Berapa Biaya Pembuatan PT, Daftar Merk & Kontrak Perjanjian?

Berapa sih biaya pembuatan PT, Daftar Merk, dan Kontrak Perjanjian?

Kau mau buat PT?
Mau daftar merk juga
Trus butuh kontrak/perjanjian?

Pertanyaan ini kita buat karna ada pertanyaan dari client ya.

Saat PT didirikan kan membutuh legalitas atas merk, hak cipta, dan lain-lain. Lalu saat bekerjasama dengan pihak lain harus ada hitam diatas putih.

Jadi perlu ada draft perjanjian yang aman.

Dari latar belakang itulah lahir pertanyaan berikut.

Berapa Biaya buat PT, Daftar Merk & Kontrak Perjanjian?

Itu pertanyaan singkatnya.

Pertanyaannya lengkapnya gini:

Berapa ya biaya untuk pengurusan legalitas berikut:

  1. Pembuatan PT;
  2. Pengurus HAKI;
  3. Draft Perjanjian Pemegang Saham;
  4. Draft Kontrak Kerja Komisaris;
  5. Draft Kontrak Kerja Expert.

Setelah kita konfirmasi kebutuhannya adalah merk untuk layanan/jasa.

HAKI dimaksud awalnya untuk pengurusan merk bisnisnya.

Jadi…
Merek Dagang:transaksi berbentuk Barang. Merek Jasa: transaksi berbentuk Jasa.

Kita akan jawab dengan 2 proses ya. Pertama diurus sendiri dan oleh konsultan hukum.

Lalu nanti dibagian akhir kita bahas ketiga soal syaratnya.

01. Urus Sendiri

Meski kita menyediakan layanan untuk support legalitas diatas. kita sarankan untuk perusahaan yang baru mulai khususnya dengan modal kecil: urus sendiri.

Pertimbangannya ada di waktu dan anggaran. Menghemat anggaran sejak awal itu penting untuk bisnis.

Hanya aja: perlu jadi catatan kalo proses pengurusan legalitas yang lebih lama dari biasanya.

Kenapa?

Karna ga ada pengalaman, tentu akan membutuhkan pendalaman materi dan proses.

Lalu berapa biaya urus legalitas sendiri?

Sederhananya adalah sebagai berikut:

LegalitasBiaya
Pembuatan PTPT Perseorangan
Rp 50.000

PT Biasa
Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000
Pengurus MerkUMK
Rp 500.000
Umum
Rp 1.800.000
Draft Perjanjian Pemegang SahamRp –
Draft Kontrak Kerja KomisarisRp –
Draft Kontrak Kerja ExpertRp –

Biaya diatas bergantung lokasi dan jenis usaha ya.

Sejak UU Cipta Kerja pembuatan PT jadi lebih mudah. Ada PT Perseorangan dan PT Biasa.

Lalu gimana kalo mau urus legalitas dengan konsultan hukum?

02. Konsultan Hukum

Sedangkan untuk menghemat waktu dan fokus ke proses bisnis.

Kita sarankan pengurusan dibantu oleh Konsultan Hukum saja. Khususnya bisnis dengan modal besar dan butuh running dengan cepet.

Berikut rinciannya:

LegalitasBiaya
Pembuatan PTPT Perseorangan
Rp 1.000.000 – Rp Rp 2.000.000

PT Biasa
Rp 3.000.000 – Rp 10.000.000
Pengurus MerkRp 2.800.000 – Rp 5.000.000
Draft Perjanjian Pemegang SahamRp 500.000 – Rp 5.000.000
Draft Kontrak Kerja KomisarisRp 500.000 – Rp 5.000.000
Draft Kontrak Kerja ExpertRp 500.000 – Rp 5.000.000

Sama seperti urus sendiri, biaya diatas bergantung lokasi dan jenis usaha ya.

03. Syarat Legalitas

Lalu apa aja syarat pengurusan legalitas diatas?

LegalitasSyarat
Pembuatan PTPT Perorangan
– 1 pendiri
– Nama PT
– KTP
– NPWP
– Modal 25% setor.
– Surat Pertanyaan Pendirian

PT Biasa
– Min 2 pendiri
– Nama PT
– KTP
– KK
– NPWP
– Modal 25% setor.
– Akta Pendirian
Pengurus Merk– Formulir Pendaftaran
– Surat rekomendasi UMK (khusus UMK)
– Surat Pernyataan
– Etiket merk.
– KTP
– TTD digital
– Logo merek
– Akta/SK
Draft Perjanjian Pemegang Saham– KTP para pihak & saksi.
Draft Kontrak Kerja Komisaris– KTP para pihak & saksi.
Draft Kontrak Kerja Expert– KTP para pihak & saksi.

Bisnismu udah perlu dibuatkan PT?
Perusahaan mu mau amankan merk dan hak cipta?

Let’s FIX your PROBLEM together.

Konsultan Hukum

Cari solusi?

Schedule A Meeting

Masih ada pertanyaan lain soal biaya pembuatan PT, Daftar Merk, dan Kontrak Perjanjian?
Silahkan komentar dibawah ya.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Comments

Tinggalkan Balasan