Palsukan Kartu Vaksin dan Hasil Tes Covid-19? Siap-Siap Masuk Penjara!

👁️00x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Gimana jerat pidana buat orang yang buat Kartu Vaksin dan Hasil Tes Covid-19 palsu?

Salam #MasBro #MbakBro

Saai ini kalo mau kemana mana pasti harus menunjukan hasil swab PCR, dan sertifikat vaksinasi COVID-19. Nah, jadi gimana kalo sertifikat vaksin dan hasil swab COVID-19 itu palsu?

Palsukan Kartu Vaksin dan Hasil Tes Covid-19? Siap-Siap Masuk Penjara!

Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Perhubungan yang mengatur tentang kewajiban bagi pelaku perjalanan untuk menunjukan kartu vaksinasi dan surat keterangan negatif COVID-19 untuk menekan laju pertumbuhan angka penderita COVID-19.

Sayangnya banyak orang gunain ini untuk kepentingan diri. Ada yang memperjual belikan sertifikat vaksin dengan memalsukannya. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat, seperti yang diatur pada  Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa siapapun yang memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dan menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga
Tips Aman Berinvestasi

Kewajiban Menunjukkan Kartu Vaksin dikecualikan untuk:

    1. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis
    2. Pasien yang sedang dalam kondisi sakit keras
    3. Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
    4. Kepentingan persalinan didampingi oleh maksimal 2 orang
    5. Pengantar jenazah dengan jumlah maksimal 5 orang (non COVID-19)

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Hukuman Berdasarkan UU ITE

Sesuai dengan Pasal 35 UU ITE bahwa : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.” 

Juga Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur perihal ancaman pidana terhadap perbuatan yang dikategorikan dalam Pasal 35 tersebut, yakni: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).” 

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Pada saat ini, kalo kita pengen keluar kota harus nunjukin hasil swab PCR, kartu, dan sertifikat vaksinasi COVID-19. Tapi, ada aja orang yang palsuin itu supaya bisa keluar kota, ada juga orang yang memperjual belikan sertifikat vaksin. Padahal palsuin surat-surat bisa kena pidana juga di penjara paling lama enam tahun. Sedangkan kalo palsuin dokumen hasil keterangan RT-PCR test dan rapid test antigen di penjara paling lama empat tahun.

Palsuin surat surat itu demi kepentingan pribadi juga punya dampak yang besar buat orang lain. Coba aja bayangin kalo ternyata kamu positif dan malah nularin virus ke orang orang karena palsuin hasil swab. Jadi, yuk lebih peduli terhadap sekitar.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com dan nasional.kontan.co.id dibuka pukul 14:04 WIB pada Hari sabtu tanggal 21 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukum, hukumIN, menghakimiHUKUM, palsuin surat, sertifikat vaksin palsu, hasil swab PCR palsu, pemalsuan sertifikat vaksin, 

Comments

Tinggalkan Balasan