengadaan barang dan/atau jasa wajib dilaksanakan
dengan memperhatikan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan
dengan prinsip paling sedikit efisien, efektif, transparan,
terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, terlepas dari benturan
kepentingan, adanya pemisahan fungsi dan kewenangan
dalam proses pengadaan, serta berpegang pada konsep harga
terbaik.
Pasal 117
Pelaksanaan penganggaran dan pengeluaran biaya Bank wajib
dilaksanakan dengan memperhatikan Tata Kelola yang Baik
pada Bank dan didasarkan atas kebutuhan Bank.
Pasal 118
(1) Alokasi dan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan
lingkungan Bank wajib terlepas dari kepentingan pribadi
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-47-
pihak manapun di internal Bank dan eksternal Bank.
(2) Alokasi dan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan
lingkungan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan hanya untuk mendukung kegiatan penerapan
keuangan berkelanjutan, serta dapat memberikan nilai
tambah bagi Bank baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Pasal 119
Pemegang saham Bank, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, anggota komite Bank, anggota dewan pengawas
syariah, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai Bank dilarang
meminta, menerima, mengizinkan, dan/atau menyetujui
untuk menerima imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan,
uang, barang berharga, dan/atau segala sesuatu yang
mempunyai nilai ekonomis atau manfaat lain, untuk
keuntungan pribadi, keluarga, dan pihak lain, dalam
pelaksanaan kegiatan usaha Bank dan kegiatan lain terkait
dengan Bank.
Pasal 120
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite
Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif,
dan/atau pegawai Bank wajib menolak dan/atau dilarang
menerima suatu perintah atau permintaan dari pemegang
saham Bank, pihak terafiliasi, dan/atau pihak lain untuk:
a. melakukan tindakan yang terkait kegiatan usaha Bank
dan/atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan
penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank;
b. melakukan tindak pidana dan/atau hal yang terindikasi
tindak pidana; dan/atau
c. melakukan tindakan dan hal yang dapat merugikan,
berpotensi merugikan, dan/atau mengurangi keuntungan
Bank.
Pasal 121
Pemegang saham Bank, pihak terafiliasi, dan/atau pihak lain
dilarang meminta dan/atau memerintahkan anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota
dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan/atau
pegawai Bank untuk:
a. melakukan tindakan yang terkait kegiatan usaha Bank
dan/atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan
penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank;
b. melakukan tindak pidana dan/atau hal yang terindikasi
tindak pidana; dan/atau
c. melakukan tindakan dan hal yang dapat merugikan,
berpotensi merugikan, dan/atau mengurangi keuntungan
Bank.
Pasal 122
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 114, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal
119, Pasal 120, dan/atau Pasal 121 dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -48-
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119,
Pasal 120, dan/atau Pasal 121, Bank dikenai sanksi
administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan Bank.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif
berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 113 ayat (3), dan/atau
Pasal 115 ayat (5), Bank dan/atau pemegang saham
pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa
denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang
dilakukan.
(5) Pengenaan sanksi kepada Pejabat Eksekutif dan/atau
pihak lain selain pihak utama Bank terhadap
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119,
Pasal 120, dan/atau Pasal 121 juga dilaksanakan sesuai
dengan kebijakan dan/atau prosedur internal Bank.
BAB XVII
PENERAPAN KEUANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 123
(1) Bank wajib menerapkan keuangan berkelanjutan dalam
kegiatan usaha dan menyusun rencana aksi keuangan
berkelanjutan.
(2) Bank wajib memiliki dan mengalokasikan sebagian
dananya sebagai dana tanggung jawab sosial dan
lingkungan dalam mendukung kegiatan penerapan
keuangan berkelanjutan.
(3) Penerapan keuangan berkelanjutan serta pengenaan
sanksi administratif terkait pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan
bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan
publik.
Pasal 124
Bank wajib melaksanakan praktik bisnis dan strategi investasi
dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengintegrasikan
nilai lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam mendukung
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-49-
paling sedikit:
a. ekosistem bisnis berkelanjutan;
b. pengembangan produk;
c. transaksi;
d. jasa pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan
transisi;
e. pengembangan program keuangan berkelanjutan serta
pelaksanaan aktivitas operasional bank yang berwawasan
lingkungan; dan
f. pemberdayaan sosial dan masyarakat,
dalam penerapan keuangan berkelanjutan.
Pasal 125
(1) Bank wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik pada
Bank dalam mengelola risiko terkait iklim.
(2) Dalam pengelolaan risiko terkait iklim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank paling sedikit:
a. mengembangkan dan mengimplementasikan proses
untuk memahami dan menilai potensi dampak risiko
terkait iklim terhadap bisnis Bank dan
memperhitungkan risiko tersebut pada strategi
bisnis dan kerangka manajemen risiko;
b. menetapkan peran dan tanggung jawab Direksi,
Dewan Komisaris dan unit kerja pada Bank sesuai
struktur organisasi, mekanisme koordinasi dalam
pengelolaan risiko terkait iklim, dan pelaksanaan
pengawasan secara efektif;
c. memiliki kebijakan, prosedur, dan pengendalian
yang tepat untuk manajemen risiko terkait iklim
yang efektif; dan
d. memperhitungkan risiko terkait iklim dalam
kerangka pengendalian internal melalui 3 (tiga) lini
pertahanan untuk memastikan identifikasi,
pengukuran, dan mitigasi risiko terkait iklim
dilakukan dengan tepat, komprehensif, dan efektif.
Pasal 126
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124, dan/atau Pasal 125 ayat (1), dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124, dan/atau Pasal 125 ayat (1), Bank dikenai
sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan Bank.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif
berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -50-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 123 ayat (3),
Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat
dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB XVIII
TATA KELOLA DALAM KELOMPOK USAHA BANK
Pasal 127
(1) Bank sebagai perusahaan induk atau pelaksana
perusahaan induk dalam kelompok usaha bank wajib
melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala terkait
penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank oleh Bank
anggota kelompok usaha bank.
(2) Koordinasi dan evaluasi secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 128
(1) Bank yang merupakan anggota kelompok usaha bank
dapat melakukan sinergi perbankan dalam bentuk
dukungan komite dari Bank sebagai perusahaan induk
atau pelaksana perusahaan induk.
(2) Sinergi perbankan dalam bentuk dukungan komite dari
Bank perusahaan induk atau pelaksana perusahaan
induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Bank anggota kelompok usaha bank yang memanfaatkan
komite yang dimiliki oleh Bank sebagai perusahaan
induk atau pelaksana perusahaan induk, wajib
menyertakan paling sedikit 1 (satu) orang pegawai
minimal setingkat Pejabat Eksekutif yang relevan, dalam
setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
Bank yang merupakan anggota kelompok usaha Bank
yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan sinergi dukungan komite dilengkapi dengan
perjanjian kerja sama sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai bank umum atau Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah.
Pasal 129
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 ayat (1) dan/atau Pasal 128 ayat (3),
dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum atau
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum
syariah.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank dan/atau pemegang saham pengendali
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-51-
dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB XIX
LAPORAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PENILAIAN
PENERAPAN TATA KELOLA
Bagian Kesatu
Laporan Pelaksanaan Tata Kelola
Pasal 130
(1) Bank wajib menyusun laporan pelaksanaan tata kelola
pada setiap akhir tahun buku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan dan tata cara
penyusunan laporan pelaksanaan tata kelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 131
(1) Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata
kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang saham pengendali
Bank paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku
berakhir.
(2) Laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dipublikasikan pada situs web Bank
paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku
berakhir.
(3) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan
pelaksanaan tata kelola dan/atau mempublikasikan
laporan pelaksanaan tata kelola pada situs web Bank
apabila Bank menyampaikan dan/atau mempublikasikan
laporan pelaksanaan tata kelola melampaui batas akhir
waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau batas akhir waktu publikasi pada
situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tetapi belum melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir
waktu penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan
pelaksanaan tata kelola dan/atau mempublikasikan
laporan pelaksanaan tata kelola pada situs web Bank
apabila Bank belum menyampaikan dan/atau
mempublikasikan laporan pelaksanaan tata kelola dalam
batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Bagian Kedua
Penilaian Sendiri oleh Bank atas Penerapan Tata Kelola yang
Baik pada Bank
Pasal 132
(1) Bank wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -52-
Tata Kelola yang Baik pada Bank paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil penilaian sendiri oleh Bank atas penerapan Tata
Kelola yang Baik pada Bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan pelaksanaan tata kelola.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sendiri atas
penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 133
(1) Dalam melakukan penilaian terhadap penerapan Tata
Kelola yang Baik pada Bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan melakukan
penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian sendiri
oleh Bank atas penerapan tata kelola sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1).
(2) Berdasarkan hasil penilaian sendiri oleh Bank atau
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk
menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah
perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh Bank dengan
target waktu tertentu.
(3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. meminta Bank untuk melakukan penyesuaian
rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2); dan/atau
b. melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil
perbaikan penerapan tata kelola yang telah
dilakukan oleh Bank.
(4) Bank wajib menindaklanjuti permintaan penyesuaian
rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dan hasil pemeriksaan khusus yang masih
memerlukan perbaikan Bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b.
Bagian Ketiga
Penyampaian Laporan
Pasal 134
(1) Penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola kepada
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 131 ayat (1) ditujukan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor
Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi
Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi
Banten; atau
b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor
Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang
berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten,
yang disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara sesuai dengan
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-53-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan
bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan.
(2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
belum tersedia atau terdapat keadaan kahar,
penyampaian dilakukan melalui sistem persuratan
Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat keadaan
kahar, penyampaian dilakukan secara luring kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Keempat
Sanksi
Pasal 135
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), ayat (2),
Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 133 ayat (2), ayat (4)
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian
dan publikasi laporan pelaksanaan tata kelola
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1), ayat
(2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan
paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Bank yang telah dikenai sanksi administratif berupa
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), ayat (2),
Pasal 132 ayat (1), Pasal 133 ayat (2), ayat (4), dan/atau
ayat (3), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan Bank.
(5) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau
ayat (4), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi
administratif berupa larangan sebagai pihak utama
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga
jasa keuangan.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -54-
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan/atau ayat (5), Bank
dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai
sanksi administratif berupa denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB XX
PENERAPAN TATA KELOLA YANG BAIK PADA BANK BAGI
KCBLN
Pasal 136
KCBLN wajib menyesuaikan ketentuan penerapan Tata Kelola
yang Baik pada Bank terhadap Bank berbentuk badan hukum
perseroan terbatas, kecuali diatur khusus dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini terhadap:
a. pelaksanaan fungsi Direksi dan Dewan Komisaris dan
pembentukan komite disesuaikan dengan
pengorganisasian yang berlaku pada KCBLN; dan
b. penyesuaian dilakukan dengan memenuhi seluruh
cakupan yang diperlukan dalam penerapan Tata Kelola
yang Baik pada Bank.
Pasal 137
(1) Direksi pada KCBLN dilarang merangkap jabatan sebagai
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat
Eksekutif pada:
a. Bank;
b. bank dan/atau KCBLN lain di luar Indonesia;
c. perusahaan dan/atau lembaga lain di dalam
dan/atau di luar negeri;
d. pada bidang tugas fungsional pada lembaga
keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan
bank yang berkedudukan di dalam maupun di luar
negeri; dan/atau
e. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas
sebagai anggota Direksi.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam hal anggota Direksi pada KCBLN:
a. melaksanakan tugas sebagai direktur pengganti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf b; dan/atau
b. menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga
nirlaba,
sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan
mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
sebagai anggota Direksi pada KCBLN.
Pasal 138
(1) KCBLN yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136 dan/atau Pasal 137 ayat (1),
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal KCBLN telah dikenai sanksi administratif
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-55-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136 dan/atau Pasal 137 ayat (1), KCBLN dikenai
sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk Bank baru;
b. pembekuan kegiatan usaha Bank tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam
penilaian tingkat kesehatan Bank
(3) Dalam hal KCBLN telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2),
Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif pada KCBLN dapat
dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai
pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama
lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), KCBLN dapat dikenai
sanksi administratif berupa denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
BAB XXI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 139
(1) Pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat pada
lembaga yang melakukan fungsi pengaturan dan/atau
pengawasan Bank dan/atau lembaga jasa keuangan lain
dilakukan setelah yang bersangkutan telah berhenti
secara efektif sebagai pegawai atau pejabat dan menjalani
masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal terdapat benturan kepentingan atau potensi
benturan kepentingan dari pegawai atau pejabat calon
anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada
Bank, calon yang bersangkutan mengungkapkan
benturan kepentingan dalam proses penilaian
kemampuan dan kepatutan.
(3) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan
terdapat benturan kepentingan atau potensi benturan
kepentingan dari pegawai atau pejabat calon anggota
Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan
dengan pencalonan yang bersangkutan pada Bank,
Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan
tindakan pengawasan yang diperlukan.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -56-
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 140
Proses penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon
Komisaris Independen yang telah diajukan kepada Otoritas
Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan
kepatutan bagi lembaga jasa keuangan.
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 141
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009
tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 175,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5085);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam
Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 371,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5811);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5841);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko
bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5861);
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko
bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5988);
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan
Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan
Bank bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 148, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6091);
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi
Kepatuhan Bank Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 152, Tambahan Lembaran
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-57-
Negara Republik Indonesia Nomor 6095);
h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan
Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten,
dan Perusahaan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6103);
i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam
Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 278, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6148);
j. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian
Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6283) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
38/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan
Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6438);
k. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern
pada Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6308);
l. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi
Laporan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6441);
m. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud
bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6439);
n. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6700);
o. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
26/POJK.03/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran
Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum
Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 277, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6746);
p. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK -58-
Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 5/OJK, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5/OJK);
q. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 19/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 11/OJK);
r. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023
tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 20/OJK, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45/OJK);
dan
s. ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan
Tata Kelola bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 286, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5980) dan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang
Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 175,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5085),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini.
Pasal 142
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5980), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 143
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2023, No.30/OJK
-59-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2023
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA R.I
No.53/OJK, 2023 KEUANGAN. OJK. Tata Kelola. Bank Umum.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 30/OJK)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG
PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
I. UMUM
Peranan perbankan yang menjadi salah satu aspek penting dari
sektor jasa keuangan, perlu untuk terus didukung dan diperkuat.
Perbankan juga dituntut untuk terus selalu berdaya saing dan tanggap
terhadap perubahan pada lingkungan eksternal dan internal yang
semakin kompleks dan kompetitif disertai dengan tantangan-tantangan
yang semakin luas.
Penguatan penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank merupakan
salah satu elemen utama untuk meningkatkan daya saing perbankan.
Tata Kelola yang Baik pada Bank akan berpengaruh positif terhadap
kinerja Bank. Seiring perkembangan aktivitas dan produk keuangan
maupun adopsi perkembangan teknologi informasi, kerangka peraturan
Tata Kelola yang Baik pada Bank serta dukungan penerapan manajemen
risiko yang efektif juga perlu untuk terus dilakukan penyempurnaan,
untuk memastikan risiko baru yang muncul dapat diantisipasi secara
efektif dan memastikan Bank didukung dengan penerapan tata kelola
yang andal serta menjalankan praktik usaha yang sehat. Pengalaman
menunjukkan bahwa kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik
pada Bank seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan Bank
untuk bertahan dalam persaingan bisnis, dan kegagalan Bank dalam
skala yang masif tersebut dapat menyebabkan terjadinya krisis di sektor
perbankan dan perekonomian.
Sehubungan hal tersebut, Bank terus dituntut untuk beroperasi
dengan penerapan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan
(governance, risk, and compliance atau GRC) yang andal dan terintegrasi
dengan didukung digitalisasi dan inovasi teknologi, serta berwawasan
lingkungan dan sosial (environment, social, and governance atau ESG),
sehingga Bank mampu memenuhi peraturan perundang-undangan,
standar, nilai-nilai etika, prinsip dan praktik yang berlaku umum,
menjaga dan membangun fondasi penciptaan nilai serta mengoptimalkan
capaian kinerja secara berkelanjutan, mengelola hak dan tanggung jawab,
serta menjaga keseimbangan kepentingan pemegang saham dan seluruh
pemangku kepentingan lain (stakeholders) dalam upaya untuk
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -2-
berkontribusi lebih luas dalam menggerakkan perekonomian nasional.
Dalam tatanan regulasi Otoritas Jasa Keuangan, perlu adanya
keselarasan dan sinergi pengaturan terkait penerapan Tata Kelola yang
Baik pada Bank, termasuk penerapan tata kelola yang diatur dalam suatu
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tersendiri, serta mengacu sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain
ketentuan mengenai perbankan (bank umum konvensional dan bank
umum syariah) dan ketentuan mengenai pengembangan dan penguatan
sektor keuangan. Oleh karena itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
juga menjadi payung pengaturan terkait penerapan tata kelola bagi Bank.
Dengan demikian, penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam
setiap aktivitas usaha dan lines of defense Bank diharapkan akan
memberikan kontribusi positif dalam mendukung penguatan dan daya
saing Bank, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang
inklusif dan berkelanjutan (sustainable), sehingga dapat mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendukung penguatan
aturan terkait dengan Tata Kelola yang Baik pada Bank, diperlukan
pembaruan pengaturan mengenai Penerapan Tata Kelola bagi Bank
Umum.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kegiatan lain yang dilakukan Bank antara lain pengadaan
barang dan/atau jasa, proses rekrutmen pegawai, dan/atau
penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Ayat (3)
Huruf a
Keterbukaan (transparency) mencakup keterbukaan dalam
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan dan
mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan.
Huruf b
Akuntabilitas (accountability) mencakup kejelasan fungsi
dan pelaksanaan pertanggungjawaban.
Huruf c
Tanggung jawab (responsibility) mencakup kesesuaian
pengelolaan dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan
praktik.
Huruf d
Independensi (independency) mencakup keadaan yang
dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari
benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari
pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-3-
peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta
standar, prinsip, dan praktik.
Huruf e
Kewajaran (fairness) mencakup kesetaraan, keseimbangan,
dan keadilan di dalam memenuhi hak Pemangku
Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian,
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai etika
serta standar, prinsip, dan praktik.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “benturan kepentingan” adalah
perbedaan antara kepentingan ekonomis Bank dan
kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank,
anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif,
pegawai Bank, dan/atau pihak terkait dengan Bank.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 3
Prosedur internal Bank antara lain berupa anggaran dasar, surat
keputusan, manual, kebijakan atau pedoman Bank (standard
operating procedure), piagam perusahaan, dokumen operasional
Bank lain, yang disusun sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku dan sesuai dengan proses bisnis dan
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -4-
mekanisme persetujuan pada Bank.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Pemenuhan anggota Direksi lebih dari 3 (tiga) orang
mempertimbangkan kompleksitas dan/atau skala usaha Bank.
Ayat (2)
Domisili anggota Direksi memperhatikan efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari anggota Direksi
yang bersangkutan, antara lain terkait faktor lokasi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “mayoritas” adalah lebih dari 50% (lima
puluh persen).
Pejabat eksekutif bank tidak termasuk pejabat eksekutif pada
bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat
syariah.
Ayat (4)
Kondisi lain antara lain pada saat anggota Direksi yang telah
habis masa jabatan belum ditetapkan penggantinya oleh RUPS,
yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan kewenangannya
yang sama sampai dengan ditetapkan pengganti yang
bersangkutan oleh RUPS.
Pasal 7
Ayat (1)
Bank dapat menggunakan penamaan jabatan lain dari direktur
utama misalnya presiden direktur.
Ayat (2)
Bank dapat menggunakan penamaan jabatan lain dari wakil
direktur utama misalnya wakil presiden direktur.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pemegang saham pengendali” adalah
pemegang saham pengendali termasuk pemegang saham
pengendali terakhir sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi
pihak utama lembaga jasa keuangan.
Penilaian independensi didasarkan pada keterkaitan yang
bersangkutan pada kepengurusan, kepemilikan, dan/atau
hubungan keuangan, serta hubungan keluarga dengan
pemegang saham pengendali.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-5-
Ayat (2)
Memperhatikan keberagaman antara lain latar belakang karier,
pengalaman, riwayat pendidikan, dan gender.
Ayat (3)
Penetapan dimaksud bertujuan agar pelaksanaan kepengurusan
Bank terlaksana dengan baik.
Pasal 10
Ayat (1)
Pemberhentian anggota Direksi termasuk pemberhentian
sementara anggota Direksi.
Pembatasan kewenangan anggota Direksi yang diberhentikan
sementara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penilaian yang objektif terkait pengelolaan Bank antara lain
terkait aspek kinerja, integritas, reputasi keuangan,
dan/atau kompetensi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Tata cara pengunduran diri anggota Direksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dicantumkan
dalam anggaran dasar Bank.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kondisi lain” adalah pengunduran diri
anggota Direksi yang dimaksudkan untuk melepaskan tanggung
jawab sebagai anggota Direksi dalam penanganan permasalahan
Bank.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -6-
Huruf b
Direktur pengganti (pelaksana tugas anggota Direksi atau
plt) merupakan anggota Direksi yang ditetapkan untuk
merangkap pelaksanaan pembidangan tugas anggota
Direksi lain yang tidak dapat menjalankan tugasnya (antara
lain berhalangan tetap (mengundurkan diri, diberhentikan,
atau meninggal dunia) atau berhalangan sementara waktu
(cuti, dinas, sakit, atau sebab lain)), untuk menjaga
kelancaran tugas dan fungsi Direksi.
Huruf c
Direktur pengganti tidak dapat menjalankan tugasnya
sehubungan cuti, dinas, sakit, atau sebab lain yang
menyebabkan bersangkutan berhalangan sementara waktu,
termasuk berhalangan tetap.
Ayat (2)
Contoh pengalihan pembidangan tugas anggota Direksi antara
lain mengalihkan penugasan direktur yang membawahkan
bisnis konsumer menjadi direktur yang membawahkan
keuangan.
Pengalihan pembidangan tugas anggota Direksi memperhatikan
kompetensi yang bersangkutan terhadap bidang tugas yang
baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan antara
lain terkait kewenangan Dewan Komisaris untuk jangka waktu
tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagai Direksi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pertimbangan tertentu antara lain keputusan Bank untuk
melakukan perampingan atau efisiensi komposisi jabatan
Direksi.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “bank” adalah Bank, bank
perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah,
dan bank lain di luar negeri.
Huruf b
Contoh bidang tugas fungsional antara lain penasihat
(advisor), staf ahli, dan/atau tenaga ahli.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perusahaan anak bukan bank
yang dikendalikan oleh Bank” adalah perusahaan anak
Bank yang tidak melakukan kegiatan usaha bank.
Huruf b
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-7-
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Organisasi atau lembaga nirlaba termasuk keanggotaan
dalam komite (task force) pada bidang tertentu di luar
Bank.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perusahaan lain antara lain perusahaan
lain di luar Bank yang bersangkutan, seperti lembaga keuangan
bank, lembaga keuangan bukan bank, atau perusahaan lainnya.
Ayat (2)
Akumulasi kepemilikan saham anggota Direksi akibat
pemberian bonus dan/atau tantiem dibuktikan dengan
keputusan RUPS dan/atau dokumen lain yang menetapkan hal
tersebut.
Ayat (3)
Kepemilikan saham yang berasal dari pemberian bonus, tantiem,
program kepemilikan saham bagi manajemen/ management
share ownership program, dan/atau program kepemilikan
saham bagi karyawan/employee share ownership program
dibuktikan dengan keputusan RUPS dan/atau dokumen lain
yang menetapkan hal tersebut.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan “mayoritas” lihat penjelasan Pasal 6 ayat (3).
Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sampai derajat kedua”
adalah hubungan baik vertikal maupun horizontal meliputi:
a. orang tua kandung/tiri/angkat;
b. saudara kandung/tiri/angkat beserta suami atau istri;
c. anak kandung/tiri/angkat;
d. kakek atau nenek kandung/tiri/angkat;
e. cucu kandung/tiri/angkat;
f. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua beserta suami atau
istri;
g. suami atau istri;
h. mertua;
i. besan;
j. suami atau istri dari anak kandung/tiri/angkat;
k. kakek atau nenek dari suami atau istri;
l. suami atau istri dari cucu kandung/tiri/angkat; dan/atau
m. saudara kandung/tiri/angkat dari suami atau istri beserta
suami atau istri.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah pegawai Bank atau orang
lain.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -8-
Pasal 19
Ayat (1)
Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan
kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Ayat (2)
Huruf a
Memiliki integritas, antara lain: - memiliki akhlak dan moral yang baik;
- memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan
dan peraturan Bank serta mendukung kebijakan
Otoritas Jasa Keuangan; - memiliki komitmen terhadap pengembangan kegiatan
usaha Bank yang sehat; - tidak sedang menjalani konsekuensi hasil akhir dari
penilaian kembali pihak utama dengan predikat tidak
lulus dan/atau tidak termasuk dalam daftar tidak
lulus; dan - cakap melakukan perbuatan hukum.
Huruf b
Memiliki kompetensi, antara lain: - memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi (keahlian)
yang memadai di bidang yang dibutuhkan dalam
pengelolaan Bank dan relevan dengan jabatannya; - melakukan pengelolaan strategis dalam rangka
pengembangan Bank yang sehat, antara lain:
a) menjalankan peran kepemimpinan dalam
mencapai penciptaan nilai yang berkelanjutan
(value creation) melalui upaya sebagai berikut:
1) kompetitif dan visioner yang ditunjukkan
dengan memiliki komitmen pada kinerja
jangka panjang;
2) memiliki sikap beretika dan bertanggung
jawab dalam menjalankan kegiatan bisnis,
operasional, dan layanan Bank;
3) berkontribusi terhadap masyarakat dan
lingkungan; dan
4) memiliki kemampuan dalam beradaptasi,
bertahan, dan bertumbuh;
b) mengelola dan menjalankan rencana strategis
Bank (jangka panjang, menengah, dan pendek)
dengan inovasi dan pemanfaatan teknologi
informasi terkini secara efektif, berdaya saing, dan
mengedepankan prinsip kehati-hatian;
c) menjalankan dan memimpin penerapan
manajemen risiko dan sistem pengendalian
internal secara efektif dan efisien yang selaras
dengan visi, misi, dan strategi Bank serta
mematuhi peraturan perundang-undangan dan
standar yang berlaku;
d) mendukung dan melaksanakan pengembangan
kualitas sumber daya manusia Bank;
e) memastikan akuntabilitas dan integritas sistem
keuangan dan pelaporan, termasuk laporan
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-9-
keuangan berkelanjutan, secara tepat waktu dan
akurat yang sesuai ketentuan dan standar yang
berlaku; dan
f) memastikan dukungan terhadap kewenangan dan
perangkat pendukung dewan pengawas syariah
agar dapat melaksanakan tugas dengan efektif;
dan - memiliki pengetahuan tentang Indonesia, terutama
mengenai ekonomi, budaya, dan bahasa Indonesia,
bagi anggota Direksi yang merupakan tenaga kerja
asing sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing dan program
alih pengetahuan di sektor perbankan.
Huruf c
Memiliki reputasi yang baik, antara lain: - tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
- tidak pernah dinyatakan pailit;
- tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; - tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau
yang berkaitan dengan sektor keuangan; - menyelenggarakan RUPS tahunan;
- pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris selalu diterima
oleh RUPS atau selalu memberikan
pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; - tidak pernah menyebabkan perusahaan yang
memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari
Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban
menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan
keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau
laporan tahunan dan/atau laporan keuangan tidak
disetujui dan/atau disahkan oleh RUPS; - mendukung pelaksanaan pengelolaan Bank yang
sehat; dan - menjaga reputasi Bank.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan dikenal dengan istilah
GRC atau governance, risk, and compliance.
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “satuan kerja audit intern” adalah
satuan kerja audit intern sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern
pada bank umum.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -10-
Huruf b
Yang dimaksud dengan “satuan kerja manajemen risiko”
adalah satuan kerja manajemen risiko sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
manajemen risiko bagi bank umum dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi
bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “satuan kerja kepatuhan” adalah
satuan kerja kepatuhan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan
bank umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Otoritas dan lembaga lain termasuk otoritas pengawasan sistem
pembayaran, otoritas penjamin simpanan dan resolusi, otoritas
pengawasan terhadap parent Bank, serta otoritas dan lembaga lain
yang berwenang melakukan audit terhadap Bank.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Termasuk dalam kategori proyek yang bersifat khusus
antara lain proyek teknologi informasi atau pengembangan
kehumasan (public relations) yang memiliki kriteria seperti
adanya target waktu tertentu.
Huruf b
Kontrak kerja yang jelas paling sedikit mencakup ruang
lingkup pekerjaan, hak dan tanggung jawab, dan jangka
waktu pekerjaan, serta biaya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 27
Pengelolaan data dan informasi terkait Bank termasuk rahasia Bank,
tukar menukar informasi antar bank, dan keterbukaan informasi,
dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
Huruf a
Data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu
diperlukan dalam kaitan tugas dan tanggung jawab Dewan
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-11-
Komisaris untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Direksi serta pengendalian terhadap
pelaksanaan kebijakan Bank.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Pedoman dan tata tertib kerja Direksi dikenal juga dengan
piagam Direksi.
Ayat (2)
Huruf a
Pembidangan tugas Direksi termasuk mekanisme direktur
pengganti.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pengaturan rapat antara lain mengatur tentang agenda
rapat, persyaratan kuorum, pengambilan keputusan, hak
anggota dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam
pengambilan keputusan, dan risalah rapat.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Pola hubungan kerja Direksi dan Dewan Komisaris antara
lain melalui rapat antara Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “rapat Direksi bersama Dewan
Komisaris” adalah rapat Direksi bersama dengan Dewan
Komisaris antara lain dalam rangka Direksi memohon arahan
atau petunjuk, atau melaporkan jalan pengurusan Bank kepada
Dewan Komisaris.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “mayoritas” lihat penjelasan Pasal 6 ayat
(3).
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebijakan dan keputusan strategis”
adalah keputusan Direksi yang dapat memengaruhi keuangan
Bank secara signifikan dan/atau memiliki dampak yang
berkesinambungan terhadap anggaran, sumber daya manusia,
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -12-
struktur organisasi, dan/atau pihak ketiga.
Yang dimaksud dengan “memperhatikan pengawasan sesuai
tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris” adalah
keikutsertaan Dewan Komisaris dalam pengambilan keputusan
yang terbatas pada:
a. penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas
maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar
bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai batas maksimum penyaluran dana dan
penyaluran dana besar bagi bank umum syariah; dan
b. hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar Bank atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 32
Huruf a
Perusahaan lain termasuk pemegang saham pengendali
dan/atau pemegang saham pengendali terakhir Bank.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “hubungan keuangan” adalah seseorang
yang menerima penghasilan, bantuan keuangan, atau
pinjaman dari: - anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Bank;
- perusahaan yang pemegang saham pengendalinya adalah
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Bank;
dan/atau - pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham
pengendali terakhir Bank.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sampai derajat
kedua” lihat penjelasan Pasal 17.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tidak termasuk dalam pengertian keuntungan pribadi antara
lain anggota Direksi sebagai nasabah Bank menerima
penghasilan bunga atau imbalan secara wajar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-13-
Pasal 35
Ayat (1)
Pemenuhan anggota Dewan Komisaris lebih dari 3 (tiga) orang
mempertimbangkan kompleksitas dan/atau skala usaha Bank.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kondisi lain antara lain pada saat anggota Dewan Komisaris
yang telah habis masa jabatan belum ditetapkan penggantinya
oleh RUPS, yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan
kewenangannya yang sama sampai dengan ditetapkan pengganti
yang bersangkutan oleh RUPS.
Pasal 36
Ayat (1)
Bank dapat menggunakan penamaan jabatan lain dari komisaris
utama, misalnya presiden komisaris.
Ayat (2)
Bank dapat menggunakan penamaan jabatan lain dari wakil
komisaris utama, misalnya wakil presiden komisaris.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Keberadaan Komisaris Independen dimaksudkan untuk
mendorong terciptanya iklim dan lingkungan kerja yang lebih
obyektif dan menempatkan kewajaran (fairness) dan kesetaraan
diantara berbagai kepentingan termasuk kepentingan pemegang
saham minoritas dan Pemangku Kepentingan.
Ayat (2)
Contoh: jika jumlah anggota Dewan Komisaris 3 (tiga) orang,
jumlah Komisaris Independen paling sedikit 2 (dua) orang.
Pengaturan ini tidak melarang anggota Dewan Komisaris
seluruhnya terdiri atas Komisaris Independen.
Ayat (3)
Pengetahuan di bidang perbankan dan pengalaman di bidang
perbankan dan/atau bidang keuangan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan
kepatutan bagi lembaga jasa keuangan.
Ayat (4)
Pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank yang dapat
memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak
independen merupakan pihak yang memiliki hubungan
kontraktual dengan Bank, sehingga masa tunggu dimulai sejak
berakhirnya hubungan kontraktual.
Yang dimaksud dengan “masa tunggu” atau cooling off adalah
tenggang waktu antara saat berakhirnya secara efektif jabatan
yang bersangkutan sebagai anggota Direksi atau Pejabat
Eksekutif atau hubungan lain dengan Bank, dengan
pengangkatan yang bersangkutan secara efektif sebagai
Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan. Dengan
demikian, masa tunggu dilaksanakan di luar Bank yang
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -14-
bersangkutan.
Ayat (5)
Contoh anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengawasan
adalah direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan atau
direktur yang membawahkan fungsi manajemen risiko.
Contoh Pejabat Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan
adalah Pejabat Eksekutif atau kepala satuan kerja yang
membidangi audit intern, kepatuhan, dan manajemen risiko.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Tindakan pengawasan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan,
antara lain:
a. menetapkan masa tunggu lebih lama dari 6 (enam) bulan
terhadap calon Komisaris Independen;
b. menetapkan masa tunggu terhadap calon Komisaris Non
Independen; dan/atau
c. tidak menyetujui atau membatalkan pengangkatan
Komisaris Independen dan/atau Komisaris Non Independen
yang tidak mengungkapkan benturan kepentingan atau
potensi benturan kepentingan dalam proses penilaian
kemampuan dan kepatutan.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kelompok usaha bank” adalah
kelompok usaha bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai konsolidasi bank umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-15-
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Contoh bidang tugas fungsional antara lain penasihat
(advisor), staf ahli, dan/atau tenaga ahli.
Huruf d
Tugas dalam jabatan lain yang tidak menimbulkan
benturan kepentingan dapat dilaksanakan sepanjang tidak
mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang
bersangkutan sebagai anggota Dewan Komisaris.
Huruf e
Tidak merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris
dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan yang
dalam jabatannya seseorang dilarang untuk melakukan
rangkap jabatan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perusahaan anak bukan bank
yang dikendalikan oleh Bank” adalah perusahaan anak
Bank yang tidak melakukan kegiatan usaha bank.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pemegang saham Bank yang
berbentuk badan hukum” adalah pemegang saham
pengendali yang berbentuk badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai
penilaian kemampuan dan kepatutan, termasuk
pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau lembaga lain
yang menjadi pemegang saham pengendali Bank.
Termasuk dalam pengertian menjalankan tugas fungsional
yaitu dalam hal fungsi yang bersangkutan pada Bank
dan/atau kelompok usaha badan hukum pemegang saham
Bank, termasuk perusahaan anak Bank, adalah untuk
menjalankan fungsinya sebagai wakil dari pemegang saham
Bank, seperti anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
atau Pejabat Eksekutif.
Huruf c
Organisasi atau lembaga nirlaba termasuk keanggotaan
dalam komite (task force) pada bidang tertentu di luar
Bank.
Ayat (3)
Pertimbangan tertentu antara lain keahlian, pengalaman, dan
nilai-nilai tambah lain yang dimiliki oleh anggota Dewan
Komisaris yang diperlukan untuk mendukung strategi dan
pengembangan Bank.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “pejabat publik” adalah orang yang
ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan
tertentu pada badan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan
badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -16-
Pasal 47
Lihat penjelasan Pasal 17.
Pasal 48
Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan
kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Huruf a
Memiliki integritas, antara lain: - memiliki akhlak dan moral yang baik;
- memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk ketentuan dan peraturan
Bank serta mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan; - memiliki komitmen terhadap pengembangan kegiatan
usaha Bank yang sehat; - tidak sedang menjalani konsekuensi hasil akhir dari
penilaian kembali pihak utama dengan predikat tidak lulus
dan/atau tidak termasuk dalam daftar tidak lulus; dan - cakap melakukan perbuatan hukum.
Huruf b
Memiliki kompetensi, antara lain: - memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi (keahlian) yang
dapat digunakan dalam pengawasan Bank, termasuk
terkait kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan
serta memberi nasihat kepada Direksi; - melakukan pengawasan Bank serta mengarahkan,
memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan
strategis Bank sesuai regulasi, dalam rangka
pengembangan Bank yang sehat, penerapan manajemen
risiko dan sistem pengendalian internal yang efektif dan
efisien serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan
standar yang berlaku; - melakukan pengawasan terhadap penyusunan strategi
bisnis dan pelaksanaan kegiatan usaha oleh Direksi agar
adanya keselarasan aspek lingkungan, sosial, dan tata
kelola; dan - memiliki pengetahuan tentang Indonesia, terutama
mengenai ekonomi, budaya, dan bahasa Indonesia, bagi
anggota Dewan Komisaris yang merupakan tenaga kerja
asing sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing dan program alih
pengetahuan di sektor perbankan.
Huruf c
Memiliki reputasi yang baik, antara lain: - tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
- tidak pernah dinyatakan pailit;
- tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit; - tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan; - menyelenggarakan RUPS tahunan;
- pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris selalu diterima oleh RUPS atau
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-17-
selalu memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; - tidak pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh
izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa
Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan
laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau laporan tahunan
dan/atau laporan keuangan tidak disetujui dan/atau
disahkan oleh RUPS; - mengawasi dan mendukung pelaksanaan pengelolaan Bank
yang sehat; dan - menjaga reputasi Bank.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan lain dilakukan
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan
RUPS.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “kegiatan operasional” adalah kegiatan
penyediaan dana, tresuri, penghimpunan dana, dan kegiatan
operasional lainnya.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penetapan dalam anggaran dasar Bank mengenai hal-hal lain
yang pengambilan keputusannya memerlukan keterlibatan
Dewan Komisaris, diarahkan kepada hal-hal yang strategis dan
memengaruhi kelangsungan usaha Bank.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 50
Lihat penjelasan Pasal 23.
Pasal 51
Penyampaian pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan disampaikan
oleh Dewan Komisaris kepada satuan kerja pengawasan Bank yang
bersangkutan.
Pasal 52
Ayat (1)
Pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris dikenal juga
dengan piagam Dewan Komisaris.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -18-
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengaturan rapat antara lain mengatur tentang agenda
rapat, persyaratan kuorum, pengambilan keputusan, hak
anggota dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam
pengambilan keputusan, dan risalah rapat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pola hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi antara
lain melalui rapat antara Dewan Komisaris dan Direksi.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Kewajiban ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan informasi
dan menghindari potensi insider information.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “rapat bersama Direksi” adalah rapat
Dewan Komisaris bersama dengan Direksi antara lain dalam
rangka Dewan Komisaris melakukan pengawasan atau
memberikan petunjuk dan/atau arahan kepada Direksi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “mayoritas” lihat penjelasan Pasal 6 ayat
(3).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Memanfaatkan teknologi informasi antara lain melalui media
video konferensi atau sarana media tatap muka elektronik lain.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Lihat penjelasan Pasal 32.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-19-
Ayat (2)
Tidak termasuk dalam pengertian keuntungan pribadi antara lain
anggota Dewan Komisaris sebagai nasabah Bank menerima
penghasilan bunga atau imbalan secara wajar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Komite manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi
bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah.
Bank membentuk komite manajemen aset dan kewajiban
atau assets and liabilities management committee biasa
dikenal dengan ALCO, untuk melengkapi komite
manajemen risiko.
Huruf b
Komite kebijakan perkreditan atau pembiayaan sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
perkreditan atau pembiayaan bank bagi bank umum.
Huruf c
Komite kredit atau pembiayaan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan
bank bagi bank umum.
Penerapan komite kredit atau pembiayaan dapat
disesuaikan dengan model bisnis Bank. Sebagai contoh
Bank mengimplementasikan penggunaan teknologi atau
aplikasi credit scoring system/credit scoring model dalam
melakukan penilaian risiko kredit atau pembiayaan.
Huruf d
Komite pengarah teknologi informasi sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum.
Ayat (3)
Komite lain antara lain:
a. komite produk, dalam pengelolaan kebijakan dan
pemantauan produk atau aktivitas Bank;
b. komite manajemen kinerja, dalam pengelolaan kebijakan
pemantauan anggaran dan pelaksanaan manajemen kinerja
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -20-
Bank sehingga terdapat keselarasan perencanaan strategis,
proses target setting dan penilaian kinerja; dan/atau
c. komite sumber daya manusia, dalam pengelolaan kebijakan
atau ketentuan dalam bidang sumber daya manusia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Komite lain disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau
kompleksitas Bank, antara lain komite pemantauan keuangan
berkelanjutan.
Perluasan cakupan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan
wewenang komite antara lain menambahkan risiko yang terkait
dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab komite pemantau
risiko, misalnya risiko terkait iklim, siber, teknologi informasi,
outsourcing, dan perkembangan risiko lainnya di bidang
perbankan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sertifikat kompetensi antara lain sertifikat di bidang manajemen
risiko, akuntan publik, akuntan, dan auditor.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Sertifikat manajemen risiko sebagaimana yang berlaku bagi
Direksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia
bank umum.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-21-
Huruf b
Sertifikat kompetensi antara lain sertifikat di bidang
akuntansi, tresuri, corporate finance.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “mayoritas” lihat penjelasan Pasal 6 ayat
(3).
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain Pihak Independen
dengan keahlian tertentu, Pejabat Eksekutif, dewan pengawas
syariah.
Pasal 69
Ayat (1)
Pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank yang dapat
memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak
independen lihat penjelasan Pasal 38 ayat (4).
Yang dimaksud dengan “masa tunggu” atau cooling off adalah
tenggang waktu antara saat berakhirnya secara efektif jabatan
yang bersangkutan sebagai anggota Direksi atau Pejabat
Eksekutif atau hubungan lain dengan Bank, dengan saat
pengangkatan yang bersangkutan secara efektif sebagai Pihak
Independen anggota komite.
Ayat (2)
Contoh anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengawasan
adalah direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan atau
direktur yang membawahkan fungsi manajemen risiko.
Contoh Pejabat Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan
adalah Pejabat Eksekutif atau kepala satuan kerja yang
membidangi audit intern, kepatuhan, atau manajemen risiko.
Pasal 70
Ketua dari komite Dewan Komisaris hanya dapat menjabat sebagai
ketua komite paling banyak pada 2 (dua) komite.
Pasal 71
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemantauan tindak lanjut hasil audit dilakukan oleh
satuan kerja audit intern.
Ayat (2)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -22-
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Contoh kegiatan:
a. melakukan akses terhadap data, dokumen, informasi Bank;
b. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak
yang terkait dengan tugas komite; dan
c. melaksanakan kewenangan lain yang diberikan Dewan
Komisaris,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan berintegritas antara lain tidak termasuk
sebagai pihak yang dilarang menjadi pihak utama, tidak
tercantum dalam daftar tidak lulus, dan tidak memiliki kredit
atau pembiayaan macet, yang didukung dengan surat
pernyataan pribadi.
Yang dimaksud dengan “menjaga reputasi” adalah turut
menjaga reputasi Bank dan menjaga reputasi pribadi.
Pasal 75
Ayat (1)
Pedoman dan tata tertib kerja komite dikenal juga sebagai
piagam komite.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “mayoritas” lihat penjelasan Pasal 6 ayat
(3).
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “mayoritas” lihat penjelasan Pasal 6 ayat
(3).
Ayat (5)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-23-
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Ayat (1)
Ketentuan benturan kepentingan ini pada dasarnya
dimaksudkan agar anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
anggota komite Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat
Eksekutif, dan pegawai Bank tidak ikut serta dalam
pengambilan suatu keputusan pada situasi dan kondisi yang
terdapat benturan kepentingan. Namun demikian, ketika
keputusan tetap harus diambil maka pihak dimaksud harus
mengutamakan kepentingan ekonomis Bank serta
menghindarkan Bank dari kerugian yang mungkin timbul atau
kemungkinan berkurangnya keuntungan Bank, dan
mengungkapkan kondisi benturan kepentingan dalam setiap
keputusan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh benturan kepentingan yang berpotensi merugikan Bank
atau mengurangi keuntungan Bank, antara lain pemberian
perlakuan istimewa kepada pihak tertentu di luar prosedur dan
ketentuan serta pemberian suku bunga yang tidak sesuai
dengan prosedur dan ketentuan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh temuan audit intern yang diperkirakan dapat
membahayakan kelangsungan usaha Bank antara lain
terkait kondisi permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan
rentabilitas, yang tidak memenuhi ketentuan yang
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -24-
berlaku serta pengelolaan Bank yang tidak dilakukan
berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan
yang sehat.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Laporan lain atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan antara lain rencana
pelaksanaan audit internal pada tahun berjalan, laporan
tindak lanjut hasil audit eksternal dan/atau audit
khusus/investigatif.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Penerapan manajemen risiko antara lain pengawasan aktif oleh
Direksi dan Dewan Komisaris, ketersediaan kebijakan dan
prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi,
proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, sumber
daya manusia, dan pengendalian intern.
Dalam penerapan manajemen risiko, Bank mengidentifikasi,
mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko termasuk
perkembangan risiko terkini, antara lain country risk, teknologi
informasi, outsourcing, siber, perubahan iklim, dan
perkembangan risiko lainnya di bidang perbankan.
Dalam penerapan manajemen risiko, Bank antara lain
menerapkan standar yang berlaku. Contoh standar yang berlaku
antara lain standar yang direkomendasikan oleh Basel
Committee on Banking Supervision pada Bank for International
Settlements.
Ayat (2)
Penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan dikenal
dengan istilah penerapan governance, risk, and compliance atau
GRC.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 86
Ayat (1)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-25-
Ayat (2)
Contoh kegiatan usaha Bank yang dimanfaatkan dalam aktivitas
yang terkait dengan tindak pidana antara lain pemanfaatan
rekening perbankan untuk kegiatan perjudian termasuk
perjudian online, penipuan online termasuk kegiatan investasi
online fiktif, prostitusi online, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan yang dilakukan
karena motif ekonomi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “country risk” adalah risiko yang timbul
dari ketidakpastian karena memburuknya kondisi perekonomian
suatu negara, kegagalan suatu negara dalam membayar utang,
gejolak sosial politik dalam suatu negara, serta kebijakan suatu
negara antara lain nasionalisasi atau pengambilalihan aset,
kontrol nilai tukar dan/atau devaluasi nilai tukar.
Yang dimaksud dengan “transfer risk” adalah potensi kerugian
yang timbul karena pihak asing di luar negeri tidak dapat
menyediakan atau tidak dapat memperoleh valuta asing untuk
memenuhi kewajibannya karena terdapat pembatasan tertentu,
seperti pembatasan aliran kas dan/atau modal oleh pemerintah
suatu negara.
Selain transfer risk, jenis risiko yang termasuk country risk
antara lain sovereign risk dan macroeconomic risk.
Ayat (2)
Contoh penerapan manajemen risiko terkait dengan country risk
dan transfer risk antara lain:
a. kebijakan dan prosedur risiko kredit memuat metode atau
persentase pencadangan yang dibentuk untuk masingmasing portofolio penyediaan dana atau untuk masingmasing negara;
b. kebijakan dan prosedur country risk harus disesuaikan
dengan profil risiko Bank, systemic importance, kondisi
pasar, dan kondisi makroekonomi baik di negara Bank
berada maupun di negara counterparty. Kebijakan dan
prosedur dimaksud harus dapat menggambarkan
pandangan Bank terhadap eksposur country risk secara
komprehensif; dan
c. identifikasi eksposur country risk mencakup eksposur
untuk masing-masing negara termasuk intra-grup,
eksposur berdasarkan regional tertentu termasuk eksposur
berdasarkan individu, dan eksposur berdasarkan pihak
lawan transaksi (counterparty).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 88
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “laporan profil risiko” adalah laporan
profil risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -26-
mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha
syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Standar yang digunakan antara lain standar akuntansi
keuangan dan standar penilaian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 90
Kemitraan dalam kegiatan usaha antara lain kolaborasi antara Bank
dan:
a. bank lain;
b. institusi keuangan nonbank;
c. institusi nonkeuangan, seperti perusahaan teknologi finansial
atau fintech; dan
d. pelaku usaha digital, seperti e-commerce, bigtech, start-up
companies, ride-hailing, dan online media.
Kemitraan dalam kegiatan usaha termasuk bentuk lain dalam upaya
Bank untuk meningkatkan inovasi produk dan/atau kegiatan usaha.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kebijakan remunerasi termasuk memuat penetapan remunerasi
terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang
telah diangkat oleh RUPS sampai dengan yang bersangkutan
disetujui dalam penilaian kemampuan dan kepatutan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh
Bank antara lain Bank mengalami kerugian, terjadinya risiko
yang berdampak negatif terhadap keuangan Bank, dan terjadi
fraud yang dilakukan oleh pihak yang menjadi material risk
takers yang merugikan Bank.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan kondisi tertentu antara lain:
a. status pengawasan Bank tidak dalam status pengawasan
normal; dan/atau
b. terdapat ketidakwajaran terhadap pemberian remunerasi
yang bersifat variabel, misalnya tidak proporsional, tidak
adil, berpotensi kecurangan, dan termasuk ketika terdapat
pembayaran remunerasi yang tidak sesuai dengan kinerja
dan risiko.
Ayat (5)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-27-
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 93
Ayat (1)
Penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana
termasuk penetapan batas penyediaan dana serta penyediaan
dana besar (large exposures) kepada pihak dan/atau kelompok
usaha tertentu bertujuan untuk menghindari kegagalan usaha
Bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana dan
meningkatkan independensi Direksi dan Dewan Komisaris Bank
terhadap potensi intervensi dari pihak terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Saluran penyebaran informasi antara lain situs web Bank,
surat kabar, dan/atau media elektronik lain.
Yang dimaksud dengan dapat diandalkan antara lain tepat
waktu, relevan, berkualitas, dan memenuhi standar
pengamanan yang dapat melindungi informasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Bank memastikan keandalan penyusunan laporan keuangan dan
informasi kinerja keuangan yang tidak diaudit oleh auditor ekstern
antara lain dengan memiliki sumber daya yang memadai dalam
penyusunan laporan keuangan dan melaksanakan pengendalian
internal yang efektif.
Pasal 99
Ayat (1)
Penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank antara lain
penerapan tata kelola teknologi informasi yang baik dalam
penyelenggaraan teknologi informasi, penerapan manajemen
risiko penyelenggaraan teknologi informasi, serta menjaga
ketahanan dan keamanan siber.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -28-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Rekayasa keuangan (financial engineering) merupakan tindakan yang
antara lain dilakukan melalui pemanfaatan inovasi instrumen
keuangan dan perkembangan teori keuangan dengan menggunakan
pemodelan matematis untuk memecahkan permasalahan keuangan,
menciptakan produk keuangan, melakukan keputusan tentang
kegiatan usaha Bank (penghimpunan dana, penyaluran dana,
kegiatan jasa) dan manajemen risiko, serta dalam upaya memperoleh
keuntungan tertentu pada Bank maupun konglomerasi keuangan
yang terkait dengan Bank.
Contoh rekayasa keuangan (financial engineering) yang dilarang yaitu
yang tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank yang sehat
antara lain pelanggaran terhadap standar akuntansi yang diterapkan
dalam laporan keuangan Bank, tindakan spekulasi dan manipulasi
keuangan, kredit fiktif atau topengan, Bank melakukan transaction
splitting on group dalam penyaluran kredit, peningkatan transaksi
menjelang pada periode tertentu atau akhir tahun, peningkatan
pendapatan bank yang tidak wajar untuk membantu meningkatkan
laba sehingga tercipta ilusi kinerja yang lebih baik dibandingkan
sebelumnya, dan sebagainya.
Rekayasa hukum (legal engineering) merupakan tindakan yang
antara lain dilakukan melalui pemanfaatan celah sistem hukum yang
dieksploitasi untuk memberikan manfaat termasuk manfaat hukum
bagi Bank.
Contoh rekayasa hukum (legal engineering) yang dilarang yaitu yang
tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank yang sehat yakni
pemanfaatan celah regulasi yang memberikan keuntungan tertentu
pada Bank dengan tidak sehat, antara lain terkait penerbitan produk
Bank yang belum diatur dalam regulasi, penghindaran atau
pengurangan beban pajak melalui berbagai praktik (antara lain
transaksi intragroup yang melakukan transfer pricing, income
shifting), ketidaksesuaian perizinan dengan aktivitas usaha Bank,
manipulasi ketentuan, pemanfaatan grey area pada ketentuan yang
ada maupun yang belum diatur dan dapat berimplikasi
meningkatkan risiko Bank secara keseluruhan.
Pihak internal Bank antara lain pemegang saham termasuk
pemegang saham pengendali dan pemegang saham pengendali
terakhir, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota dewan
pengawas syariah, dan pegawai Bank.
Pihak eksternal Bank antara lain vendor yang bekerja sama dengan
Bank, konsultan, dan pihak lain di luar Bank.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-29-
Pasal 104
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tanggung jawab pemegang saham pengendali antara lain
melakukan penyetoran modal, dukungan agunan atau jaminan
aset pemegang saham pengendali dalam upaya penanganan
permasalahan permodalan Bank (personal guarantee atau
corporate guarantee).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemegang saham pengendali” dan
“pemegang saham pengendali terakhir” adalah pemegang saham
pengendali dan pemegang saham pengendali terakhir sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian
kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa
keuangan.
Pemegang saham mendukung terlaksananya kegiatan usaha dan
pengelolaan Bank yang sehat, berdaya saing serta sesuai prinsip
kehati-hatian dan manajemen risiko, termasuk dengan tidak
ikut serta dalam pengambilan keputusan operasional Bank bagi
pemegang saham yang selain menjadi pengurus atau pegawai
Bank (termasuk memengaruhi pengambilan keputusan
operasional Bank) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai bank umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 108
Ayat (1)
Kebijakan dividen bertujuan agar pengelolaan hak pemegang
saham dalam pelaksanaan pembagian dividen sesuai dengan
Tata Kelola yang Baik pada Bank dan sesuai ketentuan, dengan
tetap memperhatikan kepentingan Bank.
Salah satu bentuk komunikasi kepada pemegang saham antara
lain dengan mencantumkan kebijakan dividen dalam situs web
Bank.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -30-
Huruf b
Besaran dividen yang diberikan termasuk rasio pembayaran
dividen (dividend payout ratio).
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pertimbangan eksternal, antara lain:
a. kondisi dan prospek perekonomian (market wide);
b. potensi risiko dari eksternal Bank; dan
c. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan,
antara lain perpajakan.
Pertimbangan internal, yakni terkait dengan Bank, antara lain:
a. realisasi kinerja keuangan;
b. rencana pertumbuhan bisnis;
c. prospek profitabilitas yang akan datang;
d. tingkat kesehatan;
e. pemenuhan tingkat kecukupan permodalan;
f. potensi risiko dari internal Bank; dan
g. kebutuhan penguatan permodalan di masa depan.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “profitabilitas yang dihasilkan Bank
dengan wajar” adalah profitabilitas yang dihasilkan dari kegiatan
usaha Bank yang normal, antara lain tidak memperhitungkan
pendapatan atau laba dari pendapatan luar biasa (nonrecurring income) dan/atau laporan laba bersih yang lebih saji.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kondisi Bank dalam upaya penguatan
permodalan Bank dan/atau penanganan permasalahan Bank”
antara lain: - pemenuhan penyediaan modal minimum;
- Bank masih dalam upaya pemenuhan modal inti minimum
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai konsolidasi bank umum; dan/atau - status pengawasan Bank tidak dalam status pengawasan
normal.
Pemenuhan penyediaan modal minimum merupakan rasio
kewajiban penyediaan modal minimum sama dengan atau
kurang dari rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang
memperhitungkan penyediaan modal minimum sesuai profil
risiko dan penambahan modal penyangga (buffer).
Pasal 109
Ayat (1)
Kebijakan dan/atau prosedur dimaksud antara lain memuat:
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-31-
a. kebijakan untuk mencegah terjadinya informasi orang
dalam (insider trading) termasuk dalam transaksi yang
melibatkan pribadi pegawai serta anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, dan anggota dewan pengawas syariah;
b. transaksi yang dilakukan termasuk transaksi pihak berelasi
yang disetujui dan dilaksanakan tidak mengandung
benturan kepentingan dan melindungi kepentingan Bank
dan pemegang saham; dan
c. saluran penyebaran informasi dengan menyediakan akses
yang setara, tepat waktu, dan mudah diakses (antara lain
melalui sarana elektronik seperti melalui situs web Bank)
untuk informasi yang relevan bagi pemegang saham, antara
lain terkait penyampaian undangan rapat, seluruh
informasi dan hasil RUPS, dan hasil pemungutan suara.
Huruf a
Hak pemegang saham antara lain memperoleh informasi
material mengenai Bank secara teratur dan tepat waktu,
memberikan suara dalam RUPS, memperoleh penyelesaian
dalam hal pemegang saham tidak setuju terhadap aktivitas
dan aksi korporasi Bank, dan memperoleh dividen sesuai
kebijakan deviden dan keputusan RUPS.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 110
Yang dimaksud dengan mempertimbangkan kondisi Bank antara lain
tidak melakukan pelepasan saham yang akan membuat atau
menambah risiko pada Bank dan/atau dimaksudkan untuk
melepaskan kepemilikan saham agar terhindar dari kerugian
sehubungan adanya potensi atau terjadinya permasalahan pada
Bank.
Pasal 111
Ayat (1)
Investee atau penerima penyertaan modal merupakan
perusahaan tempat Bank melakukan penyertaan modal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Yang dimaksud dengan “pemegang saham pengendali” adalah
pemegang saham pengendali termasuk pemegang saham pengendali
terakhir sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa
keuangan.
Contoh tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Bank
terpapar risiko antara lain tidak melakukan tindakan penarikan dana
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -32-
yang tidak terencana yang menimbulkan risiko likuiditas, tidak
melakukan tindakan yang berdampak pada risiko reputasi Bank, dan
sebagainya.
Pasal 115
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pedoman penyusunan kebijakan
perkreditan atau pembiayaan Bank” adalah pedoman
penyusunan kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan
atau pembiayaan bank bagi bank umum.
Kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang termasuk
penyelesaian terhadap kredit atau pembiayaan yang tidak dapat
ditagih sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
perkreditan atau pembiayaan bank bagi bank umum terkait
kebijakan terhadap kredit atau pembiayaan bermasalah yang
tidak dapat diselesaikan atau ditagih kembali setelah dilakukan
upaya penyelesaian oleh Bank, juga mencakup dalam hal Bank
melakukan hapus tagih atas sebagian maupun seluruh hutang
atau kewajiban debitur, termasuk kebijakan paska hapus tagih,
antara lain kebijakan dan prosedur Bank dalam hal terdapat
pelunasan kredit atau pembiayaan hapus tagih oleh debitur
hapus tagih.
Ayat (2)
Tekanan pihak manapun antara lain tekanan dari pihak internal
maupun pihak eksternal Bank yang menyebabkan penyaluran
kredit atau pembiayaan tidak memenuhi aspek kehati-hatian,
tidak memenuhi prosedur dan kebijakan perkreditan atau
pembiayaan, atau terjadinya pelanggaran ketentuan atau fraud,
seperti kredit atau pembiayaan fiktif, topengan, kredit atau
pembiayaan nominee.
Pihak internal antara lain pemegang saham pengendali, Direksi,
Dewan Komisaris dan/atau pegawai Bank.
Contoh tindakan “memastikan penerapan kebijakan perkreditan
atau pembiayaan Bank serta penerapan manajemen risiko
dilaksanakan dengan konsisten, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan” yaitu penilaian untuk
pemberian kredit atau pembiayaan kepada setiap debitur
termasuk debitur berupa badan usaha milik negara dan/atau
daerah, dilakukan secara komprehensif serta tidak memberikan
persyaratan dan penilaian yang berbeda dengan debitur lainnya.
Kebijakan perkreditan atau pembiayaan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau
pembiayaan bank bagi bank umum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penyelesaian kredit atau pembiayaan yang dilakukan Bank
antara lain penjualan atau lelang agunan, cessie kredit.
Contoh tindakan “menghindari tekanan pihak manapun dan
dilakukan sesuai kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank,
penerapan manajemen risiko, dan ketentuan peraturan
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-33-
perundang-undangan” yaitu hapus buku kredit atau
pembiayaan termasuk tindakan lain terkait penyelesaian kredit
atau pembiayaan yang dilakukan Bank kepada setiap debitur
termasuk debitur berupa badan usaha milik negara dan/atau
daerah, dilakukan secara komprehensif serta tidak memberikan
persyaratan dan penilaian yang berbeda dengan debitur lainnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 116
Proses pengadaan barang dan/atau jasa antara lain proses
perencanaan, verifikasi, dokumentasi, seleksi, pemberian penjelasan
(aanwijizing), evaluasi penawaran, negosiasi, penetapan pemenang,
pelaksanaan kontrak, serah terima barang dan/atau jasa, dan
pembayaran.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Ayat (1)
Dana tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten,
dan perusahaan publik.
Pihak di internal Bank antara lain pemegang saham pengendali,
Direksi, Dewan Komisaris, pegawai Bank.
Pihak eksternal Bank antara lain vendor dan pihak lain di luar
Bank.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 119
Larangan terhadap pemegang saham Bank, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota dewan pengawas
syariah, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai Bank dalam rangka
mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam
memperoleh antara lain uang muka, bank garansi, atau fasilitas
kredit atau penyaluran dana atau pembiayaan dari Bank, atau dalam
rangka pembelian atau pendiskontoan oleh Bank atas surat wesel,
surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya,
atau dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk
melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kredit atau
penyaluran dana atau pembiayaan pada Bank, serta kegiatan lain
yang melibatkan Bank.
Yang dimaksud dengan “pegawai Bank” adalah semua pejabat dan
karyawan Bank (tetap atau tidak tetap).
Pasal 120
Yang dimaksud dengan “pihak terafiliasi” adalah pihak terafiliasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
perbankan dan perbankan syariah.
Yang dimaksud dengan “pegawai Bank” lihat penjelasan Pasal 119.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -34-
Pasal 121
Lihat penjelasan Pasal 120.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Nilai lingkungan, sosial dan tata kelola dikenal dengan istilah
environmental, social, dan governance/ESG.
Pasal 125
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
3 (tiga) lini pertahanan (three lines of defence) mencakup
lini manajemen bisnis, lini manajemen risiko dan
kepatuhan, dan lini audit internal.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Ayat (1)
Perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konsolidasi
bank umum.
Yang dimaksud dengan “kelompok usaha bank” lihat penjelasan
Pasal 39 ayat (1).
Koordinasi dan evaluasi dilakukan untuk:
a. menjaga penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank bagi
anggota kelompok usaha bank dilakukan dengan baik; dan
b. melakukan tindakan yang diperlukan, baik preventif
maupun korektif terhadap penerapan Tata Kelola yang Baik
pada Bank oleh Bank anggota kelompok usaha bank.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 128
Ayat (1)
Sinergi perbankan dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai bank umum atau Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah.
Ayat (2)
Sinergi perbankan dalam bentuk dukungan komite dapat
dilakukan Bank antara lain:
a. Komite pada Bank perusahaan induk atau pelaksana
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK
-35-
perusahaan induk juga bertindak sebagai komite pada
Bank anggota kelompok usaha bank, jika tidak terdapat
komite tersendiri pada Bank anggota kelompok usaha bank;
atau
b. Pegawai Bank minimal setingkat Pejabat Eksekutif pada
Bank perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk
ditugaskan menjadi anggota komite pada Bank anggota
kelompok usaha bank, jika terdapat komite tersendiri pada
Bank anggota kelompok usaha bank.
Ayat (3)
Keikutsertaan Pejabat Eksekutif dalam keputusan yang
berkaitan dengan Bank anggota kelompok usaha Bank,
bertujuan untuk memastikan kepentingan Bank anggota
kelompok usaha Bank dapat terakomodir dan terlaksana dengan
baik serta mendukung terlaksananya transfer of knowledge.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Publikasi laporan pelaksanaan tata kelola pada situs web Bank
juga bertujuan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tata
kelola kepada pemegang saham lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 132
Ayat (1)
Periode penilaian sendiri (self-assessment) adalah 2 (dua) kali
dalam setahun mengacu pada periode penilaian tingkat
kesehatan Bank Umum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Ayat (1)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
2023, No.53/OJK -36-
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sistem persuratan Otoritas Jasa
Keuangan” adalah Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
dengan alamat https://sipenaojk.ojk.go.id atau alamat lain yang
ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Keadaan kahar antara lain kegagalan sistem pelaporan Otoritas
Jasa Keuangan.
Ayat (3)
Keadaan kahar antara lain kegagalan sistem persuratan Otoritas
Jasa Keuangan.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Pemberlakuan ketentuan yang sama antara KCBLN dan Bank selain
KCBLN karena prinsip dan cakupan penerapan Tata Kelola yang Baik
pada Bank bersifat universal bagi setiap jenis Bank.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tindakan pengawasan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan,
antara lain:
a. menetapkan masa tunggu lebih lama dari 6 (enam) bulan;
dan/atau
b. tidak menyetujui atau membatalkan pengangkatan sebagai
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang
tidak mengungkapkan benturan kepentingan atau potensi
benturan kepentingan dalam proses penilaian kemampuan
dan kepatutan.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
- Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. - Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank umum konvensional dan bank perekonomian rakyat.
- Bank Umum Konvensional yang selanjutnya
disingkat BUK adalah jenis dari Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, tidak termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri. - Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam
berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian
syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah. - Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS
adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau
unit yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan
di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah
dan/atau unit syariah. - Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat
GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan
Bank Indonesia mengenai giro wajib minimum
dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, bank
umum syariah, dan UUS. - Kesulitan Likuiditas adalah kesulitan likuiditas
jangka pendek yang disebabkan oleh arus dana
masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana
keluar (mismatch) sehingga BUK tidak dapat
memenuhi kewajiban GWM. - Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek yang
selanjutnya disingkat PLJP adalah pinjaman dari
Bank Indonesia kepada BUK untuk mengatasi
Kesulitan Likuiditas yang dialami oleh BUK. - Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya
disingkat SBI adalah Sertifikat Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan
Bank Indonesia mengenai operasi moneter. - Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya
disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank Indonesia
Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi
moneter. - Sertifikat Deposito Bank Indonesia yang selanjutnya
disingkat SDBI adalah Sertifikat Deposito Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi
moneter.
2023, No.29/BI
-4-
13a..Sekuritas Rupiah Bank Indonesia yang selanjutnya
disingkat SRBI adalah Sekuritas Rupiah Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Peraturan Bank Indonesia mengenai operasi
moneter. - Sukuk Bank Indonesia yang selanjutnya disebut
SukBI adalah Sukuk Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank
Indonesia mengenai operasi moneter. - Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga
dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia,
sesuai dengan masa berlakunya, tidak termasuk
SUN dalam mata uang valuta asing. - Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya
disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara,
adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan Prinsip Syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN tidak
termasuk SBSN dalam mata uang valuta asing. - Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat
SBN adalah SUN dan SBSN. - Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara BUK dan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga. - Aset Kredit adalah aset BUK berupa Kredit, tidak
termasuk Kredit dalam mata uang valuta asing. - Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara UUS dan
pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
dan/atau diberi fasilitas dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau
bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil,
transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli,
transaksi pinjam- meminjam, dan transaksi sewamenyewa jasa sesuai dengan Prinsip Syariah. - Aset Pembiayaan adalah aset UUS berupa
Pembiayaan, tidak termasuk Pembiayaan dalam
mata uang valuta asing. - Di antara ayat (2) huruf b dan huruf c Pasal 3 disisipkan
1 (satu) huruf yakni huruf b1, Pasal 3 ayat (2)
ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f, Pasal 3 ayat
(3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, serta ayat
(2) huruf d dan huruf e angka 3, ayat (3) huruf c dan
huruf d angka 3, ayat (7), dan ayat (12) Pasal 3 diubah,
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
2023, No.29/BI
-5-
Pasal 3
(1) Agunan yang cukup sebagai jaminan PLJP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
b berupa:
a. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi;
b. surat berharga syariah yang memiliki peringkat
tinggi yang dicatat dalam pembukuan UUS;
c. Aset Kredit;
d. Aset Pembiayaan yang dicatat dalam
pembukuan UUS; dan
e. aset tetap.
(2) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa:
a. SBI;
b. SDBI;
b1. SRBI;
c. SukBI;
d. SBN;
e. surat berharga yang diterbitkan oleh badan
hukum lain yang memenuhi persyaratan: - memiliki peringkat paling rendah
peringkat investasi; - aktif diperdagangkan; dan
- memiliki sisa jangka waktu yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
f. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi
lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa:
a. SBIS;
b. SukBI;
c. SBSN;
d. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan
hukum lain yang memenuhi persyaratan: - memiliki peringkat paling rendah
peringkat investasi; - aktif diperdagangkan; dan
- memiliki sisa jangka waktu yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
e. surat berharga syariah yang memiliki peringkat
tinggi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(4) Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi
persyaratan:
a. kualitas tergolong lancar selama 12 (dua belas)
bulan terakhir berturut-turut;
b. dijamin dengan agunan tanah dan bangunan
dan/atau tanah, kecuali Kredit pegawai atau
pensiunan dan/atau Pembiayaan pegawai atau
pensiunan;
c. bukan merupakan Kredit dan/atau
Pembiayaan kepada pihak terkait BUK;
2023, No.29/BI
-6-
d. tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2
(dua) tahun terakhir;
e. sisa jangka waktu jatuh waktu Kredit dan/atau
Pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan
sejak tanggal penandatanganan perjanjian
pemberian PLJP;
f. baki debit Kredit atau saldo pokok Pembiayaan
tidak melebihi batas maksimum pemberian
Kredit atau penyaluran dana pada saat
diberikan dan tidak melebihi plafon Kredit atau
Pembiayaan;
g. memiliki perjanjian Kredit dan/atau akad
Pembiayaan serta pengikatan agunan yang
mempunyai kekuatan hukum; dan
h. dalam perjanjian Kredit dan/atau akad
Pembiayaan antara BUK dan debitur atau
nasabah tercantum klausul bahwa Kredit
dan/atau Pembiayaan dapat dialihkan kepada
pihak lain.
(5) Dalam hal Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan
yang memenuhi persyaratan tidak pernah
direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf d tidak mencukupi, BUK dapat
menggunakan Aset Kredit dan/atau Aset
Pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode
stimulus corona virus disease 2019 sebagai agunan
dengan ketentuan:
a. Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan tidak
pernah direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun
terakhir di luar periode stimulus corona virus
disease 2019; dan
b. persyaratan Aset Kredit dan/atau Aset
Pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,
huruf f, huruf g, dan huruf h telah terpenuhi.
(6) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. jenis aset tetap berupa: - tanah dan bangunan; dan/atau
- tanah;
b. dimiliki oleh BUK; dan
c. bukan merupakan properti terbengkalai.
(7) Surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum
lain yang memenuhi persyaratan hanya dapat
digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak
memiliki surat berharga yang diterbitkan Bank
Indonesia dan surat berharga yang diterbitkan
pemerintah dalam jumlah yang cukup untuk
menjadi agunan PLJP pada saat permohonan PLJP.
(8) Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) hanya dapat
digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak
memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) yang memenuhi
2023, No.29/BI
-7-
persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup
untuk menjadi agunan PLJP pada saat permohonan
PLJP.
(9) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP jika
BUK tidak memiliki surat berharga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta Aset
Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang memenuhi
persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup
pada saat permohonan PLJP.
(10) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(11) BUK menjamin agunan PLJP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi
persyaratan agunan PLJP.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis surat
berharga, kriteria agunan, urutan penggunaan
agunan, mekanisme pengagunan, jenis akad
Pembiayaan yang dapat diagunkan, dan dokumen
agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan
Gubernur. - Di antara ayat (1) huruf c dan huruf d Pasal 6 disisipkan
1 (satu) huruf yakni huruf c1, serta di antara ayat (2)
huruf c dan huruf d Pasal 6 disisipkan 1 (satu) huruf
yakni huruf c1, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Nilai surat berharga, Aset Kredit, Aset Pembiayaan,
dan aset tetap yang digunakan sebagai agunan PLJP
ditetapkan:
a. SBI dihitung berdasarkan nilai jual SBI;
b. SBIS dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS;
c. SDBI dihitung berdasarkan nilai jual SDBI;
c1. SRBI dihitung berdasarkan nilai jual SRBI;
d. SukBI dihitung berdasarkan nilai jual SukBI;
e. SBN dihitung berdasarkan nilai pasar SUN
dan/atau nilai pasar SBSN;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh badan
hukum lain dihitung berdasarkan nilai pasar
surat berharga dimaksud;
g. Aset Kredit atau Aset Pembiayaan dihitung
berdasarkan nilai pasar Aset Kredit atau Aset
Pembiayaan; dan
h. aset tetap dihitung berdasarkan nilai pasar aset
tetap.
(2) Untuk mitigasi risiko penurunan nilai surat
berharga, Aset Kredit, Aset Pembiayaan, dan aset
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
Bank Indonesia melakukan perhitungan:
a. nilai agunan berupa SBI ditetapkan sebesar
100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
2023, No.29/BI
-8-
dihitung berdasarkan nilai jual SBI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. nilai agunan berupa SBIS ditetapkan sebesar
100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c. nilai agunan berupa SDBI ditetapkan sebesar
100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
dihitung berdasarkan nilai jual SDBI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
c1. nilai agunan berupa SRBI ditetapkan
sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP
yang dihitung berdasarkan nilai jual SRBI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c1;
d. nilai agunan berupa SukBI ditetapkan sebesar
100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang
dihitung berdasarkan nilai jual SukBI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
e. nilai agunan berupa SBN ditetapkan paling
rendah sebesar 102% (seratus dua persen) dari
plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai
pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e;
f. nilai agunan berupa surat berharga yang
diterbitkan oleh badan hukum lain ditetapkan
paling rendah sebesar 120% (seratus dua
puluh persen) dari plafon PLJP yang dihitung
berdasarkan nilai pasar surat berharga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f;
g. nilai agunan berupa Aset Kredit atau Aset
Pembiayaan ditetapkan: - paling rendah sebesar 200% (dua ratus
persen) dari plafon PLJP yang dijamin
dengan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) yang dihitung dengan menggunakan
nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau
Aset Pembiayaan; dan - paling rendah sebesar 250% (dua ratus
lima puluh persen) dari plafon PLJP yang
dijamin dengan Aset Kredit atau Aset
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5) yang dihitung dengan
menggunakan nilai dasar perhitungan
Aset Kredit atau Aset Pembiayaan;
h. nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau Aset
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf g meliputi: - nilai terendah dari:
a) nilai pasar Aset Kredit atau Aset
Pembiayaan; atau
b) nilai pasar agunan dari Aset Kredit
atau Aset Pembiayaan berupa tanah
2023, No.29/BI
-9-
dan bangunan dan/atau tanah yang
telah disesuaikan berdasarkan posisi
penilaian,
untuk setiap individual Aset Kredit
dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin
dengan tanah dan bangunan dan/atau
tanah; dan - nilai pasar Aset Kredit atau Aset
Pembiayaan untuk Aset Kredit atau Aset
Pembiayaan berupa Aset Kredit pegawai
atau pensiunan dan/atau Aset
Pembiayaan pegawai atau pensiunan; dan
i. nilai agunan berupa aset tetap ditetapkan
paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen)
dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan
nilai pasar aset tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai agunan dan
tata cara perhitungan nilai agunan diatur dalam
Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal II
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2023
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA R.I
No.52/BI, 2023 KEUANGAN. BI. Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek. Bank Umum Konvensional. Perubahan
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 29/BI)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN
2023 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK
BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
I. UMUM
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank
Indonesia melakukan upaya pengayaan surat berharga melalui penerbitan
SRBI. SRBI memenuhi kriteria sebagai salah satu jenis surat berharga yang
memiliki peringkat tinggi yang dapat digunakan sebagai agunan untuk PLJP.
Sehubungan dengan penerbitan SRBI tersebut, Bank Indonesia perlu
menyesuaikan cakupan agunan sebagai jaminan dalam pemberian PLJP yang
berupa surat berharga yaitu dengan menambahkan SRBI sebagai agunan
PLJP. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek
bagi Bank Umum Konvensional.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf b1
Cukup jelas.
2023, No.52/BI
-2-
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
SBN yang dapat digunakan sebagai agunan PLJP
yaitu SBN yang dapat diperdagangkan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “surat berharga yang
diterbitkan oleh badan hukum lain” adalah
obligasi korporasi dan sukuk korporasi yang
diterbitkan oleh badan hukum Indonesia selain
BUK yang mengajukan permohonan PLJP.
Angka 1
Peringkat investasi (investment grade)
mengacu pada hasil penilaian lembaga
pemeringkat yang diakui oleh OJK
dengan memperhatikan ketentuan OJK
mengenai lembaga pemeringkat dan
peringkat yang diakui oleh OJK.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “sukuk korporasi yang
diterbitkan oleh badan hukum lain” adalah sukuk
korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum
Indonesia.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kualitas tergolong
lancar” adalah kualitas tergolong lancar
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset
Bank umum atau ketentuan Peraturan OJK
mengenai penilaian kualitas aset bank umum
syariah dan UUS.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Kredit pegawai atau
pensiunan dan/atau Pembiayaan pegawai atau
pensiunan” adalah Kredit atau Pembiayaan yang
memenuhi kriteria meliputi: - diberikan kepada pegawai atau pensiunan
dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
2023, No.52/BI
-3-
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pegawai
lembaga negara; - pembayaran angsuran atau pelunasan Kredit
atau Pembiayaan bersumber dari gaji atau
pensiun berdasarkan surat kuasa memotong
gaji atau pensiun kepada BUK pemberi
Kredit atau Pembiayaan; dan - pegawai atau pensiunan penerima Kredit
atau Pembiayaan dijamin dengan asuransi
jiwa dan khusus pensiunan ditambah
dengan asuransi Kredit atau Pembiayaan
dari perusahaan asuransi yang berstatus
sebagai badan usaha milik negara atau
perusahaan asuransi swasta yang memiliki
peringkat paling rendah peringkat investasi
dari lembaga pemeringkat yang diakui oleh
OJK dengan memperhatikan ketentuan OJK
mengenai lembaga pemeringkat dan
peringkat yang diakui OJK.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pihak terkait” adalah
pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Peraturan OJK mengenai batas
maksimum pemberian Kredit dan penyediaan
dana besar bagi Bank umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “restrukturisasi” adalah
restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Peraturan OJK mengenai penilaian
kualitas aset Bank umum atau ketentuan
Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset
bank umum syariah dan UUS.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Batas maksimum pemberian Kredit atau
penyaluran dana mengacu pada ketentuan
Peraturan OJK mengenai batas maksimum
pemberian Kredit dan penyediaan dana besar bagi
Bank umum.
Huruf g
Persyaratan memiliki pengikatan agunan yang
mempunyai kekuatan hukum berlaku untuk Aset
Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin
dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “periode stimulus corona
virus disease 2019” adalah periode tanggal 16
Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret
2023 sebagaimana diatur dalam ketentuan
Peraturan OJK mengenai stimulus perekonomian
2023, No.52/BI
-4-
nasional sebagai kebijakan countercyclical
dampak penyebaran corona virus disease 2019.
Khusus periode stimulus corona virus disease
2019 untuk sektor dan/atau daerah tertentu
yakni tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan
tanggal 31 Maret 2024 dengan memperhatikan
Keputusan Dewan Komisioner OJK mengenai
penetapan sektor penyediaan akomodasi dan
penyediaan makan minum, sektor tekstil dan
produk tekstil serta alas kaki, segmen usaha
mikro, kecil, dan menengah, serta Provinsi Bali
sebagai sektor dan daerah yang memerlukan
perlakuan khusus terhadap Kredit atau
Pembiayaan Bank.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kepemilikan aset tetap oleh BUK didukung
dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “properti terbengkalai”
adalah properti terbengkalai sebagaimana diatur
dalam ketentuan Peraturan OJK mengenai
penilaian kualitas aset Bank umum.
Ayat (7)
Contoh surat berharga yang diterbitkan Bank
Indonesia yaitu SBI, SBIS, SDBI, SukBI, dan SRBI.
Contoh surat berharga yang diterbitkan pemerintah
yaitu SBN.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung” antara
lain:
a. dokumen Aset Kredit atau Aset Pembiayaan
antara lain berupa perjanjian Kredit dan/atau
akad Pembiayaan antara BUK dengan debitur
atau UUS dengan nasabah, bukti pengikatan
agunan, dan bukti kepemilikan atas aset yang
menjadi agunan Kredit dan/atau Pembiayaan;
dan
b. bukti kepemilikan aset tetap.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
2023, No.52/BI
-5-
Angka 3
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Nilai jual SBI mengacu kepada harga yang
tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
settlement system.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Nilai jual SDBI mengacu kepada harga yang
tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
settlement system.
Huruf c1
Nilai jual SRBI mengacu kepada harga yang
tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
settlement system.
Huruf d
Nilai jual SukBI mengacu kepada harga yang
tercantum di Bank Indonesia – scripless securities
settlement system.
Huruf e
Nilai pasar SUN dan/atau nilai pasar SBSN
mengacu kepada harga yang tercantum di Bank
Indonesia – scripless securities settlement system.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Sebelumnya
Peraturan OJK No 16 Tahun 2023
Selanjutnya
Peraturan OJK No 18 Tahun 2023
Ada pertanyaan tentang Peraturan OJK No 17 Tahun 2023?
Silahkan komen dibawah ya.
Mau konsultasi terkait Peraturan OJK No 17 Tahun 2023 diatas?
Silahkan jadwalkan meeting, klik hubungi kami.
Konsultan Hukum
Cari solusi?
Schedule A Meeting
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.