PERKARA DITOLAK DUKUN BERTINDAK

PERKARA DITOLAK DUKUN BERTINDAK

Sebagai seorang lawyer, gue harus update segala perkembangan hukum di negeri ini. Itu wajib hukumnya, tengsin dong kalau tiba-tiba klien gue lebih update daripada gue terkait masalah hukum di negeri ini. Bisa-bisa melayang tuh perkara.

Gue keingat sekitar dua tahun silam waktu RUU KUHP kembali dibahas oleh bapak-bapak dewan di gedung senayan. Kalau gak salah, salah satu bab yang menuai banyak perdebatan dikalangan mbah-mbahnya hukum pidana adalah bab tentang “SANTET”. Ini benaran ada dalam RUU KUHP yang baru (gue sih punya nya yang tahun 2010).
Perdebatannya lumayan seru juga sih, meskipun gue agak-agak kurang minat buat ikut-ikutan berdebat. Namun demi alasan update berita, ya udah lah ya, cukup-cukup tau ajalah gue.
Mbah hukum pidana yang satu menuding, bahwa pencantuman bab tentang santet  dalam RUU KUHP adalah sebuah kemunduran hukum pidana nasional. Tapi mbah hukum pidana yang lain berpendapat berbeda, dan jadi lah mereka saling berargumentasi. Gue sih lagi-lagi, cukup sekedar jadi pendengar yang budiman.
Nah buat lo semua yang rada-rada penasaran dengan perdebatan mereka, mbah google mungkin bisa ditanyaken. Jangan cari di sini, soalnya gue bukan mau membahas soal itu. Tulisan di atas cuma intermezzo saja, karena pengalaman yang pengen gue ceritakan di bawah ini, sedikit banyak ada hubungannya dengan paranormal dan kawan-kawannya.
________________________________
Jadi waktu itu, gue ama seorang teman kantor, lagi nunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lumayan lama juga sih nunggu nya, karena ada dua jadwal yang sedang kami tunggu.
Sambil nunggu, gue biasanya mondar mandir ke sana kemari. Kali aja ada kenalan yang juga lagi sidang di tempat ini. Sementara itu, teman gue cuma duduk anteng di kursi depan ruang sidang, sambil tebar-tebar pesona ke lawyer-lawyer cewek yang juga sedang menunggu jadwal sidang.
Setelah lelah dan letih mengelilingi pengadilan, gue balik ke tempat duduk tadi. Tapi tempat yang tadi gue dudukin udah terlanjur didudukin seorang pria yang sedang asik ngobrol dengan teman gue.
Iseng-iseng gue duduk di kursi tepat di belakang mereka, sambil menguping pembicaraan mereka. Gue sebenarnya bukan tipe orang yang suka kepo dengan urusan orang lain, cuma kali ini gue sedikit tertarik dengan lelaki asing ini.
Awalnya, si lelaki itu ngobrolin batu akik dengan kawan gue. Waktu itu batu akik baru boming-boming nya. Samar-samar gue dengar, laki-laki itu ngomong ke teman gue.“
Saya sih gak peduli batu nya jenis apa, yang penting buat saya isi nya aja mas.” Kata dia sambil memamerkan deretan batu akik sebesar biji salak di kesepuluh jari tangan nya.“Isinya bagaimana?” Tanya kawan gue penasaran.“
Kami menyebutnya khodam mas. Jujur saja saya ini paranormal.”
Gue semakin tertarik dan mulut gue udah gatal mau nanya-nanya. Walaupun sebenarnya gue cuma pengen iseng aja. Soalnya gue baru kali ini ketemu paranormal di pengadilan, walaupun keterlibatan praktek klenik dalam sebuah perkara bukan lah hal yang baru.“Oh bapak paranormal. Kalau gitu bapak bisa menerawang saya dong.” Kata teman gue.“Ya bisa sih mas, cuma saya ada tarif nya.” Kata si paranormal. “Ya Alhamdulillah tarif saya sekarang makin naik sejak Ustad Guntur Bumi ditangkap dan Ki Joko Bodo bertobat.”
“Trus bapak lagi ada kerjaan di sini?” Kali ini gue yang kepo bertanya.“Ya gitu lah mas.” Jawabnya.“Kerjaannya bagaimana tuh pak?” Kata gue semakin tertarik.“
Mungkin mas nya gak percaya, tapi saya di sini buat bantu pengacara seperti mas-mas ini untuk memenangkan perkaranya. Mas-mas boleh lah lebih tahu hukum ketimbang saya, tapi saya bisa buat hakim nya lebih condong ke mas nya atau lawan mas.” Kata dia.
Dalam hati gue bilang, “gila nih orang”.“Jujur aja ya mas, saya udah banyak nanganin perkara besar. Seperti perkara si… (sambil menyebut beberapa perkara besar).” Tambahnya.
Gue pura-pura ngangguk.“Bentar ya mas, klien gue udah nunggu.” Kata dia sambil menemui beberapa orang berpakaian parlente, yang diakuinya sebagai klien. Jelas mereka adalah lawyer juga seperti gue.Hati gue jadi sedikit tergelitik. Apalagi gue tau kalau kasus-kasus yang si lelaki itu sebutkan tadi adalah kasus-kasus besar. Gue gak tau dia jujur atau bohong. Tapi pada kenyataannya teman-teman gue juga punya cerita yang sama.
Padahal di bangku kuliah, gue belajar bahwa hakim memutus suatu perkara berdasarkan 2 alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim. Sementara alat bukti dalam pidana adalah saksi, surat, ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk. Sedikit berbeda dengan alat bukti dalam perdata yaitu melingkupi surat, saksi, ahli, persangkaan dan sumpah. Lalu posisi para normal dimana? Tanda tanya..Mungkin lawyernya sudah lelah dan kurang pede dengan kemampuannya, sehingga minta bantuan “pihak” ketiga untuk memenangkan perkaranya. Perkara ditolak, dukun bertindak. Ironi…. ;-(

Sekian tentang PERKARA DITOLAK DUKUN BERTINDAK.

Terima kasih.

Thestresslawyer.com


Terbit

dalam

oleh

Comments

Leave a Reply