Berapa Jumlah Karyawan Untuk Mendirikan PT hukumIN-karya kekitaan - karya selesaiin masalah

Berapa Jumlah Karyawan Untuk Mendirikan PT?

Berapa jumlah karyawan untuk mendirikan PT? Jawabannya gampangnya 1 orang aja pun cukup.

Salam #MasBro #MbakBro

Obrolan kita kali ini adalah bagian dari 101++ pertanyaan tentang Pembuatan PT.

Jumlah Minimal Karyawan Mendirikan PT

Seperti kita bahas di “Siapa saja yang boleh mendirikan PT?“. Pendirian PT itu bisa dilakukan oleh 1 atau 2 orang/lebih.

Jadi 1 orang karyawan pun cukup untuk mendirikan PT.

Lalu 1 orang yang bisa mendirikan PT itu siapa?

Sesuai PP 8 tahun 2021 ada 4++ syarat wajib pendirian PT di Indonesia:

  1. Warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.
  2. WNI minimal usia 17 tahun dan cakap hukum.
  3. Jumlah pemegang saham hanya 1 orang.
  4. Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan 1 kali dalam 1 tahun.

Baca Juga:

FAQ

  1. Berapa orang Syarat pendirian PT?
  2. Bolehkah PT didirikan hanya oleh 1 orang saja?
  3. Kenapa mendirikan PT harus 2 orang?
  4. Berapa modal untuk mendirikan PT?
  5. Apakah daftar PT bayar?
  6. Pertanyaan mu disini.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
Easybiz. 2021. Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja. hukumonline.com/klinik/a/syarat-pendirian-pt-pasca-uu-cipta-kerja/ kita baca pukul 17:27 WIB pada hari Senin, 25 Maret 2024.
*Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.


Terbit

dalam

oleh

Comments

Leave a Reply