Peraturan Presiden No 63 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan
Status | Berlaku |
Mencabut | PERPRES No. 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan |
Uji Materi MK | Belum ada |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 06 Oktober 2023 |
Tanggal Pengundangan | 06 Oktober 2023 |
Tanggal Berlaku | 06 Oktober 2023 |
Sumber | LN 2023 (129) : 7 hlm., jdih.setneg.go.id |
Kata Kunci | Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Tunjangan Kinerja Pegawai, |
Bidang | Hukum Dagang |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 117 Tahut 2OLT tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sglagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinefa Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manqiemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor L 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negtrra Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2O2O tenlang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dibedkan tunjangan kinerja setiap bulan.
- Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
T\rnjangan kine{a bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diberikan tunjangan kine{a sebesar 150%o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. - Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 8
- Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
- Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
- Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jeqiangnya.
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2Ol7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 261) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 17 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 129
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Dalam Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Lidya Silvanna Djaman
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK,
HUKUM, DAN KEAMANAN
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
No | KELAS JABATAN | TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN |
1 | 17 | Rp 33.240.OO0 |
2 | 16 | Rp 27.577.500 |
3 | 15 | Rp 19.280.000 |
4 | 14 | Rp 17.064.000 |
5 | 13 | Rp 10.936.OO0 |
6 | 12 | Rp 9.896.000 |
7 | 11 | Rp 8.757.600 |
8 | 10 | Rp 5.979.200 |
9 | 9 | Rp 5.O79.200 |
10 | 8 | Rp 4.595.150 |
11 | 7 | Rp 3.915.950 |
12 | 6 | Rp 3.510.400 |
13 | 5 | Rp 3.134.250 |
14 | 4 | Rp 2.985.000 |
15 | 3 | Rp 2.898.000 |
16 | 2 | Rp 2.708.250 |
17 | 1 | Rp 2.531.25O |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Dalam Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Lidya Silvanna Djaman
Selanjutnya
Peraturan Presiden No 64 Tahun 2023
Sebelumnya
Peraturan Presiden No 62 Tahun 2023
Ada pertanyaan tentang Peraturan Presiden No 64 Tahun 2023?
Silahkan komen dibawah ya.
Mau konsultasi terkait PerPres No 63 Tahun 2023 diatas?
Silahkan jadwalkan meeting, klik hubungi kami.
Konsultan Hukum
Cari solusi?
Schedule A Meeting
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.