Berapa jumlah karyawan untuk mendirikan PT? Jawabannya gampangnya 1 orang aja pun cukup.
Salam #MasBro #MbakBro
Obrolan kita kali ini adalah bagian dari 101++ pertanyaan tentang Pembuatan PT.
Jumlah Minimal Karyawan Mendirikan PT
Seperti kita bahas di “Siapa saja yang boleh mendirikan PT?“. Pendirian PT itu bisa dilakukan oleh 1 atau 2 orang/lebih.
Jadi 1 orang karyawan pun cukup untuk mendirikan PT.
Lalu 1 orang yang bisa mendirikan PT itu siapa?
Sesuai PP 8 tahun 2021 ada 4++ syarat wajib pendirian PT di Indonesia:
- Warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.
- WNI minimal usia 17 tahun dan cakap hukum.
- Jumlah pemegang saham hanya 1 orang.
- Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan 1 kali dalam 1 tahun.
Baca Juga:
FAQ
- Berapa orang Syarat pendirian PT?
- Bolehkah PT didirikan hanya oleh 1 orang saja?
- Kenapa mendirikan PT harus 2 orang?
- Berapa modal untuk mendirikan PT?
- Apakah daftar PT bayar?
- …
- Pertanyaan mu disini.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
Easybiz. 2021. Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja. hukumonline.com/klinik/a/syarat-pendirian-pt-pasca-uu-cipta-kerja/ kita baca pukul 17:27 WIB pada hari Senin, 25 Maret 2024.
*Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.