Tidak Bisa Sewa Pengacara di Pengadilan? Pakai Posbakum, Ini Caranya!

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Punya masalah di pengadilan tapi ga bisa sewa pengacara, gimana jadinya?

Salam #MasBro #MbakBro

Kalau kamu punya masalah hukum di pengadilan tapi ga bisa sewa pengacara, coba minta bantuan hukum ke Posbakum (Pos Bantuan Hukum). Apa sih Posbakum itu?

Tidak Bisa Sewa Pengacara di Pengadilan? Pakai Posbakum, Ini Caranya!

Posbakum Pengadilan ini merupakan layanan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi dan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan undang udang dalam mengatur kekuasaan kehakiman, peradilan umum, agama, dan tata usaha negara untuk mendapatkan keadilan.

Layanan Posbakum ini dilakukan mulai dari perkara masuk ke pengadilan tingkat pertama sampai dengan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Ghibahin Orang di Grup Chat bisa kena UU ITE!

Bagaimana caranya mendapatkan bantuan hukum dari Posbakum?

  1. Mengisi formular yang disediakan kemudian kamu bisa mengajukan permohonan tertulis atau lisan dengan berisikan identitas permohonan serta uraian pendek tentang masalah yang ingin di mintai bantuan.
  2. Kemudian kamu bisa menyerahkan dokumen yang berisikan masalah tersebut
  3. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah, kepala desa, atau pejabat lain yang setingkat
  4. Melampirkan juga Surat Keterangan Tunjanagn Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan keterangan tidak mampu dalam pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  5. Adanya Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat serta ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Setelah formulir tadi terisi dan memenuhi persyaratan, maka bisa langsung menerima layanan posbakum. Jika penerima layanan Bantuan Hukum tidak sanggup membayar biaya perkaranya, maka penerima bantuan bisa memberitahukan ke petugas sehingga petugas akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan ke Ketua Pengadilan sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) tidak berbayar dan diberikan secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Bantuan Hukum yang akan diterima berupa mendampingi, mewakili, menjalankan kuasa, membela, serta melakukan tindakan hukum yang lainnya untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum agar mendapatkan keadilan, mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaga Penerima Bantuan Hukum wajib memberitahukan bukti, informasinya secara benar tanpa mengada ngada, membantu kelancaran pemberi Bantuan Hukum.

Suka menulis?

Yuk mulai #hidupdariKARYA

Dari penjelasan tadi, sesuai dengan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dimana orang yang berhak menerima layanan Posbakum adalah orang yang tidak mampu serta tidak bisa membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak juga penyandang disabilitas, sebagai penggugat ato sebagai tergugat.

Gimana menurut #MasBro #MbakBro?
Masih ada pertanyaan?
Silahkan tanya di komentar ya.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

<< Sebelumnya
Kerja Keras Ga Selalu Hasilkan Beras

Selanjutnya >>
Angkat Tangan Menang Turun Tangan Kalah

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
canva.com dibuka pukul 20:59 WIB pada Hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021

pa-kajen.go.id dibuka pukul 16:30 WIB pada Hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021

hukumonline.com dibuka pukul 13:26 WIB pada Hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
#hukumIN, #hukum,
#menghakimiHUKUM, Pengacara, Pengadilan, Posbakum, Pos Bantuan Hukum,


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan