M – KBBH

👁️1.227x   💬0   🕗01:27

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Apa itu maatschap?
Apa arti maatschap?

Salam #MasBro #MbakBro

Berikut kata-kata dari huruf A dalam Kamus Besar Bahasa Hukum (KBBH). Untuk pengertian lebih rinci. Silahkan klik katanya ya.

No Istilah Definisi
1 maatschap perseroan, persekutuan, maskapai, perserikatan.
2 makelaar makelar, pedagang perantara, pialang; broker.
3 makelaar in effecten pedagang perantara efek, makelar efek, pialang efek yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Keuangan [vide: SK. Menkeu RI No. 401/KMK.011/1979], yaitu : (1) harus badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia; (2) lembaga keuangan bukan bank; (3) perorangan yang mempunyai keahlian dan/atau berpengalaman dalam perdagangan efek yang diselenggarakan oleh BAPEPAM.
4 malpractice kealpaan profesi, malpraktek.
5 mampu – kemampuan aset/asset coverage kemampuan aset perusahaan untuk membayar kembali utang dan kewajiban lain dari pendapatan yang diterima, yang tercermin dalam nisbah (rasio) aktiva terhadap utang jangka panjang.
6 mandatory 1. orang atau pemerintah yang mendapatkan amanat, pemangku amanat; mandataris; 2. bersifat perintah atau penugasan, wajib.
7 manifes/manifest daftar muatan kapal yang diperlukan untuk pemeriksaan bea cukai.
8 mark down penurunan harga jual suatu barang.
9 mark up dalam konteks bisnis, hal ini menunjukkan terjadinya pembengkakan nilai atau harga proyek atau penggelembungan anggaran untuk mendapatkan pinjaman dari bank melebihi kebutuhan.
10 masa bebas pajak/tax holiday perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1968.
11 masa tenggang/grace periode kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan/atau bunga yang disepakati oleh kedua pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan.
12 mata uang/currency uang beredar dalam bentuk uang kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah.
13 matematis hal-hal yang berkaitan dengan angka, seperti perhitungan dengan nilai.
14 materialitas besarnya informasi akuntansi yang apabila terjadi penghilangan atau salah saji, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut.
15 matrealitas suatu kondisi tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Matrealitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus dimana kekurangan atau salah saji terjadi.
16 memorandum 1. catatan singkat untuk membantu mengingat suatu transaksi atau kejadian lain; 2. nota atau catatan diplomatik.
17 memorandum of understanding (MoU) kesepakatan, surat pernyataan tentang saling pengertian yang biasa dikeluarkan setelah tercapainya kesepakatan antar dua pihak atau lebih mengenai sesuatu hal.
18 menteri/pimpinan lembaga pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
19 merger penggabungan atau peleburan dua atau lebih perusahaan secara bersama-sama.
20 merger bank/bank merger penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.
21 merger horisontal/horizontal merger bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan, baik yang memproduksi barang maupun jasa menjadi satu perusahaan.
22 merk merek, tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa [vide: UU No. 15/2001, Pasal 1 angka 1].
23 merk perusahaan/product mark merek yang dilekatkan pada produk oleh produsennya.
24 milik – kepemilikan tunggal/sole proprietorship bentuk kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV; pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang.
25 milik – pemilik barang sewa/lessor orang yang menjadi pemilik barang dalam perjanjian sewa beli (leasing).
26 milik – pemilik/proprietor orang yang memiliki suatu usaha.
27 milik – pemilikan kembali/repossession penyitaan atas agunan tambahan dalam rangka mengamankan suatu pinjaman jika debitur lalai melunasi kewajibannya; hal itu dilakukan apabila segala upaya penagihan telah gagal; namun, biasanya taksiran nilai agunan tambahan ditetapkan lebih rendah daripada nilai pasar sehingga debitur dapat menuntut kembali barang yang telah dijadikan agunan tambahan tersebut setelah melalui keputusan pengadilan.
28 misrepresentation penyajian yang salah, memberikan penjelasan dengan data-data yang salah, untuk maksud yang kurang baik.
29 mitra aktif/active partner peserta dalam persekutuan komanditer yang mempunyai wewenang kepengurusan dan bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan kekayaan pribadi kepada pihak ketiga.
30 mitra pasif/pasive partner peserta dalam persekutuan komanditer yang tidak mempunyai wewenang kepengurusan dan tanggung jawabnya hanya terbatas sampai jumlah uang yang dimasukkan dalam persekutuan.

Kuliah hukum? Lulusan hukum?
Menulis cuma jadi hobi doang?
Ayo berkarya dengan menulis.
Yuk mulai #hidupdariKARYA

31 modal berwujud/tangible net worth modal saham setelah dikurangi muhibah (good will) dan aktiva tak-berwujud lainnya yang merupakan indikasi kemampuan meminjam suatu bank atau lembaga tabungan.
32 modal dasar/authorized capital jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
33 modal disetor/paid up capital modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbadan hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
34 modal ditempatkan/issued capital; subscribed bagian modal dasar suatu perseroan terbatas yang tertera dalam anggaran dasar yang merupakan kewajiban para pemegang sahamnya dan telah disanggupi untuk disetor.
35 modal pinjaman/loan capital utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri: a. tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal yang telah dibayar penuh; b. tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan Bank Indonesia; c. mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk dalam modal inti meskipun bank belum dilikuidasi; dan d. pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut; pengertian modal pinjaman tersebut termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektif oleh pemilik yang belum didukung oleh modal dasar yang mencukupi, dan tidak termasuk instrumen utang (debt instrument) pasar modal beserta semua derivatifnya; untuk bank yang berbadan hukum koperasi, pengertian modal pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dulu disebut modal kuasi.
36 modal saham/capita/stack modal perusahaan yang berasal dari penjualan saham-saham yang dikeluarkan oleh perusahaan; dana yang diperoleh dari hasil penjualan saham ini adalah menjadi modal pokok dari perusahaan.
37 modal tetap/fixed capital modal perusahaan yang tertanam dalam harta tetap, hak paten, dan muhibah (goodwill), tanah dan mesin-mesin, serta saham dan surat berharga lainnya.
38 modal ventura/venture capital penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk (a) mengembangkan penemuan baru, (b) mengembangkan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana, (c) membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan, (d) membantu perusahaan yang berada pada tahap kemunduran usaha, (e) mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa, (f) mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri, dan (g) membantu pengalihan pemilikan perusahaan penyertaan modal dalam setiap perusahaan pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu sepuluh tahun penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh perusahaan modal ventura dalam segala bentuknya dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilaksanakan.
39 money laundring pencucian uang, kejahatan yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi dalam batas wilayah negara atau lintas batas wilayah negara berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan imigrasi, perbankan,perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan dan berbagai kejahatan krah putih, dengan mengupayakan agar harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem perbankan agar tidak dapat dilacak [vide: UU No. 15/2005, UU No. 31/1999, UU No. 20/2001].
40 monopoli/monopoly keadaan pasar barang tertentu yang penawarannya dikuasai oleh seorang atau sekelompok penjual yang menguasai atau menentukan tingkat harga atau jumlah barang atau jasa.
41 monopsoni/monopsony keadaan pasar barang tertentu yang pembelinya hanya dilakukan oleh seorang atau sekelompok pembeli sehingga dapat menentukan tingkat harga.
42 moratorium/moratorium penundaan waktu jatuh tempo wesel, utang-utang, dan kewajiban lain yang diputuskan oleh pemerintah terhadap kreditur karena adanya krisis keuangan; penundaan atas suatu tindakan atau proses.
43 mortgage/gadai benda tetap sama seperti hipotik atau hak tanggungan benda tetap untuk pelunasan suatu hutang.

Apapaun mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci yang sering dicari …
maatschap,
pengertian maatschap, makna maatschap, arti maatschap, definisi maatschap, maatschap adalah, apa itu maatschap, kbbh maatschap,
kbbh, kamus bebas bahasa hukum,


Terbit

dalam

oleh

Comments

Satu tanggapan untuk “M – KBBH”

Tinggalkan Balasan