H – KBBH

👁️1.227x   💬0   🕗01:27

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Apa itu HIR?
Apa arti HIR?

Salam #MasBro #MbakBro

Berikut kata-kata dari huruf A dalam Kamus Besar Bahasa Hukum (KBBH). Untuk pengertian lebih rinci. Silahkan klik katanya ya.

Istilah HukumArti
H.I.R (Herziene Indonesische Reglement)H.I.R itu berasal dari I.R. atau INLANDSCHE REGLEMENT yang dimuat dalam Stbl thn 1848 – no. 16 jo 57.

Kuliah hukum? Lulusan hukum?
Menulis cuma jadi hobi doang?
Ayo berkarya dengan menulis.
Yuk mulai #hidupdariKARYA

No Istilah Definisi
     
2 hak (ind)/Cedent (bld)/ Assignor (ing) yang memindahkan hak; Cessionaris (bld)/Cessionary; Abandonee (ing), – yang menerima hak.
3 hak alih bayar/recourse hak seorang pemegang surat berharga untuk memaksa pengendos sebelumnya atas suatu warkat untuk memenuhi kewajibannya berupa pembayaran jika penerbit warkat cedera janji.
4 hak atas kekayaan intelektual (HAKI) biasa juga disebut hak milik intelektual, mencakup hak cipta (copy right), hak paten (patent) dan merk dagang (trademark). karya-karya intelektual tersebut merupakan gagasan asli yang dihasilkan oleh, umpamanya, industri fotografi, industri ilmiah, industri komputer dan piranti lunak, industri elektronik, industri kendaraan bermotor termasuk cadangannya, industri huburan seperti buku, film, rekaman suara dan video, industri kimia serta industri farmasi. tanpa pengakuan atas hak ini, para pemilik hak karya intelektual dirugikan oleh perbanyakan atau peniruan karya-karya cipta mereka yang dilakukan tanpa meminta ijin dan tanpa pembayaran biaya lisensi serta royalti (uang jasa) pada mereka.
5 hak atas merek hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut, atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
6 hak atas tanah hak yang memberikan kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang berhubungan dengan penggunaan tanah itu.
7 hak beheer hak yang tanahnya selain dipergunakan untuk kepentingan instansi yang bersangkutan, dimaksudkan juga untuk dapat diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga.
8 hak beli kembali/pre-emption hak penjual untuk membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan didahulukan daripada calon pembeli lain apabila barang tersebut akan dijual lagi.
9 hak cipta/copy right (ing) hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; para penulis (pengarang) dan pencipta seni lainnya hak-hak cipta mereka dilindungi oleh undang-undang; manakala seseorang (pihak lain) menjiplak, mengintip atau mencuri hak cipta orang lain tersebut atas perbuatannya itu merupakan kejahatan atau tindak pidana yang dapat dituntut (KUHP Psl.380).
10 hak derivatif/derivative right hak yang diberikan atau dimiliki oleh pemegang saham minoritas agar dapat melakukan tindakan tertentu dalam menjaga atau mewakili perseroan terhadap tindakan organ lainnya dalam perseroan bila kepentingan perseroan dirugikan.
11 hak gadai/lien hak kreditur atas harta tertentu sebagai jaminan piutangnya; misalnya, sebuah rumah yang diikat dengan hak tanggungan, apabila tidak dibayar tepat pada waktunya, maka rumah yang dijaminkan bisa dieksekusi untuk melunasi utangnya.
12 hak guna bangunan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
13 hak guna usaha hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan, dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
14 hak jaminan memberi kepada yang berhak/kreditor hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan barang yang dibebani, seperti gadai, hipotek, credietverband, hak tanggungan atas tanah, hak fiducia, dan lain-lain.
15 hak kebendaan/zakelijkrec hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun, misalnya hak milik, hak hipotek, dan hak jaminan utang.
16 hak memungut hasil hak untuk menarik (memungut) hasil dari benda orang lain, seolah-olah benda itu miliknya sendiri, dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula.
17 hak menikmati hasil/usufruct hak memakai dan menikmati hasil suatu benda milik orang lain tanpa hak untuk memilikinya.
18 hak mutlak/absolute title hak tertinggi yang dapat diperoleh melalui pendaftaran hak, misalnya melalui pendaftaran tanah. hak ini bersifat mutlak sehingga tidak dapat dicabut oleh pihak mana pun; di Indonesia hak atas tanah berfungsi sosial.
19 hak oktroi/paten/patent hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain.
20 hak pakai hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undangundang.
21 hak pengelolaan hak yang khusus untuk keperluan pengembangan dan pembangunan kawasan industri, pembangunan perumahan pada umumnya serta proyek-proyek pemerintah pusat/daerah yang khusus diberikan kepada badan-badan hukum yang modalnya sebagian/seluruhnya milik negara.
22 hak pensiun/vested hak untuk memperoleh manfaat pensiun karyawan yang harus dibayarkan dan tidak diadakan penundaan atas hak tersebut apabila karyawan telah memenuhi jangka waktu minimum untuk menerima hak dimaksud.
23 hak perseorangan/persoonlijk recht hak yang memberikan kekuasaan kepada perseorangan untuk menuntut atau menagih pihak tertentu atas haknya, misalnya hak piutang dan hak sewa.
24 hak regres/recht van regres hak pemegang surat wesel/cek/surat sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapat pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran.
25 hak retensi hak menahan atas sesuatu barang yang dijaminkan atau dipakai sebagai jaminan karena piutangnya belum dibayar (dilunasi).
26 hak sewa hak atas tanah milik orang lain yang diperoleh berdasarkan perjanjian untuk keperluan bangunan selama jangka waktu tertentu dengan membayar uang sewa; hak untuk menikmati barang milik orang lain selama jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar uang sewa dan memelihara dengan sebaik-baiknya.
27 hak subrogasi/subrogatie hak untuk melakukan penggantian kreditor oleh pihak ketiga yang melunasi utang debitur; pergantian penagih.
28 hak substitusi/substitutie recht hak yang diberikan kepada seorang pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk beracara di pengadilan.
29 hak tanggungan/hypothecation penjaminan atas barang tidak bergerak dan/atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan (APHT).
30 hak tuntut/chose in action hak untuk menuntut suatu pemenuhan kewajiban atau pemilikan atas barang atau uang berdasarkan perikatan tertentu, seperti hak paten dan hak cipta; hak tuntut digolongkan sebagai barang bergerak yang tidak berwujud.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

31 hal verifikasi/subject to verification proses pemeriksaan ulang oleh petugas bank atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank; misalnya, jika nilai nominal cek berbeda dengan yang ditulis oleh nasabah atau saat nasabah menyetor melalui ATM sehingga pegawai bank akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah jumlah setoran tersebut sesuai dengan yang diklaim oleh nasabah.
32 hapus buku/write off pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dihapusbukukan dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet); penghapusbukuan pinjaman macet tersebut dibebankan pada akun penyisihan penghapusan aktiva produktif; meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan; hasil tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening penyisihan penghapusan aktiva produktif, sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai pendapatan lain.
33 harga nilai yang diukur dengan jumlah satuan uang.
34 harga perkiraan sendiri (HPS)/owner estimate harga perkiraan sendiri adalah harga yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan; alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
35 harta beku/frozen asset harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang.
36 harta bersih/net asset selisih antara nilal total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca.
37 harta pailit/after acquired property harta yang ditaruh dalam harta pailit setelah putusan pailit dijatuhkan.
38 harta tak-bergerak/real property kekayaan berupa tanah dan harta tidak bergerak lainnya milik perusahaan.
39 harta/asset segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; sin. aset.
40 hasil pemeriksaan hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai Keputusan BPK.
41 hati-hati – kehati-hatian bank/prudential banking pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank.
42 hedging/cegah risiko menutup transaksi jual-beli komoditi, sekuritas, atau valuta sejenis untuk menghindari kemungkinan kerugian karena perubahan harga.
43 hipotek/mortgage/hypothecair verband 1. instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas; 2. suatu hak kebendaan – atas benda-benda tak bergerak (Onroerende Goederen) untuk mengambil penggantian dari padanya bagi perlunasan sesuatu perikatan; 3. sama dengan gadai dengan jaminan atas benda-benda tak bergerak (Onroerende Goederen) sewaktu-waktu peminjam uang tak dapat membayar kembali benda-benda tersebut dipakai sebagai pelunasannya [vide: KUH Pdt Psl. 1162].
44 hipotesis skenario terburuk dari suatu kasus penyimpangan, yaitu, berdasarkan dugaan, kemungkinan peristiwa terburuk terjadi. Misalkan dugaan kasus penerimaan uang suap atau kickback, penggelapan, perbedaan kepentingan, penyimpangan dalam penyajian laporan keuangan dan lain–lain.
45 hire purchase/sewa beli perjanjian sewa dengan hak opsi untuk membeli barang yang disewa; pembelian barang dengan pembayaran angsuran dalam hal hak milik atas barang tersebut baru beralih secara sah ke pihak pembeli setelah ia membayar angsuran terakhir.
46 holding company/perusahaan atasan perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan bisnis sendiri melainkan mengendalikan perusahaan-perusahaan lain dengan cara memiliki sebagian atau seluruh saham dari perusahaanperusahaan tersebut.
47 homologasi/homologa tie pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan.
48 honorarium/loon (bld) uang jasa, untuk imbalan, upah, honorarium.
49 hukum (ind)/Recht (bld)/ Law (ing)/Recht (jerm)/Droit (pr)/Ius (Lat) keseluruhan daripada peraturan-peraturan yang mana tiap-tiap orang yang bermasyarakat wajib mentaatinya, bagi pelanggaran terdapat sanksi; demikianlah kata sarjana LAND masih banyak lagi perumusan hukum dari sarjana-sarjana yang lain.
50 hukum acara ketentuan hukum yang mengatur proses beracara untuk menegakkan hukum materil tertentu sehubungan dengan adanya suatu perkara dalam bidang hukum tertentu tersebut.
51 hukum acara perdata/burgerlijk procesrecht (bld)/procedure of civil law (ing) ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum perdata itu dapat ditegakkan atau dilaksanakan – jelaslah Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur cara orang berproses atau berperkara pada sidang (pengadilan) untuk memperoleh sesuatu putusan dari pengadilan atau hakim perdata.
52 hukum acara pidana/burgerlijk procesrecht (bld)/procedure of civil law (ing) ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan baik seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran. Dalam pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh jaksa penuntut umum atau jaksa dimana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu dimuka pengadilan.
53 hukum pajak/tax law peraturan mengenai pajak, yang meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi.
54 hukum perdata/Burgerlijk Recht (bld)/Civil Law (ing) disebut juga hukum sipil; hukum yang mengatur hubungan antar orang termasuk badan hukum mengatur pula hak-hak dan kewajiban mereka atas kebendaan; hukum perdata dalam arti luas termasuk juga hukum dagang dan hukum kepailitan.
55 hukum tata negara/staatsrecht (bld)/droit constitutionel (pr)/constitutional law (ing)/verfassungsrecht (jerm) keseluruhan kaidah dan norma-norma hukum untuk mengatur bagaimanakah sesuatu negara itu harus dibentuk, diatur atau diselenggarakan termasuk badan-badan pemerintahan, lembaga-lembaga negara termasuk juga peradilannya dengan ketentuan batas-batas kewenangan antar kekuasaan satu badan pemerintahan dengan lainnya.
56 hukum tata usaha negara/administratief recht (bld)/droit administratief (pr)/verwaltungs recht (jerm)/administrative law (ing) seringkali disebut juga hukum administrasi negara adalah keseluruhan dari peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang harus dilaksanakan dalam mengatur administrasi atau tata usaha negara yang dipercayakan pada lembaga-lembaga atau badan-badan pemerintahan.
57 hutang jangka panjang hutang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun.

Apapaun mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci yang sering dicari …
advokat,
pengertian advokat, makna advokat, arti advokat, definisi advokat, advokat adalah, apa itu advokat, kbbh advokat,
kbbh, kamus bebas bahasa hukum,


Terbit

dalam

oleh

Comments

One response to “H – KBBH”

Leave a Reply