👁️27x 💬0 🕗23:20
Cari kata KBBHukum lain?
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
Cara Mengamankan Lagu Secara Online
Gimana kalau karya kalian di ambil dengan orang lain Tanpa izin ?
Salam #MasBro #MbakBro
Ayokk aman kan dengan cara ini !!
Pencatatan Hak Cipta Lagu
Cara Mengamankan Lagu Secara Online. Lalu, Ciptaan yang di lindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang di terbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal. Oleh karena itu, Karya kalian akan di lindungin berdasarkan UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta kenapa ada lagu atau musik yang kena hak cipta dan ngga? Ciptaan lagu berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung 70 tahun kalau penciptanya meninggal dunia atau 50 tahun setelah karya di pegang sama badan hukum. Lalu, gimana prosuder pencatataan ciptaan online ?
Baca Juga: Perbedaan Hakim, Jaksa, dan Pengacara Cara Ngitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Prosedur Pencatatan Ciptaan Secara Online
- Registrasi Akun
- Pilih Pengajuan Pencatatan Digital
- Isi Formulir
- Upload File
- Pembayaran
- Pemeriksaan Formalitas
- Verifikasi
- Pencatatan Ciptaan Di setujui
- Pencetakan Sertifikat
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Biaya
Adapun kisaran biaya yang perlu di siapkan untuk permohonan pencatatan penciptaan lagu secara online, yaitu:
- Untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah:
- Secara Elektronik (online): Rp200 ribu/permohonan.
- Secara Non Elektronik (manual): Rp250 ribu/permohonan.
- Untuk umum:
- Secara Elektronik (online): Rp400 ribu/permohonan.
- Secara Nonelektronik (manual): Rp500 ribu/permohonan.
Perlu di pahami, pencatatan ciptaan lagu bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta karena prinsip hak cipta adalah timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Kemudian, suatu ciptaan di wujudkan dalam bentuk nyata. Akan tetapi, pencatatan hak cipta memiliki manfaat-manfaat seperti:
- Antisipasi adanya pihak lain yang menggunakan tanpa izin;
- Antisipasi timbulnya perselisihan dengan pemegang hak cipta;
- Alat meminta pembatalan pencatatan ciptaan kita oleh pihak lain yang dilakukan tanpa hak.
Kesimpulan
Jadi, Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek di lindungi paling luas. Oleh karena itu, mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Punya cerita tentang lagu ini?
Silahkan komen di bawah ya.
Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.
Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.
Terimakasih www.hukumonline.com
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.