Telat Urus Akta Lahir ? ikuti panduanya

👁️127x   💬0   🕗01:27

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Telat Urus Akta Kelahiran atau terlambat bikin akta lahir kena denda ga sih ?
Gimana cara nya untuk buat akta kelahiran?

Salam #MasBro #MbaBro

Hai Semua!

Apa kabar nih kalian? Semoga baik-baik aja ya, hari ini akan kita bahas tentang apa ya? sepertinya kalian udah tau akan bahas apa, nah seperti judulnya kita akan bahas mengenai bagaimana cara membuat akta kelahiran yang telat. Kalian pernah terpikirkan gasih kalau ada orang yang belum membuat akta kelahiran? terus kalau baru ngurus atau buat sekarang bakal kena denda ga ya? Pasti kalian penasarankan sama prosesnya gimana, nah kalo gitu yuk sama-sama kita bahas gimana prosesnya.

Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Yang Telat

Setiap kelahiran wajib di laporkan maksimal 60 hari sejak kelahiran, apabila pelaporan terlambat, maka penerbitan akta kelahiran akan dilaksanakan setelah mendapat keputusan kepala instansi pelaksanan setempat. Lalu berapa denda yang harus kalian bayar? Bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting seperti membuat akta kelahiran, akan dikenakan denda paling banyak 1 juta.

Baca Juga
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Siapa Nih Yang Suka Minjem Barang Tanpa Ijin? Hati-hati Ada Hukumnya Lho

Dalam praktik, ketentuan denda keterlambatan pelaporan kelahiran dan pembuatan akta kelahiran secara khusus terdapat dalam peraturan daerah masing-masing.
Contohnya, jika kamu tinggal di wilayah DKI Jakarta, ketentuan pelaporan kelahiran diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru jika Terlambat Melaporkan Kelahiran
Ada juga persyaratan dokumen untuk mencatat kelahiran, yaitu:
a. surat keterangan kelahiran
b. buku nikah ato kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
c. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk-elektronik

Sama halnya seperti denda Telat Urus Akta Kelahiran atau keterlambatan pengurusan akta kelahiran, prosedur mengurus keterlambatan pembuatan akta kelahiran juga diatur tersendiri di daerah masing-masing.

Persyaratan pencatatan kelahiran bagi penduduk Warga Negara Indonesia adalah:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan
b. KK dan KTP-el orang tua
c. Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
d. Nama dan identitas pelapor dan 2 saksi pelaporan kelahiran.

Perlu kalian ketahui, kini untuk ibu yang melahirkan di rumah sakit yang telah terintegrasi dengan sistem Si Dukun 3in1 Dukcapil DKI Jakarta sudah langsung mendapatkan 6 dokumen kependudukan secara gratis, di antaranya akta kelahiran dan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Jadi untuk kalian yang Telat Urus Akta Kelahiran akan dikenakan denda sebanyak 1 juta. Dan untuk cara mengurus akta kelahirannya, kalian ikuti syarat-syarat yang sudah kita bahas di atas.

 

Punya cerita tentang lagu ini?
Silahkan komen dibawah ya.

Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.

Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
canva.com dibuka pukul 14.41 WIB pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci lain yang sering dicari …
tulisIN, September 2021, September, 2021,
Telat Urus Akta Lahir, Akta Lahir,


Terbit

dalam

oleh

Comments

4 tanggapan untuk “Telat Urus Akta Lahir ? ikuti panduanya”

  1. Avatar Luci Nabila
    Luci Nabila

    Sangat bermanfaat👍🏻

  2. Avatar Harris syuja
    Harris syuja

    Info yang sangat membantu, terimakasih

Tinggalkan Balasan