👁️1.227x 💬0 🕗01:27
Apa itu badan hukum milik negara?
Apa itu badan layanan umum?
Salam #MasBro #MbakBro
Berikut kata-kata dari huruf B dalam Kamus Besar Bahasa Hukum (KBBH). Untuk pengertian lebih rinci. Silahkan klik katanya ya.
- badan hukum milik negara
a. BHMN
b. badan hukum yang dimiliki oleh Negara yang bertanggung jawab mengurus, mengelola lembaga-lembaga nirlaba, seperti universitas/sekolah tinggi/institute/akademi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta mengembangkan pendidikan di bidang disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu dan disiplin lain. - …
2 | badan hukum/legal entity |
badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban. |
3 | badan layanan umum (BLU) | unit kerja pada departemen/lembaga atau satuan kerja pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. |
4 | badan layanan umum daerah (BLUD) | SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. |
5 | badan pemeriksa keuangan/BPK | 1. lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 2]. |
6 | badan usaha milik negara/BUMN | badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan [vide UU No. 19/2003]. |
7 | badan usaha/entity | istilah yang lazimnya diartikan sebagai organisasi perusahaan baik yang berstatus badan hukum maupun bukan badan hukum. |
8 | bagan perkiraan standar (BPS) | daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah. |
9 | bail bond | bukti tertulis dari penjaminan. |
10 | bailout | bantuan keuangan atau penyelamatan kepada perusahaan atau bank tertanggung yang mengalami kesulitan. |
11 | balance | neraca untuk menghitung perbedaan antara debit dan kredit dalam pembukuan perusahaan. |
12 | balance budget | anggaran berimbang antara jumlah penerimaan yang sekurang-kurangnya sama dengan pengeluaran pada periode tertentu. |
13 | balance sheet | suatu laporan keuangan dari suatu badan usaha dalam suatu periode tertentu yang menggambarkan posisi keuangan sesungguhnya, utang dan modal sendiri, untuk melihat keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan kejujuran pemiliknya. |
14 | bank | badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. |
15 | bank beku operasi/BBO/suspension | pemberhentian sementara operasi suatu bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga. |
16 | bank bermasalah/problem bank troubled bank | 1. bank yang mempunyai rasio atau nisbah kredit tak lancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya; 2. bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat (kurang sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank; penilaian tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat. |
17 | bank bukan bank/nonbank bank | bank yang menerima simpanan atau memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian bank dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; sebelum dikeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, bank bukan bank dikenal dengan nama Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas. |
18 | bank campuran/joint venture bank | bank umum yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri. |
19 | bank dagang/merchant bank | 1. bank yang memproses kartu kredit yang menerima bukti penjualan kartu-kartu bank dari pedagang eceran; pedagang yang mengeluarkan bukti penjualan menukarkan/menguangkan bukti penjualan tersebut menjadi simpanan dengan memungut biaya pemrosesan yang disebut sebagai diskon dagang; jika transaksi diajukan oleh nasabah pada bank lain, bank dagang yang memperoleh informasi mengenal bukti penjualan tersebut, melalui sistem tukar menukar informasi kartu bank, mengumpulkan jumlah tagihan dan bukti penjualan dikurangi biaya tukar menukar dari bank penerbit kartu; 2. bank investasi di Eropa yang bergabung sebagai bank dagang. |
20 | bank dalam likuidasi/liquidated bank | bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan. |
21 | bank devisa/foreign exchange bank | bank umum yang dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. |
22 | bank ekspor impor/export-import bank | bank yang kegiatan utamanya memberikan kredit kepada perusahaan yang melakukan transaksi ekspor impor. |
23 | bank endorsemen | pembubuhan tanda pengesahan oleh bank dibelakang surat berharga yang mengikat bank bertanggung jawab atas pembayarannya bila penerbit tidak adapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. |
24 | bank examination | pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh otoritas moneter untuk mengetahui ketaatan terhadap peraturan dalam kegiatan operasionalnya, yang dilakukan oleh bank sentral. |
25 | bank gelap | badan yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang. |
26 | bank guarantee/jaminan bank | kesanggupan tertulis yang diberikan sebuah bank kepada seseorang yang menerima jaminan dari orang lain yang disebut pihak terjamin, bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu yang telah ditentukan jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya. |
27 | bank independen/independent bank | bank umum yang dimiliki oleh komunitas masyarakat setempat, menyerap dana dari masyarakat tempat bank beroperasi dan meminjamkannya kepada masyarakat setempat; bank independen tidak berafiliasi dengan perusahaan grup usaha multibank (multibank holding company), bank ini dikenal juga dengan nama bank komunitas. |
28 | bank industri/industrial bank | bank yang didirikan untuk melakukan pembiayaan pada para karyawan atau pekerja; bank tersebut memiliki sumber dana dan tabungan para karyawan atau pekerja; kebanyakan bank industri saat ini melakukan merger menjadi commercial bank. |
29 | bank investasi/investment banking | bank yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana jangka panjang yang diperlukan oleh perusahaan dengan cara membeli, menjual, dan menjamin surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan; hingga sekarang jenis bank ini belum ada di Indonesia. |
30 | bank konsentrasi/concentration bank | bank yang kegiatan operasionalnya lebih mengkhususkan diri pada nasabah/perusahaan besar; biasanya, bank tersebut merupakan bank utama yang melaksanakan kegiatan perbankan dan nasabah/perusahaan besar tersebut. |
Kuliah hukum? Lulusan hukum?
Menulis cuma jadi hobi doang?
Ayo berkarya dengan menulis.
Yuk mulai #hidupdariKARYA
31 | bank konsorsium/consortium bank | bank yang pemegang sahamnya terdiri atas sekelompok bank; misalnya, BPD SI merupakan bank hasil konsorsium dari seluruh bank eks BPD se-Indonesia. |
32 | bank koperasi/cooperative bank | bank yang berbentuk badan hukum koperasi; seperti halnya dengan koperasi, modal bank koperasi juga diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela anggotanya. |
33 | bank koresponden/correspondent bank | bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan/atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan. |
34 | bank pelaksana/ordering bank | bank yang menerima pesan atau instruksi dari nasabahnya untuk melaksanakan transaksi yang dipesankan atau diinstruksikan oleh nasabah bersangkutan. |
35 | bank pembayar cek/payer bank | bank yang membayar cek; apabila cek tersebut dibayarkan pada bank lain, cek tersebut dikirim ke bank yang menerbitkan untuk dibayar atau diuangkan. |
36 | bank pembayar surat kredit berdokumen/paying bank | bank yang ditetapkan oleh bank pembuka surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik atas wesel yang diajukan. |
37 | bank penagih/collecting bank | bank yang melakukan inkaso langsung kepada pihak yang wajib membayar atau pihak tertagih. |
38 | bank pengonfirmasi/confirming bank | bank yang mengonfirmasi dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep, atau mengambil alih surat-surat wesel yang ditarik. |
39 | bank responden/respondent bank | bank yang secara tetap membeli cek, wesel, dan jasa lain dari bank koresponden termasuk membeli surat-surat berharga dan kliring penjualan surat-surat berharga. |
40 | bank sekunder/secundaire banken | bank yang tidak menciptakan uang giral; yang tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank perkreditan rakyat. |
41 | bank sentral/central bank | 1. bank dengan tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, memelihara rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia; 2. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23D [vide: UU No. 1/2004, Pasal 1 angka 24]. |
42 | bank statement/pernyataan kondisi keuangan bank | pernyataan atau laporan mengenai kondisi suatu bank, misalnya neraca, perhitungan laba-rugi serta hal-hal lain yang menurut undang-undang harus dilaporkan secara berkala kepada pemegang otoritas moneter negara; istilah ini dapat diartikan pula sebagai laporan bank mengenai neraca keuangan nasabahnya yang dilaporkan berkala kepada yang bersangkutan. |
43 | bank syariah/islamic banking | bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip Syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Al Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Quran dan Al Hadis. |
44 | bank terambil alih/bank take over/BTO | bank yang manajemennya diambil alih oleh badan khusus seperti BPPN (IBRA) dengan menunjuk bank pendamping karena rasio modal (CAR) kurang dari persentase yang ditetapkan oleh BI, telah memperoleh bantuan likuiditas BI lebih dari jumlah tertentu dan selama jangka waktu tertentu tingkat kesehatannya tergolong tidak sehat; bank tersebut tetap beroperasi dengan pembatasan tertentu. |
45 | bank umum/commercial bank/c full service bank | bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; bank komersial. |
46 | bankers letter of credit/surat kredit bank | surat kredit yang dijamin oleh bank pembuka untuk dan atas nama pembeli yang akan membayar atau mengaksep surat wesel sesuai dengan ketentuan surat kredit. |
47 | bankrupt/pailit/bangkrut | suatu keadaan debitur yang dinyatakan dengan putusan hakim bahwa ia dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya. |
48 | bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) | bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari; kesulitan likuiditas ini dapat terjadi, antara lain, karena penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan. |
49 | barang bukti | benda yang diajukan dalam sidang pengadilan untuk menguatkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa. |
50 | barang kena pajak (BKP) | 1. barang berwujud, gerak maupun tak gerak, yang dihasilkan oleh proses pengolahan (pabrikase); 2. barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN dan PPn BM. |
51 | barang milik daerah | semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. |
52 | barang milik negara (BMN) | semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. |
53 | basis akrual | basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan kewajiban itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. |
54 | basis kas | basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. |
55 | batal – pembatalan kepailitan/discharge of bankrupt | penetapan pengadilan untuk membatalkan proses kepailitan debitur dan membebaskan debitur dan tanggung jawab hukum atas kewajiban tertentu. |
56 | batal demi hukum/null and void | sesuatu yang demi hukum tidak berlaku atau tidak sah, misalnya suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat obyektif yang ditentukan undang-undang sebagai syarat sahnya perjanjian (BW). |
57 | bayar atas unjuk/pay to bearer | cek, wesel, atau instrumen pembayaran lain yang dapat dicairkan oleh pembawa warkat tanpa endosemen. |
58 | bea balik nama | pajak atas penyerahan kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam Badan Usaha. |
59 | bea meterai/stamp duty | pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel. |
60 | bea pabean/customs duties | pajak atas barang yang diimpor dan diekspor berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah. |
61 | bea/duty | pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang/komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor atau yang dianggap perlu dikenakan pajak. |
62 | beban tambahan/assessment | perhitungan tambahan yang dibebankan pada wajib pajak untuk memenuhi perhitungan beban pajak yang seharusnya dalam bentuk penilaian kembali atas harta wajib pajak untuk menutup kerugian perhitungan pajak; bagi pemegang polis asuransi bersama, beban tambahan dimaksudkan untuk rnenutup kerugian. |
63 | beban tetap/fixed charges | kewajiban yang harus dibayar pada saat jatuh tempo tidak bergantung kepada ada atau tidak adanya kegiatan usaha. |
64 | bebas – pembebasan tanah/onteigening | pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum; pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi kepada orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut sebelumnya, dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang. |
65 | bebas biaya ke atas kapal/free on board/FOB | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas kapal di pelabuhan pengiriman ditanggung oleh penjual. |
66 | bebas biaya ke atas kereta api/free on rail/FOR | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas gerbong kereta api di stasiun pengiriman ditanggung oleh penjual. |
67 | bebas biaya ke dalam pesawat/free on plane/FOP | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke dalam pesawat di bandara pengiriman ditanggung oleh penjual. |
68 | bebas biaya ke sisi kapal/free alongside ship/FAS | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke sisi kapal di pelabuhan pengiriman menjadi tanggungan penjual. |
69 | bebas risiko penahanan dan perampasan/free of capture and seizure/FC&S | klausul asuransi barang ekspor yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian karena penahanan dan perampasan. |
70 | belanja | semua pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah. |
71 | belanja daerah | kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. |
72 | belanja negara | kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. |
73 | beli sewa/huurkoop | pembelian barang dengan pembayaran secara angsuran dan pembeli baru menjadi pemilik barang itu setelah melunasi harganya. |
74 | beli utang/leverage buy-out | pengambilalihan perusahaan oleh seseorang atau sekelompok investor yang menggunakan dana pinjaman dengan jaminan berupa harta yang dimiliki oleh perusahaan yang diambilalih atau harta milik investor tersebut; pengembalian dana pinjaman diambil dari pendapatan perusahaan yang diambil alih. |
75 | benda | segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek [vide: UU No. 42/1999]. |
76 | bendahara | setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. |
77 | bendahara penerimaan | orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. |
78 | bendahara pengeluaran | orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/D pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. |
79 | bendahara umum daerah | pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah. |
80 | bendahara umum negara | pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. |
81 | benturan kepentingan/conflict of interest | the illegal act of representing two opposing sides of a transaction. |
82 | beri – pemberian kredit niragunan/fiduciary loan | pemberian kredit yang peminjamnya tidak menyerahkan agunan; disebut juga pemberian kredit dengan fidusia karena agunan tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. |
83 | berita acara (BA) | laporan tertulis yang bersifat autentik, dibuat oleh pejabat yang berwenang, mengenai suatu kejadian tertentu. |
84 | berita acara pemeriksaan (BAP) | laporan tertulis mengenai jalannya pemeriksaan berupa pendengaran keterangan saksi, tersangka, atau keterangan ahli, atau pun tentang tindakan-tindakan lain dalam rangka pemeriksaan/penyidikan. |
85 | beschikking | keputusan, pengaturan, kekuasaan untuk menggunakan sesuatu. |
86 | beslag | penyitaan barang. – conservatoir beslag, penyitaan barang-barang debitur atas permintaan kreditur karena dikuatirkan selama proses pengadilan debitur menghilangkan barang; – executorial beslag, penyitaan atas harta kekayaan; – revindicatoir beslag, penyitaan atas tuntutan pemilik. |
87 | bid/tawaran ikut lelang | penawaran atau undangan untuk ikut serta dalam suatu kegiatan yang sedang ditawarkan melalui lelang. |
88 | bill of exchange/surat wesel | surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang lain yang ditunjuknya pada waktu jatuh tempo; agar surat tersebut berlaku selayaknya surat wesel, maka harus ada klausul surat wesel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
89 | bill of lading/konosemen/surat muatan | surat keterangan muatan barang yang diterbitkan oleh pengangkut sebagai bukti bahwa ia menerima barang dari pengirim untuk diangkut dengan kapal pengangkut. |
90 | bilyet/biljet | formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar. |
91 | board of directors/dewan direksi | organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan yang bersangkutan [vide: UU No. 1/1995]. |
92 | bond/obligasi/ikatan/jaminan | surat bukti utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan, lembaga keuangan, atau oleh pemerintah; dapat berarti pula sebagai suatu persetujuan yang dibuat di atas kertas bermaterai berisi kesediaan seseorang untuk terikat kepada pihak lain dengan berjanji untuk membuat atau tak berbuat sesuatu. |
93 | bonded warehouse/pergudangan berikat | suatu daerah pergudangan untuk menyimpan barang-barang tanpa membayar pajak atau bea dan pungutan resmi lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan kembali. |
94 | bridging loan/pinjaman talangan | pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperoleh. |
95 | budel pailit/bankrupt estate | harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit yang dikuasai oleh balai harta peninggalan. |
96 | budget | 1. anggaran, rencana keuangan terperinci untuk maksud tertentu atau proyek. 2. anggaran pendapatan dan biaya negara yaitu perkiraan mengenai pengeluaran-pengeluaran yanga harus dilakukan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dan perkiraan penerimaan dalam jangka tahun anggaran tersebut. |
97 | build operate and transfer (BOT)/bangun guna serah | kerjasama antara pihak pertama dengan pihak lain dimana pihak pertama mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lain untuk membangun atau mengerjakan suatu proyek tertentu dan untuk mengoperasikan proyek tersebut untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya setelah jangka waktu berakhir menyerahkannya kepada pihak pertama. |
98 | build transfer and operate (BTO)/bangun serah guna | kerjasama antara pihak pertama dengan pihak lain dimana pihak lain membangun atau mengerjakan suatu proyek tertentu dan kemudian menyerahkannya kepada pihak pertama dan selanjutnya pihak pertama mempersilahkan pihak lain tersebut untuk mengoperasikannya dalam jangka waktu tertentu. |
99 | bukti adalah kompeten | bukti yang bila dilihat dari proses bukti tersebut dibuat dan diperoleh. Jika bukti dibuat oleh petugas yang tidak kompeten maka bukti tersebut dianggap tidak kompeten. Jika bukti yang diperoleh pemeriksa dengan cara tidak resmi maka bukti tersebut tidak dapat diterima menurut hukum. |
100 | bukti audit/auditing evidence | 1. fakta yang diperoleh sebagai hasil pemeriksaan fisik, hitung ulang, penegasan pihak ketiga, pencocokan, pernyataan pejabat, dan lain-lain; fakta itu menjadi dasar yang layak untuk memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan; 2. fakta dan data empiris untuk memperkuat temuan hasil pemeriksaan. |
101 | bukti langsung | bukti sesuai fakta tanpa kesimpulan ataupun anggapan, bukti ini menjelaskan suatu fakta atau materi yang dipersoalkan; suatu bukti dapat dikatakan langsung jika didukung dengan pihak yang mempunyai pengetahuan nyata mengenai persoalan yang bersangkutan dengan menyaksikannya sendiri, dalam hal adanya uang suap (kickbacks), bukti langsung yang diperlukan adalah check dari pemasok. |
102 | bukti pemeriksaan | bukti yang diperoleh pada saat melakukan pemeriksaan antara lain: bukti pemeriksaan fisik, bukti hasil konfirmasi, bukti dokumentasi, observasi, bukti hasil tanya jawab dengan instansi yang diperiksa, dan prosedur analitis; bukti dapat menjadi bukti hukum, namun secara umum bukti pemeriksaan tidak serta merta dapat dijadikan sebagai bukti hukum. Salah satu kendala yang menghambat diperolehnya bukti hukum oleh pemeriksa adalah masalah kewenangan. Sebagai contoh: permintaan keterangan yang dilakukan pemeriksa pada instansi yang diperiksanya tidak serta merta dapat menjadi bukti keterangan saksi (atau mungkin terdakwa). |
103 | bukti tambahan | bukti yang lebih rendah mutunya jika dibandingkan dengan bukti utama. Bukti tambahan tidak dapat digunakan dengan tingkat keandalan yang sama dengan bukti utama. |
104 | bukti tidak langsung | bukti yang mengungkapkan secara tidak langsung suatu tindak pelanggaran atau fakta dari seseorang yang mungkin mempunyai niat atau motif melakukan pelanggaran, dalam kasus uang suap, penyimpanan uang dari sumber yang tidak dikenal ke rekening seseorang pada waktu berdekatan dengan perbuatan jahat, dapat merupakan bukti tidak langsung; bukti tidak langsung digunakan untuk menetapkan suatu fakta dengan didukung oleh bukti lainnya yang setingkat dengan fakta yang diperiksa, meskipun bukti ini mungkin benar, tetapi bukti tidak langsung tidak dapat menetapkan suatu fakta secara meyakinkan. |
105 | bukti transaksi/voucher | dokumen sebagai tanda bukti yang mendukung serta mengesahkan atas transaksi yang dilakukan atau tanda bukti adanya kewajiban pada pihak lain yang masih harus dilaksanakan, misalnya cek, bilyet giro, dan dokumen pengiriman uang. |
106 | bukti utama | bukti asli yang mewakili secara langsung suatu transaksi/kejadian. Bukti utama menghasilkan kepastian yang paling kuat atas fakta. |
107 | bukti yang material | bukti yang mempunyai keterkaitan yang kuat dengan sangkaan yang diindikasikan, material tidak dilihat dari besaran dan nilai yang terkandung dalam bukti tersebut, bukti ”notulen rapat” mungkin tidak mempunyai nilai uang, tetapi dokumen tersebut dapat dijadikan bukti adanya suatu putusan rapat/peserta rapat/dan kegiatan rapat. Jika bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi, maka bukti tersebut sangat material sifatnya. |
108 | bukti yang relevan | bukti yang merupakan salah satu bagian dari rangkaian bukti – bukti (chain of evidence) yang menggambarkan suatu proses kejadian atau jika bukti tersebut secara tidak langsung menunjukkan kenyataan dilakukan atau tidak dilakukannya suatu perbuatan. |
109 | buy back/beli kembali | suatu klausul dalam perjanjian jual-beli yang menyatakan penjual mempunyai hak untuk membeli kembali barang yang telah dijualnya tersebut dalam hal-hal tertentu sebagaimana tercantum dalam perjanjian kedua belah pihak; suatu metode dalam perdagangan sistem imbal beli, yang dalam hal ini eksportir setuju untuk menerima pembayaran dari importir dengan cara membeli barang yang dihasilkan importir dari barang-barang modal yang sebelumnya telah dibelinya dari eksportir tersebut. |
110 | buy-out provision/ketentuan jual intern | sebuah klausul dalam Anggaran Dasar perseroan yang mensyaratkan pemegang saham bila hendak menjual saham hendaknya menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya atau kepada perseroan itu sendiri. |
Apapaun mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Terimakasih
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Kata kunci yang sering dicari …
badan hukum,
pengertian badan hukum, makna badan hukum, arti badan hukum, definisi badan hukum, badan hukum adalah, apa itu badan hukum, kbbh badan hukum,
kbbh, kamus bebas bahasa hukum,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.