👁️1.227x 💬0 🕗01:27
Cari kata KBBHukum lain?
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
Apa itu pacta sunt servanda?
Apa arti pacta sunt servanda?
Salam #MasBro #MbakBro
Berikut kata-kata dari huruf P dalam Kamus Besar Bahasa Hukum (KBBH). Untuk pengertian lebih rinci. Silahkan klik katanya ya.
- pacta sunt servanda
suatu asas hukum yang menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah menjadi undang-undang bagi yang membuatnya. - …
Kuliah hukum? Lulusan hukum?
Menulis cuma jadi hobi doang?
Ayo berkarya dengan menulis.
Yuk mulai #hidupdariKARYA
2 | pagu harga/price ceiling | penetapan harga di bawah harga keseimbangan pasar yang menyebabkan harga tidak mungkin. |
3 | pagu kredit/credit ceiling | batas maksimum kredit yang dapat disediakan bank kepada nasabah. |
4 | pagu/ceiling, cap | batas tertinggi atas sesuatu, seperti batas tertinggi pemberian kredit, penetapan bunga deposito dan batas harga nilai tukar mata uang asing. |
5 | paid up capital/modal disetor | bagian dari modal ditempatkan yang telah disetor oleh pemiliknya. |
6 | pailit – kepailitan/bankruptcy | kondisi seorang debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pembayarannya. |
7 | pailit/bankrupt | debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. |
8 | pajak langsung/direct tax | pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak. |
9 | pajak penghasilan/income tax | pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. |
10 | pajak penjualan/sales tax | pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pengusaha atas penyerahan barang oleh pabrik atau atas barang-barang impor. |
11 | pajak perseroan/corporation tax | pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, dikenakan atas laba yang diperoleh menurut ketentuan undang-undang. |
12 | pajak proporsional/proportional tax | kewajiban membayar pajak yang ditetapkan secara proporsional dengan pendapatan yang diterima. |
13 | pajak tak langsung/indirect tax | pajak yang dikenakan atas surat tanda bukti, perbuatan, atau peristiwa; pajak ini dipungut tanpa surat ketetapan pajak. |
14 | pajak/tax | iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara, dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan serta perekonomian. |
15 | pand | gadai. |
16 | pand beslag | sita gadai. |
17 | par value | nilai pari. |
18 | parate executie | eksekusi langsung. |
19 | parent company | induk perusahaan. |
20 | paripasu | sesuatu yang mempunyai fungsi, nilai, ataupun hal-hal lain yang diberlakukan sama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan dan/atau dibuat sebelumnya. |
21 | paritas/parity | perbandingan nilai antara suatu komoditas dan komoditas lain atau perbandingan nilai mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain. |
22 | parity | paritas. |
23 | parol contract | janji – perjanjian lisan. |
24 | pasar – pemasaran/marketing | kegiatan yang mempercepat perpindahan barang dan jasa dari sentra produsen ke sentra konsumen, yaitu semua yang berkaitan dengan iklan, distribusi, perdagangan, rencana produk, promosi, publisitas, penelitian dan pengembangan, penjualan, pengangkutan, serta penyimpanan barang, dan jasa. |
25 | pasar bebas/free market | kondisi pasar yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk membeli dan menjual barang, yang harga penjualan dan pembeliannya ditentukan oleh penawaran dan permintaan. |
26 | pasar keuangan/financial market | pasar uang dan pasar modal dalam suatu sistem keuangan; pasar uang mempunyai kegiatan berupa pembelian dan penjualan instrumen kredit dengan jangka waktu yang pendek/kurang dari satu tahun; pasar modal mempunyai kegiatan berupa pembelian dan penjualan instrumen kredit dengan jangka waktu yang panjang (lebih dari satu tahun) dan instrumen modal. |
27 | pasar modal/capital market | pasar yang merupakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi. |
28 | pasar terbuka/open market | kondisi pasar yang pembentukan harganya terjadi semata-mata atas dasar persaingan bebas tanpa adanya batasan dari pembeli ataupun penjual. |
29 | pasiva lancar/current habilifies | utang atau kewajiban lain yang harus diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun. |
30 | past due | lewat jatuh tempo. |
31 | patent/paten/hak paten | hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya [vide: UU No. 6/1989). |
32 | paying agent | agen pembayar. |
33 | paying bank | bank pembayar surat kredit berdokumen. |
34 | paying teller | teller pembayar. |
35 | payment caps | pagu pembayaran. |
36 | payment document | dokumen pembayaran. |
37 | payment due date | jatuh tempo pembayaran. |
38 | payment for honor | bayar – pembayaran penyelesaian. |
39 | payment order | perintah bayar. |
40 | payment service | layanan pembayaran. |
41 | payment surplus | surplus pembayaran. |
42 | payment system | sistem pembayaran. |
43 | payment system risk | risiko sistem pembayaran. |
44 | payment under reserve | bayar – pembayaran bersyarat. |
45 | payroll | daftar upah. |
46 | pedoman akuntansi perbankan indonesia (PAPI) | petunjuk pelaksananaan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan bank. |
47 | pegang – pemegang saham mayoritas/majority stockholders | pemegang saham yang mempunyai kepentingan mengawasi suatu perusahaan; kepemilikan lebih dari 50% saham perlu untuk tujuan ini, tetapi dalam perusahaan yang telah masuk bursa (go public), suara terbanyak dapat diperoleh dengan menggabungkan pemegang saham minoritas sehingga mencapai lebih dari 50%. |
48 | pegang – pemegang saham semu/dummy stockholder | pemilik saham yang bukan pemilik saham sesungguhnya. |
49 | pegang – pemegang saham utama/principle stockholder | pemegang saham yang memiliki mayoritas saham dari suatu perusahaan; lihat pemegang saham mayoritas. |
50 | pegged exchange rates | patokan kurs devisa. |
51 | pejabat lain | pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus sebagai pejabat negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 10 ayat (3) huruf a]. |
52 | pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) | pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. |
53 | pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD) | pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. |
54 | pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) | 1. kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah; 2. kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. |
55 | pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab | satu orang atau lebih yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara. |
56 | pemahalan (mark up) | proses menaikkan harga dari semestinya. |
57 | pemanggilan | tindakan terakhir yang dilakukan oleh BPK untuk menghadirkan seseorang setelah upaya dalam rangka memperoleh, melengkapi, dan/atau meyakini informasi yang dibutuhkan dalam kaitan dengan pemeriksaan tidak berhasil. |
58 | pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan | rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis oleh BPK untuk menentukan bahwa pejabat telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang [vide: Peraturan BPK No. 2 /2010 Pasal angka 7]. |
59 | pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan | kegiatan untuk memastikan bahwa saran dan rekomendasi BPK RI yang dimuat dalam hasil pemeriksaan telah dilaksanakan secara memadai dan tepat waktu oleh entitas yang diperiksa. |
60 | pembiayaan | setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. |
61 | pembiayaan daerah | semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. |
62 | pemborosan | pengeluaran yang melampaui dari yang seharusnya. |
63 | pembuktian | cara membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. |
64 | pemeriksa dan/atau tenaga ahli dalam bidang tertentu dari luar BPK | pemeriksa di lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah, pemeriksa, dan/atau tenaga ahli lain yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BPK. |
65 | pemeriksa di lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah | orang yang ditugaskan pimpinan instansinya untuk membantu BPK melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK [vide: Peraturan BPK No. 1/2008, Pasal 1 angka 4]. |
66 | pemeriksa keuangan negara | orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. |
67 | pemeriksaan | proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. |
68 | pemeriksaan atas hal yang berkaitan dengan keuangan | pemeriksaan atas pos-pos tertentu dalam laporan keuangan yang bertujuan untuk menguji ketertiban dan kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
69 | pemeriksaan dengan tujuan tertentu | pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan tertentu, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan investigative, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern (SPI). |
70 | pemeriksaan interim atas lkpd | pemeriksaan yang dilakukan pada tahun berjalan atau sebelum LKPD diserahkan oleh pemerintah daerah kepada BPK. pemeriksaan interim atas LKPD dapat dilakukan pada tahun berjalan, yaitu pada Semester II setelah selesainya laporan realisasi Semester I. |
71 | pemeriksaan investigatif | pemeriksaan yang dilakukan untuk menyimpulkan secara akurat dan kuat adanya petunjuk penyimpangan mengenai suatu permasalahan yang ditemukan. |
72 | pemeriksaan keuangan | pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. |
73 | pemeriksaan kinerja | 1. pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah; 2. pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, aspek efisiensi serta aspek efektivitas. |
74 | pemeriksaan on call/audit on request | pemeriksaan yang tidak direncanakan dalam rencana kerja pemeriksaan, namun harus dilaksanakan untuk memenuhi permintaan dari para pemilik kepentingan (stakeholder) atau permintaan dari pimpinan BPK, atau menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengandung unsure tindak pidana kkn. |
75 | pemeriksaan pendahuluan | pengumpulan informasi oleh pemeriksa keuangan negara untuk menentukan kebiajakan awal mengenai lingkup pemeriksaan, biaya, waktu, dan keahlian yang diperlukan, dan untuk mengusulkan tujuan pemeriksaan, area pemeriksaan yang perlu untuk direviu secara mendalam, kriteria pemeriksaan dan cara-cara pengujian yang akan dilakukan. |
76 | pemerintah daerah | gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah. |
77 | pemerintah pusat | Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
78 | penalty clause/klausul penalti | klausul denda; klausul yang berisi sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang berkewajiban untuk melakukan suatu prestasi manakala ternyata prestasi tersebut tak dipenuhi; dalam perbankan, berarti klausul yang umumnya terdapat pada rekening tabungan atau deposito yang menyatakan bahwa bank akan menjatuhkan sanksi terhadap penarikan dana yang belum jatuh tempo. |
79 | penalty requirements | syarat – persyaratan penalti. |
80 | penalty/penalti | istilah yang secara umum berarti hukuman, denda ataupun sanksi, hukuman atau denda yang dijatuhkan akibat dari tidak dipenuhinya suatu kewajiban, tetapi tidak sama dengan ganti rugi. |
81 | pendapatan daerah | hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. |
82 | pendapatan negara | hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. |
83 | penerimaan daerah | uang yang masuk ke kas daerah. |
84 | penerimaan kas | semua aliran kas yang masuk ke bendahara umum kas negara/daerah. |
85 | penerimaan negara | uang yang masuk ke kas negara. |
86 | penerimaan negara bukan pajak (PNBP) | semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. |
87 | pengawasan intern | seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. |
88 | pengelolaan keuangan daerah | keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. |
89 | pengelolaan keuangan negara | keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban [vide: UU No. 15/2004, Pasal 1 angka 6]. |
90 | pengeluaran daerah | uang yang keluar dari kas daerah. |
91 | pengeluaran negara | uang yang keluar dari kas negara. |
92 | pengeluaran operasi | pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek. belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial. |
93 | pengendalian intern | suatu proses yang dijalankan oleh pimpinan badan yang berwenang pada entitas, manajemen, dan pegawai lainnya yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini : a) keandalan pelaporan keuangan, b) efektivitas dan efisiensi operasi, dan c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. |
94 | pengendalian mutu | serangkaian tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pemeriksaan dan harapan penugasan pemeriksaan, serta telah memenuhi SPKN. |
95 | pengguna anggaran | pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. |
96 | pengguna barang | pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. |
97 | penjaminan mutu | tindakan untuk memastikan bahwa proses pengendalian mutu telah dilaksanakan. |
98 | pension | pensiun. |
99 | pension fund | dana pensiun. |
100 | penyegelan | 1. tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa sebagai salah satu prosedur pemeriksaan dalam rangka mengamankan uang, barang dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada saat pelaksanaan pemeriksaan dari kemungkinan usaha pemalsuan, perubahan, pemusnahan, atau penggantian; 2. suatu tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa sebagai salah satu bagian dari prosedur pemeriksaan paling lama 2 x 24 jam dengan memperhatikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan/pelayanan di tempat yang diperiksa, penyegelan hanya dilakukan apabila pemeriksaan atas persediaan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara terpaksa ditunda karena sesuatu hal. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara dari kemungkinan usaha pemalsuan, perubahan, pemusnahan, atau penggantian pada saat pemeriksaan berlangsung [vide: UU No. 15/2004, Penjelasan Pasal 10 huruf c]. |
101 | penyertaan bank | serta – penyertaan bank. |
102 | penyimpangan | proses, cara, perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, program, dan rencana yang telah ditentukan. |
103 | per annum/per tahun | jangka waktu yang dipakai sebagai dasar untuk menentukan bunga, deviden, dan diskonto. |
104 | per pro | kuasa tanda tangan. |
105 | peraturan belum memadai | peraturan yang tidak lengkap , peraturan yang tidak rinci, peraturan yang memungkinkan banyak penafsiran. |
106 | perbendaharaan negara | pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. |
107 | percentage | persentase. |
108 | percentage growth | persentase pertumbuhan. |
109 | performance analysis | analisis kinerja. |
110 | performance appraisal | nilai – penilaian kinerja. |
111 | performance bond | jaminan pelaksanaan. |
112 | performance budgeting | kinerja anggaran. |
113 | performance fund | dana kinerja. |
114 | performance report | laporan kinerja. |
115 | perintah transaksi/fill or kill; all or none/a on | istilah dalam perdagangan surat berharga yang merupakan perintah untuk menjual atau membeli surat berharga tertentu yang kalau tidak segera dilaksanakan berarti transaksi dibatalkan, biasanya perintah untuk menjual atau membeli ini dilakukan ketika seorang nasabah ingin memberi saham tertentu dalam jumlah yang besar dan pada harga yang tertentu pula; sin. jual atau beli. |
116 | period cost to sales ratio | rasio beban tetap terhadap penjualan. |
117 | periode anggaran keuangan/financial budget periode | jangka waktu yang menentukan awal dan akhir suatu anggaran keuangan. |
118 | periode bunga majemuk/compounding periode | periode waktu yang menjadi dasar perhitungan; bunga majemuk diartikan bunga berbunga dan periode waktu dapat berupa harian, bulanan, tahunan, atau penggunaan dasar waktu lainnya. |
119 | permanent assets | harta tetap. |
120 | permanent file | berkas permanen. |
121 | perpetual bond | obligasi bunga abadi. |
122 | perpetuity | anuitas abadi. |
123 | persentase pertumbuhan/percentage growth | perbedaan suatu hal dalam dua kurun waktu yang berbeda atau lebih yang dinyatakan dalam persentase dari angka semula; kenaikan jumlah penjualan atau pendapatan dari satu tahun ke tahun berikutnya yang dinyatakan dalam laporan pendapatan tahunan; angka persentase untuk ini dihitung berdasarkan perbandingan antara angka penjualan atau pendapatan pada tahun kedua dibagi selisih antara penjualan atau pendapatan tahun pertama dan tahun kedua. |
124 | persentase/percentage | angka yang menunjukkan nilai sesuatu dalam bilangan per seratus, antara lain digunakan untuk menunjukkan tingkat suku bunga, dividen, dan perbandingan statistik. |
125 | persona non grata | 1. an unwelcome person — this is the basis of expulsion in diplomatic exchanges; 2. a. orang yang tidak disukai atau tidak disenangi; b. sikap politik yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada seseorang warga negara asing yang berada di wilayah negara tersebut dan mempunyai kekebalan diplomatik. |
126 | personal account | rekening pribadi. |
127 | personal check | cek perseorangan. |
128 | personal liability/tanggung jawab personal | dalam hukum perusahaan, istilah ini menunjuk pada tanggung jawab pribadi pemegang saham dan direksi atas perbuatan hukum perseroan selama belum diperoleh status sebagai badan hukum. |
129 | personal loan | kredit perseorangan. |
130 | pertemuan akhir | komunikasi antara pimpinan entitas yang diperiksa dengan tim pemeriksa setelah dilaksanakannya pemeriksaan dilapangan yang biasanya diserahkan pula temuan pemeriksaan dalam pertemuan ini. |
131 | pertemuan awal | komunikasi sebelum dilaksanakannya pemeriksaan di lapangan antara pimpinan entitas yang diperiksa dengan tim pemeriksa. |
132 | perusahaan negara/daerah | badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah. |
133 | perusahaan perseroan terbuka/persero terbuka | persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal [vide: UU No. 19/2003). |
134 | perusahaan perseroan/persero | bumn yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan [vide: UU No. 19/2003). |
135 | perusahaan umum/perum | bumn yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan [vide: UU No. 19/2003). |
136 | petunjuk | perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. |
137 | petunjuk teknis pemeriksaan | petunjuk yang memuat teknik-teknik dan urutan langkah pemeriksaan yang harus dilakukan terhadap suatu objek pemeriksaan tertentu yang disesuaikan dengan tujuan dan sasaran pemeriksaan. |
138 | pialang gadai/pawn broker | seseorang atau perusahaan yang mempunyai izin untuk melakukan usaha dalam pemberian pinjaman uang dalam jangka pendek dengan jaminan suatu barang atau dokumen berharga atas nama peminjam; apabila sampai dengan enam bulan pembayaran kembali pinjaman tersebut tidak dilaksanakan, barang jaminan akan dijual dan hasilnya akan digunakan sebagai pelunasan pinjaman tersebut; aktivitas ini di indonesia harus mendapatkan izin sebagai bank atau rumah gadai. |
139 | pialang/broker | perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian, perantara bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi; ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap dengan pengamanat. |
140 | pierce the corporate veil/pembukaan tabir perusahaan | suatu doktrin dalam hukum perusahaan yang menyatakan bahwa dalam hal-hal tertentuperusahaan sebagai suatu badan hukum dapat dikesampingkan, khususnya bila menyangkut kelompok-kelompok perusahaan, akibatnya tanggung jawab hukum atas perbuatan hukum dari perusahaan dapat dimintakan dari para pemegang sahamnya, direksi, dan tanggung jawab perusahaan induk terhadap perbuatan hukum anak perusahaannya, meskipun sesungguhnya kedua perusahaan tersebut merupakan badan hukum yang terpisah. |
141 | pihak terafiliasi/affiliate | anggota dewan komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank; anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hukum, akuntan publik, penilai; pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai; pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank. |
142 | pinjaman daerah | semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga .daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. |
143 | pinjaman loan/non purpose loan | pinjaman yang penggunaannya tidak mengikat; biasanya, jenis pinjaman ini bersifat komersial. |
144 | pinjaman lunak/soft loan | fasilitas pinjaman dengan syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah dan berjangka waktu panjang; fasilitas ini diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan bilateral, seperti ibrd, oecf untuk pembiayaan proyek pembangunan di negara-negara berkembang; biasanya, pinjaman lunak tersebut berjangka waktu panjang sampai dengan 50 tahun, selama masa tenggang hanya membayar bunga dan biaya pelayanan; negara berkembang dengan pendapatan per kapita rendah dan negara berkembang yang mempunyai masalah dalam neraca pembayaran akan memperoleh fasilitas dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari jadwal pembayaran yang lebih ringan. |
145 | pinjaman subordinasi/subordinated loan | pinjaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman; (2) ada persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia; dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan permohonan, bank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut; (3) tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh; (4) minimum berjangka waktu 5 tahun; (5) apabila pelunasan. sebelum jatuh tempo harus ada persetujuan dari Bank Indonesia; dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat; (6) apabila terjadi likuidasi, hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; pengertian pinjaman subordinasi tersebut termasuk pula utang, dalam rangka kredit yang dananya berasal dari bank dunia, nordic investment bank, dan lembaga keuangan internasional serupa; perlakuan sebagai pinjaman subordinasi tersebut mulai sejak diterimanya dana dimaksud oleh bank sampai dengan saat jatuh tempo menurut perjanjian penerusan pinjaman tersebut; jumlah pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai modal untuk sisa jangka waktu lima tahun terakhir adalah pinjaman subordinasi dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (prorata) sebesar 50% dari modal inti; hal itu berdasarkan SEBI No. 26/1/BPPP tanggal 29 mei 1993. |
146 | pinjaman terikat/tied loan | pinjaman luar negeri dengan persyaratan tertentu, biasanya berupa keharusan penggunaannya untuk membeli barang atau jasa yang berasal dari negara kreditur. |
147 | piutang negara/daerah | jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat/daerah dan/atau hak pemerintah pusat/daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. |
148 | plafon/ceiling | pagu. |
149 | plastik putih/white plastic | bentuk kejahatan kartu kredit yang pedagangnya mengetahui telah menerima transaksi penipuan; orang yang menciptakan modus seperti ini membeli barang dagangan dengan kartu kredit dengan nomor rekening yang sah; oleh karena itu, diberi nama plastik putih kemudian menjual barang dagangan tersebut secara tunai dan pedagang dibayar dengan sebagian hasil penjualan tersebut. |
150 | post dated | tanggal mundur. |
151 | post-dated cheque | cek mundur. |
152 | potensi | kemungkinan besar akan terjadi sesuatu hal. misalnya, potensi kerugian negara. |
153 | power of attorney/surat kuasa | dokumen tertulis yang berisi pemberian kewenangan kepada agen oleh prinsipalnya; surat yang berisi bahwa seseorang memberikan kuasa kepada orang lain agar yang disebutkan terakhir ini melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama si pemberi kuasa. |
154 | precedent/preseden | tindakan hakim yang dalam mengambil keputusan terhadap suatu masalah hukum mengikuti keputusan hakim sebelumnya apabila masalah hukum yang dihadapinya sama; keputusan hakim atas suatu masalah hukum tertentu yang kemudian diikuti atau dijadikan contoh oleh hakim-hakim lainnya apabila mereka menghadapi masalah hukum yang sama. |
155 | predikasi (predication) | the totality of circumstances that would lead to a reasonable, professionally trained, and prudent individual to believe a fraud has occurred, is occurring, and/or will occur. predication is the basis upon which an examination is commenced. investigative audit should not be conducted without proper predication” terjemahan: keseluruhan dari peristiwa, keadaan pada saat peristiwa itu, dan segala hal yang terkait atau berkaitan yang dapat membawa seseorang yang memiliki akal sehat, profesional, dan memiliki tingkat kehati-hatian, untuk yakin bahwa fraud telah, sedang atau akan terjadi. predikasi adalah dasar untuk memulai pemeriksaan investigatif. pemeriksaan investigatif sebaiknya tidak dilakukan tanpa adanya predikasi yang memadai. |
156 | preemptive rights/hak beli pertama | hak pemegang saham suatu perusahaan untuk membeli saham baru atau lama sebelum saham itu dijual kepada umum. |
157 | preferential debts/piutang yang diistimewakan | piutang yang krediturnya diistimewakan sehingga ia akan memperoleh pembayaran terlebih dahulu daripada kreditur lainnya atas utang debitur yang diperoleh dari kekayaan debitur [Pasal 1139 KUHPerdata]; piutang yang diistimewakan terbagi menjadi piutang yang diistimewakan atas suatu barang tertentu, dan piutang yang diistimewakan atas semua barang; contoh dari piutang yang diistimewakan adalah biaya perkara, pajak, gadai dan hipotek. |
158 | preferred debts/utang preferen/utang yang didahulukan | utang yang kedudukannya lebih tinggi dari utang lainnya, sehingga pembayarannya pun harus didahulukan; hak tanggungan pertama, gadai pertama. |
159 | presupposed conditions/syarat hukum batal | peristiwa yang oleh para pihak dalam suatu kontrak dianggap tak akan terjadi dan bilamana terjadi menyebabkan kontrak batal. |
160 | price control/pengendalian harga | kebijakan pemerintah tentang penetapan harga tertinggi suatu komoditi dengan tujuan mencegah kenaikan harga. |
161 | price fixing/penetapan harga | suatu persekongkolan di antara produsen atau penjual yang bersaing untuk menetapkan harga suatu produk atau jasa. |
162 | prinsip syariah | aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina); hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. |
163 | prinsip-prinsip akuntansi yang beralaku umum | kaidah-kaidah, aturan-aturan, dan prosedur-prosedur yang menjelaskan praktek-praktek akuntansi yang diterima umum. untuk sektor swasta adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan untuk sektor pemerintah adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). |
164 | Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) | program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD setelah disepakati dengan DPRD. |
165 | Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) | rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD. |
166 | private law/hukum perdata | sekumpulan kaidah dan asas hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur hubungan-hubungan hukum keperdataan antar individu, secara konvensional meliputi misalnya bidang hukum keluarga, hukum perorangan, hukum kekayaan, hukum kebendaan, dan hukum waris. |
167 | private offering/private placing or placement/penawaran pribadi/penawaran terbatas | penawaran sekuritas secara terbatas kepada investor atau pemegang saham yang terbatas pula, biasanya hal ini dilakukan oleh perusahaan penjamin sekuritas kepada seorang investor besar tunggal atau ke sekelompok investor. |
168 | privatisasi | penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat [vide: UU No. 19/2003). |
169 | privatization/swastanisasi | proses perubahan bentuk diikuti dengan pengalihan hak-hak dari suatu perusahaan milik negara menjadi perusahaan swasta; penyerahan pengelolaan sektor-sektor ekonomi tertentu kepada pihak swasta. |
170 | privileged debts/utang yang diistimewakan | jenis utang yang pembayarannya akan diprioritaskan mendahului lainnya. kreditur yang memiliki piutang tersebut dinamakan kreditur yang diistimewakan. |
171 | privity of contract/hubungan dalam kontrak | suatu asas dalam hukum kontrak yang menyatakan bahwa seseorang dapat meminta pelaksanaan prestasi dari orang lain, atau agar dapat menggugat orang lain dengan dasar pelanggaran kontrak, maka antara ia dan orang lain itu harus mempunyai ikatan kontraktual; hanya para pihak yang terikat kontrak yang dapat meminta pemenuhan pelaksanaan isi kontrak. |
172 | procurement contract/kontrak pengadaan barang | suatu perjanjian antara pemerintah dengan produsen atau pemasok barang untuk memasok barang-barang kebutuhan pemerintah dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri. |
173 | product liability/tanggung jawab produsen atas produknya | tanggung jawab produsen atas keselamatan dan keamanan produk yang dihasilkan yang digunakan oleh konsumen; apabila produk tersebut ternyata menimbulkan bahaya yang mengakibatkan kerugian bagi konsumennya maka konsumen tidak perlu harus membuktikan bahwa memang telah terdapat unsur kesalahan pada produsen; dengan demikian produsen dapat dimintai pertanggungjawaban; dalam hal ini produsenlah yang harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah atas produk tersebut agar ia bebas dari keharusan untuk bertanggung jawab. |
174 | production sharing/bagi hasil | sistem perjanjian yang biasanya diterapkan dalam pertambangan minyak bumi dan gas, atau juga dalam pertanian, dengan karakteristik tertentu yaitu ditentukannya pembagian keuntungan di antara pihak-pihak dalam perjanjian tersebut yang besarnya bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak, dan biasanya salah satu pihak diharuskan menanggung pula seluruh biaya operasi bisnisnya; sistem ini dapat pula diartikan sebagai kegiatan produksi dan pemasaran suatu barang secara berantai di beberapa negara, yaitu memproduksi komponen suatu barang di negara a, merakitnya sehingga menjadi suatu barang jadi di negara b, dan memasarkannya di negara c. |
175 | prognosis | rencana untuk suatu kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan prediksi yang logis. |
176 | program kerja perorangan (PKP) | merupakan alokasi kegiatan pemeriksaan yang akan dilaksanakan berdasarkan Program Pemeriksaan (P2). |
177 | program pemeriksaan (P2) | langkah pemeriksaan di lapangan yang harus dilaksanakan oleh tim pemeriksa. |
178 | promes/promessory notes | surat berharga yang membuktikan adanya utang piutang antara debitur dan kreditur; apabila tidak diperingkat oleh lembaga pemeringkat, surat berharga tersebut secara hukum tidak dapat diperjualbelikan; sin. surat sanggup bayar. |
179 | proportional tax | pajak proporsional. |
180 | proprietor | milik – pemilik. |
Apapun mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Terimakasih
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Kata kunci yang sering dicari …
pacta sunt servanda, pagu harga, price ceiling, pagu kredit, credit ceiling, pagu, ceiling, cap, paid up capital, modal disetor, pailit, kepailitan, bankruptcy,
kbbh, kamus bebas bahasa hukum,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.