Berapa jumlah karyawan untuk mendirikan PT? Jawabannya gampangnya 1 orang aja pun cukup.
Salam #MasBro #MbakBro
Obrolan kita kali ini adalah bagian dari 101++ pertanyaan tentang Pembuatan PT.
Jumlah Minimal Karyawan Mendirikan PT
Seperti kita bahas di “Siapa saja yang boleh mendirikan PT?“. Pendirian PT itu bisa dilakukan oleh 1 atau 2 orang/lebih.
Jadi 1 orang karyawan pun cukup untuk mendirikan PT.
Lalu 1 orang yang bisa mendirikan PT itu siapa?
Sesuai PP 8 tahun 2021 ada 4++ syarat wajib pendirian PT di Indonesia:
- Warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.
- WNI minimal usia 17 tahun dan cakap hukum.
- Jumlah pemegang saham hanya 1 orang.
- Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan 1 kali dalam 1 tahun.
Baca Juga:
FAQ
- Berapa orang Syarat pendirian PT?
- Bolehkah PT didirikan hanya oleh 1 orang saja?
- Kenapa mendirikan PT harus 2 orang?
- Berapa modal untuk mendirikan PT?
- Apakah daftar PT bayar?
- …
- Pertanyaan mu disini.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
Easybiz. 2021. Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja. hukumonline.com/klinik/a/syarat-pendirian-pt-pasca-uu-cipta-kerja/ kita baca pukul 17:27 WIB pada hari Senin, 25 Maret 2024.
*Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.