👁️1.227x 💬0 🕗01:27
Cari kata KBBHukum lain?
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
Apa itu obligasi atas unjuk?
Apa arti obligasi atas unjuk?
Salam #MasBro #MbakBro
Berikut kata-kata dari huruf O dalam Kamus Besar Bahasa Hukum (KBBH). Untuk pengertian lebih rinci. Silahkan klik katanya ya.
- obligasi atas unjuk/bearer bond
obligasi yang dibayarkan kepada pembawa walaupun nama pembawa tersebut tidak tercatat pada buku perusahaan penerbit obligasi tersebut.
Kuliah hukum? Lulusan hukum?
Menulis cuma jadi hobi doang?
Ayo berkarya dengan menulis.
Yuk mulai #hidupdariKARYA
2 | obligasi boleh alih/negotiable bond | obligasi yang dapat dialihkan kepemilikannya dari pemagang pertama kepada pihak lain berdasarkan negosiasi. |
3 | obligasi bunga/interest bond | obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau organisasi tertentu karena kekurangan uang tunai untuk membayar bunga obligasi lain yang telah diterbitkan sebelumnya. |
4 | obligasi definitif/definnitive bond | obligasi yang dikeluarkan sebagai pengganti obligasi sementara. |
5 | obligasi eksternal/external bond | obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara, dijual di negara lain, dan dibayar dalam mata uang negara yang bersangkutan (negara lain). |
6 | obligasi hipotek/mortgage bond | penerbitan obligasi yang dijamin dengan hipotek atas properti milik penerbit; pernyataan ini dimuat dalam akta notarial dan disampaikan kepada pemegang obligasi. |
7 | obligasi kewajiban/obligation bond | jenis obligasi hipotek dengan nilai nominal lebih besar daripada nilai properti yang dijadikan jaminannya; dalam obligasi kewajiban ada kompensasi bagi yang memberikan pinjaman untuk nilai yang melebihi nilai hipotek. |
8 | obligasi kollateral/collateral bond | obligasi dengan jaminan berupa saham atau obligasi dari perusahaan lain. |
9 | obligasi pasif/passive bond | obligasi tanpa bunga, tetapi dengan hak atas pembagian laba. |
10 | obligasi pemerintah/consolidotie lening | pinjaman jangka panjang, berupa penerbitan obligasi oleh pemerintah untuk melunasi utang. |
11 | obligasi pendapatan/income bond | obligasi yang bunganya dibayar jika perusahaan bersangkutan memperoleh laba; bunga tersebut lazimnya dibayar mendahului pembayaran dividen kepada pemegang saham. |
12 | obligasi sementara/interim bond | sertifikat sementara yang dikeluarkan sebagai pengganti obligasi definitif yang akan dikeluarkan dan dapat ditukarkan pada saat obligasi tersebut diterbitkan. |
13 | obligasi terdaftar/registered bond | obligasi yang nama pemiliknya tercantum pada obligasi tersebut dan terdaftar pada emiten dan hanya dapat dipindahtangankan kepada pemilik baru jika diendos oleh pemilik yang terdaftar atau yang dikuasakan; suatu obligasi yang hanya didaftarkan untuk pokoknya saja (tidak untuk bunganya) dinamakan obligasi kupon terdaftar; obligasi yang tidak didaftarkan dinamakan obligasi atas unjuk/pembawa; obligasi kupon adalah obligasi yang diterbitkan dengan sejumlah kupon yang akan ditagihkan kepada penerbit atau agen pembayar saat jatuh tempo pembayaran bunga atau pokoknya; obligasi atas unjuk merupakan instrumen yang dapat diperdagangkan dan secara hukum tidak memerlukan endosen. |
14 | obligasi terendos/endorsed bond | obligasi yang diperkuat perusahaan lain dengan tanggung jawab penuh atas pembayaran kembali. |
15 | obligasi terjamin/blanket bond | obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari pihak yang mengeluarkannya obligasi yang menjaga kemungkinan kerugian akibat penyimpangan penggunaan dana masyarakat oleh pejabatnya. |
16 | obligasi terkonversi/convertible bond | obligasi yang di dalamnya tercantum persyaratan dapat ditukarkan dengan kepemilikan saham atas permintaan pemiliknya. |
17 | obligasi/obligation/bond | dokumen bermeterai yang menyatakan bahwa penerbitnya akan membayar kembali utang pokoknya pada waktu tertentu, dan secara berkala akan membayar kupon kepada pemegang obligasi; biasanya, obligasi diikat dengan suatu jaminan yang dapat dijual untuk melunasi klaim jika emiten gagal membayar kupon dan pokok pada saat jatuh tempo. |
18 | obligation/perikatan | hubungan hukum antara dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. |
19 | obligator | seseorang atau pihak yang mempunyai kewajiban berdasarkan ikatan hukum untuk membayar kembali utang atau pinjamannya kepada pihak yang telah memberikan pinjaman kepadanya, termasuk bunga, apabila utang atau pinjaman tersebut jatuh tempo, misalnya emiten obligasi, peminjam uang dari bank atau sumber lain, atau pelanggan kredit dari suatu pemasok atau pengecer bisnis. |
20 | obligee | kreditur, pemberi pinjaman, orang terhadap siapa kewajiban utang harus dibayar. |
21 | obligor | debitur, orang yang bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban utangnya. |
22 | obyek pemeriksaan | proyek, program, kegiatan, laporan keuangan dari suatu entitas yang menjadi sasaran pemeriksaan. |
23 | off balance sheet | rekening administratif. |
24 | off balance sheet transaction | transaksi rekening administratif. |
25 | offer and acceptance/penawaran dan penerimaan | prinsip dalam hukum perjanjian menurut sistem Common Law, yaitu bahwa suatu perjanjian lahir dengan terjadinya kesepakatan atau pertemuan antara penawaran dan permintaan; penawaran diajukan oleh salah satu pihak yang kemudian diterima oleh pihak yang lain. |
26 | offer/penawaran | salah satu unsur untuk terbentuknya suatu perjanjian, yaitu penawaran dari pihak penawar kepada pihak lain untuk membuat perjanjian dengannya; apabila penawaran ini diterima, maka terjadilah perjanjian. |
27 | offeree/pihak kepada siapa penawaran ditujukan | pihak dalam satu kontrak yang menjadi sasaran atau tujuan penawaran yang dilakukan oleh pihak lain, apabila penawaran itu diterima oleh pihak ini maka tercapailah kesepakatan yang melahirkan kontrak. |
28 | offset/opset | suatu pengurangan; gugatan atau tuntutan balik; istilah ini berarti juga sebagai tindakan kompensasi terhadap suatu tindakan lain. |
29 | offshore loan/pinjaman luar negeri | pinjaman atau kredit yang berasal dari sumber dana atau donatur luar negeri, misalnya bank atau negara asing. |
30 | oligopoli/oligopoly | situasi pasar dengan sejumlah kecil perusahaan melakukan kegiatan penjualan barang dan/atau jasa tertentu, mengendalikan penawaran pasar dan barang dan/atau jasa tertentu tersebut. |
31 | onrechtmatig | bertentangan dengan hukum. |
32 | onrechtmatige daad | perbuatan yang bertentangan dengan hukum. |
33 | onrechtmatige overheidsdaad | perbuatan melawan hukum oleh penguasa; penguasa dapat melakukan perbuatan melawan hukum apabila dalam melaksanakan tugas pemerintahan terbukti telah: (1) menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lai daripada yang seharusnya, (2) menyalahgunakan kekuasaan, (3) menyalahgunakan hak. |
34 | onteigening | pencabutan hak milik, penyitaan atas suatu hak kebendaan. |
35 | open bid/lelang terbuka | suatu penawaran terbuka atau undangan lelang biasanya berupa tawaran untuk membangun suatu proyek, dalam hal para peminat harus bersaing untuk memenangkan persaingan itu. |
36 | open market credit | pasar kredit terbuka. |
37 | open market rate | tingkat bunga pasar terbuka. |
38 | open policy | polis terbuka. |
39 | open price term/kondisi harga terbuka | suatu perjanjian jual-beli dalam hal para pihak setuju untuk tidak menentukan harga barang secara pasti, atau harga barang dibiarkan terbuka. |
40 | open staande post | pos terbuka. |
41 | open-end contract/kontrak terbuka | suatu perjanjian dalam hal pembeli dibolehkan untuk melakukan pembelian setelah melampaui batas waktu tertentu tanpa perubahan harga atau persyaratannya. |
42 | open-end credit | kredit terbuka. |
43 | open-end lease/sewa guna berbuka | jenis sewa guna usaha dalam hal mana pihak peminjam (lesi) berhak memilih untuk memiliki obyek sewa guna usaha yang bersangkutan dengan syarat ia harus membayar sejumlah uang tambahan berdasarkan nilai atau harga obyek sewa guna saat hendak dikembalikan kepada pemilik (lesor). |
44 | open-ended credit | fasilitas kredit nirtenggat. |
45 | operating assets | harta usaha. |
46 | operating expenses | biaya operasional. |
47 | operating revenues | dapat – pendapatan operasional. |
48 | operational risk | risiko operasional. |
49 | opini | pernyataan profesional adalah kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan; Pernyataan atau pendapat professional yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas Sistem Pengendalian Intern. |
50 | opini pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) | Pemeriksa tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, karena bukti pemeriksaan tidak cukup untuk membuat kesimpulan. |
51 | opini tidak wajar (adversed opinion) | pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. |
52 | opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) | pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar: dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan. |
53 | opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) | pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperikasa menyajikan secara wajar : dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. |
54 | opportunity cost | biaya peluang. |
55 | option contract/kontrak dengan hak opsi | suatu kontrak pertukaran mata uang asing dalam hal mana waktu atau tanggal penyelesaian atau pelaksanaan kontraknya diserahkan pada pilihan pihak pembeli dalam kurun waktu yang telah disepakati bersama. |
56 | option/opsi | hak pilih yang dimiliki oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian untuk misalnya membeli, memiliki, menjual atau menyewa suatu benda dengan persyaratan tertentu dan dalam batas waktu tertentu; apabila persyaratan dan batas waktu tersebut tidak terpenuhi, maka yang terjadi adalah hal yang sebaliknya; dalam hukum perseroan berarti hak pemegang saham untuk membeli atau menjual saham. |
57 | optional bond/obligasi opsional | obligasi yang dapat diminta pembayarannya dari pihak emitennya setiap saat. |
58 | optional deviden/deviden opsional | deviden yang pembayarannya dapat diminta dalam bentuk uang tunai atau saham. |
59 | order bill of lading/surat muatan order/konosemen order | konosemen yang menyebutkan nama penerima barang dengan atau tanpa klausul kepada order; konosemen semacam ini dialihkan dengan cara endosemen. |
60 | order cheque/cek order | cek yang memuat nama penerima pembayaran dengan atau tanpa klausul kepada order; cek ini dialihkan dengan cara endosemen. |
61 | order paper/surat order | surat berharga yang memuat nama penerima dengan atau tanpa klausul kepada order, yang dialihkan dengan cara endosemen. |
62 | order/perintah/amanat | perintah untuk mengalihkan, menjual, menerima atau membeli barang atau jasa; petunjuk kepada siapa suatu surat berharga harus dibayarkan. |
63 | ordering bank | bank pelaksana. |
64 | ordering bank identifier type | kode jenis transaksi. |
65 | ordinary interest/bunga biasa | bunga tak berbunga yang dihitung atas dasar 360 hari setahun dengan rumus tertentu. |
66 | ordonatir/ordonateur | pejabat yang mengeluarkan surat perintah membayar uang atas beban kantor bendahara. |
67 | originating bank | bank penerima transaksi. |
68 | originators bank | bank pemrakarsa. |
69 | out bills of collection; bills remitted | wesel tagih keluar. |
70 | out of court settlement/penyelesaian di luar pengadilan | penyelesaian sengketa secara damai yang dilakukan di luar pengadilan dan dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian. |
71 | out of money | di luar harga. |
72 | out of pocket expenses | biaya talangan. |
73 | out of town cheque | cek luar kota. |
74 | outcome | tujuan atau sasaran yang akan dicapai melalui output. |
75 | output | barang-barang yang diproduksi, jasa yang diserahkan/diberikan, atau hasil-hasil lain dari proses atas input. |
76 | outstanding | saldo. |
77 | over the counter | saham luar bursa. |
78 | over the counter market/pasar luar bursa/bursa paralel | perdagangan sekuritas di luar bursa efek dan tidak memenuhi peraturan yang berlaku di bursa. |
79 | overdraft/cerukan/penarikan dana berlebih | penarikan cek, rekening giro atau rekening pinjaman melampaui batas tariknya atau melampaui jumlah dana yang dimiliki si penarik; pemesanan barang dalam jumlah melebihi batas yang telah ditetapkan atau dialokasikan. |
80 | overdue/lewat jatuh tempo | kewajiban pembayaran suatu utang yang belum dipenuhi pada saat tanggal jatuh temponya telah terlewat. |
81 | overissue | emisi lebih. |
82 | overstated ‘lebih saji’ | penyajian saldo yang lebih besar dari seharusnya. |
83 | own cheque | cek sendiri. |
84 | own risk; retention | risiko sendiri. |
85 | ownership | kepemilikan. |
86 | ownership risk | risiko kepemilikan. |
Apapun mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Terimakasih
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Kata kunci yang sering dicari …
obligasi atas unjuk, bearer bond, obligasi boleh alih, negotiable bond, obligasi bunga, interest bond, obligasi definitif, definnitive bond, obligasi eksternal, external bond,
kbbh, kamus bebas bahasa hukum,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.