L – KBBH

👁️1.227x   💬0   🕗01:27

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Apa itu lalai?
Apa arti lalai?

Salam #MasBro #MbakBro

Berikut kata-kata dari huruf A dalam Kamus Besar Bahasa Hukum (KBBH). Untuk pengertian lebih rinci. Silahkan klik katanya ya.

No Istilah Definisi
1 lalai lengah; kurang hati-hati; tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dsb).
2 landmeterskennis surat keterangan pendaftaran tanah. (Stb. 1834 Nomor 27 dan Pasal 11 s/d 15 Stb. 1857 Nomor 3).
3 landreform land = tanah ; reform = perbaikan; perubahan.
4 landreform (arti luas), perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu secara berencana sesuai dengan daya kesanggupan dan kemampuannya.
5 landreform (arti sempit), perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah.
6 landrente pajak bumi.
7 landsdomein tanah milik negara.
8 laporan arus kas laporan yang menggambarkan arus kas masuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas pada tanggal pelaporan.
9 laporan BMN laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
10 laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
11 laporan keuangan bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara [vide: UU No. 15/2004, Pasal 1 angka 9].
12 laporan keuangan konsolidasian suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
13 laporan keuangan pemerintah pusat/daerah (LKPP/D) laporan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN/APBD yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
14 laporan realisasi anggaran (LRA) Laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu periode pelaporan.
15 lastgeving pemberian kuasa perjanjian dengan mana satu pihak memberi tugas kepada pihak lain untuk melakukan satu atau lebih tindak hukum guna pemberi kuasa dan atas nama pemberi kuasa, tugas mana diterima oleh yang diberi kuasa; pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan [vide: Pasal 1792 KUH Perdata].
16 laundering – money/Pencucian Uang 1. proses mengubah uang yang diperoleh dari tindakan yang melanggar hukum atau kriminal menjadi uang yang seolah-olah berasal dari tindakan yang sah, melalui saluran-saluran yang memang sah menurut hukum. misalnya, uang diperoleh dari perdagangan obat terlarang kemudian ditanamkan di bank sehingga menghasilkan perputaran uang yang seolah-olah bersih; 2. perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah [Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU]; 3. kejahatan yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi dalam batas wilayah negara atau lintas batas wilayah negara berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan, imigrasi, perbankan, perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan berbagai macam kejahatan kerah putih, dengan mengupayakan agar harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem perbankan agar tidak dilacak.
17 law enforcement (sanksi hukum) pelaksanaan kontra prestasi yang berakibat kerugian bagi para pelanggar ketentuan perundangan yang ada dan diputuskan pada tingkat pengadilan, baik berupa denda (tilang) maupun pembekuan kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas industri yang sedang dilaksanakan.
18 lease/sewa menyewa 1. kontrak antara pemilik barang dengan penyewa dimana pemilik memberikan kepada penyewa hak untuk menguasai dan menggunakan benda tersebut dalam jangka waktu tertentu dan dengan harga tertentu; 2. suatu persetujuan atas dasar kontrak penggunaan aktiva tak bergerak seperti tanah, mesin, gedung, dimana pemilik aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lease) untuk menggunakan jasa dari aktiva tersebut selama periode tertentu sedang hak atas aktiva tetap pada lessor.
19 lease-purchase agreement/perjanjian sewa guna kontrak sewa menyewa namun disertai ketentuan bahwa penyewa berhak untuk membeli benda yang disewanya itu di akhir masa kontrak dengan harga khusus.
20 leasing (kredit barang) suatu perjanjian dimana lessor (pihak yang menyewakan) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin-mesin) termasuk service, pemeliharaan dan lain-lain kepada lessee (penyewa) untuk suatu jangka waktu tertentu.
21 leencontract surat hutang piutang.
22 legaal sah, menurut ketentuan undang-undang; dibenarkan menurut hukum, resmi, sesuai peraturan.
23 legal audit pemeriksaan ke dalam perusahaan tersebut terhadap segala kegiatan dan dokumentasi yang berkenaan dengan hukum; pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan ekstern misalnya oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
24 legal hazard keadaan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kemungkinan kerugian itu bertambah besar.
25 legal obligation kewajiban hukum, perikatan; kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang timbul dari suatu perjanjian atau dari undang-undang; kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang, misalnya : Pajak.
26 legal opinion suatu pendapat dari segi hukum yang diberikan oleh seorang atau lebih ahli hukum mengenai suatu hal yang didasarkan pada dokumen-dokumen hukum dan penjelasan-penjelasan lainnya mengenai hal tersebut; pendapat hukum.
27 legal owner pemilik sah menurut hukum; subyek hukum yang menurut undang-undang dinyatakan sebagai pemilik sah atas suatu benda atau atas suatu hak.
28 legal reasoning alasan-alasan hukum yang dipakai dalam rangka membuat keputusan hukum yang meliputi setting ketika putusan hukum dibuat, proses reasoning dan filosofi hukum (judicial philosophies).
29 legally binding agreement persetujuan yang mengikat secara hukum; suatu perjanjian atau kontrak yang telah memenuhi semua unsur bagi sahnya perjanjian, dan atau telah dibuat sesuai dengan persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, sehingga dengan demikian kontrak itu mempunyai akibat hukum bagi para pihak yang membuatnya.
30 legally binding agreement/persetujuan yang mengikat secara hukum suatu perjanjian atau kontrak yang telah memenuhi semua unsur bagi sahnya perjanjian, dan atau telah dibuat sesuai dengan persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam perundangundangan, sehingga dengan demikian kontrak itu mempunyai akibat hukum bagi para pihak yang membuatnya.

Kuliah hukum? Lulusan hukum?
Menulis cuma jadi hobi doang?
Ayo berkarya dengan menulis.
Yuk mulai #hidupdariKARYA

31 legitieme portie (bagian mutlak) suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana si pewaris tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat. [vide: Pasal 913 KUH Perdata].
32 legitimatie pernyataan sah, pengesahan; sah menurut hukum.
33 legitimatiepapier cek, wesel, surat berharga tidak atas nama.
34 legitimus sesuai dengan hukum.
35 lelang 1. penjualan barang-barang di muka umum dan diberikan pada penawar tertinggi; 2. penjualan di hadapan orang banyak (dng tawaran yg atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang; 3. penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. [PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang].
36 lembaga (negara) organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
37 lembaga arbitrase badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
38 lembaga atau badan lain antara lain badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan undang-undang, dan badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara [vide: UU No. 15/2006, Penjelasan Pasal 6 ayat (1)].
39 lembaga bipartit forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsure pekerja/buruh.
40 lembaga keuangan semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan).
41 lembaga perwakilan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
42 lembaga tripartit forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
43 lembaran negara penerbitan resmi dari negara yang memuat semua perundang-undangan baru untuk diumumkan agar resmi diketahui oleh umum.
44 lender of the last resort sebagai tempat peminjaman yang terakhir.
45 lepas dari segala tuntutan/onslag van rechtvervolging putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
46 letter of credit (L/C) 1. perjanjian atau pernyataan sepihak dari issuing bank kepada bank korespondennya atau bank lainnya yang ditunjuk oleh bank koresponden tersebut bahwa bila eksportir telah mengapalkan barangnya kepada importir dan semuanya dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam l/c tersebut, maka issuing bank akan membayarkan proceeds dari l/c tersebut kepada beneficiary, yakni orang yang berhak menerima pembayaran; 2. surat yang memuat kesediaan Bank untuk membayar tagihan atas kehendak nasabahnya sesuai syarat-syarat yang ditentukan pembeli dan menyerahkan kepada penjual dengan melampirkan daftar pesanan barang; bila barang telah dikirim kepada pembeli maka penjual dapat mengirim surat tagihan kepada pembeli.
47 letter of patent surat paten; surat bukti pemberian paten oleh instansi yang berwenang untuk itu, yaitu kantor paten, kepada pemohon paten setelah melalui prosedur tertentu sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang paten; surat hak paten dari pemerintah.
48 lettre de change surat wesel [Pasal 100 dan 101 KUHD].
49 levering suatu perbuatan yuridis guna memindahkan hak milik yang caranya tergantung dari macamnya barang; penyerahan barang atau hak [BW Pasal 612, 1475, WvS Pasal 127].
50 levy menjatuhkan pajak, menyita; tindakan berupa penyitaan atas suatu benda berdasarkan prosedur hukum, misalnya eksekusi, tindakan berupa penjatuhan pajak terhadap suatu objek kena pajak.
51 lewat waktu daluarsa.
52 lex commissora syarat batal yang tegas dicantumkan/tidak tegas dicantumkan dalam surat perjanjian timbal balik jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya/lalai dalam perjanjian itu [Pasal 1266 KUHPerdata]; syarat perjanjian menjadi batal karena kealpaan salah satu pihak.
53 lex domicili undang-undang setempat; hukum yang berlaku dimana hukum itu dibuat.
54 lex fori sistem hukum dari tempat dimana persoalan hukum diajukan sebagai perkara; hukum yang berlaku adalah hukum dari negara dimana pengajuan gugatan dimasukkan.
55 lex generalis hukum/peraturan umum; undang-undang atau hukum, atau peraturan yang bersifat umum.
56 lex imperfecta undang-undang/peraturan yang tidak ada sanksinya.
57 lex loci actus undang-undang dari tempat dimana perbuatan itu dilakukan; hukum yang berlaku disuatu negara, dimana tindak pidana itu dilakukan. (Kamus Hukum, Yan Pramadya Puspa, Aneka Ilmu).
58 lex loci contractus undang-undang dari tempat dimana perjanjian dibuat.
59 lex loci delicti penentuan kualitas suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak harus dilakukan berdasarkan hukum dari tempat perbuatan itu dilakukan.
60 lex loci domocilii/lex patriae hukum yang mengatur hak serta kewajiban perorangan adalah hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.
61 lex loci solutionis sistem hukum yang digunakan dari tempat pelaksanaan perjanjian; Hukum dari tempat terjadinya suatu transaksi.
62 lex locus actus asas hukum yang berkenaan dengan tempat perbuatan hukum dilakukan.
63 lex locus solutionis tempat perjanjian diselesaikan.
64 lex naturalis/hukum alam hukum yang berlaku di setiap tempat dan di setiap waktu atau hukum yang berlaku di mana saja dan kapan saja.
65 lex non scripta hukum yang tak tertulis.
66 lex posterior derogat legi priori hukum yang kemudian membatalkan hukum yang terdahulu.
67 lex rei sitae/lex situs hukum yang harus diberlakukan atas suatu benda adalah hukum dari tempat benda terletak atau berada.
68 lex situs rei asas hukum yang berlaku berkenaan dengan letak benda terutama dengan benda tetap.
69 lex specialis derogat lex generalis asas hukum yang menentukan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang bersifat umum.
70 lex superior derogat legi inferior suatu asas hukum yang menentukan bahwa hukum yang derajatnya lebih tinggi membatalkan hukum yang derajatnya lebih rendah.
71 lex, undang-undang, hukum undang-undang, hukum, hukum positif, system hukum yang tertulis, hukum kodifikasi dalam suatu negara.
72 liability/tanggung jawab hukum tanggung jawab hukum; pertanggungjawaban menurut hukum yang timbul sebagai akibat dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum.
73 licentie surat izin (lisensi); ijin untuk mendapatkan, membeli, atau hak sesuatu.
74 lien hak retensi, hak reklame, hak jaminan; tindakan secara hukum untuk membuat sesuatu benda sebagai jaminan bagi terpenuhinya suatu tuntutan atau tagihan; hak memegang barang jaminan.
75 lingkungan pengendalian kondisi lingkungan organisasi yang menetapkan corak suatu organisasi dan mempengaruhi kesadaran akan pengendalian.
76 lisensi suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. tanpa adanya izin tersebut, maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang, yang tidak sah, yang merupakan perbuatan melawan hukum.
77 lisensi (hukum perdata) perjanjian tertulis pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi suatu paten atau merek dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran royalti kepada pemegang paten atau merek, dengan ketentuan pemegang paten atau merek tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan paten atau menggunakan merek guna memperoleh keuntungan ekonomi.
78 litigasi tindakan hukum membawa perkara ke pengadilan.
79 loan pinjaman (uang), peminjaman, penyerahan sejumlah uang dari pemiliknya kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa peminjam akan mengembalikan dengan bunga tertentu serta dalam jangka waktu tertentu.
80 loan value nilai pinjaman, suatu nilai yang ditetapkan oleh bank atau lembaga pemberi kredit atas sekuritas yang dijaminkan.
81 locus cotractus/locus solutionis tempat pembuatan atau pelaksanaan kontrak.
82 locus delicti tempat terjadinya suatu tindak pidana.
83 lokalisasi pembatasan aktifitas sesuatu pada suatu tempat saja demi untuk memudahkan pengaturan, pengawasan dsb.
84 lump sum contract kontrak lamsam; kontrak yang pemenuhan atau pelaksanaan prestasinya harus dilaksanakan secara penuh sebelum pembayaran dapat dimintakan kegagalan untuk melaksanakan prestasi secara utuh mengakibatkan pembayaran tak dapat dimintakan.

Apapaun mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci yang sering dicari …
advokat,
pengertian advokat, makna advokat, arti advokat, definisi advokat, advokat adalah, apa itu advokat, kbbh advokat,
kbbh, kamus bebas bahasa hukum,


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan