Syarat Pendaftaran Merk, mau daftar atas nama pribadi ato PT?
Akhir-akhir ini semakin banyak yang konsultasi merk dengan hukumIN. Khususnya yang mau daftarin merknya.
Jadi kita coba singkat dalam obrolan berikut ya.
Sebelum mendaftarkan merk, kita perlu pastikan dulu 2 hal, yaitu:
- ✅Mau daftar pake PT/Pribadi?
- Apa syaratnya?
Mari kita balas lebih dalam.
Daftar Pake PT/Pribadi?
Bedanya apa memang?
Singkatnya gini:
- Pribadi: hak ekslusif ke pribadi.
- PT: hak ekslusif ke PT.
Nah setelah terjawab maka selanjutnya mempersiapkan syarat pendaftaran merk nya.
Syarat Pendaftaran Merk
Pendaftaran nya kita akan bahas keduanya ya, pribadi dan PT.
Pertama,
Pribadi:
- KTP calon pemilik merek
- Logo + nama merek
- Email aktif, dan no. Hp aktif bang
Kedua,
PT
- KTP direktur
- Akta PT
- NIB
- Logo + Nama merek
- Email aktif, dan No. Hp aktif
Bisnismu udah perlu dibuatkan PT?
Perusahaan mu mau amankan merk dan hak cipta?
Let’s FIX your PROBLEM together.
Konsultan Hukum
Cari solusi?
Schedule A Meeting
Masih ada pertanyaan lain soal biaya pembuatan PT, Daftar Merk, dan Kontrak Perjanjian?
Silahkan komentar dibawah ya.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.