G – KBBH

👁️1.227x   💬0   🕗01:27

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Apa itu gadai?
Apa arti gadai?

Salam #MasBro #MbakBro

Berikut kata-kata dari huruf A dalam Kamus Besar Bahasa Hukum (KBBH). Untuk pengertian lebih rinci. Silahkan klik katanya ya.

No Istilah Definisi
1 gadai suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya; Jika pihak yang berhutang tidak membayar hutangnya, barang tak bergerak yang dipakai sebagai jaminan dijual didepan umum; dengan putusan (persetujuan) Hakim barang tak bergerak tersebut dapat diambil oleh pihak (orang) yang berpiutang [KUH Pdt Psl.1150].
2 gadai – gadai ulang/herbelening penyerahan barang jaminan nasabah kepada bank lain sebagai jaminan atas kredit yang ditarik oleh bank yang menyerahkan barang jaminan tersebut.
3 gadai/pand hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur.
4 gadai; surat gadai surat yang dibuat oleh pihak yang menggadai (pandhuis, bank, dan lain sebagainya), dengan isi pernyataan tentang barang yang digadai, nilai uang gadai, dan lain sebagainya, dipegang oleh pihak yang menggadaikan barang sewaktu penebusan dan terjadi masalah yang menyangkut dengan barang yang digadaikan dapat dipakai sebagai bukti.
5 ganti kerugian
hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
6 ganti kerugian (negara) sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (vide: UU No. 15/2006, Psl 1 angka 16).
7 ganti; penggantian (conversi) ketentuan-ketentuan konversi seperti yang tercantum pada Undang-Undang Pokok Argaria adalah mengenai hak-hak atas tanah yang sebelumnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tersebut di undangkan di Indonesia terdapat bermacam-macam hak-hak atas tanah; dengan diundangkannnya UUPA tersebut sekarang hanya dikenal 7 macam hak-hak atas tanah di Indonesia : 1. hak milik; 2. hak guna usaha; 3. hak guna bangunan; 4. hak pakai; 5. hak sewa; 7. hak membuka tanah; 8. hak memungut hasil hutan. Untuk menyeragamkan hukum atas tanah di indonesia bekas jajahan pemerintah Belanda sepertinya ada hak opstal, hak eigendom, hak erfpacht dan lain sebagainya harus dikonversikan menjadi salah satu hak seperti yang tercantum pada UUPA tersebut diatas (UU No. 5/1960 Bagian Kedua Psl.1 IX; bagian ketiga, keempat dan kelima).
8 ganti; penggantian kerugian (indemniteit/schadeloosstelling) 1. dalam halnya seorang pengacara, pembela, penasehat ataupun wakilnya diminta oleh seorang yang meminta bantuan hukum mengenai upah atau ganti kerugiannya harus ditanggung oleh pihak yang meminta bantuan hukum tersebut [vide: RIB Psl. 379]; 2. melarikan perempuan ataupun seorang gadis baik atas kemauan perempuan itu sendiri ataupun tidak/tanpa kemauan orang tuanya adalah merupakan tindak pidana yang dapat dituntut; tindak pidana ini merupakan klacht delict atau delik aduan [vide: KUHP Psl. 332].
9 garansi; jaminan (zekerheid; cautie waarborg; garantie) memaksa dengan kekerasan atau ancaman agar seseorang bertindak, berbuat atau melakukan sesuatu atau sama sekali tidak melakukan sesuatu dengan melawan hak perbuatan itu merupakan tindak pidana yang si pelakunya dapat dituntut ; (delik pengaduan) ~KUHP Psl. 335
10 garant/borg (bld)/guarantor (ing) penanggung ; penjamin
11 gebrekige getuige (bld)/fault witness (ing) saksi yang tidak menghadap; Saksi yang diperintahkan menghadap kesidang pengadilan tidak 9mau) datang dan tidak memberikan alasan yang sah Hakim dapat memerintahkan sekali lagi, kalau perlu untuk dibawa serta (RIB Psl.80).
12 giro bilyet/giro biljet surat dengan bentuk tententu berisi permintaan nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dananya kepada pihak lain.
13 giro/checking accounts simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
14 grace period/masa tenggang kelonggaran waktu dalam melakukan pengembalian pinjaman pokok dan atau bunganya selama jangka waktu tertentu yang diperlukan guna mencapai suatu tahap tertentu bagi usaha yang bersangkutan agar tidak memberatkan perusahaan tersebut.
15 grantificatie (bld) (pemberi) hadiah; Gratification (ing), – hadiah uang.
16 grants/hibah 1. perbuatan hukum memberikan atau mengalihkan sesuatu hak atau benda oleh seseorang ke orang lain tanpa diimbangi dengan prestasi sebaliknya dari pihak yang diberi tersebut; pemberian atau pengalihan suatu hak secara cuma-cuma; hadiah; 2. dalam arti hukum perdata hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada – jika hibah itu diperuntukkan benda-benda yang baru akan ada dikemudian maka sekedar mengenai itu hubahnya adalah menjadi batal; 3. suatu persetujuan antara penghibah (pemberi hibah) dengan penerima hibah untuk memberikan benda-benda yang sudah ada dengan cuma-cuma dimana mereka masih hidup, misalnya hibah antara kedua calon suami istri; 4. hibah wasiat, pemberian dari penghibah kepada penerima hibah dengan lisan (dikatakan) atau tertulis sebagai wasiat atau pesan terakhir sebelum penghibah meninggal dunia – hibah wasiat itu sendiri barulah berlaku setelah penghibah meninggal dunia.
17 gratifikasi PNS pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan yang dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik kepada pegawai negeri sipil yang dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
18 group boycott/boikot grup persekongkolan di antara para pengusaha untuk tidak menjalin hubungan bisnis dengan pengusaha lain; tindakan ini tergolong tidak baik karena membatasi kebebasan individu untuk meneruskan sendiri apakah ia akan menjalin hubungan bisnis atau tidak dengan pengusaha yang dikenai boikot grup tersebut.
19 guarantee 1. jaminan pihak ketiga untuk menanggung utang atau kewajiaban pihak tertentu apabila ternyata kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan; 2. jaminan pihak penjual atau supplier kepada pembeli berupa perbaikan cuma-Cuma atau mengganti barang yang rusak.
20 guarantee bond obligasi yang dijamin, jenis obligasi yang diterbitkan oleh anak perusahaan yang dijamin dengan sejumlah aktiva perusahaan tersebut disertai jamianan tambahan dari perusahaan induknya.
21 guarantee clause suatu ketentuan atau klausula dalam kontrak penjaminan pihak ketiga bahwa dia menjamin akan membayar kewajiban dari debitur.
22 guarantee fund uang jaminan.
23 guarantor penjamin
24 guardian (ing), – pengampu; wali; yang menjadi wali/wakil, curator (bld) pengampu; wali; guardian; curator; istri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil setelah dipanggil/diperiksa oleh yang kompeten, maka Balai Harta Peninggalan (kantor : Wees Kamer) dapat menjadi pengampu si istri tadi demi untuk menyelamatkan, megurus harta kekayaan untuk kepentingan si anak dikemudian hari [vide: KUH Pdt Psl. 348]; Curator atau pengampu dari seorang gila bila mana si gila itu melakukan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum si curator dapat dituntut membayar ganti rugi dan lain sebagainya [vide: RIB Psl. 3 bg].
25 gugat rekonvensi gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antara mereka.
26 gugat; menggugat (ind) menggugat; menuduh; istilah menggugat lebih tepat diterapkan dalam kasus sengketa perkara perdata atau perkara sipil; dalam kasus pidana atau perkara kejahatan dipakai istilah : menuduh; mendakwa.
27 gugatan balasan (ind); – reconventie dalam halnya seseorang mendapat gugatan iapun berhak memasukkan atau mengajukan gugatan balasan atau gugatan melawan; gugatan aseli yang telah diajukan ke Pengadilan kepada pihak yang mungkin akan mengadukan gugatan balasan itu dinamakan : conventie.
28 gugatan pajak upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
29 gugatan perseroan gugatan yang khusus terbit dalam hukum perseroan, bukan dari hukum acara pada umumnya.
30 gugatan provisional suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung.

Kuliah hukum? Lulusan hukum?
Menulis cuma jadi hobi doang?
Ayo berkarya dengan menulis.
Yuk mulai #hidupdariKARYA

31 gugatan tata usaha negara permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan.

Apapaun mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci yang sering dicari …
advokat,
pengertian advokat, makna advokat, arti advokat, definisi advokat, advokat adalah, apa itu advokat, kbbh advokat,
kbbh, kamus bebas bahasa hukum,


Terbit

dalam

oleh

Comments

Leave a Reply