Anak yang Tak Masuk KK Jadi Ahli Waris?

Anak yang Tak Masuk KK Jadi Ahli Waris?

👁️27x   💬0   🕗01:07

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Apa arti Pos bantuan hukum pengadilan?
Apa itu Pos bantuan hukum pengadilan?

Salam #MasBro #MbakBro

Anak yang Tak Masuk KK Jadi Ahli Waris?


Kartu keluarga atau yang biasa di sebut dengan KK itu sudah di atur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) 

Kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang pastinya semua orang yang sudah berkeluarga wajib punya, yang isinya data nama, susunan dan hubungan keluarga serta data anggota keluarga.

Dari pengertian di atas sudah di jelaskan bahwa KK di muat untuk identitas anggota keluarga. Pada umumnya berisi data yang terdiri kepala keluarga, istri serta anak.

Selanjutnya mengenai hak waris ada di dalam pasal 171 hurup c komplikasi hukum islam ( KHI) yang berisi:

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Seperti hal tersebut seseorang yang akan menjadi ahli waris harus mempunyai hubungan darah dengan orang yang akan mewariskan, hal tersebut juga harus di dibuktikan dengan akta autentik yang jelas kalo orang tersebut bisa membuktikan itu berhak mendapatkan warisannya

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 174 ayat (1) KHI yang berisi:

1. Kelompok kelompok ahli waris
• Menurut hubungan darah
Golongaan laki laki terdiri dari ayah, anak laki laki saudara laki laki, paman dan kake

Golongan perempuan
terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

• Menurut hubungaan perkawinan
Terdiri dari duda atau janda

Baca Juga
Mengenai Kartu keluarga (KK)

Dasar hukum pinjaman online

Mengenai wasiat ibu anda kepada keluarga tanpa memberikan sepeserpun bagian kepada anda itu ada di dalam pasal Pasal 194 dan Pasal 195 KHI, yang berisi:

Pasal 194


1. Orang yang telah berumur kurangnya 21 tahun berakal sehat dapat memberikan sebagian hartanya kepada orang lain atau lembaga
2. Harta benda yang di wariskan harus sesuia atau merupakan hak dsri pewasiat
3. Kepemilikan harta benda bsru dapat di laksanakan setelah pewasiat meninggal

Pasal 195

1. Wasiat di lalulaan secara lisan dan di saksikan oleh 2 orang saksi atau notaris
2. Wasiat hanya diperbolehkan sepertiga harta warisan kecuali semus ahki waris menyetujuinya
3. Wasiat kepada ahli waris berlaku apabila di setujui oleh para ahli waris
4. Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.l

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Perlu di ingat bahwa seseorang yang akan menjadi ahli waris harus mempunyai hubungan darah dengan orang yang akan mewariskan, hal tersebut juga harus di dibuktikan dengan akta autentik yang jelas kalo orang tersebut bisa membuktikan itu berhak mendapatkan warisannya

Punya cerita tentang lagu ini?
Silahkan komen dibawah ya.

Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.

Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
hukumonline.com dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci yang sering dicari …
tulisIN, hukumIN, September 2021, September, 2021,
Bisakah Anak yang Tak Masuk KK Menjadi Ahli Waris?, Anak, Ahli Waris, KK, Warisan


Terbit

dalam

oleh

Comments

3 tanggapan untuk “Anak yang Tak Masuk KK Jadi Ahli Waris?”

  1. Avatar Luci Nabila
    Luci Nabila

    Terimakasih infonya🙏🏻🙏🏻

  2. Avatar Satrian
    Satrian

    mksi penjelasan nya, detail bgt

  3. Avatar NANA

    Setelah baca artikel nya aku jadi lebih paham karena detail sekali
    Sangat bermanfaat 👍👍

Tinggalkan Balasan