Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

StatusBerlaku
MengubahPP No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian
Uji Materi MKBelum ada
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan06 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan06 Oktober 2023
Tanggal Berlaku06 Oktober 2023
SumberLN 2023 (128), TLN (6893): 13 hlm.; jdih.setneg.go.id
Kata KunciPeraturan Pemerintah, PP, Perubahan Kedua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,
BidangHukum Perburuhan, Hukum Ketenagakerjaan,

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang dapat meningkatkan perlindungan terhadap pekerja/buruh dari risiko sosial ekonomi, baik pada saat bekerja maupun saat terjadi pemutuean atau pengakhiran hubungan kerja, telah dikembangkan jaminan sosial berupa program jaminan kehilangan pekerjaan yang bersifat asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
b. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan dan meningkatlan pendayagunaan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, perlu dilakukan rekomposisi terhadap iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 46E ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 40 Tahun 2O04 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggaati Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian
perlindungan terhadap peserta, perlu dilakukan
penyesuaian pengaturan terhadap kepesertaan,
pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja
dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan, serta kegiatan promotif dan preventif dalam
penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 2O15 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;

Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
    Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Taht:n 2Oll tentang
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2O15 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Of5 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6427);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN.

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan I€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6427), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan ayat (21 Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh
BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara yang berstatus calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjaqiian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, dan peserta didik Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(2) Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara selain Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1) Peserta program JKK dan JKM terdiri atas:
a. Peserta penerima Upah yang bekerja pada
penyelenggara negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Peserta penerima Upah yang bekerja pada
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara;
dan
c. Peserta bukan penerima Upah.

(2) Peserta penerima Upah yang bekerja pada
Pemberi Kerja selain penyelenggiara negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. Pekerja pada perusahaan;
b, Pekerja pada orang perseorangan; dan
c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan.

(3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara;
b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja
mandiri; dan
c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang
bukan penerima Upah.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1)
Pasal 16A
Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) direkomposisi untuk luran jaminan
kehilangan pekerjaan sebesar 0,14% (nol koma
empat belas persen), sehingga Iuran JKK untuk
setiap kelompok tingkat risiko menjadi:
a. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10olo
(nol koma sepuluh persen) dari Upah
sebulan;
b, tingkat risiko rendah sebesar O,40% (nol
koma empat puluh persen) dari Upah
sebulan;
c. tingkat risiko sedang sebesar 0,75olo (nol
koma tujuh puluh lima persen) dari Upah
sebulan;
d. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu
koma tiga. belas persen) dari Upah sebulan;
dan
e.tingkat…
SK No 191006A
LIK 0
-6-
4
(2t
e. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60%
(satu koma enam puluh persen) dari Upah
sebulan.
Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku untuk Peserta penerima Upah
yang wajib dan telah terdaftar sebagai Peserta
dalam program jaminan kehilangan pekerjaan.
Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) tidak direkomposisi dan
tetap berlaku bagi:
a. Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar
sebagai Peserta dalam program jaminan
kehilangan pekerjaan; atau
b. Peserta penerima Upah yang masih
tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara sampai dengan
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini
dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
(3)
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18A
(1) Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) direkomposisi untuk Iuran jaminan
kehilangan pekerjaan sebesar O,loolo (nol koma
sepuluh persen), sehingga Iuran JKM menjadi
O,2Oo/o (nol koma dua puluh persen) dari Upah
sebulan.
(21 Besaran Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku untuk Peserta penerima Upah
yang wajib dan telah terdaftar sebagai Peserta
dalam program jaminan kehilangan pekerjaan.
(3) Besaran Iuran JKM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) tidak direkomposisi dan
tetap berlaku bagi:
a. Peserta . . .
SK No 180392A
TiITIitrIlillrtrtrIlEEtrtr
-7 –
Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar
sebagai Peserta dalam program jaminan
kehilangan pekerjaan; atau
Peserta penerima Upah yang masih
tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara sampai dengan
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini
dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 25A dan Pasal 25El sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
(1) Pelayanan kesehatan untuk dugaan Kecelakaan
Kerja sebelum mendapatkan kesimpulan atau
penetapan status sebagai Kecelakaan Kerja atau
bukan Kecelakaan Kerja dijamin terlebih dahulu
oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(21 Penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan
Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sampai dengan status dugaan
Kecelakaan Kerja disimpulkan atau ditetapkan
sebagai Kecelakaan Kerja.
(3) Penyimpulan atau penetapan status Kecelakaan
Ke{a atau bukan Kecelakaan Kerja dilakukan
paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak laporan
tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(41 Pelayanan kesehatan untuk Peserta atas dugaan
Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan
kesehatan yang bekerja sama atau yang tidak
bekerja sama dengan BPJS Ketenagalerjaan
dan/ atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam . . .
a.
b
5
SK No 180393 A
II
UK I
-8-
(5) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
disimpulkan atau ditetapkan merupakan
Kecelakaan Kerja, semua biaya pelayanan
kesehatan menjadi manfaat JKK yang
dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(6) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
disimpulkan atau ditetapkan bukan merupakan
Kecelakaan Kerja, semua biaya pelayanan
kesehatan ditanggung oleh Peserta, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, atau
penyelenggara jaminan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (6)
dikoordinasikan antara BPJS Ketenagakerjaan
dan Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan, atau penyelenggara jaminan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Ketentuan mengenai tata cara penyimpulan atau
penetapan status Kecelakaan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 25El
(1) Pelayanan kesehatan untuk dugaan penyakit
akibat kerja sebelum mendapatkan kesimpulan
atau penetapan status sebagai penyakit akibat
kerja atau bukan penyakit akibat kerja dijamin
terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.
SK No 180394A
(2) Penjaminan . . .
J
PRES’DEN
NEPUBUT INDONESIA
-9
(21 Penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan
penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sampai dengan status
dugaan penyakit akibat kerja disimpulkan atau
ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja.
(3) Penyimpulan atau penetapan status penyakit
akibat kerja atau bukan penyakit akibat kerja
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
laporan tahap I diterima oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
(4) Pelayanan kesehatan untuk Peserta atas dugaan
penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan pada fasilitas
pelayanan kesehatan yang bekerja sama atau
yang tidak bekerja sarna dengan BPJS
Ketenagakerjaan dan/atau Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal dugaan penyakit akibat kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
disimpulkan atau ditetapkan merupakan
penyakit akibat kerja, semua biaya pelayanan
kesehatan menjadi manfaat JKK yang
dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(6) Dalam hal dugaan penyakit akibat kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
disimpulkan atau ditetapkan bukan merupakan
penyakit akibat kerja, semua biaya pelayanan
kesehatan ditanggung oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6)
dikoordinasikan antara BPJS Ketenagalerjaan
dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
(8) Ketentuan . . .
SK No 180395 A
II3
il
n

  • 10-
    6
    (8) Ketentuan mengenai tata cara penyimpulan atau
    penetapan status penyakit akibat kerja
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
    dengan Peraturan Menteri.
    Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan I (satu)
    pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai
    berikut:
    Pasal 43A
    (1) Peserta, keluarga Peserta, serikat Pekerja/ serikat
    buruh di tempat Pemberi Kerja, danlatau
    fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan
    kesehatan berhak memberitahukan dugaan
    Kecelakaan Kerja atau dugaan penyakit akibat
    kerja yang dialami oleh Peserta penerima Upah
    kepada Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan,
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,
    dinas provinsi yang membidangi
    unit Pengawas Ketenagakerj aan
    setempat, atau satuan kerja pemerintah
    pusat/ daerah yang membidangi kepegawaian.
    (21 Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Badan
    Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas
    provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, unit
    Pengawas Ketenagakerjaan setempat, atau
    satuan kerja pemerintah pusat/daerah yang
    membidangi kepegawaian yang menerima
    pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) wajib memastikan penjaminan pelayanan
    kesehatan terlayani pada saat menerima
    pemberitahuan.
    (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) tidak membebaskan kewajiban Pemberi
    Kerja untuk melaporkan Kecelakaan Kerja atau
    penyakit akibat kerja.
    SK No 180396A
    (4) Dalam . . .
    PRESIDET{
    REPUEUK INDONEgIA
  • 11-
    7
    (4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan
    kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    Kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS
    Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama
    dengan tetap memastikan pelayanan kesehatan
    diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada
    Peserta.
    Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu)
    pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai
    berikut:
    Pasal 44A
    (1) Serikat Pekerja/ serikat buruh yang Peserta
    bukan penerima Upah menjadi anggotanya,
    wadah atau kelompok tertentu, danlatau
    fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan
    kesehatan berhak memberitahukan dugaan
    Kecelakaan Kerja atau dugaan penyakit akibat
    kerja yang dialami oleh Peserta bukan penerima
    Upah kepada BPJS Ketenagakerjaan, Badan
    Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas
    provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, atau
    unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
    (2) BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara
    Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang
    membidangi ketenagakerjaan, atau unit
    Pengawas Ketenagakerjaan setempat yang
    menerima pemberitahuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan
    penjaminan pelayanan kesehatan terlayani pada
    saat menerima pemberitahuan.
    (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) tidak membebaskan kewajiban Peserta
    bukan penerima Upah dan/ atau keluarganya
    untuk melaporkan Kecelakaan Kerja atau
    penyakit akibat kerja.
    (4) Dalam . . .
    SK No 180397A
    r=rr{JTf:If IilVrT.TIf+TA
    -t2-
    8
    (4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan
    kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    Kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS
    Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama
    dengan tetap memastikan pelayanan kesehatan
    diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada
    Peserta.
    Ketentuan ayat (21 Pasa-l 50 diubah dan di antara ayat
    (1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
    (la) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 50
    (1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
    melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan
    promotif dan preventif bekerja sama dengan
    BPJS Ketenagakerjaan.
    (1a) BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan
    kegiatan promotif dan preventif bagi Peserta
    bukan penerima Upah dan Pekerja migran
    Indonesia.
    (2) Ketentuan mengenai kegiatan promotif dan
    preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (1a) diatur dengan Peraturan Menteri.
    Pasal II
    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
    diundangkan.
    SK No 180398A
    Agar
    PRESIDEN
    REPUBUK INDONESIA
    -13-
    Agar setiap , orang mengetahuinya, memerintahkan
    pengundangan peraturan pemerintah ini dengan
    penempatannya dalam Lembaran Negara Repu6tk
    Indonesia.
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 6 Oktober 2023
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO
    Diundangkan di Jalarta
    pada tanlgal O Oktober iOZS
    MENTERI SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA,
    PRATIKNO
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 128
    Salinan sesuai dengan aslinya
    KEMENTERIAN SEKRETARI,AT NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA
    Perrrndang-undangan dan
    strasi Hukum,
    ttd
    SK No 177020A
    ilvanna Djaman
    REPUEUK INDONESIA
    PENJELASAN
    ATAS
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 49 TAHUN 2023
    TENTANG
    PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44
    TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
    KECELAKAAN KER.IA DAN JAMINAN KEMATIAN
    I. UMUM
    Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang
    bertqluan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial b”g:
    seluruh rak5rat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan
    dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal
    yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena
    menderita sakit, mengalami Kecelakaan Keqa, kehilangan pekerjaan,
    memasuki usia lanjut, atau pensiun.
    Untuk mewujudkan komitmen sistem jaminan sosial dimaksud, telah
    disahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
    Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
    Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
    Dengan berlakunya kedua Undang-Undang tersebut, pelaksanaan sistem
    jaminan sosial nasional harus terlaksana dalam bingkai perlindungan
    sosial yang utuh untuk melindungi Peserta dari risiko sosial baik pada saat
    bekerja maupun tidak bekerja.
    Peraturan – – –
    SK No 177021 A
    NEPUELIK INDONESIA
    -2
    Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan
    perlindungan jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami risiko
    Kecelakaan Kerja. Dampak dari Kecelakaan Kerja tersebut tentu akan
    mengakibatkan Peserta kehilangan mata pencaharian sehingga berdampak
    terhadap biaya hidup Peserta dan keluarganya. Namun demikian,
    memperhatikan dinamika perlindungan jaminan sosial yang terjadi,
    kehilangan mata pencaharian serta merta tidak hanya dimaknai sebagai
    akibat Kecelakaan Kerja, akan tetapi terdapat situasi lainnya yang
    mengakibatkan Peserta kehilangan mata pencaharian yaitu saat terjadi
    pemutusan hubungan kerja atau pengakhiran hubungan kerja sebelum
    berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan. Oleh karena itu untuk
    memberikan kepastian jaminan sosial bagi Peserta yang kehilangan
    pekerjaan dapat berjalan optimal, telah disahkan Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 2023 ter:tar:g Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    yang salah satunya mengatur jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami
    pemutusan hubungan kerja.
    Bentuk jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami pemutusan
    hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    yaitu berupa program jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini
    dilaksanakan dengan tidak menambah beban Iuran bagi Pekerja maupun
    Pemberi Kerja yaitu dilakukan melalui rekomposisi Iuran program JKK dan
    program JKM. Rekomposisi Iuran program dilakukan dengan mengalihkan
    sebagian luran program JKK dan program JKM untuk pembayaran Iuran
    program jaminan kehilangan pekerjaan, dengan tidak mengurangi manfaat
    yang diterima oleh Peserta.
    Selain hal sebagaimana dimaksud di atas, beberapa pengaturan lain
    seperti cakupan kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan Kecelakaan
    Kerja dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan, serta kegiatan promotif
    dan preventif dalam penyelenggaraan program JKK dan JKM juga perlu
    dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan perlindungan bagi Peserta.
    Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas maka perlu dilakukan
    penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
    tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
    Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perrierintah Nomor
    82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44
    Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
    dan Jaminan Kematian.

    II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal I
    Angka 1
    Pasal 2
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan “Pekerja yang bekerja
    pada penyelenggara negara selain Pekerja
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” antara lain
    pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
    Angka 2
    Pasal 5
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (s)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “Pekerja yang tidak
    termasuk huruf b yang bukan penerima
    Upah’ antara lain peserta pelatihan kerja,
    instruktur lembaga pelatihan kerja, peserta
    magang, siswa kerja praktik, mahasiswa
    kerja praktik atau peserta pendidikan
    pengembangan bakat dan minat, tenaga
    honorer, atau narapidana Yang
    dipekerjakan dalam proses asimilasi pada
    Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

    Angka 3
    Pasal 16A
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “direkomposisi” adalah
    pengurangan besaran Iuran JKK dalam jumlah
    tertentu untuk diperhitungkan sebagai
    pembayaran Iuran jaminan kehilangan pekerjaan.
    Yang dimaksud dengan “jaminan kehilangan
    pekerjaan” adalah jaminan sosial yang diberikan
    kepada Pekerja/buruh yang mengalami
    pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang
    tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan
    kerja.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Angka 4
    Pasal 18A
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “direkomposisi” adalah
    pengurangan besaran Iuran JKM dalam jumlah
    tertentu untuk diperhitungkan sebagai
    pembayaran Iuran jaminan kehilangan pekerjaan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (s)
    Cukup jelas.
    Angka 5
    Pasal 25A
    Cukup jelas.
    Pasal 25B
    Cukup jelas.
    Angka 6
    Pasal 43A
    Cukup jelas.
    Angka 7
    Pasal 44A
    Cukup jelas.
    Angka 8
    Pasal 50
    Cukup jelas.
    Pasal II
    Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6893


Sebelumnya
Peraturan Presiden No 63 Tahun 2023

Selanjutnya
Peraturan Presiden No 64 Tahun 2023


Ada pertanyaan tentang Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2023?
Silahkan komen dibawah ya.

Mau konsultasi terkait Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2023 diatas?
Silahkan jadwalkan meeting, klik hubungi kami.

Konsultan Hukum

Cari solusi?

Schedule A Meeting

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Comments

Tinggalkan Balasan