Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Hukum Perdata

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Tau ga apa “perbedaan hukum pidana dan hukum perdata?”
Pas nih, kita bahas lengkap disini.

Salam #MasBro #MbakBro

Hallo Semuanya!
Hai, Bagaimana kabar hari ini semoga selalu sehat dan stay safe guys.

Hukum Pidana Menurut Para Ahli yaitu Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang sudah dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. di dalam bukunya Dasardasar atas Hukum Pidana Indonesia. hukum pidana ada bebagai berikut :

Hukum pidana yaitu terdiri dari Norma Norma yang sudah berisi keharusan dan larangan yang ( pembentuk UU) sudah dikaitkan oleh suatu sanksi berupa hukuman berat, yaitu suatu penderitaan yang sudah bersifat khusus.

Selain itu ada, Moeljatno, dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej di dalam bukunya Prinsip Hukum Pidana, yang memberikan definisi hukum pidana pidana sebagai berikut:

1. Hukum pidana yaitu bagian bagian dari keseluruhan atas hukum di suatu negara yang mengadakan dasar dan mengatur ketentuan yaitu tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan sama sekali, larangan gang disertai ancaman sebuah pidana bagi barang siapa yang melakukan.
2. Kapan atau dalam hal apa kepada mereka mereka yang sudah melanggar larangan itu akan dikenakan sanksi pidana dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Baca Juga

Fungsi-Hukum-Perdana-dan-Hukum-Perdata

C.S.T. Kansil dalam bukunya dikutip Pengantar Ilmu Hukum dan juga Tata Hukum Indonesia definisi hukum pidana, yaitu ada:

1. Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yaitu suatu penderitaan atau siksaan.

Pengertian Hukum hukum Perdata Menurut Para Ahli adalah

hukum perdata menurut, Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok Hukum Perdata menyatakan bahwa hukum hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.

Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:

1. Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri. hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

2. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan hukum yang dapat di nilai dengan uang. seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.

3. Hukum Waris, yaitu mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jika ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata :

Sehingga pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), yang sudah memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas, dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.

Hukum Pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku.

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam UU Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Hukum pidana bersifat sebagai ultinum remdium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara sedangkan Hukum Perdata bersifat privat.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
Rido Pangaribuan S.H.
Perbedaan-Hukun-Pidana-dan-Hukum-Perdata pukul 22.30 WIB Pada tanggal 26 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
Agustus, 2021, Agustus 2021,
hukumIN, huku, menghakimiHUKUm, bagimana cara,  langkah – langkah, mengurus sertifikat, tanah warisan, peraturan, pemerintah, pendaftaran tanah. 

Comments

Leave a Reply